📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚
🌹HADITS KELIMABELAS🌹
🔊 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رِبْعِيٍّ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ»
🔊 "Dari Abu Qatadah al-Harits bin Rib'iy al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kelaminnya dengan tangan kanan pada waktu kencing. Janganlah mengusap dengan tangan kanan saat buang hajat, dan jangan bernafas di dalam bejana." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------------------------—
📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Dilarang memegang kemaluan dengan tangan kanan pada saat kencing dan demikian pula dilarang beristinja' dengan tangan kanan. Dalil yang lain yang menunjukkan larangan ini adalah hadits Salman radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang beristinja' dengan tangan kanan. [HR. Muslim]
🔐 Masalah: Apakah larangan tersebut bersifat haram atau makruh?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah hukumnya haram bagi seseorang pada saat kencing memegang kemaluannya dengan tangan kanan, demikian pula disaat beristinja', karena tidak ada dalil yang memalingkan larangan pada hadits Salman diatas kepada hukum makruh. Hukum asal sebuah larangan dalam al-Quran dan sunnah adalah bersifat haram, sampai ada dalil yang memalingkan kepada hukum makruh. Pendapat ini dipilih ash-Shan'ani.
🔊 Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied: "Zhahir larangan pada hadits tersebut menunjukkan keharaman".
🔐 Masalah: Apabila beristinja' dengan tangan kanan, sah ataukah tidak?
🔑 Madzhab Zhahiriyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat tidak sah. Namun pendapat yang benar adalah tetap sah, karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak sah, hanya saja dia berdosa dengan perbuatannya tersebut.
📋 Catatan:
Apabila terpaksa dia menggunakan tangan kanannya untuk beristinja' karena suatu udzur (alasan) syar'i, seperti tangan kirinya buntung atau ada luka padanya, maka tidak mengapa dia beristinja' dengan tangan kanan. Allah Ta'ala berfirman:
{وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}
"Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." [QS. al-An'am: 119]
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. ath-Thaghabun: 16]
{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [QS. al-Baqarah: 286]
Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
"Apa yang aku larang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
📎 2. Menghindarkan tangan kanan dari segala sesuatu yang kotor atau najis, karena tangan kanan digunakan untuk sesuatu yang bersih dan mulya, seperti makan, minum, berjabat tangan, memberi, memerima dan yang lainnya.
📎 3. Berkata ash-Shan'ani rahimahullah: “Larangan bernafas didalam bejana (air minum) agar tidak membuat jijik orang lain, atau akan jatuh dari mulutnya atau hidungnya sesuatu yang mengotorinya. Zhahir hadits mengandung keharaman. Sedangkan jumhur membawa larangan ini dalam bab adab (makruh).” [Subulus Salam: 1/123]
Petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika minum adalah bernafas diluar bejana (air minum), sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الْإِنَاءِ ثَلَاثًا»
"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bernafas (ketika minum) di bejana sebanyak tiga kali." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Diterangkan oleh jumhur ulama, bahwa yang dimaksud adalah bernafas diluar bejana, bukan didalamnya, karena hal ini dilarang.
📎 4. Tinggi dan mulyanya syariat Islam, yang mana syariat memerintahkan kepada segala sesuatu yang bermanfaat dan memperingatkan dari segala sesuatu yang bermadharat.
{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا}
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." [QS. al-Maidah: 3]
{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ}
"Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." [QS. al-A'raf: 157]
🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.
=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar