Sabtu, 21 Juni 2014

Apakah Jika Hilal Ramadhan Terlihat di Suatu Negara Wajib bagi Negara Yang Lainnya Ikut Berpuasa

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keempat

APAKAH JIKA HILAL RAMADHAN TERLIHAT DI SUATU NEGARA WAJIB BAGI NEGARA YANG LAINNYA IKUT BERPUASA

. Apabila disuatu negara telah melihat hilal, apakah wajib bagi negara yang lainnya ikut berpuasa?

Jawab: Jika negara satu dengan yang lainnya saling berdekatan maka satu rukyah, namun jika saling berjauhan maka masing-masing negara memiliki rukyah sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh madzhab Syafi'iyah, sebagian madzhab Hanafiyah dan pendapat juga dipilih oleh Imam Ahmad, Ibnul 'Arabi, Syaikhul Islam dan ulama yang lainnya.

Dalilnya adalah:

Pertama: Firman Allah ta'ala:

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}

"Barangsiapa yang telah menyaksikan bulan (Ramadhan) maka berpuasalah"
[Al Baqoroh:185]

Allah ta'ala memerintahkan berpuasa ketika telah melihat hilal.

Kedua: Hadits Kuraib:

عَنْ كُرَيْبٍ، أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ: رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، وَرَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، فَقَالَ: " لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لَا، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu'awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum'at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, "Kapan kalian melihatnya?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jum'at." Ia bertanya lagi, "Apakah kamu yang melihatnya?" Aku menjawab, "Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kami pun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal." Aku pun bertanya, "Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti rukyah Mu'awiyah dan puasanya?" Ia menjawab, "Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami." [HR. Muslim]

Ketiga: Karena masing-masing negara berbeda-beda dalam waktu puasa, waktu sahurnya dan berbukanya pada setiap harinya, dan juga berbeda pula dalam waktu shalatnya. Maka demikian juga dalam permasalahan menentukan hilal. Ini adalah pendapat yang mencocoki dalil dan juga secara akal atau kenyataan.

. Apabila suatu negara salah menentukan hilal dan mengetahuinya diakhir Ramadhan, karena hari dalam satu bulan tidak akan kurang dari 29 hari, apakah yang harus mereka lakukan?

Jawab: Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan Ijma' bahwa wajib atas seluruh kamu muslimin yang puasanya kurang dari 29 hari karena kesalahan tersebut untuk mengqadhanya. Misalnya Yaman mulai berpuasa pada hari selasa, sedangkan Saudi pada hari senin. Ternyata ketika hilal Syawal muncul menjadikan bulan Ramadhan hanya 29 hari saja, berarti penduduk Yaman hanya berpuasa 28 hari saja. Ini menunjukan mereka salah dalam menentukan awal hari mereka berpuasa. Maka wajib atas pemerintah Yaman mengumumkan kesalahan tersebut dan wajib atas penduduk Yaman untuk mengqadha hari yang mana mereka tidak berpuasa karena kesalahan tersebut.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 22 Syakban 1435/20 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. Thullab Al Fiyusy

WhatsApp Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar