KAPAN KITA BERPUASA?
Allah berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (Ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqarah: 185]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam bersabda,
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»
"Berpuasalah jika kalian melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah jika kalian melihat hilal (Syawal)." [HR. Al Bukhari No. 1776]
Berkata Sahabat Abu Hurairah radhiyallah'anhu, "Mereka (para sahabat) telah bersepakat bahwa puasa bulan Ramadhan wajib dengan melihat hilal atau menggenapkan 30 hari apabila tidak bisa melihat hilal." (Al Ifshoh 3/89)
Berkata Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, "Tidak ada keraguan bahwa telah tetap dari sunnah yang shahih dan kesepakatan para sahabat bahwasanya tidak boleh bersandar pada hisab perbintangan. Sebagaimana telah tetap dalam kitab Shahih Bukhori dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah bersabda,
إن أمة أمية لا نكتب ولا نحسب، صومو لرؤيته وأفطروا لرؤيته
"Sesungguhnya kami umat umiyah, tidak menulis dan tidak menghitung, berpuasalah karena kalian melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah karena kalian melihatnya (hilal Syawal).
Maka yang bersandar pada hisab dalam penentuan bulan, sebagaimana dia sesat dalam syariat ini dan membikin perkara baru dalam agama, juga salah secara akal dan ilmu penentuan bulan." (Majmu Fatawa 6/89)
Berkata Syaikh Muhammad bin Al Utsaimin, "Adapun hisab, maka sesungguhnya tidak boleh beramal dan bersandar dengannya." (Majmu Fatawa Ibnul Utsaimin 19/22)
Juga dalam hadits Ibnu Umar radhiyallah'anhuma, Rasulullah shalallahu 'alahi wasalam bersabda
: «تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».
"Kaum muslimin saling berusaha melihat hilal. Maka aku kabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasannya aku melihat hilal. Maka Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berpuasa serta memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud No 2342 dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil)
Imam Nawawi berkata, "Seandainya satu atau dua orang bersaksi melihat hilal dan pemerintah menerima dan berhukum dengannya (dalam penentuan awal Ramadhan) dan tidak membatalkannya ijmak, maka wajib berpuasa secara ijmak." (Al Majmu' 6/283)
Syaikh Muhammad bin Al Utsaimin juga berkata, " Bahwa urusan hilal ini dikembalikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau seorang hakim (pemerintah). Karena sabda Nabi, ” Maka beliaupun berpuasa (berdasarkan) hilal tersebut, dan memerintahkan umat manusia untuk berpuasa berdasarkan hilal tersebut juga.”
Jadi permasalahan seperti ini (keputusan penentuan hilal) dikembalikan kepada pemerintah. Bukan kepada semua orang, masing-masing berpuasa atau ber-Iedul Fitri sekehendaknya, dengan persaksian orang lain. Namun keputusan itu kembali kepada pemerintah yang sah.” [ Fathul Dzil Jalal Wal Ikram, Syarah Hadits no. 623]
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallah'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam bersabda,
الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون
"Puasa itu pada hari kalian berpuasa, Iedul Fitri itu pada hari kalian berbuka dan Iedul Adha itu pada hari kalian menyembelih" (HR Tirmidzi 3/382 dan dishahihkan Syaikh Muqbil Al Wadi'i)
Berkata Syaikh Muqbil rahimahullah, "Awal kali berpuasa dan ber-Iedul Fitri itu bersama pemerintah dan mayoritas masyarakat." (Jami' Shahih 2/373)
Fiyus, 29 Syakban 1435
Abu Abdillah Zaki Ibnu Salman
WhatsApp Thulab Fiyus
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar