FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian kedua
DIMULAI DAN DIAKHIRINYA IBADAH I'TIKAF
03. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf mulai masuk masjid?
Jawab: Jika ia ingin beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan maka dia masuk masjid sebelum matahari terbenam dari malam dua puluh satu, karena sepuluh hari terakhir dimulai dari terbenamnya matahari dari malam dua puluh satu.
Adapun hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau." [HR. Al Bukhari]
Hadits ini tidaklah menunjukan bahwa I'tikaf dimulai setelah shalat shubuh. Tidak! tetapi hadits ini menunjukan bolehnya membuat tenda untuk dia beri'tikaf dengan syarat tidak mengganggu dan mempersempit tempat shalat jama'ah. Kedua hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beri'tikaf, jika selesai shalat bersegera masuk ke dalam tendanya, hal ini diluar kebiasaan beliau. Kebiasaan beliau diluar I'tikaf, jika setelah shalat beliau duduk lama di tempat beliau shalat, terus berdzikir sampai matahari naik. Adapun di hari-hari I'tikaf beliau setelah shalat langsung masuk ke dalam tendanya.
04. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?
Jawab: Seorang mengakhiri I'tikahnya dan keluar darinya jika telah mendengar kabar hari Iedul Fitri. Misalnya, besok hari Ied atau hari ini bulan Ramadhan sempurna tiga puluh hari maka dia keluar bersama adzan maghrib, yaitu setelah matahari terbenam.
05. Bolehkah seorang yang melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?
Jawab: Boleh keluar dalam perkara-perkara yang mengharuskan dia keluar, seperti buang hajat. Dalilnya hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ»
"Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila beri'tikaf, maka dia mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisirnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk buang hajat." [HR. Muslim]
Atau mengambil makan ifthar atau sahur jika memang tidak ada yang mengantarkan untuknya, keluar karena darurat, seperti istri sakit dan tidak ada yang menolongnya kecuali dia atau anak sakit sehingga tidak ada yang membelikan kebutuhan rumah kecuali dia. Segala sesuatu yang mengharuskan dia keluar dari masjid maka tidaklah membatalkan I'tikafnya.
Oleh karena itu, perlu diingatkan kepada orang-orang yang keadaannya memang sangat dibutuhkan oleh keluarganya untuk memenuhi urusan atau kebutuhan keluarganya, bahwa lebih utama baginya tidak beri'tikaf. Terkadang keberadaannya dirumah lebih besar pahalanya daripada meninggalkan keluarganya untuk beri'tikaf, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi dirumahnya atau madarat yang terjadi jika dia tinggalkan selama dia ber'tikaf.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar