::
*🚇 MENIKAH LAGI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI?*
_Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-_
*Pertanyaan:*
Apakah boleh bagi seorang laki-laki untuk menikahi dua wanita tanpa diketahui salah satu dari keduanya disertai menggambarkan kepada yang kedua bahwa ia belum menikah?
*Jawaban:*
“Permasalahan ini ada rinciannya:
- Boleh untuk ia menikahi yang kedua dan ketiga tanpa diketahui istri yang terdahulu. Tidak mengapa yang demikian itu. Jika si lelaki –misalkan- safar ke negeri lain dan menikah di sana. Dan ia mendatangi istrinya sewaktu safar ke sana. Tidak mengapa yang demikian itu.
- Adapun keduanya di satu negeri yang sama maka mesti untuk memberitahu sehingga ia bisa membagi antara keduanya dan ia bisa berbuat adil antara keduanya.
Dan tidak boleh ia menggambarkan bahwa ia belum beristri. Bahkan ia memberitahu dan mengabarkan kepadanya bahwa ia telah beristri. Sebab yang demikian ini termasuk penipuan. Suatu kemestian untuk ia memberitahu istri yang kedua bahwa ia telah beristri jika keduanya berada di satu negeri. Dia katakan “Ya(saya telah beristri)”. Dan ia membagi hari untuk keduanya seluruhnya, berbuat adil antara keduanya, dan memberi hak keduanya. Dan ia tidak boleh berbuat menipu dan makar.
Adapun jika di negeri yang berbeda –misal ia safar untuk belajar- ia safar sepenuhnya di suatu negeri maka boleh baginya menikah di negeri tersebut untuk menjaga ‘iffah(kehormatan) dirinya. Walaupun ia tidak bermusyawarah dengan istrinya. Andaipun ia tidak memberitahukannya. Hal itu tidak bermudharat untuknya. Selama ia masih dalam hitungan yang diperbolehkan yaitu empat istri.....dia memiliki peluang. Jika ia tidak punya kecuali satu istri ia mengambil yang kedua. Jika ia tidak memiliki kecuali dua istri ia ambil yang ketiga. Dia memiliki tiga istri ia ambil yang keempat. Tidak mengapa. Tidak melebihi dari empat.
Dan maksudnya disini bahwa jika ia membutuhkan yang demikian itu dan menghendaki untuk menikah lagi maka tidak ada persyaratan untuk ia memberitahu istrinya *apabila ia berada di negeri yang berbeda*. Namun tetap menjaga niatan yang wajib, adil dalam menafkahi, dan hal lainnya yang wajib atas suami dari sisi keadilan(kepada istri-istrinya).
📨 Petikan dari fatwa Syaikh rahimahullah: ! https://www.binbaz.org.sa/noor/3673
📑 Alih Bahasa:
_Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah_
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar