Senin, 21 Juli 2014

HUKUM-HUKUM SEPUTAR ZAKAT MAAL (HARTA) (1)

HUKUM-HUKUM SEPUTAR ZAKAT MAAL (HARTA)

Bgn. 1

ZAKAT MAAL

Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.

Firman Allah Ta’ala (yang artinya):
"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.” (Al-Baqarah : 267)

SYARAT-SYARAT YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT

1. Muslim

Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.

Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqon: 23)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muadz radiyallahu ‘anhu sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman:
“Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari “harta mereka” yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.” (HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas ra.)

2. Merdeka

Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.

3. Dewasa (baligh)

Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishob dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka. Hal ini karena keumuman hadits Muadz di atas. (lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).

4. Berakal

Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka walinya yang dibebani untuk membayar zakat. (lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).

Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib

Sumber:
http://salafy.or.id

bersambung …

WA Ittiba'us Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar