Jumat, 30 September 2016

Keutamaan Bulan Muharram


🗓🌍 KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM
................................................

Muharram termasuk salah satu dari empat Bulan Haram (bulan-bulan yang memiliki kehormatan lebih dibandingkan bulan-bulan yang lainnya) dalam Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an (yang artinya),

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya EMPAT BULAN HARAM.” (QS. At-Taubah: 36)

Keempat bulan itu adalah:
1⃣ Muharram,
2⃣ Rajab,
3⃣ Dzulqo’dah, dan
4⃣ Dzulhijjah,
sebagaimana yang dideklarasikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat haji perpisahan.

✅ Disebut Bulan Haram karena ia mengandung kemuliaan lebih (dari bulan-bulan lainnya) dan karena pada bulan-bulan ini diharamkan untuk berperang. (Tafsir As-Sa’di, hlm.192)

🌹 Cukuplah menunjukkan kemuliaan bulan Muharram ini ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulukinya sebagai bulan Allah , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah berpuasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim, no.1982 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

🌈 Kata para ulama’, segala sesuatu yang disandarkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu memiliki kemuliaan lebih daripada yang tidak disandarkan kepada-Nya, seperti baitullah (rumah Allah), Rasulullah (utusan Allah), dan lain-lain.

✒📎 Dalam Islam, bulan Muharram memiliki nilai historis (sejarah) yang luar biasa;
📌🔵 pada bulan ini, tepatnya pada tanggal sepuluh, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis salam dan kaumnya dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya serta menenggelamkan mereka di laut merah.

📌🔵 Di bulan ini juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad kuat untuk berhijrah ke negeri Madinah, setelah mendengar bahwa penduduknya siap berjanji setia membela dakwah beliau. Walaupun tekad kuat beliau ini baru bisa terealisasi pada bulan Shafar.

🔖 Selain itu, di bulan ini terdapat ibadah puasa yang dikatakan oleh RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai puasa terbaik setelah Ramadhan sebagaimana hadits di atas.

📖 Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika ditanya tentang keutamaannya: “Menghapuskan dosa-dosa tahun yang lalu.” (HR. Muslim, no.1977 dari shahabat Abu Qotadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

📥sumber : http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Rabu, 28 September 2016

Batasan Mengangkat Kedua Tangan Dan Tidak Dalam Doa


❁✿❁
🔰 Silsilah Fatawa Fiqih Shalat 🔰
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
🔘 BATASAN MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN TIDAK DALAM DOA.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ 
✍ Fadhilah As-Syaikh Ibnu 'Utsaimin _rahimahullah_:

📜 *Pertanyaan*:
【 Apa batasan mengangkat kedua tangan dalam doa? 】

📝 *Jawaban*:

《 Mengangkat kedua tangan dalam doa terbagi 3 bagian:
(❶). *Bagian pertama*: apa yang teriwayatkan oleh sunnah, maka yang tampak hal ini disunnahkan padanya mengangkat tangan, seperti: dalam doa istisqa' (minta turun hujan), apabila seseorang meminta hujan dalam khutbah jumat atau dalam khutbah istisqa' maka dia mengangkat kedua tangannya, dan seperti mengangkat kedua tangan ketika di bukit shafa dan marwah, seperti mengangkat kedua tangan di Arafah dengan doa, seperti mengangkat kedua tangan ketika melempar jumrah uwla (pertama) di hari tasyriq dan jumrah wustha,
▪️ oleh karenanya haji memiliki enam kali wukuf:
①. Wukuf uwla: di atas bukit shafa,
②. Kedua: di atas bukit marwah,
③. Ketiga: di Arafah,
④. Keempat: di Muzdalifah setelah shalat fajar,
⑤. Ketika jumrah uwla di hari tasyriq,
⑥. Setelah jumrah wustha di hari tasyriq.
🔸 Bagian ini tidak diragukan bahwa setiap orang mengangkat kedua tangannya padanya karena adanya penjelasan sunnah tentangnya.
(❷). *Bagian kedua*: apa yang teriwayatkan tentang tidak mengangkat tangan padanya seperti: doa di dalam shalat, karena Nabi ﷺ beliau membuka dalam shalat dan berdoa dengan mengatakan, "ya Allah jauhkanlah antara diriku dengan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dengan barat" dan berdoa diantara dua sujud, "wahai Rabb-ku ampunilah aku" dan berdoa di dalam tasyahhud akhir, dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya pada yang demikian semuanya, dan demikian halnya di dalam khutbah jumat beliau berdoa dan tidak mengangkat kedua tangannya kecuali pada saat istisqa' atau istisha' (meminta kesehatan), dan barangsiapa yang mengangkat kedua tangannya dalam keadaan-keadaan ini dan semisalnya maka kami katakan: itu adalah BID'AH, dan kami melarang dari yang demikian.
(❸). *Bagian ketiga*: apa yang tidak teriwayatkan: mengangkat atau tidak mengangkat tangan, maka hal ini termasuk dari adabnya berdoa ialah orang tersebut mengangkat kedua tangannya; berdasarkan sabda Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_:

*«إن الله حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع إليه يديه أن يردهما صفراً»*

_"Sesungguhnya Allah Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia merasa malu dari hamba-Nya apabila mengangkat kedua tangannya kepada-Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan kosong"_

Dan Nabi menyebutkan:

*«الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء: يا رب! يا رب! ومطمعه حرام، وملبسه حرام، وغذي بالحرام، فأنى يستجاب لذلك»*

_"seorang pria yang melakukan safar yang panjang dalam keadaan lusuh dan berdebu sambil mengulurkan kedua tangannya ke langit dan berkata: wahai Rabb-ku! Wahai Rabb-ku! Sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimana akan dikabulkan karenanya."_
▪️ Maka Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ menjadikan mengangkat kedua tangan kepada Allah sebagai sebab dikabulkannya doa, maka inilah pembagian mengangkat kedua tangan,
🔸 akan tetapi pada bagian yang diangkat padanya tangan-tangan apakah apabila telah selesai berdoa mengusap wajahnya dengan kedua tangannya? YANG SHAHIH ialah tidak mengusap wajahnya dengan tangannya; karena hadits yang menyebutkan tentang hal itu adalah dha'if (lemah) tidak dapat dijadikan hujjah, maka apabila kita melihat seseorang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya apabila telah selesai dari berdoa maka kita jelaskan kepadanya bahwa yang sunnah ialah tidak mengusap wajahmu dengan kedua tanganmu; karena hadits yang menyebutkan tentang hal itu dha'if. 》

          •┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Silsilah Liqa'at Al-Bab Al-Maftuh > Liqa Al-Bab Al-Maftuh [51].

🔊 _*Audio dapat didengar di*_:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_051_08.mp3

ضابط رفع اليدين من عدمه في الدعاء

السؤال:

ما هو ضابط رفع اليدين في الدعاء؟

الجواب:

رفع اليدين في الدعاء على ثلاثة أقسام: القسم الأول: ما وردت به السنة، فهذا ظاهر أنه يسن فيه الرفع، مثل: دعاء الاستسقاء، إذا استسقى الإنسان في خطبة الجمعة أو في خطبة الاستسقاء فإنه يرفع يديه، وكرفع اليدين على الصفا وعلى المروة، وكرفع اليدين في عرفة بالدعاء، وكرفع اليدين عند الجمرة الأولى في أيام التشريق والجمرة الوسطى، ولهذا فإن في الحج ست وقفات: الوقفة الأولى: على الصفا. والثانية: على المروة. والثالثة: في عرفة. والرابعة: في مزدلفة بعد صلاة الفجر. والخامسة: عند الجمرة الأولى في أيام التشريق. والسادسة: بعد الجمرة الوسطى في أيام التشريق. هذا القسم لا شك أن الإنسان يرفع يديه فيه لورود السنة به. والقسم الثاني: ما ورد فيه عدم الرفع مثل: الدعاء في الصلاة، فإن النبي -صلى الله عليه وسلم- كان يستفتح في الصلاة ويدعو ويقول: «اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب» ويدعو بين السجدتين: «رب اغفر لي» ويدعو في التشهد الأخير، ولا يرفع يديه في ذلك كله، وكذلك في خطبة الجمعة يدعو ولا يرفع يديه إلا في الاستسقاء أو في الاستصحاء، ومن رفع يديه في هذه الأحوال وأشباهها قلنا: إنه بدعة، ونهيناه عن ذلك. القسم الثالث: ما لم يرد فيه الرفع ولا عدم الرفع، فهذا الأصل فيه أن من آداب الدعاء أن يرفع الإنسان يديه؛ لقول النبي -صلى الله عليه وسلم-: «إن الله حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع إليه يديه أن يردهما صفراً» وذكر النبي -صلى الله عليه وسلم-: «الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء: يا رب! يا رب! ومطمعه حرام، وملبسه حرام، وغذي بالحرام، فأنى يستجاب لذلك» فجعل النبي -صلى الله عليه وسلم- رفع اليدين إلى الله من أسباب إجابة الدعاء، فهذه أقسام رفع اليدين، ولكن في القسم الذي ترفع فيه الأيدي هل إذا فرغ من الدعاء يمسح وجهه بيديه؟ الصحيح: أنه لا يمسح وجهه بيديه؛ لأن الحديث الوارد في ذلك ضعيف لا تقوم به حجة، فإذا رأينا شخصاً يمسح وجهه بيديه إذا انتهى من الدعاء بينا له أن السنة ألا تمسح وجهك بيديك؛ لأن الحديث الوارد في ذلك ضعيف.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [51]

الأذكار والأدعية

رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_051_08.mp3
----------------------
Broadcast by :
_*Ahlus Sunnah Karawang;*_
📜 Channel MutiaraASK,
http://tlgrm.me/MutiaraASK
🌍 Website ASK,
http://bit.ly/BlogASK
💬 BBM Mutiara Salaf,
Pin:5F0E3F06 |Channel:C001C7FFE

➥ #fatawa #fiqih_shalat #doa

Faidah-Faidah Fiqhiyah dari Kitab Umdatul Ahkam (08)


📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDELAPAN🌹

🔊 عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المازِنِي عَنْ أَبِيهِ قَالَ: شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
🔊 وفي رواية: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.
🔊 وفي رواية: أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ.

🔊 Dari 'Amru bin Yahya al-Maziny dari Bapaknya berkata, "Aku pernah menyaksikan 'Amru bin Abu Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudhunya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia minta diambilkan satu bejana air, kemudian ia memperlihatkan kepada mereka cara wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menuangkan air dari bejana ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu mengusap kepalanya dengan tangan; mulai dari bagian depan ke belakang dan menariknya kembali sebanyak satu kali, lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki." [HR. al-Bukhary dan Muslim]
🔊 dalam riwayat lain: "dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula."
🔊 dalam riwayat lain: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, lalu kami menyiapkan air dalam sebuah bejana yang terbuat dari tembaga."

📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Cara berkumur-kumur dan istinsyaq, yaitu disunnahkan ketika mengambil air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan tangan, dia gunakan sebagian air cidukan tersebut untuk berkumur dan sebagian yang lainnya untuk istinsyaq dalam waktu yang bersamaan. Disunnahkan melakukan hal ini tiga kali. Ini adalah cara berkumur-kumur dan istinsyaq yang benar, sebagaimana yang ditunjukan dalam riwayat Muslim, dari Abdullah bin Zaid dengan lafal:

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا

"Kemudian dia memasukkan tangan ke dalam bejana untuk menciduk air (dengan tangannya) dan berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air yang sama sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan." [HR. Muslim]

🔐 Masalah: Bolehkah memisahkan cidukan antara untuk berkumur-kumur dan istinsyaq?
🔑 Telah datang hadits yang menunjukan bolehnya hal tersebut:

عَنْ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ دَخَلْتُ يَعْنِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ.

"Dari Thalhah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau sedang berwudhu dan air mengalir dari wajah dan jenggotnya ke dadanya, dan saya melihat beliau memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq." [HR. Abu Dawud, didha'ifkan oleh Syaikh Al Albany]

⚠️ Namun hadits ini adalah hadits yang lemah, dalam sanadnya ayah Thalhah adalah perowi yang majhul. Demikian pula perawi dari Thalhah yaitu Laits bin Abu Sulaim adalah perawi yang majhul.
Berkata Ibnul Qayyim: "Tidak pernah datang sama sekali satu hadits yang shahih yang menunjukan bolehnya memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq." [Zadul Ma'ad: 1/192-193]
📎 2. Cara mengusap kepala yang benar, yaitu dimulai mengusapnya dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Para ulama sepakat bahwa cara yang seperti adalah mustahab, sebagaimana yang dinukilkan Imam an-Nawawy dalan Syarh al-Muhadzdzab [1/402].
📎 3. Wajib menyeluruhkan usapan pada kepala dalam wudhu, ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan al-Muzany. Pendapat ini dipilih oleh Imam al-Bukhary, dan beliau memberikan judul bab dalam kitad Shahihnya:

بَابُ مَسْحِ الرَّأْسِ كُلِّهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ}

"Bab mengusap kepala seluruhnya, karena Allah ta'ala berfirman: 'dan sapulah kepalamu'." yaitu menyeluruh. [QS. al-Maidah:6]

📋 Catatan:
🔹- Dari sini, suatu kesalahan bagi yang menyapu kepalanya hanya sebatas rambut bagian depannya saja sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam (jauh dari ilmu agama), tanpa menyeluruhkan usapannya ke seluruh kepala.
🔹- Batasan kepala adalah dari tempat tumbuhnya rambut bagian depan sampai ke tengkuk (akhir tempat tumbuhnya rambut bagian belakang).
🔹- Kewajiban ini berlaku pula atas wanita. Hukum asal suatu hukum adalah mencakup laki dan perempuan, sampai datang dalil yang mengkhususkannya.
Dalam hadits 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

"karena perempuan adalah bagian dari lelaki." [HR. Abu Dawud dan At Tirmidzy, dishahihkan Syaikh al-Albany dalam ash-Shahihah no. 2863].
📎 4. Mengusap kepala hanya dilakukan sekali saja. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka hadits Abdullah bin Zaid dan juga hadits Utsman bin 'Affan. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim.

🔐 Masalah: Apakah mengusap kepala dengan air yang baru atau dengan sisa air basuhan tangan yang masih melekat pada telapak tangan?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah menciduk air yang baru untuk mengusap kepala, bukan dengan sisa air dari basuhan tangannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dalil mereka hadits Abdullah bin Zaid:

وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ

"lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air dari tangannya" [HR. Muslim].

🔐 Masalah: Hukum mengusap kedua telinga?
🔑 Telah datang hadits Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi bersabda:

« الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ ».

"Kedua telinga adalah bagian dari kepala". [HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan yang lainnya].

⚠️ Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalan, namun semua sanad-sanadnya lemah dan berpenyakit.
Sehingga pendapat yang kuat dalam masalah hukum mengusap kedua telinga adalah mustahab, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya. Tidak terdapat satu hadits pun yang menunjukkan kewajiban mengusap kedua telinga. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

🔐 Masalah: Bagaimana cara mengusap telinga?
🔑 Telah ditunjukan dalam hadits 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata;

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ.

"Kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya" [HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i, dihasankan Syaikh al-Albany dalam shahih Abu Dawud no. 124]

🔐 Masalah: Hukum membaca Basmalah diawal wudhu?
🔑 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
📌- Jumhur ulama berpendapat mustahab. Dalil mereka hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ ».

"dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala padanya." [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

⚠️ Hadits ini sanadnya lemah, padanya perawi yang bernama Ya'qub bin Salamah Al Laitsy, dia meriwayatkan hadits dari bapaknya. Ya'qub dan bapaknya adalah perawi yang majhul.
Berkata al-Imam al-Bukhary: "Tidak diketahui bahwa Ya'qub telah mendengar (hadits) dari bapaknya, demikian pula bapaknya dari Abu Hurairah."
Hadits ini memiliki banyak jalan sanad, namun semuanya tidak bisa saling menguatkan untuk menjadi hasan, apalagi menjadi shahih, sebagiannya lemah sekali dan sebagian lainnya mungkar.
Para ulama, seperti Imam Ahmad, al-baihaqy, an-Nawawy, ibnul 'Araby, dan yang lainnya, mereka berpendapat tidak shahihnya hadits basmalah diawal wudhu.

📌- Sejumlah jamaah dari para ulama berpendapat tidak disunnahkan membaca basmalah diawal wudhu.

💍 Pendapat yang kuat adalah bahwa tidak ada hadits yang shahih datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang disyariatkan membaca basmalah diawal wudhu. Telah dimaklumi, bahwa wudhu adalah merupakan salah satu bentuk ibadah. Apabila seseorang akan shalat, apakah disyariatkan membaca basmalah sebelum takbir? Apabila ingin puasa, atau berdzikir, atau ingin mandi (janabah), apakah disyariatkan membaca basmalah diawalnya? Tentunya tidak, karena tidak ada dalil satupun yang menunjukkan syariat membaca basmalah disetiap ingin memulai suatu ibadah. Berwudhu termasuk jenis ibadah. Demikian pula para shahabat yang meriwayatkan sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidak menyebutkan membaca basmalah diawal wudhunya.

🔐 Masalah: Hukum membaca doa setelah berwudhu?
🔑 Telah datang dari 'Umar bin al-Khathab, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ، يَدْخُلُ مِنْ أَيُّهَا شَاءَ».

"Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berdoa; “Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariikalahuu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu” (aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya) melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki'." [HR. Muslim].

📋 Para Ulama berijma' bahwa disunnahkan membaca doa ini setiap selesai berwudhu.

🚪 Demikianlah pembahasan seputar sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bisa kami sampaikan. Sebenarnya masih banyak permasalahan-permasalahan seputar wudhu yang belum kami sampaikan disini, namun kita cukupkan dalam pembahasan kita ini dengan perkara-perkara yang penting untuk diketahui oleh kita.

🕌 Nasehat:
Terus terang dalam permasalahan fiqih, banyak padanya perbedaan pendapat diantara para ulama. Sehingga bagi para pembaca yang punya kemampuan, bisa melihat sendiri dari sekian pendapat-pendapat yang ada, mana yang anda condong dan tenang padanya setelah melihat dalil-dalil dari masing-masing pendapat. Anda tidak harus mengikuti pendapat yang kami pilih disini.

Dan perlu kami ingatkan, dalam menghadapi khilafiyah (perbedaan pendapat) yang bersifat ijtihadiyah dalam masalah fiqih, kita harus berlapang dada. Sehingga ketika melihat saudaranya berbeda pendapatnya dengan kita, maka hati kita lapang, menghargainya, dan tidak mempengaruhi ukhuwah (persaudaraan). Karena kita lihat pada praktek kehidupan kita, sebagian saudara kita saling tahdzir, tidak mau bertegur sapa dan berbicara dengan fulan, karena fulan tidak berpendapat dalam masalah ini seperti pendapatnya. Janganlah demikian! janganlah kita mensikapi perbedaan masalah fiqih ini seperti kita mensikapi permasalahan manhaj atau aqidah. Janganlah perbedaan kita dalam masalah fiqih menyebakan perbedaan hati. Kecuali apabila kita berbeda pendapat dalam masalah fiqih yang sudah jelas hukumnya dalam agama ini, baik dari sisi kewajibannya atau keharamannya, atau para ulama telah berijma' atau sepakat dalam masalah tersebut, maka wajib kita luruskan yang salah, sehingga dia kembali kepada yang benar.

Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." [Al-Anfal: 46].

Hendaknya kita lihat kepada salaful ummah dari kalangan para shahabat, tabi'in dan setelahnya. Mereka terkadang berbeda pandangan dalam suatu masalah fiqih, namun hal tersebut tidak mempengaruhi ukhuwah mereka.

📋 Catatan:
Jika perbedaan itu dalam masalah aqidah, maka itu harus diluruskan. Jika bertentangan dengan manhaj ahlus sunnah, maka kita ingkari dan kita ingatkan mereka yang menganut paham yang bertentangan dengan paham manhaj ahlus sunnah wal jama'ah.

Semoga Allah ta'ala selalu membimbing kita dengan taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita bisa menjalani hidup ini dalam keridhoannya. Dan kita memohon kepada Allah keikhlasan, kesabaran, dan istiqamah dalam menjalankan ibadah kepada-Nya, sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai kita bertemu dengan-Nya.

Wallahu a’lam wal muwaffiq ilashshawab.

=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Silsilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Selasa, 27 September 2016

Faidah-Faidah Fiqhiyah dari Kitab Umdatul Ahkam (07)


📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KETUJUH🌹

🔊 عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ».

🔊 "Dari Humran mantan budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa ia melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, "Aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, beliau lalu bersabda: "Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan khusyu padanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu." [HR. al-Bukhary dan Muslim]

📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Disunnahkan untuk membasuh kedua telapak tangan diawal wudhu dan juga sebelum memasukannya kedalam bejana. Para ulama sepakat bahwa membasuh telapak tangan diawal wudhu mustahab  (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam an-Nawawy. [Syarah Shahih Muslim: 3/105].

📋 Catatan:
Telah lewat pada hadits keempat, bahwa hukum mencuci telapak tangan setelah bangun tidur malam adalah wajib. Sehingga apabila seseorang bangun tidur malam, kemudian ingin berwudhu maka wajib bagi dia mencuci telapak tangannya diawal wudhu. Namun jika dia tidak dalam keadaan bangun tidur malam, maka mencuci telapak tangan diawal wudhu adalah mustahab.
📎 2. Bagian-bagian anggota wudhu yang wajib hukumnya adalah:
🔸a. Membasuh muka,
🔸b. membasuh kedua lengannya hingga siku,
🔸c. mengusap kepala,
🔸d. membasuh kedua kaki.

Dalilnya firman Allah ta'ala:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ }

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." [QS. al-Maaidah:6]

Empat kewajiban diatas telah diijma'kan para ulama, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam an-Nawawy, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Qudamah dan yang lainnya.

📋 Catatan:
Adapun permasalahan hukum berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dengan kedua lubang hidungnya) dan istintsar (mengeluarkan air yang telah dihirup) telah lewat permasalahan ini pada hadits keempat, alhamdulillah. Silahkan dilihat kembali!
📎 3. Membasuh anggota wudhu secara tertib adalah wajib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa tertib dalam membasuh anggota wudhu, tidak pernah ternukilkan dari beliau berwudhu dengan cara terbalik yaitu mendahulukan kaki, kemudian mengusap kepala dan seterusnya. Hal ini dikuatkan pula dengan ayat wudhu dan hadits diatas, yaitu mencuci telapak tangan lebih dahulu, kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq serta istintsar, kemudian membasuh muka, kemudian membasuh tangan sampai siku, kemudian mengusap kepala dan terakhir membasuh kaki sampai mata kaki. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi'i, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur dan yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan'any, asy-Syaukany, Syaikh al-'Utsaimin dan Syaikh Muqbil.
📎 4. Batas wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah satu kali. Adapun membasuh dua atau tiga kali adalah mustahab.
🔊 Al-Imam an-Nawawy berkata: Para ulama sepakat bahwa yang wajib (dalam membasuh anggota wudhu) adalah sebanyak satu kali. [Syarah al-Muhadzab:1/437].

Dalil dalam permasalahan ini adalah hadits Ibnu 'Abbas:

أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَأَّ مَرَّةً مَرَّةً

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu' sekali sekali (pada setiap anggota wudhu)."
Masalah: Bolehkah kita membasuh sebagian anggota wudhu sekali dan sebagian yang lainnya dua atau tiga kali?
Ibnu Qudamah berkata: Jika membasuh sebagian anggota wudhu sekali dan sebagian yang lainnya lebih dari sekali, maka hal ini dibolehkan, karena apabila boleh dilakukan pada semua anggota wudhu, maka boleh pula dilakukan pada sebagiannya. Dalam hadits Abdullah bin Zaid (yang akan datang) bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membasuh muka tiga kali, kemudian membasuh tangannya dua kali dan mengusap kepalanya sekali. [Muttafaqun 'alaihi]. [al-Mughni: 1/194]

🔐 Masalah: Bolehkan seseorang membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali?

🔑 عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْوُضُوءِ فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ: « هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ ».

"Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata; "Seorang Badui datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bertanya perihal wudhu. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperlihatkan kepadanya cara berwudlu yang semuanya tiga kali - tiga kali. Kemudian Beliau bersabda, 'Beginilah cara berwudhu'."Barangsiapa menambah lebih dari ini, dia telah berbuat kejelekan dan melampaui batas, serta berbuat dzalim'." [HR. Ahmad, an-Nasa'i dan Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albany dalam ash-Shahihah no. 2980]

🔊 Berkata Imam an-Nawawy: "Apabila lebih dari tiga kali maka dia telah melakukan perbuatan yang makruh, dan wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhabnya seluruh para ulama." [Syarah al-Muhadzab: 1/440]
Adapun Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat hal tersebut haram dilakukan dan termasuk perbuatan bid'ah. Sebagian ulama yang bermadzhab syafi'iyah berpendapat bahwa wudhunya batal jika lebih dari tiga  kali.
📎 5. Disunnahkan mendahulukan anggota wudhu sebelah kanan. Dan akan kita bahas lebih lanjut pada hadits kesembilan in syaa Allah.
📎 6. Disunnahkan menunaikan shalat dua rakaat setiap selesai berwudhu.
📎 7. Keutaaman shalat selesai wudhu, yaitu Allah mengampuni dosanya yang telah lalu. Namun keutamaan ini dicapai dengan tiga syarat:
🔹a. Berwudhu sesuai dengan apa yang dituntunkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
🔹b. Shalat dua rakaat atau lebih, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ: « يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ »، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ.

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Bilal radhiyallahu 'anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): "Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga". Bilal berkata; "Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu') pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu' tersebut disamping shalat wajib". [HR. al-Bukhary]
🔹 c. Khusyu dan menghadirkan dirinya dihadapan Allah ta'ala dalam shalatnya.

📋 Catatan:
Barangsiapa shalatnya hanya satu rakaat saja, maka dia tidak mendapatkan keutamaan ini.

📎 8. Dosa yang diampuni dengan shalat ini adalah dosa-doosa kecil saja. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil menunjukan hal ini adalah hadits Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: « الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ ».

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar." [HR. Muslim]

📋 Catatan:
Adapun dosa-dosa besar, maka dibutuhkan dengan taubat nashuha.

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ}

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mu'min yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." [QS. At Tahrim: 8]

🚪Pembahasan tentang sifat wudhu Nabi akan kita lengkapi insya Allah ta'ala pada hadits yang kedelapan.

=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Faidah-Faidah Fiqhiyah dari Kitab Umdatul Ahkam (06)


📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEENAM🌹

🔊 عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : «إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا».
وَلِمُسْلِمٍ : «أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ».
وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : « إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali." [HR. al-Bukhary dan Muslim]
🔊 Dalam riwayat muslim: "yang pertama dengan tanah."
🔊 Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat pada suatu bejana, maka cucilah ia tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan."

📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Anjing yang dimaksud dalam hadits diatas mencakup semua jenis anjing, dengan dalil keumuman hadits tersebut. Huruf (ال) alif dan lam pada kalimat (الكلب) memberikan faedah umum. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikh al-‘Utsaimin.

📎 2. Hukum badan atau bulu anjing dan air liurnya:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah air liur anjng najis, adapun tubuhnya suci. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Diantara dalil mereka:
🔹a) Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»

"Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." [HR. Muslim]

📋 Mereka berkata: Kalimat (طَهُورُ) pada hakikatnya tidaklah dipakai dalam syari’at melainkan yang diinginkan darinya bermakna mengangkat hadats atau najis.
🔊 Berkata Ibnu Hajar: “Apabila ada lafal syar’i yang berputar padanya makna secara bahasa dan hakikat syar’i, maka wajib dibawa ke hakikat syar’i, kecuali jika ada dalil lain (yang membawa kepada makna secara bahasa).
🔹b) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci sebanyak tujuh kali. Perintah mencuci dari hal tersebut menunjukkan kenajisannya.
🔊 Berkata Syaikh al-‘Utsaimin: “Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah.”

🔊 Berkata Ibnu Hajar: “Telah datang dari Ibnu ‘Abbas, menjelaskan bahwa (perintah) mencuci dari air liur anjing dikarenakan dia najis. Atsar ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr al-Marwazy dengan sanad yang shahih, dan tidak ada satupun dari para shahabat yang menyelisihinya.” [Fathul Bari no hadits 172]
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama ahlul tahqiq seperti; Syaikhul Islam, Ibnu Hajar, ash-Shan’any, asy-Syaukany dan Syaikh al-‘Utsaimin.

📎 3. Wajib mencuci bejana air yang telah dijilati anjing sebanyak tujuh kali. Perintah mencuci sebanyak tujuh kali pada hadits menunjukkan atas kewajiban hal tersebut. ini adalah pendapat jumhur dan dipilih oleh para ulama yang telah tersebut diatas.

📎 4. Wajibnya menggunakan tanah dalam mencuci bejana yang dijilati anjing, karena adanya perintah tersebut dalam hadits. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhul Islam, asy-Syaukany dan ash-Shan’any.

🔐 Masalah: Kapan menggunakan tanah dalam mencucinya?
🔑 Kebanyakan riwayat hadits menyebutkan pada cucian pertama dengan air dan tanah. Dan juga riwayat ini lebih shahih dari sisi sanad-sanadnya. Karena jika menggunakan tanah pada cucian terakhir, maka hal ini akan membutuhkan kembali cucian selanjutnya untuk membersihkan tanah yang melekat pada bejana tersebut. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikh al-‘Utsaimin.

🔐 Masalah: Bagaimana cara mencucinya?
🔑 Dijelaskan oleh ash-Shan’any dalam kitabnya [Subulus Salam: 1/52-53], bisa dengan cara mencampurkan air dan tanah terlebih dahulu sampai keruh airnya atau menuangkan air terlebih dahulu kedalam bejana kemudian baru ditaruh tanah, atau sebaliknya. Semua cara ini boleh. Adapun menggosok bejana dengan tanah saja tanpa dicampur dengan air, maka ini tidak cukup, sebagaimana ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah dan juga hadits Abdullah bin Mughaffal.

🔐 Masalah: Apakah sabun atau sikat bisa menggantikan kedudukan tanah?
🔑 Tidak sah sabun atau sikat atau bahan kimia yang lainnya menggantikan kedudukan tanah untuk mencuci bejana tersebut, hal ini disebabkan oleh beberapa hal:
📌- Perintah dalam hadits menggunakan tanah.
📌- Tidaklah diragukan bahwa dijaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat bahan-bahan untuk mencuci bejana selain tanah, seperti daun sidr (bidara) dan sikat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk mencuci dengannya.
📌- Telah diteliti oleh para ahli kedokteran dan yang lainnya, bahwa pada tanah terkandung zat pembersih dan pembunuh bakteri yang berasal dari air liur anjing, yang mana hal ini tidak terdapat pada bahan yang lainnya.
Ini adalah pendapat yang benar dalam masalah ini, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam an-Nawawy, Ibnu Daqiqil ‘Ied, al-Bassam dan Syaikh al-‘Utsaimin. 

🔐 Masalah: Apakah air yang terjilati anjing itu menjadi najis?
🔑 Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah kita lihat sifat air tersebut, apakah salah satu sifatnya berubah disebabkan air liur anjing ataukah tidak. Jika tidak, maka kita kembalikan pada hukum asalnya, yaitu hukum asal air itu suci. Telah lewat pembahasan ini pada hadits yang kelima.

📎 5. Hukum mencuci sebanyak tujuh kali dengan salah satunya dicampur dengan tanah hanya khusus pada bejana yang dijilati oleh anjing. Adapun jika anjing menjilati pakaian atau kaki kita, maka tidak perlu kita cuci seperti mencuci bejana tersebut, karena tidak ada dalil yang mensyariatkan hal tersebut.

🔐 Masalah: Jika babi menjilati atau minum dalam bejana, apakah hukumnya sama dengan anjing?
🔑 Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah babi tidak bisa dikiyaskan dengan anjing, hal ini karena dua hal:
🔸- Dalil dan hukum ini hanya khusus untuk anjing.
🔸- Pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah terdapat babi, namun tidak ternukilkan dari beliau menyamakan hukumnya dengan anjing.

🔐 Masalah: Apakah babi itu najis:
🔊 Berkata al-Imam an-Nawawy: “Tidak ada dalil yang menunjukkan dengan jelas najisnya babi.” [Syarh al-Muhadzdzab: 2/568]
Ini adalah pendapat Imam Malik.
Adapun firman Allah ta’ala:
{أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ}

“atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor”

📋 Lafal (رِجْسٌ) dalam ayat ini tidak menunjukkan dengan jelas apakah yang dimaksud dengannya adalah najis ataukah kotor dan menjijikkan?!

Karena dalam hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mensifati keledai jinak dengan lafazh (رِجْسٌ) [HR. al-Bukhary dan Muslim], dalam keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat dahulu sering menungganginya dan mengusapnya.

🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.

=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Bantahan Terhadap Tulisan Syubhat "Ajaran Tauhid 'Wahabi' Muhammad bin Abdul Wahab ajaran Islam Ekstrem dan Radikal

♻ *Bantahan Terhadap Tulisan Syubhat "Ajaran Tauhid 'Wahabi' Muhammad bin Abdul Wahab ajaran Islam Ekstrem dan Radikal"*

✍🏼Oleh
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed _hafidzahullahu ta'ala_

*Syubhat*

🗓Pada tanggal 15 September 2016 pukul 14.30 WIB telah diperoleh informasi tentang adanya ajaran tauhid versi Wahabi Muhammad bin Abdul Wahhab (ajaran Islam Ekstremisme dan Radikalisme) yang ditemukan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI halaman 170 yang menyebutkan 8 poin ajaran tauhid versi Muhammad bin Abdul Wahhab.

1⃣ Isi dari 8 poin tersebut diantaranya sebagai berikut :

a. Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah -Subhanahu wa Ta'ala-, dan orang yang menyembah selain Allah -Subhanahu wa Ta'ala-  telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.

b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi dari Allah, tetapi dari syekh atau wali dari kekuatan gaib. Orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik.

c. Menyebut nama nabi, syekh, atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik.

d. Meminta syafa’at selain dari kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala- adalah syirik.

e. Bernazar kepada selain dari Allah -Subhanahu wa Ta'ala- juga syirik.

f. Memperoleh pengetahuan selain dari al-Quran, hadis dan qias (analogi) merupakan kekufuran.

g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah -Subhanahu wa Ta'ala- juga merupakan kekufuran.

h. Demikian pula menafsirkan al-Quran dengan ta’wil (interpretasi bebas) adalah kufur.

2⃣ Inti penyampaian dari 8 poin ajaran tauhid versi Muhammad bin Abdul Wahhab mengajarkan bahwa :   

a. Bahwa orang yang menyembah selain Allah atau orang musyrik adalah halal untuk dibunuh, mayoritas umat Islam menurut Wahabi Salafi adalah musyrik karena tidak mengikuti ajaran tauhid versi Muhammad bin Abdul Wahhab. Sementara yang tidak syirik hanya golongan yang sefaham dengan tauhid versi Wahabi Salafi saja.

b. Amaliah seperti tawasul yang dilakukan mayoritas umat Islam dikatakan sebagai perbuatan syirik, bahkan golongan Wahabi Salafi menuduh kafir kepada umat Islam yang menakwilkan Al-Qur’an dan lain sebagainya.

c. Jika orang menyembah selain Allah atau non muslim boleh dibunuh.

3⃣ Ajaran tersebut sejalan dengan Ideologi yang dianut oleh Kelompok Wahabi ISIS dan semua firqohnya, pada bagian lain dari buku tersebut juga terdapat materi yang mengarah intoleransi antar umat beragama.

4⃣ Adapun keterangan cetakan bukusebagai berikut :

a. Nama Buku : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
b. Untuk  : SMA/MA7/SMK/ Kelas XI.
c. Kurikulum : Tahun 2013 (cetakan 2014).
d. Kontributor naskah : Mustahdi dan Mustakim.
e. Penelaah : Yusuf A. Hasan dan Moh. Saerozi.
f. Penerbitan : Pusat7 Kurikulum Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Mari kita share sebanyak-banyaknya agar anak-anak kita tidak terjerumus ke faham Wahabi salafi dan ISIS

◀▶ *Bantahan Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed _hafidzahullah ta'ala:

*Ucapan di atas menunjukkan ketidakfahaman*

*Pertama,*
💬 Ucapan para ulama---tidak hanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab---ketika menerangkan prinsip-prinsip agama selalu demikian.
Untuk menjelaskan kepada umat, mana ajaran Islam dan mana yang bukan ajaran Islam.
Silakan tanya pada ulama manapun dari kalangan mazhab Syafi'i, Hambali, Hanafi, atau Maliki, bagaimana jika ada seseorang yang menyembah selain Allah, kafir atau tidak kafir? musyrik atau tidak musyrik?
Niscaya jawabannya akan sama.
Bahkan, jika ditanya apakah mereka halal darahnya? mereka akan menjawab sama.
Kita siap untuk membawakan referensi dari kitab-kitab mereka.

✔Sebagai contoh bisa dibaca kitab berikut:
📚 *_Aqidatus Salaf wa Ashhabul Hadits_*, oleh *Imam Abu Utsman Ash-Shabuni* dari *mazhab Syafi'i*
*_Aqidah Ath-Thahawiyyah_*, oleh *Abu Ja'far Ath-Thahawi*, dengan syarahnya oleh *Imam Ibnu Abil Izz* dari *mazhab Hanafi*.
*_Aqidah Al-Washithiyyah_*, oleh *Imam Ibnu Taimiyyah* dari *mazhab Hambali* dan *_Aqidah As-Safariniyyah_* oleh *Imam As-Safarini*.
⁉Apakah berarti mereka semua Wahabi?? Extremis?? Radikalis??

*Kedua,*
❌ Konsekuensi dari anggapan tersebut, apakah berarti  orang yang menyembah apapun masih tetap muslim??
Tidak boleh dikafirkan??
Yang berarti agama apapun masih tetap muslim??
Lantas apa makna Islam kalau begitu??

*Ketiga,*
✋🏼Para ulama tidak---seperti yang mereka tuduhkan---mengajarkan untuk membunuh siapa saja yang dianggap kafir.
Karena:
⏩ Mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang rinci sehingga perlu ketelitian dan ilmu.
⏩ Mendahulukan nasihat dan peringatan.
⏩ Memastikan kalau dia tidak terpaksa.
⏩ Memastikan kalau perbuatannya bukan karena kebodohan, dll.

💬 Oleh karena itu, jika para ulama mengatakan, "...kafir, halal darahnya..." maka itu hanyalah penegasan kalau perkara itu bukan dari prinsip-prinsip agama Islam, tetapi dari ajaran orang kafir yang diperangi.

*Keempat,*
✔ Para ulama mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dalam rangka menasihati, bukan dalam rangka memusuhi.
Agar kaum muslimin meninggalkan perkara-perkara syirik dan ajaran yang berbahaya, tentunya perlu dijelaskan bahayanya. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahayanya yang besar, yaitu menjadi kafir.
Dari sini kita lihat bahwa para ulama menebar rahmat dan kasih sayang,
bukan menebar tuduhan dan kebencian.                                                                                 
*Kelima*
◀▶ Perlu dibedakan ucapan "Barangsiapa yang berbuat begini maka ia kafir halal darahnya" dengan ucapan "kelompok fulan kafir halal darahnya" , "kiai fulan kafir halal darahnya" atau "si fulan kafir halal darahnya"....
Yang pertama menjelaskan bahayanya agar kaum muslimin segera menjauhi perbuatan tersebut ( *_Ta'mim_* )
Sedangkan yang kedua adalah tuduhan yang berbahaya ( *_Ta'yin_* )

*Keenam*
✋🏼 Para ulama Salaf---termasuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab---selalu memperingatkan dari bahaya _takfir_ (mengkafirkan) seorang muslim dan mengingatkan dengan hadits-hadits seperti:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّمَا امْرِى ءٍ قَالَ لاخِيْهِ يَاكَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَاأَحَدُ هُمَا اِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَاِلا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Dari *Ibnu 'Umar*  _radhiallahu 'anhuma_ berkata, *Rasulullah* _shallallahu 'alaihi wa salam_ bersabda,
"Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya 'wahai kafir' maka akan kembali kepada salah satunya". Jika sesuai maka sebagaimana ucapannya, jika tidak, maka kekafiran itu berbalik kepada diri yang mengucapkannya."( *_H.R. Muslim_* )
Yakni kalau ternyata dia tidak kafir maka akan kembali pada dirinya.

*Ketujuh,*
✋🏼 Para ulama Salaf---termasuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab---selalu memperingatkan umat dari bahaya pemikiran Khawarij yang mengkafirkan dan menghalalkan darah kaum muslimin dengan dosa-dosa, kemudian memerangi mereka.
Bagaimana mungkin akan disamakan dengan khawarij masa kini, yaitu ISIS??

*Kedelapan,*
✔ Lagi pula para ulama ketika mengatakan halal darahnya, bukan berarti sembarang orang boleh membunuhnya. Mereka selalu mengingatkan bahwa yang berhak menghukumi adalah penguasa, sehingga tidak terjadi kekacauan dan main hakim sendiri.

Para ulama membagi orang kafir menjadi beberapa jenis.
Yang asalnya mereka halal darahnya menjadi tidak boleh diperangi karena beberapa sebab:
⛔Kafir yang terikat perjanjian damai ( *_Mu'ahad_* )
⛔Kafir yang merupakan tamu-tamu negara ( *_Wufud_* )
⛔Kafir yang tunduk dibawah kekuasaan seorang muslim ( *_Dzimmi_* )
⛔Kafir yang meminta perlindungan kepada negara Islam ( *_Musthauthin_* )
dll.                                                                                                   
👉🏽💢 Dengan delapan poin ini, jelaslah ketidakpahaman penulis ketika mengatakan bahwa itu adalah ajaran Wahabi. Padahal, seluruh ulama Ahlus sunnah mengajarkan demikian.
👉🏽💢 Dan betapa tidak pahamnya penulis ketika mengatakan bahwa ucapan seperti itu adalah radikalisme.
💎Padahal, hanya sebuah nasihat yang berharga agar seluruh kaum muslimin selamat.
Apakah kalau seorang bapak mengatakan kepada anaknya, "Nak, kalau engkau berbuat seperti itu engkau akan menjadi penjahat," berarti menuduh anaknya penjahat?? Kemudian menangkapnya dan memenjarakannya??

💎 Semoga Allah memberikan hidayah, ilmu, dan petunjuk-Nya kepada kita dan mereka serta seluruh kaum muslimin.
Semoga kita dipersatukan di atas kebenaran. Amin.

_Wallahu A'lam bisshawab,_

_Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallam._

🇮🇩 Cirebon, 23 Dzulhijjah 1437 H/25  September 2016 M

📱 http://www.salafycirebon.com/bantahan-terhadap-tulisan-syubhat-ajaran-tauhid-wahabi.htm

📲 Whatsapp Salafy Cirebon

Senin, 26 September 2016

Jama'ah Tabligh (Bentuk Cintanya Ulama Sunnah Membentengi Umat dari Jama'ah yang Tersesat)


•---°°°---•
🚇JAMA'AH TABLIGH

[✔️][ Bentuk Cintanya Ulama Sunnah … Membentengi Umat Dari Jama'ah Yang Tersesat ][✔️]

❱ Berkata al-Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam mengomentari perkataannya al-Imam al-Barbahari rahimahullah:

︴“Jika engkau melihat seseorang yang bersungguh-sungguh di dalam ibadah berpenampilan lusuh dan hitam (seolah) terbakar karena melakukan ibadah tetapi dia seorang pengusung hawa nafsu (kesesatan)
╰→ [✘] maka janganlah duduk bersamanya dan jangan engkau dengar perkataannya.”

ⓞ “...Dan (perkataan) ini berlaku bagi jamaah tabligh yang banyak manusia tertipu oleh mereka pada hari ini karena melihat penampilan luar mereka berupa
→ kesungguhan beribadah, dan
→ membuat para pelaku maksiat bertaubat sebagaimana yang mereka katakan, dan
→ besarnya pengaruh positif bagi orang yang mengikuti mereka (menurut sangkaan mereka),
╰→ [✘] akan tetapi mereka mengeluarkan para pelaku maksiat dari maksiatnya kepada bid'ah, dan bid'ah itu lebih buruk dari maksiat. Pelaku maksiat dari kalangan Ahlus Sunnah lebih baik daripada seorang yang ta'at ibadah dari kalangan ahlul bid'ah, maka berhati-hatilah akan hal ini."

📚[Ithaful Qari bit Ta'liqati 'ala Syarhis Sunnah lil Imam al-Barbahari 229/232-2]

🚇جماعة التــبليغ

❱ قَـالَ العلّامـة صـالحُ الـفَوزَان -حَـفظهُ الله- تعليقا على قول الإمام البربهاري -رَحِــمهُ الله-:

︴{ وإذا رأيت الرجل مجتهدا في العبادة مُتَقَشِّفاً مُحْتَرِقَاً بِالعِبادَةِ صَاحِبَ هَوَى، فَلا تَجْلِسْ مَعَهُ، وَلا تَسْمَعْ كَلامَهُ. }

◎ { … وهذا ينطبق على جماعة التبليغ الذين قد اغترَّ بهم كثير من الناس اليوم نظراً لما يَظهر منهم من التعبّد وتتويب العُصاة كما يقولون، وشدّة تأثيرهم على من يصحبهم، ولكن هم يُخرجون العُصاة من المعصية إلى البدعة، والبدعة شرٌّ من المعصية، والعاصي من أهل السنة خير من العابد من أهل البدع، فليُتنبّه لذلك، }

📚[إتحاف القاري بالتعليقات على شرح السنة للإمام البربهاري 2/229-232]

قناة📮 المــنهج السلفي

₪ Dari Channel Telegram @AshHabusSunnah

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #Manhaj #tablighi #jamaah_tabligh #shufi #gaya_baru

📊📜🔐
•---°°°---•
🚇JAMA'AH TABLIGH (-02-)

[✔️][ Bentuk Cintanya Ulama Sunnah … Membentengi Umat Dari Jama'ah Yang Tersesat ][✔️]

❱ Al-Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah

[•] Fadhilatusy Syaikh di sana ada sebagian ikhwah yang menisbatkan diri ke jamaah tabligh, dan sering mengajak kami untuk khuruj bersama mereka. Dan mereka berdalil bahwa mereka di atas kebenaran dengan banyaknya orang yang mendapat hidayah melalui tangan-tangan (sebab) mereka di seluruh penjuru dunia, baik dari kalangan orang-orang kafir dan yang lainnya. Bagaimana membantah mereka?

[ Jawab ]

ⓞ “Kita bantah mereka dengan mengatakan:

[•] Siapa yang mendapat hidayah melalui tangan-tangan mereka di dalam masalah Tauhid?
[•] Apakah ada seorang dari orang-orang kafir atau ahlul bid'ah atau para penyembah kubur yang mendapat hidayah melalui tangan jamaah tabligh dan (kemudian) meninggalkan kesyirikan, dan taubat kepada Allah dari kesyirikannya kemudian mengenal tauhid?
[•] ataukah tidak ada?

■ Mereka hanyalah menjadikan manusia bertaubat dari dosa,
● akan tetapi masalah kesyirikan tidak dibahas sedikit pun
● dan mereka tidak memperingati manusia dari kesyirikan.
╰→ Karena itu di negeri-negeri mereka banyak terdapat para penyembahan kuburan dan mereka tidak membahas hal itu.

[✘] Apa artinya yang demikian itu??? Dakwah macam apa ini??? [✘]

● Kemudian mereka membuat manusia bertaubat dari maksiat dan memasukkannya ke dalam bid'ah
╰→ yang mereka terapkan pada cara beragama mereka yang sudah ma'ruf tersebut.”

📚[Silsilah Syarh ar-Rasail al-Ushul as-Sittah hal.53-54]

[ وسُئل -حَـفظهُ الله- ]

[•] فضيلة الشيخ ؛ هناك بعض الإخوة ينتسبون إلى جماعة التبليغ، ويدعوننا كثيراً للخروج معهم، ويستدلون على كونهم على الحق بكثرة من يهتدون على أيديهم من الكفار وغيرهم في أنحاء العالم، فكيف نردّ عليهم؟

[ الجواب ]

◎ { نردّ عليهم بأن نقول:

[•] من الذي اهتدى على أيديهم في التوحيد؟
[•] هل واحد من الكفار أو من المبتدعة أو من القبوريين اهتدى على يد جماعة التبليغ وترك الشرك، وتاب إلى الله من الشرك، وعرف التوحيد
[•] أو لا ؟

■ إنّما هم يُتوِّبون الناس من الذنوب،
● لكن الشرك لا يتعرّضون له قط
● ولا يحذرون منه،
╯← ولذلك تكثر في بلادهم عبادة الأضرحة والقبور ولا يتعرّضون لها،

[✘] فما معنى ذلك؟!! وأيّ دعوة هذه؟! [✘]

● ثمّ إنّهم يُتوِّبون الناس من المعاصي ويُدخلونهم في البدع
╯← التي يسيرون عليها في منهجهم المعروف. }

📚[سلسلة شرح الرسائل – الأصول الستة – ص 53 - 54]

📮قناة المــنهج السلفي: @almanhaj_alssalfi

₪ Dari Channel Telegram @AshHabusSunnah

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #Manhaj #tablighi #jamaah_tabligh #shufi #gaya_baru