Selasa, 10 November 2015

HUKUM TIDUR DI MALAM JUM’AT

SILSILAH SEPUTAR HUKUM TIDUR SESUAI DENGAN SUNNAH NABAWIYAH
PERTEMUAN KEEMPAT
❓❓
HUKUM TIDUR DI MALAM JUM’AT
Wahai saudaraku yang semoga dimulyakan Allah!
Pada pertemuan pertama dari silsilah kita ini, padanya kami sebutkan perkataan al-‘Ujaili tentang macam-macam tidur, yang mana tidur terbagi menjadi tujuh macam, diantaranya adalah tidurnya orang yang mendapatkan penyesalan, yaitu tidur pada malam hari jumat.
❓BENARKAH KITA DILARANG TIDUR PADA MALAM JUM’AT KARENA NANTI AKAN MENDAPATKAN PENYESALAN?
Sebagian ulama memandang demikian, yaitu malam jum’at hendaknya digunakan untuk menghidupkannya dengan bertahajud (shalat malam), berdzikir dan berdo’a kepada Allah Ta’ala. Mereka berpedoman dengan beberapa hadits;
1. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wsallam bersabda:
«مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ ال��ُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ».
“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah)” [HR. Ad Darimi].
⛔ Yang shahih hadits itu adalah Mauquf kepada Abu Sa’id al-Khudri.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wsallam bersabda:
«أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَى نَبِيِّكُمْ فِي اللَّيْلَةِ الْغَرَّاءِ»
“Perbanyaklah shalawat untuk Nabi kalian pada malam jumah” [HR. al-Baihaqi].
⛔ Berkata al-Baihaqi rahimahullah: “Hadits ini lemah sekali”.
3. Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«خَمْسُ لَيَالٍ لَا يُرَدُّ فِيهِنَّ الدُّعَاءُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ»
“lima Malam yang tidak akan tertolak suatu doa, (diantaranya) malam jum’at.” [HR. al-Baihaqi].
⛔ Hadits ini Mauquf kepada Ibnu ‘Umar.
KESIMPULAN:
Semua hadits-hadits yang padanya terdapat anjuran untuk mengkhususkan malam jumat dengan ibadah tahajud, dzikir dan doa adalah lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum, bahkan hadits-hadits tersebut bertentangan hadits yang shahih, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ»
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum'at dengan shalat malam diantara malam-malam yang lain, dan jangan pula dengan puasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya." [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]
Berikut perkataan para ulama seputar masalah ini:
a. Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat larangan yang jelas tentang mengkhususkan malam jumat dengan shalat malam diantara malam-malam yang lain dan juga (mengkhususkan)  hari jumat dengan puasa sebagaimana telah lewat (penjelasannya). [Syarah Muslim: 3/211]
b. Berkata ash-Shan’ani rahimahullah: “Hadits ini menunjukan haramnya mengkhususkan malam jumat dengan suatu ibadah, baik itu shalat, membaca al-Quran yang diluar kebiasaan…” [Subulus Salam: 2/663]
c. Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: “Tidak boleh mengkhususkan malam jumat dengan shalat malam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya. Dan demikian pula mengkhususkan hari jumat dengan puasa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kalian mengkhususkan hari jum'at dengan puasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya. Dan janganlah kalian mengkhususkan malam jum'at dengan shalat malam." [HR. Muslim]
Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dengan shalat malam dan juga harinya dengan puasa. Demikian pula menjadikan malam tertentu untuk manusia mengkhususkannya dengan tahajud, karena hal tersebut tidak ada dalilnya. [Fatawa Nur ‘Alad Darbi: 13/303 no 207]
KESIMPULAN:
Ibadah merupakan perkara yang harus dibangun diatas dalil, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah yang shahih. Tidak boleh bagi kita mengkhususkan suatu ibadah tertentu di waktu yang tertentu tanpa yang lainnya, demikian pula mengkhususkan ibadah tertentu dengan cara-cara tertentu tanpa adanya dalil yang shahih yang menunjukan syariat tersebut.
Sehingga dari sini kita simpulkan bahwa tidur pada malam jum’at hukumnya seperti tidur pada malam-malam yang lainnya. Kami belum mendapatkan dalil yang shahih tentang larangan atau keterangan bahwa tidur pada malam jum’at adalah makruh atau akan membawa paenyesalan sebagaimana disebutkan oleh al-Ujaily. Kita kembalikan pada asalnya, suatu kebiasaan atau adat hukum asalnya adalah boleh-boleh saja, kecuali ada dalil yang shahih yang menunjukan larangan hal tersebut. Wallahu a’lam.
---------------------------------------
✒ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy,10 Rabiul Awal 1436/ 1 Januari 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------------------
WA. FORUM KIS

=================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar