Jumat, 14 November 2014

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (40)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

Hadits Keempat Puluh

عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ اُسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ، فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ ذَلِكَ؟ فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ، قَالَتْ: فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ».

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Sesungguhnya Ummu Habibah tertimpa darah istihadhah selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi. Aisyah berkata: "ia selalu mandi setiap kali akan shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
----------------------------

Faedah yang terdapat dalam hadits:

1.Permasalahan dalam hadits ini telah lewat pembahasannya pada hadits ke 39, yaitu apakah wajib bagi mustahadhah mandi setiap kali akan shalat?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sedangkan pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak wajib baginya mandi setiap kali akan shalat, karena tidak adanya dalil yang shahih yang menunjukan perintah demikian dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Jumhur Salaf dan Khalaf.

Berkata an-Nawawi rahimahullah: Dalil kami ialah bahwa hukum asalnya adalah tidak wajib, maka tidaklah diwajibkan kecuali dengan apa yang datang dari syariat. Tidak sah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya (Ummu Habibah) untuk mandi kecuali satu kali saja ketika telah selesai dari haidnya. [Syarhul Muhadzdzab: 2/535-536]

Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhamad bin Ibrahim Alu Syaikh, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil dan Syaikhuna Abdurahman al-'Adeni.

Adapun hadits:

«فَلْتَغْتَسِلْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، وَلْتُصَلِّ»

"hendaknya kamu mandi setiap kali mau shalat dan shalatlah kamu." [HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasaai]

Lafazh perintah mandi setiap kali mau shalat adalah lafazh yang Syadz. Telah dijelaskan oleh al-Imam al-Baihaqi sisi kelemahannya.

Bagaimana dengan perbuatan Ummu Habibah dalam hadits diatas?

Adapun perbuatan Ummu Habibah mandi setiap kali akan menunaikan shalat adalah ijtihad dari dirinya, bukan dari perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun perintah mandi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya ketika telah usai dari haidnya.

2.Disyariatkan bagi setiap muslim untuk bertanya tentang perkara-perkara yang dibutuhkan dalam agamanya kepada orang yang berilmu. Allah Ta'ala berfirman:

{فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. An Nahl: 43]

3.Disebutkan oleh Ibnu Hajar dan al-Imam An-Nawawi bahwa boleh bagi seorang wanita meminta fatwa tentang perkara-perkara yang dibutuhkan dalam agamanya secara langsung kepada orang berilmu, namun hal ini dengan syarat;
a.Aman dari fitnah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

"Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita." [Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma]

b.Tidak melembutkan suara saat bertanya. Allah Ta'ala berfirman:

{يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً}

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam hatinya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik)." [QS. Al-Ahzab: 32]

Namun meskipun demikian, jika dia punya ayah, saudara laki-laki atau paman, maka lebih utama baginya meminta tolong lewat mereka untuk menanyakan perkara-perkara yang dibutuhkan dalam agamanya.

c.Jika bertanya hendaknya dari balik hijab. Allah Ta'ala berfirman:

{وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ}

"Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi hati kalian dan hati mereka." [QS. Al-Ahzab: 53]

d.Tidak khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ»

"Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” [Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” [Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma]

4.Suara wanita bukanlah aurat, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, seperti; Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh al-'Utsaimin, al-Lanjah ad-Daaimah dan yang lainnya.

Wallahul muwaffiq ilash shawab

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_15 Muharam 1436/ 8 November 2014_di Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullabul Fiyusy & SLN

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar