Selasa, 10 November 2015

HUKUM TIDUR DI ANTARA WAKTU MAGHRIB DAN ISYA

SILSILAH SEPUTAR HUKUM TIDUR SESUAI DENGAN SUNNAH NABAWIYAH:
PERTEMUAN KETIGA
❓⛔❓
⛔ HUKUM TIDUR DI ANTARA WAKTU MAGHRIB DAN ISYA
☀ Segala puji bagi Allah yang telah mengkaruniakan kita semua taufiq dan hidayah-Nya untuk senantiasa dapat mengikuti tuntunan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh bahagianya kita bisa senantiasa menggunakan waktu dan umur kita untuk banyak beramal sesuai dengan bimbingan al-Quran dan as-Sunnah.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tuntunan syariat Islam dalam menghukumi kebiasaan sebagiam manusia yang senang tidur diantara waktu maghrib dan isya.
BAGAIMANA HUKUMNYA?
Telah datang dalam hadits Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَخِّرُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَيَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا»  الحديث
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengakhirkan shalat isya` hingga sepertiga malam, dan beliau tidak menyukai tidur sebelum isya` dan berbincang-bincang sesudahnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, bahkan perbedaan pandangan ini sudah terjadi di zaman para shahabat;
Pendapat pertama: Tidur diantara waktu maghrib dan isya adalah makruh. Ini adalah pendapat Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, ‘Athaa bin Abi Rabah, Mujahid dan Thaawus. Mereka berdalil denga zhahir hadits Abu Barzah al-Aslami.
Pendapat kedua: Jika sekedar tidur ringan, tidak sampai terlelap maka tidak mengapa. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ‘Urwah bin Zubeir, Ibnu Siiriin dan al-Hakam.
Pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama dengan zhahir hadits Abu Barzah yang menunjukan bahwa hal itu makruh. Namun jika memang dia merasa letih sekali dan tidak mampu menahan rasa kantuknya maka tidaklah mengapa, namun hendaknya dia meminta tolong seseorang untuk membangunkannya jika telah masuk waktu shalat isya sehingga tidak terlewatkan untuk shalat berjama’ah atau bisa juga menggunakan jam weker atau alarm untuk membangunkannya, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan Abu Musa, mereka pernah tidur setelah maghrib dan mewakilkan seseorang untuk membangunkannya jika telah tiba waktu isya. Wallahu a’lam.
Berikut perkataan ulama seputar permasalahan kita:
1. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: “berkata at-Tirmidzi, ‘para ahli ilmu tidak menyukai tidur sebelum shalat isya dan sebagian mereka memberikan rukhsah (keringanan) dalam hal ini khusus di bulan Ramadhan saja.’ Nukilan rukhsah mereka ini dikaitkan dengan kebanyakan riwayat, yaitu jika dia memiliki orang yang bisa membangunkannya atau dia memiliki kebiasaan bahwa tidurnya tidak akan terlelap hingga lewat awal waktu shalat dengan sebab tidur. Ini bagus, kita katakan bahwa sebab larangan ini karena kuatir akan terlewatkan waktu shalat. Ath-Thahawi membawa rukhsah ini jika (tidurnya) sebelum masuk waktu isya, sedangkan yang dimakruhkan jika (tidurnya) setelah masuk waktu shalat isya. [Fathul Bari: 2/49]
2. Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Berkata para ulama, alasan dimakruhkannya tidur sebelum isya karena membuat terlewatkannya waktu shalat dikarenakan kepulasan tidur atau terlewatkan waktu shalat yang telah ditentukan dan yang utama (awal waktu), dan juga (dengan sebab tidur tersebut) membuat manusia bermalas-malasan sehingga meninggalkan shalat Jama’ah. [Syarah an-Nawawi: 5/146 ]
3. Berfatwa asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: “Tidur antara waktu maghrib dan isya serta bincang-bincang setelah shalat isya makruh. Sudah sepantasnya bersabar sampai dia mengerjakan shalat isya ketika cahaya merah (dilangit) sudah hilang. Akan tetapi jika kamu ingin mengakhirkan shalat dan kamu akan mengerjakannya sebelum pertengahan malam maka tidaklah mengapa. Yang jadi pegangan adalah pertengahan malam, sedangkan batasan ukuran malam berbeda-beda, maka harus dia mengerjakan shalat sebelum pertengahan malam. Meskipun demikian makhruh bagimu tidur antara maghrib dan isya jika kamu mampu yang demikian
itu. Apabila kamu bisa tidur diantara waktu asar dan maghrib maka itu lebih utama daripada tidur setelah maghrib, karena tidur setelah maghrib makruh. [Fatawa Nur ‘Alad Darbi: 7/52 no. 31]
4. Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Yang demikian itu, karena tidur sebelum isya menyebabkan kemalasan jika bangun untuk shalat, terkadang bisa terlelap sehingga dengannya bisa mengakhirkan shalat dari waktu yang diperintahkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai tidur sebelum waktu isya dengan tujuan agar seseorang dalam keadaan semangat (ketika menjalankan shalat). Adapun rasa kantuk maka hal ini datang bukanlah dari keinginannya, sehingga tidak bermudarat baginya. [Syarah Riyadush Shalihin: 6/498]
Demikianlah pembahasan ini kami sampaikan. Semoga bermanfaatbagi saudara-saudaraku sekalian. Wallahul muwaffiq.
-----------------------------------
✒ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 9 Rabiul Awal 1436/ 31 Desember 2014_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-------------------------------------
WA. FORUM KIS 

=================================================


Tidak ada komentar:

Posting Komentar