Selasa, 10 November 2015

HUKUM TIDUR DI PAGI HARI SETELAH SHALAT SHUBUH

SILSILAH SEPUTAR HUKUM TIDUR SESUAI DENGAN SUNNAH NABAWIYAH:
PERTEMUAN PERTAMA
⚠⛔⚠
HUKUM TIDUR DI PAGI HARI SETELAH SHALAT SHUBUH  ☀
⛅ Diantara hal yang penting untuk kita perhatikan adalah kebanyakan kaum muslimin yang telah diberikan taufiq oleh Allah untuk bisa menjalankan salah satu shalat yang paling berat dikerjakan oleh orang-orang munafiq, yaitu shalat shubuh, ternyata setelah mereka mengerjakan shalat shubuh, kebanyakan mereka kembali ke tempat tidur mereka untuk melanjutkan tidur mereka yang terputus.
☀ Ya subahanallah! Jika selepas mengerjakan shalat shubuh mereka kembali tidur, maka sungguh mereka telah terhalangi dari kebaikan yang agung, seperti keutamaan dzikir pagi sore, rizqi, barakah, taklim pagi dan bahkan dengan itu mereka telah menyelesihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya, yang mana kebiasaan mereka seusai shalat shubuh mereka duduk-duduk untuk berdzikir atau membaca al-Quran sampai matahari naik setinggi tombak, sebagaimana hal ini dikabarkan Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya oleh Simak bin Harb:
أَأَنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ كَثِيرًا، «كَانَ لَا يَقُومُ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ الصُّبْحَ، أَوِ الْغَدَاةَ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ، وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِي أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ»
“Mungkin Anda pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam? Dia menjawab; "Ya, dan hal itu pada banyak kesempatan, Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah beranjak dari tempat shalatnya ketika subuh atau pagi hari hingga matahari terbit, jika matahari terbit, maka beliau beranjak pergi. Para sahabat seringkali bercerita-cerita dan berkisah-kisah semasa jahiliyahnya, lantas mereka pun tertawa, namun beliau hanya tersenyum.” [HR. Muslim]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengkabarkan bahwa keberkahan umat ini diberikan pada waktu pagi hari, beliau bersabda:
«اللهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا»
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada ummatku di waktu pagi mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Berikut kami sampaikan beberapa perkataan para Salaf tentang makruhnya (dibencinya) tidur di pagi hari selepas shalat shubuh;
1. عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ الزُّبَيْرُ يَنْهَى بَنِيْهِ عَنِ التَّصَبُّحِ (وَهُوَ النَّوْمُ فِي الصَّبَاحِ)
“Dari ‘Urwah bin Zuber, beliau berkata: “Dahulu az-Zuber melarang anak-anaknya dari at-Tashabbuh (yaitu tidur di pagi hari).” [Mushannaf Ibnu Abi Syaebah no. 25442]
2. قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ الْجَهْلِ النَّوْمُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ
Berkata ‘Ali radhiyallahu ‘anhu: “Diantara bentuk kejahilan adalah tidur di pagi hari.” [Al-Adabusy Syar’iyyah: 3/162]
3. إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَأَى ابْنًا لَهُ نَائِمًا نَوْمَةَ الصُّبْحَةِ فَقَالَ لَهُ : قُمْ أَتَنَامُ فِي السَّاعَةِ الَّتِي تُقَسَّمُ فِيهَا الْأَرْزَاقُ
“Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas pernah melihat salah satu anaknya tidur di pagi hari, maka beliau mengatakan kepadanya: “Bangunlah, apakah engkau tidur di waktu yang mana padanya rizqi (Allah) sedang dibagi-bagikan!”. [Al-Adabusy Syar’iyyah: 3/161]
4. قال العجيلي رحمه الله : النَّوْمُ عَلَى سَبْعَةِ أَقْسَامٍ نَوْمُ الْغَفْلَةِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ وَنَوْمُ اللَّعْنَةِ وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ وَنَوْمُ الْحَسَرَاتِ أَمَّا نَوْمُ الْغَفْلَةِ فَالنَّوْمُ فِي مَجْلِسِ الذِّكْرِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ النَّوْمُ فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ وَنَوْمُ اللَّعْنَةِ النَّوْمُ فِي وَقْتِ الصُّبْحِ وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ النَّوْمُ بَعْدَ الْفَجْرِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ النَّوْمُ قَبْلَ الظُّهْرِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ النَّوْمُ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَنَوْمُ الْحَسَرَاتِ النَّوْمُ فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ ا هـ
Berkata al-‘Ujaily rahimahullah: Tidur terbagi menjadi tujuh macam; Tidurnya orang lalai, tidurnya orang yang celaka, tidurnya orang yang dilaknat, tidurnya orang yang mendapat h
ukuman, tidurnya orang yang dalam keadaan lega, tidurnya orang yang mendapatkan rahmat dan tidurnya orang yang mendapatkan penyesalan. Adapun;
a. Tidurnya orang lalai, yaitu tidur ketika berada di majelis dzikir (ilmu),
b. tidurnya orang yang celaka, yaitu tidur di waktu shalat,
c. tidurnya orang yang dilaknat, yaitu tidur pada waktu shalat shubuh,
d. tidurnya orang yang mendapat hukuman, yaitu tidur seusai shalat shubuh,
e. tidurnya orang yang dalam keadaan lega, yaitu tidur sebelum dzuhur,
f. tidurnya orang yang mendapatkan rahmat, yaitu tidur setelah shalat isya,
g. tidurnya orang yang mendapatkan penyesalan, yaitu tidur pada malam hari jumat. [Futuhat al-Wahhab, 1/274]
BAGAIMANA HUKUM TIDUR SETELAH SHALAT ASAR, MAGHRIB DAN JUGA PADA MALAM JUMAT?
Hal tersebut akan kami bahas satu persatu in syaa Allah pada artikel-artikel selanjutnya.
Wahai saudaraku!
Dari apa yang telah kami sebutkan, semoga memberikan motivasi kepada kita dalam membagi dan memanfaatkan waktu sesuai dengan yang diridhai Allah ‘Azza wa Jalla. Janganlah kau sia-siakan waktu untuk banyak tidur, apalagi engkau tidur di waktu yang dibenci untuk kita tidur padanya. Sesorang muslim yang cerdik adalah dia pandai dalam membagi waktu dan memanfaatkannya, karena waktu dan umur yang Allah berikan kepada kita, semua akan dimintai pertanggung jawabannya.
Semoga Allah memberikan kepada kita semua taufiq dan hidayah-Nya, untuk senantiasa semangat dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya. Barakallahu fikum.
---------------------------------------
✒ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 6 Rabiul Awal 1436/ 28 Desember 2014_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------------------
WA. FORUM KIS

=================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar