Minggu, 29 November 2015

Larangan Membuka Tirai Orang Tanpa Izin dan Adab Minta Izin Masuk Kios

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEEMPATBELAS/ TERAKHIR
⚠ LARANGAN MEMBUKA TIRAI ORANG TANPA IZIN
DAN ADAB MINTA IZIN MASUK KIOS
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَيُّمَا رَجُلٍ كَشَفَ سِتْرًا فَأَدْخَلَ بَصَرَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ، فَقَدْ أَتَى حَدًّا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ، وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا فَقَأَ عَيْنَهُ، لَهُدِرَتْ، وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى بَابٍ لَا سِتْرَ لَهُ فَرَأَى عَوْرَةَ أَهْلِهِ، فَلَا خَطِيئَةَ عَلَيْهِ إِنَّمَا الْخَطِيئَةُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ ".
"Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Barangsiapa menyingkap tirai (kain penghalang) lalu melepaskan pandangannya sebelum ia diizinkan, maka ia telah melanggar batas yang tidak halal baginya untuk melampauinya. Jika seorang laki-laki melempar matanya (orang yang mengintip) maka tidak ada diat (tebusan). Dan jika melewati sebuah pintu yang tiada bertirai, kemudian ia melihat aurat empunya maka tiada dosa baginya. Hanyasanya yang berdosa adalah si pemilik rumah."[HR. Ahmad dan at-tirmidzi, dishahihkan al-Albani dalam kitab at-Targhib]
FAEDAH:
Dalam hadits diatas memberikan faedah kepada kita;
1. Larangan membuka pintu atau tirai orang tanpa izin pemiliknya, karena hal tersebut akan menjerumuskan dirinya kepada perkara yang haram, yakni melihat aurat keluarga pemilik rumah yang tidak halal untuk dilihat.
2. Jika seseorang membuka pintu atau tirai orang tanpa izin, kemudian pemilik rumah melempar sesuatu kepadanya yang mengakibatkan kebutaan, maka tidak ada diat (tebusan) bagi pemilik rumah.
3. Perintah untuk senantiasa menutup rumah atau membuat tirai pintu atau jendela, agar orang yang lewat didepan rumahnya tidak melihat aurat keluarganya yang berada didalam rumah.
4. Jika ada orang yang lewat melihat aurat pemilik rumah tanpa disengaja karena rumah tersebut terbuka atau tidak bertirai maka tidak ada dosa baginya. Yang berdosa dalam hal ini adalah pemilik rumah disebabkan membiarkan aurat keluarganya terbuka dengan sebab pintu rumahnya dibiarkan terbuka atau tanpa tirai.
Dengan ini berakhirlah silsilah adab minta izin ini. Semoga Allah memberikan banyak faedah kepada para pembaca dari apa yang kami berikan. Kami tutup silsilah ini dengan adab dari salaf kita ketika masuk kios atau toko;
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَسْتَأْذِنُ عَلَى بُيُوتِ السوق".
Dari Mujahid, ia berkata: “Ibnu Umar biasanya tidak meminta izin (jika ingin masuk) di kios-kios di pasar." [Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab al-Adabul mufrad, dan dishahihkan al-Albani]
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: " كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَأْذِنُ فِي ظُلَّةِ الْبَزَّازِ".
Dari ‘Athaa’, ia berkata: “Ibnu Umar biasanya meminta izin (jika masuk) di tenda pedagang kain." [Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab al-Adabul mufrad, dan dishahihkan al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 15 Dzul Qa’dah 1436/ 30 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================




Tidak ada komentar:

Posting Komentar