--------
FATWA SEPUTAR WANITA
--------
P E R T A N Y A A N:
Kapan seorang wanita melaksanakan shalat dirumahnya? Apakah setelah adzan atau setelah iqomah?
J A W A B A N:
Syaikh Solih Al Fauzan -حفظه الله- :
" Apabila sudah masuk waktu shalat, maka para wanita yang ada di dalam rumah-rumah mereka hendaknya melaksanakan shalat, dan tidak menunggu iqomah.
Bahkan mereka mengerjakan shalat setelah mendengar adzan di kumandangkan jika muadzin mengumandangkan adzan ketika sudah masuk waktu shalat.
Dan boleh bagi mereka mengakhirkan dari awal waktu, wallahu a'lam."
[Nasihatun Wa Fatawa, hal, 27]
-------------------
WA Berbagi Faedah [WBF] | https://jendelasunnah.com | Join WBF di Telegram di alamat: https://telegram.me/WABerbagiFaedah | -WBF-
✫✫✫✫✫✫✫✫✫
www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH✪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar