******
Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad
4⃣ MELUBANGI TELINGA ATAU HIDUNG ANAK PEREMPUAN
Fatwa nomor (4084)
Pertanyaan kepada Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa; Apakah diperbolehkan melubangi telinga anak perempuan untuk memasang anting?
J A W A B A N :
Diperbolehkan yang demikian, karena untuk hiasan bukan untuk menyakiti atau mengubah ciptaan Allah, juga sudah ma’ruf sejak masa jahiliyah dan sudah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyetujuinya dan menyetujui para sahabatnya radhiallahu 'anhum.
وباللّه التّوفيق، وصلى اللّه على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
〰〰
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ditanya tentang hukum melubangi telinga anak perempuan atau hidungnya sebagai hiasan?
J A W A B A N :
☘ Pendapat yang benar bahwa melubangi telinga (bagi wanita) tidak apa-apa, karena ini termasuk salah satu dari tujuan berhias diri yang dibolehkan. Telah tetap atsar dari para wanita dari kalangan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa mereka memiliki anting dari emas atau perak yang mereka pakai di telinga mereka. Yang seperti ini termasuk menyakiti tapi tidak terlalu menyakiti, apalagi jika di lubangi pada masa kecilnya, maka sembuhnya pun lebih cepat.
Adapun melubangi hidung, maka saya tidak ingat ada pendapat ulama terkait hal ini. Akan tetapi menurut pandangan kami bahwa melubangi hidung hanya akan memperburuk wajah, semoga selain kami tidak berpendapat demikian. Namun jika seorang wanita di suatu negara memandang bahwa menghiasi hidung dapat menambah keindahan dan kecantikan, maka tidak apa-apa melubangi hidung untuk memakaikan perhiasan padanya.
Fatawa TarbiyatuI Aulad, hal.11-12.
Link PDF فتاوى تربية الأولاد:
http://bit.ly/1SQtmdy
● ● ● ● ● ●
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar