Hukum Buka Berjama’ah Di Markiz
Bersama: Syaikh Abu Furaihan Jamal bin Furaihan al-Haritsiy حفظه الله تعالى penulis kitab: "Lammuddur al-Manshur", pada tgl: 1-2 Juli 2014 / 3-4 Romadhon1435 H.
Penanya:
"Bismillah. Assalamu 'alaikum. Bersama Anda Sholeh Abu Abduh al-Indunisiy. Yang terhormat jika berkenan syaikh, saya ada satu pertanyaan: apa hukumnya berbuka berjama’ah di masjid? Perlu diketahui bahwa masjid yang diselenggarakan buka bersama padanya adalah masjid markiz atau ponpes dari ahlus sunnah. Saya mengharap penjelasan dan pengarahan terhadap persoalan ini. Semoga Alloh memberikan pahala kepada Anda.
Syaikh: Wa 'alaikumus salam
Tidak mengapa hal itu dan terkhusus jika kalian mengumpulkan orang-orang yang butuh utk berbuka.
Penanya: Semoga Alloh memberikan kebaikan kepada Anda syaikh, dan jika kami kumpulkan di dalam masjid adalah sebagian ikhwah yg di antara mereka terdapat orang-orang kaya, apa pendapat Anda syaikh?
Syaikh: orang-orang yg butuh (berbuka) atau orang-orang seperti apa yang bersama kalian?
Penanya: mereka bukan orang-orang yg butuh syaikh, mereka dari ikhwah kita dan para santri, dan terkadang kami berkumpul utk mengikat hubungan di antara kami, apa pendapat Anda yg terhormat? Wa jazakallohu khoiro.
Syaikh: jika perkumpulan kalian untuk berbuka yg terorganisir dan orang-orang yg biasa melakukan itu dan orang-orang yg menjadikan kebiasaan di masjid dan bukan untuk orang-orang yang butuh dan fuqoro dengan arti kata lain bukan utk memberi buka puasa orang yg puasa bahkan kalian adalah sekumpulan para sahabat dan teman-teman yg kalian berbuka di masjid secara berjama’ah; maka ini bukan dari manhaj salaf dan bukan dari perbuatan nabi 'alaihis salam.
Penanya: dalam artian meninggalkannya lebih didahulukan wahai syaikh? Berikan faedah kepada kami semoga Alloh membalas Anda.
Syaikh: iya, bahkan meninggalkannya afdhol.
Penanya: iya syaikh... boleh menyebarkan jawaban Anda ini syaikh? Wa jazakumullohu khoiro.
Syaikh: tidak mengapa.
[Dialog via telegram]
WA Ahlus Sunnah Karawang
WA Ittiba'us Sunnah
Baca juga:
HUKUM BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID
Klarifikasi tentang IFTHOR JAMA'I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar