Sabtu, 21 Juni 2014

Cara Penentuan Kapan Dimulainya Ramadhan

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni –hafizhahullah--

bagian ketiga

CARA PENENTUAN KAPAN DIMULAINYA RAMADHAN

. Jika bulan Syakban telah berlalu 29 hari dan pada sore hari (menjelang matahari terbenam) kaum muslimin saling berusaha untuk melihat hilal, ternyata tidak melihatnya, padahal langit terang dan bersih, tidak mendung dan berawan, tidak ada sesuatu apapun yang akan menghalangi mereka untuk melihat hilal, tetapi ternyata mereka tidak melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Maka wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan syakban menjadi 30 hari. Ini pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama (tidak ada perselihan dalam masalah ini).

. Bagaimana jika ternyata langit mendung, berawan atau ada sesuatu yang menghalangi kaum muslimin untuk melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat, namun pendapat yang paling kuat dari sekian pendapat adalah wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, mereka mulai berpuasa setelah menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu 'Aqil, Al Hulwani, Abul Khaththab, Ibnu Razin, Ibnu Mandah, Syaikhul Islam ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Abdil Hadi dan Ibnu Muflih.

Dalil mereka adalah hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»

"Dari Ibnu 'Umar --radhiyallahu 'anhuma--: dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berbukalah dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah. [HR. Al Bukhari – Muslim]

Jadi makna yang benar dari lafadz:

«فَاقْدُرُوا لَهُ»

Adalah sempurnakanlah,  yaitu sempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sebagaimana telah datang tafsirnya pada riwayat hadist berikut ini:

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah (Syakban) menjadi 30 hari". [HR. Muslim]

«فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah  bulan Syakban  menjadi 30 hari." [HR. Al Bukhari]

Dan juga sebagai dalil adalah bulan Syakban masih berlangsung dan tidaklah berganti ke bulan selanjutnya yaitu ke bulan Ramadhan kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.

Dan juga telah datang hadits tentang larangan untuk berpuasa pada hari yang masih diragukan apakah ini masih bulan Syakban ataukah sudah masuk bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits 'Ammar bin Yasir berkata:

«مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang masih diragukan padanya (*) (pada tanggal 30 Syakban) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rusulloh). [HR. Abu Dawud, An Nasa'i. At Tirmidzy, dan Ibnu Majah].

(*) yaitu diragukan apakah telah masuk bulan Ramadhan sehingga bulan Syakban hanya 29 hari saja.

. Bagaimana kalau kita melihat hilal pada siang hari sebelum matahari tergelincir ke barat (sebelum masuk waktu zhuhur), apakah yang harus kita lakukan?

Jawab: Kalau seandainya kita pada hari ini melihat hilal setetah matahari tergelincir ke barat maka sepakat para ulama bahwa hilal tersebut dianggap untuk besok harinya (bahwa besok baru mulai puasa), namun jika pada hari ini kita melihatnya sebelum matahari tergelincir ke barat maka para ulama berbeda pendapat. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib bagi kita pada hari ini tetap berbuka (tidak berpuasa) karena hilal tersebut tetap dianggap untuk besok harinya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama.

✒ Gambaran permasalahan: Sekarang hari Kamis. Pada hari ini, pada jam 10 pagi kita melihat hilal. Apakah hilal tersebut dianggap sebagai hilal hari rabu sehingga pada hari ini kita harus menahan diri dari makan dan minum,  yaitu berpuasa ataukah hilal tersebut dianggap sebagai hilal untuk hari jumat sehingga kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa pada hari jumatnya? maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa besok harinya, yaitu hari jumat.

Kesimpulan: Bahwa hilal yang dianggap dalam penentuan masuknya bulan adalah setelah matahari terbenam.

WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 20 Syakban 1435/18 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. Thullab Al Fiyusy
WbatsApp Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar