FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian kelimabelas
PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (1)
. Hukum jimak dengan sengaja?
Jawab: Barangsiapa yang berjimak dengan sengaja maka dikenakan padanya kafarah yang berat, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata;
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْ بِهَذَا» قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»
"Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang telah mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadhan." Beliau bertanya: "Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami, karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami." Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya." [HR. Al Bukhari - Muslim]
Jimak yang dimaksud adalah mencakup jimak lewat qubul dan dubur, baik keluar mani maupun tidak keluar mani.
Kafarah dalam hadits Abu Hurairah ditempuh secara urut, tidak boleh memilih mana yang ia inginkan, yaitu tidak boleh berpindah ke tahap yang kedua kecuali jika dia memang benar-benar tidak mampu menjalankan tahap yang pertama, seperti kafarah Dzihar.
. Apakah dipersyaratkan dalam membebaskan budak harus budak yang muslim?
Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak dipersyaratkan yang demikian, karena zhahir hadits mutlak, baik budak muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya.
. Apakah kafarah puasa dua bulan berturut-turut harus 60 hari?
Jawab: Yang benar, tidak harus jumlah hari dalam satu bulan itu 30 hari, tetapi yang ditinjau adalah jumlah bulannya, bukan harinya. Boleh juga memulainya pada awal bulan maupun ditengah bulan.
. Apakah kafarah memberi makan orang miskin harus 60 orang?
Jawab: Dipersyaratkan dalam kafarah memberi makan fakir miskin harus 60 orang, bukan 60 makanan diberikan pada satu atau dua orang saja, tetapi harus 60 orang yang berbeda-beda. Demikian pula halnya dalam kafarah yamin (karena melanggar sumpah). Ini adalah pendapat Jumhur ulama.
. Apakah jika tidak mampu dalam 3 macam ini, boleh digantikan dengan yang lainnya?
Jawab: Sebagian ulama membolehkan mengganti membebaskan budak dengan menyumbang hewan kurban ke Mekah, namun ini tidak benar, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar