📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚
🌹HADITS KEDUA PULUH🌹
🔊 عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ «أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ، قَالَ: وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ، وَهُوَ يَقُولُ: أُعْ، أُعْ، وَالسِّوَاكُ فِي فِيهِ، كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ».
🔊 "Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku dapati beliau sedang bersiwak dengan siwak yang masih basah. Dan ujung siwak berada di lisannya, sambil mengeluarkan suara, "U' U'." Sementara kayu siwak berada di mulutnya seolah-olah ingin muntah." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------------------
📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Lebih utama bersiwak dengan kayu siwak yang masih basah, karena hal itu lebih sempurna dalam membersihkan dan tidak melukai mulut. Adapun kayu siwak yang sudah kering maka ujungnya pecah-pecah, maka hal ini bisa melukai mulut atau gusi.
📎 2. Lebih utama bersiwak dengan kayu siwak yang berasal dari pohon siwak yang sudah dikenal.
Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Disunnahkan menggunakan siwak dari batang pohon siwak" [Al Majmu': 1/282]
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: "Sesuatu yang tepat untuk digunakan bersiwak adalah yang berasal dari batang pohon siwak, tidak sepantasnya mengambil siwak dari batang pohon yang tidak dikenal, karena bisa jadi dia beracun." [Zaadul Ma'ad: 4/296]
🔐 Masalah: Apakah sah jika bersiwak dengan jari?
🔑 Wallahu a'lam, tidak ada dalil yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersiwak dengan jari, namun jika memang tidak ada sesuatu yang bisa digunakan untuk bersiwak kecuali dengan jari maka tidak mengapa, karena maksud disyariatkan siwak adalah menghilangkan bau atau kotoran yang ada atau menempel pada gigi atau lisan.
📋 Catatan:
Hadits Anas radhiyallahu 'anhu: "Sah-sah saja bersiwak dengan jari-jari" [HR. Al Baihaqi] adalah hadits yang lemah, dilemahkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Al Irwa' no. 69.
📎 3. Selain pada gigi, bersiwak disyariatkan pula pada lidah.
📎 4. Boleh bagi seorang pemimpin untuk bersiwak dihadapan bawahan atau rakyatnya. Hal ini tidaklah mengurangi kewibawaan dan kehormatannya sebagai pemimpin.
قَالَ أَبُو مُوسَى: "أَقْبَلْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعِي رَجُلَانِ مِنَ الْأَشْعَرِيِّينَ، أَحَدُهُمَا عَنْ يَمِينِي، وَالْآخَرُ عَنْ يَسَارِي، فَكِلَاهُمَا سَأَلَ الْعَمَلَ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ" الحديث
Abu Musa radhiyallahu 'anhu berkata, "Saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan dua orang dari bani al-Asy'ariyin, seorang berada di sisi kananku dan seorang lagi di sisi kiriku. Keduanya meminta diberi jabatan, sementara saat itu beliau sedang bersiwak ….." [HR. Al Bukhari - Muslim]
⚠️ Hadits ini menjadi bantahan atas orang-orang yang beranggapan bahwa bersiwak dihadapan manusia merupakan perbuatan yang kurang sopan.
🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab
=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar