Jumat, 16 Maret 2018

Hukum Menambah Lubang Tindikan Lebih  dari Satu pada Telinga Wanita

🌸 Hukum Menambah Lubang Tindikan Lebih  dari Satu pada Telinga Wanita
       

Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkus hafizhahullah                                     

📍Pertanyaan:

Di tengah-tengah kaum wanita telah telah tersebar model melubangi telinga (untuk tindik)  lebih dari satu kali, bahkan terkadang bisa mencapai lima lubang di satu telinga, untuk memasang anting-anting, dengan tujuan berhias; kami mengajukan pertanyaan kepada Anda tentang hukum perbuatan ini, dan apakah hal ini termasuk itu berhias yang diperbolehkan untuk wanita? Semoga Allah memberkati Anda.

🔎 Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam bagi Nabi yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, bagi keluarga beliau, sahabat, dan saudara-saudara beliau, sampai hari kiamat.

Prinsipnya (hukum asalnya) adalah bahwasanya seorang wanita tidak diperbolehkan mengubah sedikit pun dari fisiknya (yang dia diciptakan dengannya) dengan menambah atau mengurangi dalam rangka meraih "kecantikan", baik dengan alasan untuk suami maupun orang lain.

Dikecualikan dari hukum asal ini adalah perkara yang dikecualikan oleh nash (dalil) atau perkara yang menjadi sebab mudarat (bahaya) dan gangguan baik yang sifatnya fisik (bisa diindera) dan yang sifatnya maknawi.

Melubangi telinga perempuan untuk perhiasan (tindikan) adalah perkara yang diperbolehkan, untuk bisa meraih maslahat berhias dengan perhiasan yang mubah (boleh), sama saja (hukumnya) baik bagi yang masih kecil maupun yang sudah besar/dewasa.

Hal ini tidak dianggap sebagai perbuatan merubah penciptaan Allah yang diharamkan, dikarenakan Islam membolehkan wanita untuk berhias (di hadapan suami/mahram-pent) berdasarkan firman Allah Ta'ala,

{أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ} [الزخرف : 18]
"Atau (apakah patut Allah mengambil anak) yang ia dibesarkan dalam keadaan  berperhiasan dan dia tidak bisa memberikan alasan yang jelas di dalam pertengkaran?" (Az-Zukhruf 18)

Melubangi telinga adalah sarana wanita untuk berhias.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha mempersaksikan hal ini dalam hadits Ummu Zar', beliau bersabda,

كنت لك كأبي زرع لأم زرع

"(Sikap baik)ku kepadamu seperti  Abu Zar' terhadap Ummu Zar'."
Padahal Ummu Zar' menceritakan,
أناس من حلي أذني
"... kedua telingaku bergoyang-goyang karena perhiasanku....."(1) Maksudnya; Abu Zar' memenuhi kedua telinga Ummu Zar' dengan perhiasan hingga bergoyang-goyang; bergerak-gerak.

Dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim) ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghasung  (para wanita) untuk bersedekah, ".... mulailah seorang wanita melemparkan khursh (tindik)nya. .." (2)

Khursh: perhiasan melingkar yang diletakkan di telinga.

Cukup sebagai dalil kebolehan wanita melubangi telinganya bahwa Allah dan Rasul-Nya mengetahui perbuatan manusia dan membiarkan mereka (tidak mengingkari).

Andai melubangi telinga termasuk perkara yang dilarang niscaya syariat akan menjelaskannya. Dikarenakan ada kaedah, "tidak diperbolehkan menunda penjelasan pada waktu diperlukannya penjelasan tersebut." (3)

Sedangkan untuk penambahan lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga, diperlukan dalil untuk mendukung hukumnya, karena yang ditaqrir (dibolehkan/dibiarkan) adalah:  apa yang diizinkan oleh syariat -berupa pengecualian (melubangi telinga adalah satu pengecualian dari perkara yang haram, merubah ciptaan Allah) -  sehingga kebolehannya dibatasi secara minimal hanya pada dalil atau bukti yang menunjukkan kebolehannya dan tidak boleh melebihi dalil ini. Bahkan dalam perbuatan menambah lubang telinga terdapat tasywih (perubahan bentuk yang menjadikan jelek) dan mutslah (menyiksa dengan melukai/memotong anggota badan) yang hal ini menyelisihi hukum asal yang sudah disebutkan tadi. Terlebih lagi dalam perbuatan ini terdapat tasyabbuh (sikap menyerupai) dengan para pelaku kefasikan dan kekejian dari kalangan Yahudi dan Nashara. Padahal sudah ada hadits yang shahih yang menyatakan,
من تشبه بقوم فهو منهم

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, ia terma

suk golongan mereka."(4).

Dan seluruh ilmu itu hanya  milik Allah, akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Muhammad,  keluarga, sahabat, dan saudara (seiman) beliau hingga Hari Pembalasan."

 

t.me/majalahqonitah

Sumber:

 http://ferkous.com/home/?q=fatwa-884

1. Al-Bukhari 5189 dan Muslim 2448
2. Al-Bukhari 964 dan Muslim 884
3. Tuhfatul Maudud 215
4. Abu Daud 4031 dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar