▪▪
------------------
:: RINCIAN TENTANG HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID ::
------------------
:: RINCIAN TENTANG HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID ::
⭐Berkata Syaikh Ali Bin Yahya Al-Haddadi Hafizhahullah:
˝Telah disebutkan beberapa pernyataan para imam yang menjelaskan
beberapa ketentuan dan syarat-syarat yang dibolehkan bagi seseorang membawa anak-anak ke masjid,
kapan syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka dibolehkan membawa mereka,
dan kapan terdapat sesuatu yang tidak memenuhi syarat, maka menghadirkan mereka (ke masjid) lebih mendekati perbuatan dosa daripada mendapatkan pahala.
beberapa ketentuan dan syarat-syarat yang dibolehkan bagi seseorang membawa anak-anak ke masjid,
kapan syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka dibolehkan membawa mereka,
dan kapan terdapat sesuatu yang tidak memenuhi syarat, maka menghadirkan mereka (ke masjid) lebih mendekati perbuatan dosa daripada mendapatkan pahala.
Diantara syarat tersebut adalah:
[1] Anak itu telah berusia sempurna tujuh tahun, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat dikala berusia tujuh tahun.”
▪Sebab sebelum sempurna mencapai usia tujuh tahun, sangat memungkinkan baginya melakukan perbuatan yang sia-sia dan mengganggu.
Maka jangan dia membawanya ke masjid kecuali jika ia memiliki uzur, seperti dikhawatirkan baginya sesuatu apabila anak tersebut ditinggal di rumah.
[2] Diantaranya pula bahwa anak yang berusia tujuh tahun itu termasuk anak yang tidak membuat gangguan di masjid, dan kalau seandainya terjadi gangguan darinya, lalu ketika ia dilarang, maka dia segera menahan dirinya dari gangguan tersebut, lalu segera menjaga adab dan kesopanan, dan memuliakan masjid dan para penghuninya.
( bersambung ... )
◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯
Edisi: مجموعة الأخوة السلفية ✧[-✪MUS✪-]✧
Edisi: مجموعة الأخوة السلفية ✧[-✪MUS✪-]✧
:: Untuk bergabung klik “JOIN” ::
https://telegram.me/ukhuwahsalaf
▪▪
------------------
:: RINCIAN TENTANG HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID ::
https://telegram.me/ukhuwahsalaf
▪▪
------------------
:: RINCIAN TENTANG HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID ::
( Sambungan ... )
Para ulama mengetahui bahwa seorang wanita terkadang datang shalat bersama anaknya yang masih kecil. Demikian pula Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam mengerjakan shalat, dalam keadaan menggendong Umamah Bintu Zaenab, dan juga Hasan dan Husain naik ke punggung beliau dalam keadaan beliau sedang shalat, namun para ulama tidak memahami dari nash-nash ini bahwa hal tersebut dibolehkan dan dijinkan secara mutlak, dengan mengumpulkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada.
Diantara ucapan para ulama dalam perkara ini adalah;
Perkataan Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ tatkala beliau ditanya tentang anak-anak, apakah boleh di bawa ke masjid?
Beliau menjawab: ˝Jika dia tidak bermain-main karena kekanakannya, dan segera menahan diri tatkala dilarang, maka menurutku hal tersebut tidak mengapa.
Lalu Beliau berkata: dan jika dia bermain-main karena kekanakannya, maka Aku tidak berpendapat bolehnya ia dibawa ke masjid.˝
Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ berkata:
˝Sepantasnya anak- anak dijauhkan dari masjid.˝
˝Sepantasnya anak- anak dijauhkan dari masjid.˝
Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ:
˝Hendaknya masjid dijauhkan dari hal-hal yang mengganggunya, dan mengganggu orang-orang yang shalat di dalamnya, termasuk anak- anak yang meninggikan suaranya di masjid, dan juga yang mengotori tikar-tikarnya, dan yang semisalnya, terlebih lagi di saat waktu shalat, karena hal itu termasuk diantara kemungkaran yang besar.˝
˝Hendaknya masjid dijauhkan dari hal-hal yang mengganggunya, dan mengganggu orang-orang yang shalat di dalamnya, termasuk anak- anak yang meninggikan suaranya di masjid, dan juga yang mengotori tikar-tikarnya, dan yang semisalnya, terlebih lagi di saat waktu shalat, karena hal itu termasuk diantara kemungkaran yang besar.˝
Juga disebutkan dalam fatwa lajnah daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baaz رَحِمَهُ اللهُ:
˝Membawa anak-anak ke masjid bersama ayah dan ibunya adalah hal yang tidak mengapa jika dikhawatirkan atas mereka sesuatu menimpanya (bila ditinggal dirumah), sebab hal ini terjadi di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam, namun wajib menjaga mereka dari perbuatan sia-sia di masjid, dan dari mengganggu orang-orang yang mengerjakan shalat, dan siapa diantara mereka yang mencapai usia tujuh tahun atau lebih, maka dia diperintahkan untuk berwudhu dan shalat agar ia terbiasa dengannya, sehingga dia dan orang tuanya mendapatkan pahala.˝
˝Membawa anak-anak ke masjid bersama ayah dan ibunya adalah hal yang tidak mengapa jika dikhawatirkan atas mereka sesuatu menimpanya (bila ditinggal dirumah), sebab hal ini terjadi di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam, namun wajib menjaga mereka dari perbuatan sia-sia di masjid, dan dari mengganggu orang-orang yang mengerjakan shalat, dan siapa diantara mereka yang mencapai usia tujuh tahun atau lebih, maka dia diperintahkan untuk berwudhu dan shalat agar ia terbiasa dengannya, sehingga dia dan orang tuanya mendapatkan pahala.˝
Disebutkan pula pada jawaban Beliau yang lain:
˝Yang wajib, memelihara masjid dari perbuatan sia-sia yang dilakukan anak-anak dan gangguan mereka, sebab masjid dibangun untuk melakukan ibadah. Maka siapa yang menghadirkan anaknya dengan tujuan melatih mereka shalat, maka wajib baginya bersemangat untuk hal tersebut, dan melatih mereka untuk tidak berbuat sia-sia dan bermain-main di masjid, atau mempermainkan mushaf-mushaf yang ada di masjid. Semoga Allah َّعَزَّ وَجَل memberi taufik.˝
˝Yang wajib, memelihara masjid dari perbuatan sia-sia yang dilakukan anak-anak dan gangguan mereka, sebab masjid dibangun untuk melakukan ibadah. Maka siapa yang menghadirkan anaknya dengan tujuan melatih mereka shalat, maka wajib baginya bersemangat untuk hal tersebut, dan melatih mereka untuk tidak berbuat sia-sia dan bermain-main di masjid, atau mempermainkan mushaf-mushaf yang ada di masjid. Semoga Allah َّعَزَّ وَجَل memberi taufik.˝
☝Ini sebagian penukilan yang datang dari para ulama yang menjelaskan tentang kapan dihadirkannya anak-anak ke masjid menyebabkan gangguan, kegaduhan dan pengrusakan, maka menghadirkan mereka (ke masjid) merupakan hal yang terlarang.˝
[Dari khutbah Syaikh yang berjudul: Zhahiratu 'abatsil athfaal fil masaajid]
✍ Channel Telegram Al-Ustadz Abu Mu'awiyah Askary حفظه الله
◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯
Edisi: مجموعة الأخوة السلفية ✧[-✪MUS✪-]✧
Edisi: مجموعة الأخوة السلفية ✧[-✪MUS✪-]✧
:: Untuk bergabung klik “JOIN” ::
https://telegram.me/ukhuwahsalaf
https://telegram.me/ukhuwahsalaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar