~~~~~~~~~~~~
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fithr?
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :
"Dikeluarkan pada tanggal 28, 29, 30 Ramadhan,
serta pada malam 'Id dan pagi Hari 'Id SEBELUM shalat 'Id.
(Majmu Fatawa 14/32 - 33)
----------------------------
Di mana Zakat Fithrah dibayar?
asy-Syaikh al-'Utsaimin menjawab,
"Zakat Fithrah dibayar di tempat yang ketika 'Id tiba kamu berada di situ, meskipun jauh dari negerimu (yang asli).
(Majmu' 18/263)
~~~~~~~~~~~
Sebab Dikeluarkannya Zakat Fithrah
Asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Dalam rangka menampakkan syukur terhadap nikmat Allah terhadap hamba, berupa nikmat berbuka kembali setelah Ramadhan, dan berhasil menyempurnakan (ibadah puasa) di bulan tersebut."
Majmu Fatawa wa Rasa'il (18/257)
~~~~~~~~~~
Kepada Siapa Zakat Fithrah diberikan?
asy-Syaikh al-'Utsaimin ;
"Zakat Fithrah tidak diberikan kecuali kepada satu pihak saja, yaitu kaum fakir."
Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/259
~~~~~~~~~~
Bolehkah membagi zakat ke luar daerah/negeri orang yang berzakat?
asy-Syaikh Bin Baz :
"Yang sunnah adalah membagikan zakat kepada kaum fuqara yang ada di negeri orang yang berzakat, tidak di kirim ke negeri/daerah lain.
Supaya bisa mencukupi kaum fuqara di negeri/daerahnya dan memenuhi kebutuhannya."
Majmu Fatawa wa Maqalat 14/213
~~~~~~~~~~
Apakah Janin dizakati?
asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Zakat Fithrah tidak wajib untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab."
Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/263
~~~~~~~~~~
Bolehkah memberikan Zakat Fithrah kepada pekerja non-muslim?
asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang faqir dari kalangan muslimin saja."
Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/258
----------------------------
Apa hukum orang menerima zakat Fithrah, kemudian dia jual?
Jawab :
"Apabila orang yang menerimanya itu memang orang yang berhak, maka BOLEH bagi dia untuk menjualnya, setelah zakat tersebut berada di tangannya."
al-Lajnah ad-Da'imah 9/380
----------------------------
WA MiratsulAnbiya Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar