Senin, 02 April 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (32)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KETIGA PULUH DUA🌹

🔊 عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - زَوْجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَتْ «جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ - إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إذَا هِيَ احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: نَعَمْ، إذَا رَأَتْ الْمَاءَ»

🔊 "Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha – istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -, ia berkata, "Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah, datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi bila ihtilam (mimpi basah)?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya. Jika dia melihat air." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1.  Wanita mengalami ihtilam (mimpi basah) sebagaimana dialami laki-laki.

📎 2.  Orang yang ihtilam terbagi menjadi empat keadaan;
a.  Dia ingat dirinya ihtilam dan ketika bangun tidur melihat tanda basah air mani, maka pada keadaan ini wajib baginya mandi janabah.
b.  Dia ingat dirinya ihtilam, namun tatkala bangun tidur tidak melihat tanda basah air mani pada pakaiannya, maka pada keadaan ini tidak wajib baginya mandi janabah.
c.  Dia tidak ingat dirinya ihtilam, akan tetapi ketika bangun tidur dia melihat tanda basah air mani, maka pada keadaan ini wajib baginya mandi janabah.

📋 Ketiga gambaran atau keadaan diatas telah disepakati oleh para ulama hukumnya. Dalil ketiga hal tersebut diatas hadits Ummu Salamah, bahwa yang menjadi tinjauan adalah ada atau tidaknya bekas air mani.
d.  Ketika bangun tidur dia mendapatkan tanda basah pada pakaiannya, namun dia tidak tahu apakah basah tersebut karena air mani atau air kencing?!
Pada keadaan ini, langkah pertama yang harus dia tempuh adalah beramal dengan dugaan yang mendominasi. Jika dugaan yang mendominan bahwa tanda basah itu karena air mani, maka wajib baginya mandi janabah. Dan jika sebaliknya, dugaan dia cenderung bahwa tanda basah itu air kencing atau air madzi maka tidak wajib baginya mandi janabah.

⚠️ PERINGATAN:
Langkah selanjutnya bagi orang yang masih ragu dan tidak memiliki dugaan yang mendoninan, apakah ini  karena air mani atau air kencing, maka pada keadaan dia ini, pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak wajib bagi dia mandi, berdasarkan kaedah hukum asal, bahwa hukum asalnya dia tidak ihtilam. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah. Namun kalau dia ingin mandi janabah untuk kehati-hatian, maka tidak mengapa.

📎 3.  Perbedaan air mani laki-laki dan air mani perempuan:
Diriwayatkan dalam riwayat Muslim, dari hadits Ummu Salamah juga, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا، أَوْ سَبَقَ، يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ»

"Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." [HR. Muslim]

🔐 Masalah: Apabila wanita telah mandi, kemudian tiba-tiba air maninya keluar kembali?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib baginya mandi janabah kembali. Ini adalah pendapat asy-Syafi'iyah, azh-Zhahiriyah dan Laits. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah dan as-Sa'di. Dalil mereka keumuman firman Allah Ta'ala:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا﴾
"dan jika kamu junub maka mandilah." [QS. al-Maa'idah: 6]

Dan juga hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ»
"Air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air mani'." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🔐 Masalah: Apabila wanita telah mandi janabah, kemudian ketika selesai mandi tiba-tiba keluar air mani suaminya dari kemaluannya, apakah wajib bagi dia mandi kembali?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini, hanya wajib berwudhu saja, hukumnya seperti air kencing dan yang lainnya yang keluar dari kemaluan. Ini adalah pendapat Junhur ulama.

📎 4.  Rasa malu tidak sepantasnya menghalangi seseorang dari menuntut ilmu.
Berkata 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
«نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ»
"Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar yang rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mendalami masalah agamanya." [Muttaqun 'alaihi]
Berkata al-Mujahid rahimahullah:
”لَا يَنَالُ الْعِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلَا مُسْتَكْبِرٌ“
"Tidaklah akan memperoleh ilmu, bagi orang yang pemalu dan juga orang yang sombong"
Berkata al-Hasan rahimahullah:
"فَإِنَّهُ مَنْ رَقَّ وَجْهُهُ رَقَّ عِلْمُهُ"
"Sesungguhnya barangsiapa yang tipis mukanya (pemalu) maka akan tipis pula ilmunya."

📎 5.  Disyariatkan atas kita untuk bertanya tentang perkara-perkara yang dibutuhkan dalam agamanya. Allah Ta'ala berfirman:
﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl: 43]

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

۝۝۝

Tidak ada komentar:

Posting Komentar