Selasa, 29 Juli 2014

Berpuasa 6 (enam) Hari di Bulan Syawwal

~~~~~~~~~~
Berpuasa 6 (enam) Hari di Bulan Syawwal

al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
-----------------------------

“Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti orang yang berpuasa setahun penuh.” HR Muslim

Dalam hadits ini terdapat keutamaan berpuasa 6 (enam) hari di bulan. Enam hari dari bulan Syawwal ini bagi siapa saja yang telah berpuasa di bulan Ramadhan, sehingga ia mengumpulkan 2 keutamaan sekaligus; puasa Ramadhan dan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal.

Dan ia seperti seorang yang berpuasa selama ad-Dahr – yakni setahun penuh, yang dimaksud ad-Dahr di sini adalah satu tahun- yang demikian ini dikarenakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisalnya. Sehingga bulan Ramadhan dihitung semisal 10 (sepuluh) bulan, dan 6 (enam) hari di bulan Syawwal semisal dengan 2 (dua) bulan. Dengan demikian semua terkumpul menjadi 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun penuh. Maka siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari di bulan Syawwal ia akan mendapat  pahala seperti orang yang berpuasa selama setahun penuh, ini adalah keutamaan dari Allah –subhaanahu wa ta’alaa-.

......

Hadits ini juga menunjukkan bahwa barangsiapa yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan-nya maka tidak disyariatkan baginya untuk berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal. Karena Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal.” Atas dasar ini, orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena suatu ‘udzur tertentu (yakni punya hutang puasa, pen),  maka ia jangan langsung berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal tetapi ia wajib bersegera untuk menyelesaikan puasa Ramadhan (mengqadha’/mengganti hutang puasanya)

Baca Selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/24/berpuasa-6-enam-hari-di-bulan-syawwal/b

:::::
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

WhatsApp MiratsulAnbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Fatwa Syaikh an-Najmi tentang Puasa 6 Hari dan Puasa Mengqodlo Hutang Puasa Ramadhan

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

س: ما حكم صيام ست أيام من شوال قبل القضاء ؟

قال الشيخ احمد النجمي رحمه الله:
الحمد لله. إن كان يمكن القضاء وصيام الست أي تجمع بينها فهي تبدأ بالقضاء إذا كان يسيرا وإن لم يمكن فلها أن تقدم الست وتؤخر القضاء لأن وقته موسع ووقت الست مضيق.

المرجع/ فتح الرب الودود- الجزء الأول- ص321

Soal:
Bagaimana hukumnya berpuasa 6 hari di bulan Syawal sebelum meng-qodho' (puasa Ramadhan)?

asySyaikh Ahmad anNajmi rahimahullah menjawab:

"Alhamdulillah.

Jika memungkinkan untuk meng-qodho dan berpuasa 6 hari (yakni menggabungkan/mengamalkan keduanya dalam bulan Syawal) maka didahulukan meng-qodho jika menggabungkan tersebut mudah baginya.

Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya mendahulukan puasa 6 hari dan mengakhirkan qodho' karena waktu untuk mengqodho luas sedang waktu untuk puasa 6 hr Syawal itu sempit."

Wallaahu a'lam.

Fathur Robbil Waduud: 1/321.

(hm)

WIS (WhatsApp Ittiba'us Sunnah)

~~~~~~~~~~~~~~~~~

asy-Syaikh Bin Baz :

"BOLEH berpuasa (6 hari) Syawwal secara berturut-turut atau pun terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyebutkan puasa (6 hari) Syawwal secara mutlak, tanpa menyebutkan berturut-turut atau terpisah-pisah."

http://www.binbaz.org.sa/mat/607

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

WA Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Fatwa Asy Syaikh Muqbil rahimahullah ta'ala

Pertanyaan:

Apakah boleh berpuasa enam hari Syawal sebelum mengqadha hari-hari yang dia berbuka padanya selama Ramadhan?

Jawaban:

Jika dia mampu untuk mengqadha hari-hari yang dia berbuka padanya selama Ramadhan lalu berpuasa enam Syawal, ini perkara yang bagus.

Sementara jika dia tidak mampu berpuasa ini dan ini (qadha Ramadhan dan enam Syawal, pen), boleh baginya untuk berpuasa enam hari Syawal yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam, "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada Syawal, seakan-akan berpuasa setahun penuh."

Mengapa kami katakan demikian?

Karena waktu qadha luas. Berbeda dengan puasa enam Syawal, tidak waktu untuk menunaikannya selain pada bulan Syawal.

Adapun waktu qadha, sesungguhnya telah datang berita dari Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Dahulu aku tidak mengqadha (Ramadhan) kecuali pada bulan Sya'ban." Karena beliau sibuk dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala ahlihi wasallam.

Sumber:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2278

Diterjemahkan oleh
Abu Bakar Jombang
Kamis, 4 Syawal 1435 H
Pada perjalanan Jeddah ke Aden
~~~~~~~~~~~~
WA Salafy Lintas Negara

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

~~~~~~~~~~~~
TIDAK BOLEH dan TIDAK ADA PAHALA barangsiapa berpuasa 6 hari di bulan Syawal namun masih berhutang puasa Ramadhan.

Karena yang masih berhutang puasa Ramadhan, tidak bisa dikatakan bahwa dia "berpuasa Ramadhan", sehingga dia memenuhi syarat untuk kemudian dia mengkutinya dengan puasa 6 hari Syawwal!!
Sementara Nabi shallallahu 'alahi wa sallam mempersyaratkan "puasa Ramadhan" dalam sabda beliau, "Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari Syawwal, maka dia seperti berpuasa setahun."

Seorang yang masih berhutang puasa Ramadhan, maka dia belum bisa dikatakan "berpuasa Ramadhan".

Maka hendaknya dia mengqadha'/membayar hutang puasa Ramadhannya terlebih dahulu, baru kemudian puasa 6 hari Syawwal.

Di atas pendapat inilah Fatwa Tiga Ulama Besar zaman ini :
 asy-Syaikh Bin Baz,
 asy-Syaikh al-Albani, dan
 asy-Syaikh al-'Utsaimin

Silakan baca lebih lanjut di sini

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=182971

-----------------------------
WA MiratsulAnbiya Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar