Selasa, 15 Desember 2015

Haramnya Mengikuti dan Mengucapkan Selamat Chrismas (Natal) Kepada Nashrani

⛔⛔⛔⛔⛔⛔

HARAMNYA MENGIKUTI DAN MENGUCAPKAN SELAMAT CHRISTMAS (NATAL) KEPADA NASHRANI

(Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

❓Pertanyaan:
"Apa hukum memberikan ucapan selamat pada hari raya orang kafir (semisal christmas/natal)?
Dan apa yang harus kita lakukan jika mereka memberi ucapan selamat tersebut kepada kita?

Dan apakah kita boleh untuk pergi menghadiri ke tempat-tempat berkumpulnya mereka yang menjadi tempat perayaan mereka ini?

Dan apakah kita berdosa jika tidak bermaksud suatu apapun dalam melakukan hal tersebut?

Misalnya melakukan hal tersebut karena bersikap baik/ramah (menghargai ataupun toleransi), atau karena malu, atau terpaksa, atau dari sebab-sebab lainnya?

Apakah boleh menyerupai mereka pada yang demikian itu?
 

Jawab:

Memberikan ucapan selamat kepada orang kafir pada perayaan christmas (natal) atau yang selainnya dari hari raya/perayaan agama mereka "HARAM BERDASARKAN KESEPAKATAN".

Sebagaimana dinukilkan yang demikian itu dari Ibnul Qoyim رحمه الله di dalam kitabnya :
"Ahkamu Ahlidz-Dzimmah",
Dimana dia berkata :
"Adapun mengucapkan selamat terhadap syi'ar-syi'ar (keagamaan) orang kafir yang khusus bagi mereka adalah "HARAM BERDASARKAN KESEPAKATAN", misalnya memberi selamat pada hari raya mereka, puasa mereka, kemudian mengucapkan:
"selamat hari raya",
atau bergembira/senang dengan hari raya ini/ikut merayakannya dan yang semisalnya, maka ini jika si pengucap selamat dari kekafiran, maka ini merupakan keharaman.

Ini semisal memberikan selamat kepadanya dengan sujudnya terhadap salib, bahkan ini lebih besar dosanya di sisi Allah, dan memberikan selamat ini jauh lebih dibenci daripada meminum khamr, membunuh manusia, zina dan yang semisalnya.

♨Dan banyak dari orang-orang yang lemah agamanya terjatuh pada perkara ini. Dan dia tidak mengetahui jeleknya apa yang dia perbuat tersebut.

Dan barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang yang berbuat maksiat/berbuat dosa, atau berbuat bid'ah, atau berbuat kekafiran, maka sungguh dia telah sesuatu hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah
سبحانه وتعالى ."

Selesai ucapan beliau رحمه الله .

♨Dan ucapan selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka merupakan "KEHARAMAN", oleh karena itu, hal ini juga diungkapkan oleh Ibnul Qoyim, dikarenakan padanya mengandung persetujuan atas perbuatan mereka tersebut, dan ridho atasnya, meskipun dia sendiri sebenarnya tidak ridho terhadap kekufuran ini, akan tetapi diharamkan atas muslim untuk meridhoi syi'ar-syi'ar orang-orang kafir atau mengajak orang lain untuk memberikan selamat, dikarenakan Allah
سبحانه وتعالى
tidak ridho dengan hal itu sebagaimana firman-Nya:

☝Artinya; "Jika kamu kafir, maka Allah tidak membutuhkan (iman)mu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran hamba-hamba-Nya. Dan jika kamu bersyukur, maka Dia meridhoi kesyukuranmu itu."
( QS. Az-Zumar : 7 ).

✋Dan Allah سبحانه وتعالى juga berfirman:

Artinya; "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu dan telah Aku cukupkan ni'mat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhoi islam sebagai agama bagimu."
( QS. Al-Ma'idah : 3 ).

Dan mengucapkan selamat kepada mereka dengan hal tersebut haram meskipun mereka berserikat dengan seorang muslim/kita dalam hal pekerjaan (satu pekerjaan) ataupun tidak.

Jika mereka mengucapkan selamat kepada kita pada hari raya mereka, maka kita jangan menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan karena itu adalah hari-hari raya yang Allah
سبحانه وتعالى
tidak meridhoi-Nya karena ini adalah perbuatan bid'ah/yang diada-adakan didalam agama mereka, atau disyari'atkan tetapi telah dihapus oleh agama islam yang Allah utus dengannya Muhammad
صلى الله عليه وسلم
kepada seluruh makhluk.

☝Dan Allah juga berfirman:
Artinya; "Barangsiapa yang mencari agama selain islam, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang rugi."
( QS. Ali-Imron : 85 ).

Maka menyambut undangan mereka dalam perkara ini HARAM, dikarenakan ini lebih besar/lebih buruk daripada memberikan ucapan selamat, dimana didalamnya terjadi perbaura
n/berserikat dengan mereka.

⚠Dan demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin untuk tasyabuh/meniru orang-orang kafir dengan menghadiri perayaan-perayaan mereka semisal ini, dengan saling bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau pekerjaan diliburkan, dan yang semisalnya.

Berdasarkan sabda Nabi
صلى الله عليه وسلم :

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka."

Baca Selengkapnya :


http://salafybpp.com/index.php/nasehat/266-haramnya-mengikuti-dan-mengucapkan-selamat-christmas-natal-kepada-nashrani

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar