Kamis, 05 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH "SEPUTAR AQIQAH” (11)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 11

PEMBERIAN NAMA                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Hukum pemberian nama untuk bayi yang lahir?

Para ulama sepakat bahwa pemberian nama untuk bayi yang lahir adalah wajib, baik bayi laki-laki maupun perempuan.

Ijma' tersebut dinukil oleh Ibnu Hazem dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154.

Karena seseorang tidaklah dikenal dan bisa dibedakan dengan yang lainnya melainkan dengan nama. Nama pada seseorang merupakan alamat baginya.

Pemberian nama untuk anak adalah hak atas bapak, bukan hak ibu.

✔Tidak boleh seorang ibu menentang pemberian nama untuk anaknya yang diberikan oleh suaminya.

Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: "Ini adalah perkara yang disepakati diantara manusia" [Tuhfatul maudud hal 135]

Namun meskipun demikian, hendaknya suami mengajak musyawarah istri dalam pemberian nama yang pantas untuk anaknya. Jika ada perselisihan nanti dalam musyawarah, maka hak bapak lebih dikedepankan.

_______________

Masalah: Kapan nama untuk bayi diberikan?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

Pendapat pertama: Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014 _di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar