HILAL DZUL HIJJAH DI NEGARA KITA BERBEDA DENGAN HILAL NEGARA SAUDI, GIMANA PUASA 'ARAFAHNYA?
Permasalahan ini sebenarnya terkait dengan dua permasalahan;
- Apakah jika di suatu negara telah melihat hilal, maka berlaku pula untuk negara yang lainnya?
- dan juga apakah puasa 'Arafah ini terkait dengan waktu atau dengan tempat?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sampai-sampai para ulama yang memilih adanya perbedaan rukyah pada masing-masing negara juga berbeda pendapat.
Soal pertama: Apakah jika di suatu negara telah melihat hilal, maka berlaku pula untuk negara yang lainnya?
Jika negara satu dengan yang lainnya saling berdekatan maka satu rukyah, namun jika saling berjauhan maka masing-masing negara memiliki rukyah sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh madzhab Syafi'iyah, sebagian madzhab Hanafiyah dan pendapat juga dipilih oleh Imam Ahmad, Ibnul 'Arabi, Syaikhul Islam dan ulama yang lainnya.
Dalilnya adalah:
Pertama: Firman Allah ta'ala:
{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
"Barangsiapa yang telah menyaksikan bulan (Ramadhan) maka berpuasalah"
[Al Baqoroh:185]
Allah ta'ala memerintahkan berpuasa ketika telah melihat hilal.
Kedua: Hadist Kuraib:
"dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu'awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum'at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, "Kapan kalian melihatnya?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jum'at." Ia bertanya lagi, "Apakah kamu yang melihatnya?" Aku menjawab, "Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kami pun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal." Aku pun bertanya, "Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti rukyah Mu'awiyah dan puasanya?" Ia menjawab, "Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami." [HR. Muslim]
Ketiga: Karena masing-masing negara berbeda-beda dalam waktu puasa, waktu sahurnya dan berbukanya pada setiap harinya, dan juga berbeda pula dalam waktu shalatnya. Maka demikian juga dalam permasalahan menentukan hilal. Ini adalah pendapat yang mencocoki dalil dan juga secara akal atau kenyataan
Soal kedua: Jika negara kita berbeda rukyah hilal Iedul Adha dengan negara Saudi, apakah kita berpuasa 'Asyura dengan negara kita ataukah mengikuti wuqufnya jamaah haji di 'Arafah?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat;
Pendapat Pertama: Hari 'Arafah adalah hari dimana para jamaah haji melakukan wuquf di 'Arafah, oleh karena itu kaum muslimin mengikuti mereka dalam menentukan puasa hari 'Arafah. Pendapat ini dipilih oleh al-Lajnah ad-Daimah dengan pimpinan asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-'Utsaimin dalam salah satu pendapatnya (Fatawa nur 'Alad Darbi 11/2), asy-Syaikh Muhamad Umar Baazumbul, asy-Syaikh Abdul 'Aziz al-Bura'i, asy-Syaikh As Saalimi, Syaikhuna 'Abdurahman al-'Adeni dan yang lainnya.
Dalil-dalil mereka:
1.Maksud dari hari 'Arafah adalah hari dimana para jamaah haji melakukan wuquf di 'Arafah. Diriwayatkan dari 'Athaa secara mursal:
«وعَرَفَةَ يَوْمَ تُعَرِّفُونِ»
"Hari 'Arafah adalah hari kalian wuquf di 'Arafah." [HR. Asy-Syafi'i, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam shahihul Jami' no 4224]
Telah datang pula dari 'Aisyah secara mauquf semakna dengan hadits diatas. Atsar 'Aisyah dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dan asy-Syaikh Ahmad Syakir.
2.Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyandarkan puasa kepada hari 'Arafah, bukan ke tanggal sembilan dari bulan Dzul Hijjah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
قَالَ: وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ» قَالَ: وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ»
"Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu." [HR. Muslim]
Sisi Pendalilan: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyandarkan puasa 'Arafah kepada hari 'Arafah, bukan ke tanggal sembilan, dan tidak ternukilkan dari beliau shallallahu 'alaihi wasallam menyandarkan ke tanggal sembilan sebagaimana beliau menyandarkan puasa 'Asyura ke tanggal sepuluh Muharam.
3.Berkata 'Aisyah radhiyallahu 'anha;
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ، مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمِ الْمَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟».
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari 'Arafah, sebab pada hari itu Dia turun kemudian membangga-banggakan mereka di depan para malaikat seraya berfirman: 'Apa yang mereka inginkan? '" [HR. Muslim]
Sisi Pendalilan: Tidaklah diragukan lagi bahwa yang dimaksud dalam hadits ini adalah hari dimana manusia melakukan wuquf di 'Arafah, bukan hari yang lainnya. Oleh karena itu, pahala dan keutamaan puasa 'Arafah ini didapat ketika manusia sedang melakukan wuquf di 'Arafah.
Pendapat kedua: Hari 'Arafah adalah hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah, baik bertepatan dengan wuqufnya jamaah haji di 'Arafah maupun tidak. Pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Bin Baz dalam salah satu fatwanya dan juga asy-Syaikh al-'Utsaimin dalam salah satu fatwanya.
Dalil-dalil mereka:
1.Masalah ini merupakan cabang dari masalah pertama, yaitu apakah rukyah hilah pada setiap negara satu ataukah berbeda-beda? Oleh karena itu, penentuan hilal bulan Dzul Hijjah sama dengan bulan-bulan yang lainnya berdasarkan keumuman dalil-dalil dalam masalah pertama.
2.Yang dimaksud dari hari 'Arafah adalah hari kesembilan, artinya yang menjadi tinjauan adalah kalender Hijriyah.
Setelah kita melihat di antara dalil-dalil dari dua pendapat ini, maka penulis lebih condong kepada pendapat pertama, yaitu puasa 'Arafah mengikuti hari dimana para jamaah haji sedang melakukan wuquf di 'Arafah. Wallahu a'lam.
Peringatan:
Permasalahan fiqihyyah adalah permasalahan yang tidak lepas dari perbedaan diantara para ulama. Oleh karena itu, hendaknya kita berlapang dada dalam menghadapinya dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengikuti pendapat kita. Demikian juga dalam tulisan ini, penulis hanya memaparkan sedikit ilmu yang sampai kepada penulis dan memilih pendapat yang penulis pandang lebih mendekati kebenaran dari dalil-dalil yang ada. Wallahu a'lam.
Demikian artikel ini kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk Islam dan muslimin.
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 1 Dzul Hijjah 1435/ 25 September 2014_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Silahkan kunjungi blog penulis untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al Fiyusy & SLN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar