~~~~~~~~~~~
Bid'ah Mungkarah : Waktu Imsak
------------------
Atas dasar itu, maka kebiasaan menahan makan dan minum sebelum terbitnya fajar kedua, yang dikenal dengan waktu imsak, adalah bid’ah yang mungkar yang harus ditinggalkan dan diingkari oleh kaum muslimin.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:
“Termasuk dalam bid’ah yang mungkar adalah apa yang telah terjadi pada masa ini (masanya Al-Hafidz Ibnu Hajar-pen) berupa mengumandangkan adzan subuh dan mematikan lampu dua puluh menit sebelum fajar kedua pada bulan Romadhon yang dijadikan sebagai tanda berhentinya makan dan minum bagi orang yang akan shaum dalam rangka ihthiyat (kehati-hatian) dalam beribadah.
Kebid’ahan ini tidaklah diketahui kecuali oleh segelintir orang dari kalangan kaum muslimin.
Dan bahkan mereka tidak mengumandangkan adzan mahgrib kecuali setelah terbenamnya matahari dengan derajat tertentu untuk memantapkan waktu ifthor (berbuka). Sehingga dengan kebiasaan mengakhirkan ifthor dan menyegerakan sahur ini, mereka telah menyelisihi sunnah yang berakibat sedikitnya kebaikan dan banyaknya kejelekan pada ummat ini.”
(Fathul Baari jilid 4 hal. 199 hadist no. 1957)
selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/06/28/adakah-waktu-imsak/
----------------------------
APAKAH IMSAK TERMASUK SUNNAH ATAU BID'AH?
---------------
Pertanyaan:
Kita dapati, di sebagian kalender, khusus bulan Ramadhan dicantumkan apa yg sering disebut dengan IMSAK. Dan ini biasanya berlangsung sekitar sepuluh menit atau seperempat jam sebelum masuknya waktu Subuh. Nah, apakah yang seperti itu ada dasarnya dari sunnah? Atau, itu termasuk bid'ah? Mohon berikan fatwa kepada kami.
Jawaban:
Yang seperti itu termasuk dari bid'ah dan tidak ada asalnya dari sunnah sama sekali. Sebab, Allah ta'ala telah berfirman di dalam kitabNya yang mulia,
"Lalu, makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian 'benang putih' dari 'benang hitam', yaitu waktu fajar." (QS. Al Baqarah: 187)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah bersabda,
"Sesungguhnya, azan Bilal itu ketika waktu masih lagi malam. Karena itu, makan dan minumlah kalian sampai terdengar azan Ibnu Ummi Maktum. Sebab, sesungguhnya, ia tidaklah azan sampai datangnya waktu fajar."
Sementara IMSAK yang dimaksud, yang itu banyak dilakukan oleh orang-orang, tidak lebih dari sesuatu yang ditambah-tambahkan pada apa yang telah Allah 'azza wa jalla tetapkan.
Karenanya, [IMSAK] itu adalah sesuatu yang batil dan termasuk dari perkara berlebih-lebihan di dalam agama Allah.
Nabi shallallahu'alaihi wa sallam sendiri pernah menegaskan,
"Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan [dalam agama] (3x)."
----------------+
Rujukan:
FATAWA ARKAN AL ISLAM, Asy Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin rahimahullah, hal. 429, Pertanyaan No. 429.
-----------------------
WA MiratsulAnbiya Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar