BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG?
---------------------------
asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
"TIDAK BOLEH menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, karena hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.
Sementara, uang pun ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya boleh membayar zakat fithr dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya. Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithr dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar. Perbuatan membayar zakat dengan uang ini MENYILISIHI SUNNAH, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.
al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr dengan 1 sha’ (bahan makanan).” Selesai.
sumber
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14927
---------------------------
WA MiratsulAnbiya Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar