Sabtu, 27 Agustus 2016

Gambaran Kerjasama yang Indah Antara Ulama Sunnah Dengan Penguasa Dalam Melawan Para Penyeru Kesesatan


🌄⛓⚪️GAMBARAN KERJASAMA YANG INDAH ANTARA ULAMA SUNNAH DENGAN PENGUASA DALAM MELAWAN PARA PENYERU KESESATAN

🔥Ghoilan Ad Dimasyqy termasuk pemimpin kesesatan, berpemikiran qodariyyah yang ghuluw dan telah menyesatkan banyak manusia.

🏳'Umar Bin Abdul Aziz memanggilnya untuk menghadap kepadanya di masa kekhilafahannya lalu beliau berdialog dengannya tentang masalah taqdir maka iapun menampakkan taubat dari pemikirannya.

🔹Namun seolah-olah Kholifah Umar Bin Abdul Aziz merasa bahwa Ghoilan berkhianat dan melakukan talawwun (berwarna-warni dalam bersikap) sehingga Kholifah 'Umar berdoa kepada RobbNya dengan mengucapkan :

اللهم إن كان صادقا فثبته وإ كان كاذبا فاجعله آية للمؤمنين

"Ya Allah jika ia jujur maka kokohkanlah ia dan jika ia berdusta maka jadikanlah ia tanda bagi kaum mukminin".

🔎Tatkala Kholifah Umar meninggal dunia maka iapun menampakkan pemikirannya dan mendakwahkannya dan itu di zaman kekhilafahan Hisyam Bin Abdil Malik maka beliaupun menangkapnya dan jatuhlah pilihan beliau kepada imam Al Auza'i untuk mengajaknya berdialog.

🗑Lalu kholifah mendatangkan imam Al Auza'i kepadanya dan terjadilah dialog antara keduanya dan beliau mengalahkan Ghoilan kemudian Al Auza'i memfatwakan untuk membunuhnya lalu Kholifah Hisyam membunuhnya dengan memotong kedua tangannya dan kedua kakinya dan menyalibnya sehingga menjadi pelajaran bagi manusia.

🔸Dan tatkala para ulama sunnah mengetahui sikap penguasa mereka terhadap Ghoilan maka merekapun mendukungnya dan mensyukuri tindakannya.

✅Roja' Bin Haiwah menulis surat kepada sang Kholifah bahwa terbunuhnya Ghoilan lebih utama daripada terbunuhnya dua ribu orang Romawi yakni dari kalangan kaum kuffar mereka.

▪️Berkata 'Ubadah Bin Nussy tatkala sampai berita tersebut kepadanya :

"Demi Allah sang Kholifah telah mencocoki qodho' dan sunnah dan sungguh aku akan menulis kepada Amirul Mukminin dan aku akan menganggap bagus pendapatnya".

🏳Berkata syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه :

💥Sesungguhnya para penguasa sangat membutuhkan dukungan para ulama dalam membela kebenaran agar mereka membimbing dan menyemangati para penguasa tersebut serta membantu mereka; dikarenakan jika para ulama meninggalkan para penguasa maka para penyeru kebatilan akan mendekati para penguasa tersebut lalu menghias-hiasi kebatilan tersebut kepada mereka dan menyemangati mereka untuk membela kebatilan tersebut.

📝Sumber : Tulisan syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Shuroh Musyriqoh Li Ta'awuni 'Ulama-is Sunnah Ma'a Waliyyil Amr Dhidda Du'atid Dholalah".

🌎http://www.haddady.com/صورة-مشرقة-لتعاون-علماء-السنة-مع-ولي-ال/
🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳
telegram.me/dinulqoyyim

Ringkasan Seputar Hukum Udhiyah atau Kurban (05-06 selesai)


📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Kelima🔖

🏡 SYARAT-SYARAT SAHNYA UDHIYAH.

1⃣ Syarat pertama: Hewan kurban dari jenis onta, sapi dan kambing.
Hewan kurban dipersyarartkan harus dari jenis hewan yang telah ditentukan syariat, seperti onta, sapi dan kambing. Dalilnya firman Allah Ta’ala;

{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا}

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]

Adapun selain itu, seperti berkurban dengan ayam, gajah, jerapah atau kuda, maka kurbannya tidak sah, meskipun lebih mahal atau bagus bentuknya. Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, an-Nawawi dan ash-Shan’ani telah menukilkan ijma’ bahwa para ulama sepakat dalam hal ini.

2⃣ Syarat kedua: Mencapai usia yang telah disyariatkan.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut telah mencapai umur yang telah ditetapkan syariat. Para ulama, seperti Ibnu Abdul Bar, an-Nawawi, asy-Syinqithi telah menukilkan ijma’ dalam hal ini.
- Onta; Harus sempurna umurnya 5 tahun. Tidak sah berkurban dengan onta yang berumur dibawah 5 tahun.
- Sapi; Harus sempurna umurnya 2 tahun. Tidak sah berkurban dengan sapi yang berumur dibawah 2 tahun.
- Kambing dari jenis kacangan atau jawa; Harus sempurna umurnya 1 tahun. Tidak sah berkurban dengan kambing jawa yang berumur dibawah 1 tahun. Adapun jenis domba, harus sempurna umurnya 6 bulan. Tidak sah berkurban dengan kambing domba yang berumur dibawah 6 bulan.

3⃣ Syarat ketiga: Tidak ada cacat pada tubuhnya.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut selamat dari cacat pada tubuhnya. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadits al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ، الَّتِي لَا تُنْقِي»

"Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum." [HR. Ashabus Sunan. Dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

Para ulama sepakat dalam masalah ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, Ibnu Qudamah, an-Nawawi dan Ibnu Hazem.

4⃣ Syarat keempat: Waktu penyembelihan.
Hewan kurban tersebut disembelih diwaktu disyariatkannya untuk disembelih. Telah kami bahas masalah ini pada pertemuan keempat.

5⃣ Syarat kelima: Niat berkurban.
Dipersyaratkan bagi yang akan berkurban untuk meniatkan sesembelihannya dalam rangka udhiyah. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.

--------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 5 Dzulhijjah 1436/ 19 September 2015_di kota Ambon Manise.
-------------------------

📚 FORUM KIS 📚

📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Keenam/ Terakhir🔖

🌹ADAB-ADAB MENYEMBELIH🌹

📎 1. Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat saat menyembelih.
Jumhur ulama berpendapat sunnahnya menghadapkannya ke arah kiblat saat menyembelih hewan kurban. Sedangkan al-‘Allamah asy-Syaukani dan asy-Syaikh Muqbil berpendapat bahwa hal tersebut tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.

📎2. Menajamkan pisau penyembelihan.
Disunnahkan sebelum menyembelih untuk menajamkan alat sesembelihannya, hal ini agar cepat dalam proses penyembelihan tanpa menzhalilimi atau menyakiti hewan kurban. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits

«إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu." [HR. Muslim]

⚠ Perhatian:
Tidak boleh mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani].

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementara binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” [HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih].

📎 3. Bagian anggota badan yang disembelih.
🔸a. Onta disembelih dengan cara Nahr, yakni ontanya diberdirikan dengan tiga kakinya, sedangkan kaki kiri bagian depan diikat. Setelah itu ditusuk bagian tempat kalung atau pangkal leher. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا «يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا»

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya menyembelih onta dengan posisi kaki kiri bagian depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

🔸b. Sapi dan kambing disembelih dengan cara Dzabh, yakni meyembelihnya dengan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan atau urat leher.

Telah dinukilkan oleh Ibnu Hazem, Ibnu Rusydin, al-Qurthubi, Ibnu Qudamah, an-Nawawi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini.

Asy-Syaikh Bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan:

a.  Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

b.  Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c.  Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” [HR. Al Bukhari dan Muslim].

📎 4. Bertakbir ketika menyembelih.
Disunnahkan bertakbir setelah membaca Basmalah. Ibnu Qudamah menukilkan ijma’ tentang sunnahnya hal ini.

📎 5. Menyembelih sendiri.
Disunnahkan bagi yang berkurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan bertakbir ‘Bismillah Allahu Akbar’, serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” [HR. al-Bukhari]

Al-Imam an-Nawawi menukilkan ijma’ dalam hal ini.

📎 6. Mewakilkan penyembelihan
Boleh bagi yang berkurban mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.

📎 7. Memakan hewan kurban, menshadaqahkan dan menyimpannya.
Boleh bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menshadaqahkannya. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.

Allah Ta’ala berfirman:

{وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}

“dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak (onta, sapid an kambing) Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [QS. Al-Hajj:28]

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ}

“maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj:36]

Boleh pula baginya menyimpannya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dal hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ»

“Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama jelas bagimu manfaatnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🚪Demikianlah yang bisa kami sampaikan dalam pembahsan ringkasan seputar hukum udhiyah ini. Pada asalnya disana masih banyak permasalahan yang belum kami sampaikan, namun in syaa Allah akan kami lengkapi pada pembahasan tahun depan. Semoga apa yang kami tulis banyak memberikan manfaat dan wawasan bagi para pembaca sekalian. Walhamdulillah.

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 8 Dzulhijjah 1436/ 22 September 2015_di kota Ambon Manise.
----------------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

Ringkasan Seputar Hukum Udhiyah atau Kurban (03-04)


📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Ketiga🔖

📎 HUKUM MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU BAGI YANG AKAN BERKURBAN.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

"Jika telah tiba sepuluh (hari pertama Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]

Pendapat yang kuat dan terpilih bahwa orang yang akan berkurban diharamkan memotong rambut dan kukunya ketika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai dia dapat menyembelih hewan kurbannya. Ini adalah pendapat Hanabilah, sebagian madzhab Syafi’iyah dan para salaf. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazem, Ibnul Qayim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil.

📎 APAKAH HARUS MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG TELAH MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKUNYA?

Ibnu Qudamah menukilkan kesapakatan para ulama bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah baginya. Wajib baginya bertaubat atas apa yang telah dia lakukan.

📎 APAKAH LARANGAN INI MENCAKUP KELUARGANYA?

Dalam hadits Ummu Salamah menunjukan bahwa larangan tersebut berlaku bagi yang akan berkurban saja. Adapun keluarganya tidak masuk dalam larangan tersebut. Demikian yang disebutkan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah.

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16 September 2015_di kota Ambon Manise.
---------------------------

📚 FORUM KIS 📚

📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Keempat🔖

⏰ WAKTU PENYEMBELIHAN.

Dari Al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ»

"Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]

🔸1. Awal waktu penyembelihan adalah dimulai setelah selesai menunaikan shalat Idul Adha. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah, ath-Thahawi, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.

🔸2. Akhir batas waktu penyembelihan adalah sampai batas akhir hari-hari Tasyriq, yakni tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Syafi’yah, salah satu pendapat Hanabilah dan sebagian ulama salaf. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam, Ibnul Qayim, asy-Syaukani, asy-Syakih Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.

📅 HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN SEBELUM WAKTU YANG DITENTUKAN.

Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan bagi orang yang akan berkurban menyembelih hewan kurbannya sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdul Bar dan al-Qurtubi.

Demikian pula para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan bagi orang yang akan berkurban menyembelih hewan kurbannya sebelum selesai menunaikan shalat Idul Adha. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Abdul Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rusydin.

🌘 MENYEMBELIH HEWAN KURBAN PADA MALAM HARI.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja tanpa ada larangan sedikitpun, karena tidak ada dalil yang melarang demikian. Ini adalah pendapat Hanabilah dan dipilih oleh Ibnu Hazem, ash-Shan’ani, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.

⚡ BAGAIMANA JIKA WAKTU PENYEMBELIHAN TELAH HABIS?

Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah [Asy-Syarhul Mumthi’:7/504]: Pendapat yang benar dalam masalah ini, yakni jika telah lewat waktunya, maka jika keterlambatannya karena sengaja maka jika dia mengqadha, maka hal tersebut sia-sia saja, karena hal tersebut tidak ada perintahnya. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam;

"مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ"

“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak pernah ada perintahnya dari kami, maka tertolak.” [Muttafaqun ‘alaihi].

Adapun jika ini terjadi karena lupa, jahil atau karena hewan kurbannya kabur dan masih diharapkan kedatangannya hingga lewat batas waktunya, kemudian hewan tersebut bisa ditemukan, maka dalam hal ini dia tetap menyembelihnya, karena keterlambatannya disebabkan suatu udzur. Hal ini masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam;

"Barangsiapa ketiduran atau lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu.” [Muttafaqun ‘alaihi]

-----------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16 September 2015_di kota Ambon Manise.
---------------------------

📚 FORUM KIS  📚

Selasa, 23 Agustus 2016

Penampakan-penampakan Tauhid Dalam Ibadah Haji


🏳🔷🏳PENAMPAKAN-PENAMPAKAN TAUHID DALAM IBADAH HAJI

💥Diantara syiar ibadah haji yang paling nampak ialah talbiyyah yaitu ucapan :

(( لبيك اللّٰهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك)).

🏳Dan makna talbiyyah ialah menampakkan tauhid dengan menyambut seruan Allah semata untuk beribadah kepadaNya yang diantaranya ialah berhaji ke rumahNya, berlepas diri dari peribadatan kepada selain Allah dan menetapkan segala pujian bagi Allah dan bahwa segala nikmat semuanya dari sisiNya sehingga Dialah dzat yang berhak disyukuri atas semua nikmat-nikmatNya serta menetapkan bahwa Allahlah pemilik langit dan bumi dan pemilik dunia dan akhirat sehingga tidak boleh selainNya diibadahi dan diminta.

💥Diantara syiar ibadah haji yang terbesar ialah thowaf di baitullah dan yang menyertainya berupa menyentuh hajar aswad dan menciumnya.

🗑Thowaf tersebut bukanlah bentuk peribadatan kepada baitullah dan bukan pula thowaf kepada baitullah namun thowaf hanya kepada Allah.

🔑Allah yang telah mensyariatkan kepada kita sholat dan puasa Dia pulalah yang mensyariatkan kepada kita thowaf di baitullah sehingga kita thowaf di baitullah dalam rangka menjalankan perintah Allah Ta'ala.

⚱Oleh karena inilah kita tidak boleh thowaf di tempat manapun di muka bumi; dikarenakan Allah tidak mensyariatkan bagi kita thowaf yang lain selain di baitullah maka kita tidak thowaf di masjid,  di kuburan, di pohon, di bebatuan dan selain itu.

🛢Demikian pula tatkala kita mencium hajar aswad atau menyentuhnya kita melakukannya dalam rangka mencontoh sunnah rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan mentaati Allah yang telah memerintahkan kita untuk mentaati rosulNya صلى اللّٰه عليه وسلم sehingga kita mencium hajar aswad  dalam keadaan kita meyakini dengan sempurna bahwa tidak ada hajar(batu) yang bisa memudhorotkan dan mendatangkan manfaat.

🕯Seandainya rosulullah tidak mensyariatkannya kepada kita niscaya kita tidak melakukannya sebagaimana yang dikatakan oleh shahabat 'Umar Al Faruq رضي اللّٰه عنه.

💡Dari 'Abis Bin Robi'ah dari 'Umar رضي اللّٰه عنه bahwasanya beliau datang ke hajar aswad lalu menciumnya dan mengatakan : "Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak memudhorotkan dan tidak pula mendatangkan manfaat, seandainya aku tidak melihat nabi صلى اللّٰه عليه وسلم menciummu niscaya aku tidak akan menciummu". Diriwayatkan oleh Al Bukhory.

💥Diantara syiar-syiar ibadah haji ialah menjadikan maqom Ibrohim sebagai musholla (tempat sholat) sehingga disyariatkan bagi orang yang selesai dari melakukan thowaf untuk menjadikan maqom berada antara dia dengan ka'bah lalu ia melakukan sholat dua roka'at apabila di tempat tersebut tidak terdapat desak-desakan manusia atau tidak mengganggu orang-orang yang thowaf.

🎗Dan maqom ialah batu yang nabi ibrohim عليه السلام selaku pemimpin orang-orang yang bertauhid berdiri di atasnya ketika beliau membangun baitullah sehingga Allah menjaga jejak-jejak kedua telapak kakinya lalu Allah memerintahkan kita untuk menjadikannya musholla (tempat sholat).

💡Maka hendaknya bagi orang yang berhaji dan orang yang melakukan umroh serta orang yang melakukan thowaf di baitullah untuk berhenti dimana nash(dalil) berhenti sehingga ia tidak melebihi apa yang dituntunkan oleh nash(dalil) dikarenakan ia bertauhid kepada Allah, tunduk kepadaNya dan mengikuti perintahNya sehingga ia tidak melebihi dari tuntunan menjadikan maqom sebagai musholla (tempat sholat) ,tidak dengan mencari berkah darinya, tidak pula menyentuhnya dan selain itu dari apa yang dilakukan oleh sebagian manusia.

💥Dan diantara syiar-syiar ibadah haji ialah sa'i diantara shofa dan marwah dan thowaf antara keduanya.

💡Dan tauhid nampak pada ibadah sa'i dari beberapa sisi :

1⃣Yang pertama : Engkau melakukan sa'i di tempat ini untuk Allah dalam rangka melaksanakan perintah Allah dalam firmannya :

إن الصفا والمروة من شعائر اللّٰه فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما

"Sesungguhnya shofa dan marwah termasuk syiar-syiar Allah maka barangsiapa yang berhaji atau melakukan umroh maka tidak ada dosa baginya thowaf antara keduanya".

2⃣Yang kedua : Tidaklah engkau melakukan sa'i antara dua tempat di dunia dalam rangka beribadah kepada Allah kecuali di antara shofa dan marwah dikarenakan Allah tidak mensyariatkan sa'i di selain shofa dan marwah.

3⃣Yang ketiga : Bahwasanya nabi صلى اللّٰه عليه وسلم apabila beliau menaiki bukit shofa atau marwah beliau mengangkat kedua tangannya dan bertakbir serta mengucapkan :

لا إله إلا اللّٰه وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير، لا إله إلا اللّٰه وحده، أنجز وعده، ونصر عبده، وهزم الأحزاب وحده

🔷Beliau mengucapkannya tiga kali dan berdoa di sela-selanya.

4⃣Yang keempat : Asal muasal sa'i ialah sa'i antara bukit shofa dan marwah yang dilakukan oleh Hajar ibu Isma'il dalam rangka mencari air untuk dirinya dan anaknya.

🏳Maka ibadah sa'i mengingatkan kita tentang seorang pemimpin bagi orang-orang yang bertauhid (yaitu nabiyullah Ibrohim) ketika ia meninggalkan anak dan istrinya di tempat yang sunyi tak berpenghuni dan tidak ada air serta tidak ada tumbuh-tumbuhan padanya dalam rangka menjalankan perintah RobbNya dan yakin dengan hukum dan hikmahNya agar menjadi teladan bagi kita.

💥Diantara syiar-syiar ibadah haji ialah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih al hadyu (binatang ternak) berupa unta, sapi dan kambing di hari 'id dan hari-hari tasyriq.

Maka adz dzabh (menyembelih) untuk Allah dan dengan menyebut nama Allah.

🔑Allah Ta'ala berfirman :

((لكم فيها منافع إلى أجل مسمى ثم محلها إلى البيت العتيق. ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم اللّٰه على ما رزقهم من بهيمة الأنعام فإلهكم إله واحد فله أسلموا))

"Pada binatang-binatang hadyu terdapat kemanfaatan bagi kalian hingga waktu yang telah ditentukan yakni waktu ia disembelih kemudian apabila sampai ke tempat yang ditentukan yaitu tanah harom dan disembelih maka makanlah darinya dan hadiahkanlah kepada orang lain serta berikanlah kepada orang-orang faqir".

⛔️Maka seorang muslim tidak boleh menyembelih dalam rangka mendekatkan diri atau beribadah kepada selain Allah.

📛Barangsiapa yang melakukan hal itu maka ia belum mentauhidkan Allah bahkan ia telah berbuat syirik kepada Allah dan ia berhak mendapatkan laknat Allah sebagaimana dalam hadits yang shohih :

((لعن اللّٰه من ذبح لغير اللّٰه))

"Allah melaknat orang yang menyembelih kepada selain Allah".

📝Sumber : Khutbah syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Mazhohirit Tauhid Fil Hajj".

http://www.haddady.com/من-مظاهر-التوحيد-في-الحج-خطبة/
🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳
telegram.me/dinulqoyyim

Khowarij Anjing-anjing Neraka


⛓🔥⚔KHOWARIJ ANJING-ANJING NERAKA

⚪️Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (2/438) mengeluarkan atsar dari Sa'id Bin Jahman, ia berkata :

🏳"Aku masuk menemui Ibnu Abi Aufa رضي اللّٰه عنه dalam keadaan ia buta matanya lalu aku mengucapkan salam kepadanya lalu iapun membalas salamku dan berkata : "Siapa engkau?" Maka aku menjawab : "Saya Sa'id Bin Jahman".
Lalu ia berkata : "Apa yang dilakukan ayahmu ?". Maka aku menjawab : "Ia dibunuh oleh orang-orang Azariqoh".

🔥Maka ia berkata : Semoga Allah melaknat orang-orang Azariqoh semuanya. Kemudian ia berkata : Rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم telah mengkabarkan kepada kami bahwa :

((ألا إنهم كلاب أهل النار))

"Ketahuilah bahwa mereka ialah anjing-anjing penduduk neraka".

💡Aku bertanya : Semua orang-orang Azariqoh ataukah kaum Khowarij ? beliau menjawab : "Kaum Khowarij semuanya".

💥Keterangan :

🔸Azariqoh ialah salah satu sekte khowarij pengikut Nafi' bin Al Azroq.

🔷Dalam atsar ini terdapat banyak faedah  diantaranya :

1⃣Kaum khowarij menghalalkan darah-darah kaum muslimin dengan tanpa hak.

🔥Hal itu dikarenakan mereka menghukumi orang yang menyelisihi mereka dengan hukum kafir.

🔎Dan Nafi' Al Azroq serta para pengikutnya menetapkan bahwa barangsiapa yang menyelisihi mereka maka ia seorang musyrik dan barangsiapa yang meyakini aqidah mereka namun tidak mau berhijroh kepada mereka maka ia juga musyrik dan mereka menghalalkan untuk membunuh para istri dan anak-anak dari orang yang menyelisihi mereka.

🗡Oleh karena inilah mereka menghunuskan pedang-pedang mereka di leher-leher kaum muslimin dan membunuh mereka dengan sejelek-jelek pembunuhan.

⛓Dan kaum khowarij senantiasa berada di jalan ini hingga hari ini sebagai bentuk pembenaran sabda nabi صلى اللّٰه عليه وسلم :

((يقتلون أهل الإسلام ويدعون أهل الأوثان))

"Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan kaum musyrikin".

2⃣Disyariatkan melaknat kaum khowarij sebagaimana yang dilakukan oleh shohabat yang mulia Ibnu Abi Aufa رضي اللّٰه عنه; dikarenakan dengan melaknat mereka pada saat dibutuhkan menyebabkan manusia lari dari jalan yang ditempuh oleh mereka dan membuat manusia takut darinya.

⛓Apabila Allah dan RosulNya melaknat pencuri, orang yang zholim, pendusta dan pemakan harta riba dan semisal mereka maka kaum Khowarij lebih berhak mendapatkan laknat; dikarenakan bahaya dan kejelekan mereka lebih besar.

3⃣Diantara hukuman di akhirat bagi kaum Khowarij adalah bahwa bentuk tubuh mereka dirubah menjadi bentuk tubuh anjing di neraka Jahannam dan balasan tentunya sesuai dengan jenis amalan.

🗡Sebagaimana mereka di dunia menzholimi orang-orang yang bertauhid dengan membunuh, merampas harta mereka dan menawan mereka seperti anjing-anjing gila yang mengganggu manusia dan binatang ternak dengan menggigit, membunuh, menyakiti dan merusak maka Allah merubah bentuk tubuh mereka menjadi bentuk yang jelek yang sesuai dengan keadaan dan perbuatan mereka di dunia.

4⃣Kaum khowarij tidak terbatas pada kaum Azariqoh dan tidak pula terbatas pada zaman tertentu namun setiap orang yang meyakini aqidah khowarij maka ia termasuk dari mereka di waktu kapanpun dan di tempat manapun serta dengan nama apapun.

🔎Maka hendaknya seorang muslim untuk waspada dari individu, kelompok dan jaringan yang berkeyakinan dengan keyakinan dan aqidah khowarij.

5⃣Seseorang bisa mengenali kaum khowarij di masanya melalui tanda-tanda mereka yang nampak diantaranya adalah sebagai berikut :

🗑Yang pertama : Terang-terangan mengkafirkan kaum muslimin dengan tanpa alasan syar'i.

🔧Yang kedua : Terang-terangan mengkafirkan para pemerintah di negeri-negeri islam dan mengajak kepada pemberontakan terhadap pemerintah tersebut serta menghalalkan darah para tentaranya dan aparat keamanan di negeri tersebut.

🛡Yang ketiga : Mengajak kepada revolusi, demonstrasi, huru-hara dan pembangkangan sebagai bentuk ungkapan menolak kezholiman atau menuntut hak atau semisal itu dari alasan-alasan untuk membenarkan tindakan mereka.

📝Sumber : Tulisan syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Al Khowarij Kilabun Nar".

🌎http://www.haddady.com/الخوارج-كلاب-النار/
🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳
telegram.me/dinulqoyyim

Senin, 22 Agustus 2016

Ringkasan Seputar Hukum Udhiyah atau Kurban (01-02)


📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Pertama🔖

📎 DEFINISI UDHIYAH.
Udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak (onta, sapi dan kambing) pada hari raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

📎 DALIL-DALIL TENTANG SYARIAT UDHIYAH.
Syariat Udhiyah telah ditunjukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’nya para ulama.

🔸 a. Dalil dalam al-Qur’an diantaranya;

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan sembelilah hewan kurban.” [QS. Al-Kautsar:2]

{قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." [QS. Al-An’am:162-163]

{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا}

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]

📋 Disebutkan oleh Ibnu Katsir dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin bahwa syariat Udhiyah atau kurban telah disyariatkan pula kepada umat yang terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Udhiyah merupakan ibadah yang disyariatkan sepanjang zaman dan padanya terdapat kemaslahatan yang agung disetiap tempat dan waktu.

🔸 b. Dalil dalam as-Sunnah diantaranya;

- Hadits Al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ»

"Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]

- Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata;

«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»

“Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]

🔸 c. Ijma’ Para Ulama;
Para ulama sepakat atas disyariatkannya ibadah udhiyah ini. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Daqiqil Ied, Ibnu Hajar, asy-Syaukani, asy-Syinqithi dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.

📎 HIKMAH DISYARIATKANNYA UDHIYAH.
1. Dalam rangka mengagungkan siyar-siyar Islam.
2. Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah.
3. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
4. Memberi kelapangan kepada fakir miskin dan hadiyah kepada kerabat dan tetangga.

⚠ Berkurban dengan hewan kurban lebih utama daripada shadaqah dengan uang sejumlah harga hewan kurban. Hal ini karena dua hal;
📌 a. Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang agung yang padanya terdapat hikmah-hikmah yang telah kami sebutkan diatas.
📌 b. Udhiyah adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah menjadi amalan kaum muslimin sampai dengan sekarang. Belum ternukilkan dari seorang pun diantara mereka yang berkurban dengan uang.

Bersambung...

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 1 Dzulhijjah 1436/ 15 September 2015_di kota Ambon Manise.
-------------------------

📚 FORUM KIS 📚

📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Kedua🔖

📎 HUKUM UDHIYAH.

Setelah para ulama sepakat atas disyariatkannya ibadah udhiyah ini, kemudian mereka berbeda pendapat dalam permasalahan hukumnya, apakah dia wajib ataukah mustahab (sunnah)? Melihat dari pemaparan masing-masing pendapat yang ada, maka pendapat yang kami anggap kuat dan terpilih adalah bahwa hukum udhiyah sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan). Hal ini dengan beberapa alasan;
🔸 1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu;

«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»

"Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkurban) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

📋 Hadits diatas secara zhahir menunjukan kewajiban berkurban. Namun para ulama berselisih dalam menghukumi hadits ini, apakah dia marfu’ (sampai) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah mauquf (terhenti) pada Abu Hurairah. Para ulama ahlul hadits seperti; At-Tirmidzi, al-Baihaqi, ath-Thahawi, Ibnu Abdul Hadi dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berpendapat bahwa hadits marfu’ lemah, yang benar hadits tersebut mauquf.

🔸 2. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

"Jika telah tiba sepuluh (awal dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]

📋 Dalam hadits ini menunjukan bahwa udhiyah diperuntukan bagi yang mau saja, sedangkan jika seseorang tidak akan berkurban maka tidaklah berdosa.

🔸 3. Telah sah riwayat dengan sanad yang shahih dari Abu Bakr, Umar bin al-Khathab dan Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka pernah meninggalkan ibadah udhiyah dalam keadaan mereka memiliki kemampuan. Hal ini mereka lakukan agar tidak dianggap oleh kaum muslimin bahwa udhiyah adalah merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.

📋 Tiga alasan inilah yang menguatkan bahwa hukum udhiyah atau berkurban adalah sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, ash-Shan’ani, asy-Syaikh Bin Baz dan al-Lajnah ad-Daimah.

📎 HUKUM UDHIYAH BAGI YANG BERNADZAR.

Barangsiapa bernadzar melakukan udhiyah, maka wajib baginya menunaikan nadzarnya. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam masalah ini.

📎 KAPAN KAMBING, SAPI ATAU ONTA DINYATAKAN SEBAGAI HEWAN KURBAN?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat;
🔹Pendapat pertama: Ketika seseorang telah mengucapkan ‘ini hewan kurbanku’, maka dengan ini hewan tersebut harus dijadikan sebagai hewan kurban. Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin.

🔹Pendapat kedua: Ketika seseorang membelinya dengan niat akan dijadikan hewan kurban, maka hewan tersebut harus dijadikan hewan kurban. ini adalah pendapat Hanafiyah dan sebagian ulama Hanabilah. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam dan al-Lajnah ad-Daimah.

🔹Pendapat ketiga: Tidaklah dinyatakan sebagai hewan kurban sampai dia menyembelihnya. Adapun sekedar membeli dengan niat akan berkurban atau ucapan, maka tidak mengharuskan untuknya menjadikan hewan tersebut sebagai hewan kurban. Ini adalah pendapat Malikiyah dan dipilih oleh asy-Syaukani.

📋 Faedah dari permasalahan diatas adalah jika seseorang telah menentukan hewan kurbannya dengan ucapan atau membelinya dengan niat untuk udhiyah, maka hewan yang telah ditentukan tadi tidak boleh dimakan sebelum tiba waktu penyembelihannya, tidak boleh dijual, tidak boleh dijual susunya dan tidak boleh diganti dengan hewan yang lainnya kecuali jika diganti dengan yang lebih baik lagi.

Adapun menurut pendapat ketiga maka tidak mengapa jika semua itu dilakukan, karena tidak ada dalil yang mengharuskan demikian.

🚪 Wallahu a’lam bish shawaab.

Bersambung in syaa Allah …..

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 1 Dzulhijjah 1436/ 15 September 2015_di kota Ambon Manise.
---------------------------

📚 FORUM KIS 📚

Jumat, 19 Agustus 2016

Arti Sebuah Cinta


💐ARTI SEBUAH CINTA
~~~~~~~~~~~~~~~~

Cinta bisa jadi merupakan kata yang paling banyak dibicarakan manusia. Setiap orang memiliki rasa cinta yang bisa diaplikasikan pada banyak hal. Wanita, harta, anak, kendaraan, rumah, dan berbagai kenikmatan dunia lainnya merupakan sasaran utama cinta dari kebanyakan manusia. Namun cinta apakah yang paling tinggi dan mulia?

Kita sering mendengar kata yang terdiri dari lima huruf: CINTA. Setiap orang bahkan telah merasakannya, namun sulit untuk mendefinisikannya. Terlebih untuk memahami hakikatnya. Berdasarkan hal itu, seseorang dengan gampang bisa keluar dari hukum syariat ketika bendera cinta diangkat. Seorang pezina dengan gampang tanpa diiringi rasa malu mengatakan, “Kami sama-sama cinta, suka sama suka.” Karena alasan cinta, seorang bapak membiarkan anak-anaknya bergelimang dalam dosa. Dengan alasan cinta pula, seorang suami melepas istrinya hidup bebas tanpa ada ikatan dan tanpa rasa cemburu sedikit pun.

Demikianlah bila kebodohan telah melanda kehidupan dan kebenaran tidak lagi menjadi tolok ukur. Dalam keadaan seperti ini, setan tampil mengibarkan benderanya serta menabuh genderang penyesatan dengan mengangkat cinta sebagai landasan bagi pembolehan terhadap segala yang dilarang Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَ‍َٔابِ ١٤

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Ali ‘Imran: 14)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya dari sahabat Tsauban radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Hampir-hampir orang-orang kafir mengerumuni kalian sebagaimana berkerumunnya di atas sebuah tempayan.”

Seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, apakah jumlah kita saat itu sangat sedikit?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bahkan kalian saat itu banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih di atas air bah. Dan Allah subhanahu wa ta’ala benar-benar akan mencabut rasa ketakutan dari hati musuh kalian, dan benar-benar Allah subhanahu wa ta’ala akan campakkan ke dalam hati kalian (penyakit) al-wahn.”

Seseorang bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan al-wahn, ya Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Abu Dawud no. 4297, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3610)

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Allah  subhanahu wa ta’ala memberitakan dalam dua ayat ini (Ali ‘Imran: 13—14) tentang keadaan manusia kaitannya dengan masalah lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat. Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan pula perbedaan besar antara dua negeri tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan bahwa hal-hal tersebut (syahwat, wanita, anak-anak, dsb) dihiaskan kepada manusia sehingga membelalakkan pandangan mereka serta menanamkannya di dalam hati-hati mereka. Semuanya berakhir pada segala bentuk kelezatan jiwa. Sebagian besar condong kepada perhiasan dunia tersebut dan menjadikannya sebagai tujuan terbesar dari cita-cita, cinta, dan ilmu mereka. Padahal semua itu adalah perhiasan yang sedikit dan akan hilang dalam waktu yang sangat cepat.”

Definisi Cinta

Untuk mendefinisikan cinta sangatlah sulit, karena tidak bisa dijangkau dengan kalimat dan sulit diraba dengan kata-kata. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Cinta tidak bisa didefinisikan dengan jelas. Bahkan bila didefinisikan tidak menghasilkan (sesuatu) melainkan menambah kabur dan tidak jelas. (Berarti) definisinya

adalah adanya cinta itu sendiri.” (Madarijus Salikin, 3/9)

Hakikat Cinta

Cinta adalah sebuah amalan hati yang akan terwujud dalam (amalan) lahiriah. Apabila cinta tersebut sesuai dengan apa yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala, maka ia akan menjadi ibadah. Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan ridha-Nya maka akan menjadi perbuatan maksiat. Berarti jelas bahwa cinta adalah ibadah hati yang bila keliru menempatkannya akan menjatuhkan kita ke dalam sesuatu yang dimurkai Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu kesyirikan.

Cinta Kepada Allah subhanahu wa ta’ala

Cinta yang dibangun karena Allah  subhanahu wa ta’ala akan menghasilkan kebaikan yang sangat banyak dan berharga. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin (3/22) berkata, ”Sebagian salaf mengatakan bahwa suatu kaum telah mengaku cinta kepada Allah subhanahu wa ta’ala, lalu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat ujian kepada mereka:

  قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ

“Katakanlah, ‘Jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian’.” (Ali ‘Imran: 31)

Mereka (sebagian salaf) berkata, “(Firman Allah subhanahu wa ta’ala) ‘Niscaya Allah akan mencintai kalian’, ini adalah isyarat tentang bukti kecintaan tersebut, buah serta faedahnya. Bukti dan tanda (cinta kepada Allah subhanahu wa ta’ala) adalah mengikuti Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Faedah dan buahnya adalah kecintaan Allah subhanahu wa ta’ala kepada kalian. Jika kalian tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaan Allahsubhanahu wa ta’ala kepada kalian tidak akan terwujud dan akan hilang.”

Bila demikian keadaannya, maka mendasarkan cinta kepada orang lain karena Allah subhanahu wa ta’ala, tentu akan mendapatkan kemuliaan dan nilai di sisi-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malikradhiallahu ‘anhu:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ الْإِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْأَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

“Tiga hal yang jika ketiganya ada pada diri seseorang niscaya dia akan mendapatkan manisnya iman: hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, hendaklah dia mencintai seseorang serta tidaklah dia mencintainya melainkan karena Allah, dan hendaklah dia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan dia dari kekufuran itu sebagaimana dia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. al-Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa di antara sebab-sebab datangnya cinta Allah subhanahu wa ta’ala kepada seorang hamba ada sepuluh perkara:

Pertama, membaca Al-Qur’an, menggali dan memahami makna-maknanya serta apa yang dimaukannya.

Kedua, mendekatkan diri kepada Allah  subhanahu wa ta’ala dengan amalan-amalan sunnah setelah amalan wajib.

Ketiga, terus-menerus berzikir dalam setiap keadaan.

Keempat, mengutamakan kecintaan Allah subhanahu wa ta’ala di atas kecintaanmu ketika bergejolaknya nafsu.

Kelima, hati yang selalu menggali nama-nama dan sifat-sifat Allahsubhanahu wa ta’ala, menyaksikan dan mengetahuinya.

Keenam, menyaksikan kebaikan-kebaikan Allah subhanahu wa ta’aladan segala nikmat-Nya.

Ketujuh, tunduknya hati di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala.

Kedelapan, berkhalwat (menyendiri dalam bermunajat) bersama-Nya ketika Allah subhanahu wa ta’ala turun (ke langit dunia).

Kesembilan, duduk bersama orang-orang yang memiliki sifat cinta dan jujur.

Kesepuluh, menjauhkan segala sebab yang akan menghalangi hati dari Allah subhanahu wa ta’ala. (Madarijus Salikin, 3/18, dengan ringkas)

Cinta adalah Ibadah

Sebagaimana telah lewat, cinta merupakan salah satu dari ibadah hati yang memiliki kedudukan tinggi dalam agama sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ حَبَّبَ إِلَيۡكُمُ ٱلۡإِيمَٰنَ وَزَيَّنَهُۥ فِي قُلُوبِكُمۡ

“Tetapi Allah menjadikan kamu mencintai keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu.” (al-Hujurat: 7)

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَشَدُّ حُبّٗا لِّلَّهِۗ

“Dan orang-orang yang beriman lebih mencintai Allah.” (al-Baqarah: 165)

فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ

“Maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya.” (al-Maidah: 54)

Adapun dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah hadits Anas radhiallahu ‘anhu yang telah disebut di atas yang dikeluarkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim rahimahumallah, “Hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya.”

Macam-Macam Cinta

Di antara para ulama ada yang membagi cinta menjadi dua bagian dan ada yang membaginya menjadi empat. Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab al-Yamani rahimahullah dalam kitab al-Qaulul Mufid fi Adillatit Tauhid (hlm. 114) menyatakan bahwa cinta ada empat macam.

Pertama, cinta ibadah.

Yaitu mencintai Allah subhanahu wa ta’ala dan apa-apa yang dicintai-Nya, dengan dalil ayat dan hadits di atas.

Kedua, cinta syirik.

Yaitu mencintai Allah subhanahu wa ta’ala dan juga selain-Nya seperti cintanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادٗا يُحِبُّونَهُمۡ كَحُبِّ ٱللَّهِۖ

“Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan-tandingan (bagi Allah). Mereka mencintai tandingan-tandingan tersebut seperti cinta mereka kepada Allah.” (al-Baqarah: 165)

Ketiga, cinta maksiat.

Yaitu cinta yang akan menyebabkan seseorang melaksanakan apa yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala dan meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَتُحِبُّونَ ٱلۡمَالَ حُبّٗا جَمّٗا ٢٠

“Dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang sangat.”(al-Fajr: 20)

Keempat, cinta tabiat.

Seperti cinta kepada anak, keluarga, diri, harta, dan perkara lain yang dibolehkan. Namun tetap cinta ini sebatas cinta tabiat. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman:

إِذۡ قَالُواْ لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَىٰٓ أَبِينَا مِنَّا

“Ketika mereka (saudara-saudara Yusuf ‘alaihissalam) berkata, ‘Yusuf dan adiknya lebih dicintai oleh bapak kita daripada kita.”(Yusuf: 8)

Jika cinta tabiat ini menyebabkan kita tersibukkan dan lalai dari ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla sehingga meninggalkan kewajiban-kewajiban, berubahlah menjadi cinta maksiat.

Bila cinta tabiat ini menyebabkan kita lebih mencintai perkara-perkara tersebut sehingga sama seperti cinta kita kepada Allahsubhanahu wa ta’ala atau bahkan lebih, maka cinta tabiat ini berubah menjadi cinta syirik.

Buah Cinta

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa yang menggerakkan hati menuju Allah subhanahu wa ta’alaada tiga perkara: cinta, takut, dan harapan. Yang paling kuat adalah cinta, dan cinta itu sendiri merupakan tujuan karena akan didapatkan di dunia dan di akhirat.” (Majmu’ Fatawa, 1/95)

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Dasar tauhid dan ruhnya adalah keikhlasan dalam mewujudkan cinta kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Cinta merupakan landasan penyembahan dan peribadatan kepada-Nya. Bahkan cinta itu merupakan hakikat ibadah. Tidak akan sempurna tauhid kecuali bila kecintaan seorang hamba kepada Rabbnya juga sempurna.” (al-Qaulus Sadid, hlm. 110)

Bila kita ditanya bagaimana hukumnya cinta kepada selain Allahsubhanahu wa ta’ala? Maka kita tidak boleh mengatakan haram dengan spontan atau mengatakan boleh secara global, akan tetapi jawabannya perlu dirinci.

Pertama, bila dia mencintai selain Allah subhanahu wa ta’ala lebih besar atau sama dengan cintanya kepada Allah ‘azza wa jalla maka ini adalah cinta syirik. Hukumnya jelas haram.

Kedua, bila dengan cinta kepada selain Allah subhanahu wa ta’alamenyebabkan kita terjatuh dalam maksiat maka cinta ini adalah cinta maksiat. Hukumnya haram.

Ketiga, bila merupakan cinta tabiat maka yang seperti ini diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
✒️ Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman

💻 Sumber: Asy Syari'ah, Edisi.003

🌈@LilHuda🌈
🔻🔻🔻🔻🔻

📬 Telegram Ahkam, Tanya jawab
📲 tlgrm.me/LilHuda

🔶💠💠💠🔶💠💠💠🔶
#cinta #artisebuahcinta

Rabu, 17 Agustus 2016

Berhutang Untuk Kurban


.:
```🚇BERHUTANG UNTUK KURBAN```

Apa Hukum berkurban dan apakah boleh seseorang berhutang untuk berkurban?

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

“(Hukum) berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Bahkan sebagian ahlul ilmi menyatakan, hukum berkurban adalah wajib.

Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah Abu Hanifah dan pengikutnya –semoga Allah merahmati mereka, juga dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal –semoga Allah merahmati beliau-. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmati beliau-.

Atas dasar ini maka tidak sepantasanya bagi orang yang mampu untuk tidak berkurban.

Adapun orang yang tidak memiliki uang, maka tidak sepantasanya dia berhutang hanya untuk berkurban, karena hutang akan membebani dirinya, sedangkan dia tidak tahu apakah mampu untuk membayar hutang itu atau tidak?! Akan tetapi bagi orang yang mampu maka jangan meninggalkan berkurban karena itu adalah sunnah.

Dan hakekat berkurban adalah (1 ekor) mencukupi seorang (yang berkurban) dan keluarganya, ini yang sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Beliau dahulu menyembelih satu ekor domba dengan niat dari beliau dan keluarga beliau. Dan seseorang jika menyembelih satu ekor domba dengan niat dari dirinya dan keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi bagi keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Sehingga tidak perlu berkurban khusus untuk keluarga yang telah meninggal sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka mengkhususkan kurban untuk keluarga yang telah meninggal tapi membiarkan diri-diri mereka dan keluarga yang hidup tidak berkurban.

Adapun berkurban bagi orang yang telah meninggal jika itu adalah wasiat darinya maka harus dilaksanakan wasiat tersebut. Wallahu ‘alam.

http://bit.ly/1UDmfp3

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
```🚇 BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN```

Min fadhlik .. Bolehkah berkurban dengan uang hasil pinjaman ?

Jawaban:
Berikut ini penjelasan para ulama terkait dengan pertanyaan tersebut:

Dalam masalah ini ada dua pendapat dari para ulama;

◾️PENDAPAT PERTAMA: Membolehkan perkara tersebut. Diantara mereka Abu Hatim –rahimahullah–, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri.

Sufyan ats-Tsauri —rahimahullah_ mengatakan,
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر

_“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Hajj:36)._
[Lihat Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36 (5/426)]

Kemudian diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah–, beliau berkata dalam Majmu'ul Fatawa (26/307): “Seorang yang memiliki hutang boleh berkurban jika dia tidak diminta untuk (segera) melunasinya. Dan (boleh pula) seseorang berhutang untuk berkurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Selesai)

Asy-Syekh Bin Baz –rahimahullah– juga membolehkan hal tsb, beliau berkata: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih kurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. [Majmu' Fatawa ibn Baz (18/38)]

◾️PENDAPAT KEDUA: Menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang sebelum berkurban.
Diantara mereka adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–. Beliau menjelaskan,  “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423) ]

Pada hakekatnya kedua pendapat tsb masih bisa digabungkan:

✅Pendapat pertama yang menyarankan berhutang ketika kurban adalah bagi orang yang mampu dan mudah baginya untuk melunasi hutang. Sehingga dia bisa tetap berkurban dan membayar hutangnya.

✅Adapun pendapat kedua yang menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah bagi orang yang kesulitan ekonomi, sehingga kesulitan dalam melunasi hutang. Sehingga ketika berkurban dia tetap tidak bisa membayar hutangnya.
Wallahu a’lam

Dikumpulkan oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafidzahullah | WA AFCO

Pujian Ulama Terhadap Kerajaan Saudi Arabia


⚔🇸🇦⚔PUJIAN ULAMA TERHADAP KERAJAAN SAUDI ARABIA (BAG 1)

⚪️Berkata syaikh Abdul Aziz Bin Baaz رحمه اللّٰه :

🇸🇦Kerajaan Saudi merupakan kerajaan yang diberkahi yang dengannya Allah menolong al haq.

🇸🇦Kerajaan tersebut tegak di atas manhaj salaf dan menerapkannya pada rakyatnya.

🇸🇦Maka permusuhan terhadap negeri ini merupakan permusuhan terhadap al haq dan tauhid.

🇸🇦Maka yang wajib adalah mencintai mereka karena Allah dan mendoakan mereka dengan taufiq.

🔷Sumber : Channel telegram rudud manhajiyyah.

قال العلامة الإمام عبدالعزيز بن باز رحمه اللّٰه :

الدولة السعودية دولة مباركة نصر اللّٰه بها الحق قامت على منهج السلف وطبقته في مجتمعاتها.
فالعداء لهذه الدولة عداء للحق، عداء للتوحيد.
فالواجب محبتهم في اللّٰه، والدعاء لهم بالتوفيق.

🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

⚔🇸🇦⚔PUJIAN ULAMA TERHADAP KERAJAAN SAUDI ARABIA (BAG 2)

🔷Berkata syaikh Muhammad Bin Sholih Al 'Utsaimin رحمه اللّٰه :

🇸🇦Aku menjadikan Allah sebagai saksi bahwa aku tidak mengetahui suatu negarapun di muka bumi pada jaman sekarang yang menerapkan syariat Allah sebagaimana yang diterapkan oleh Kerajaan Saudi Arabia.

🇸🇦Seandainya Allah tidak menganugerahkan kepada kita dengan bersatunya kalimat melalui Raja Abdul Aziz Bin Su'ud niscaya kita  berpecah-belah dan saling berselisih.

🔷Sumber : Channel telegram rudud manhajiyyah.

📌قال العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه اللّٰه :

💥أشهد اللّٰه أنني لا أعلم أن في الأرض اليوم من يطبق شريعة اللّٰه ما يطبقه المملكة العربية السعودية، لولا أن اللّٰه من علينا بجمع الكلمة على يد عبدالعزيز بن سعود كنا متفرقين يتناحرون.

🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

⚔🇸🇦⚔PUJIAN ULAMA TERHADAP KERAJAAN SAUDI ARABIA (BAG 3)

🇸🇦Berkata syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi'i رحمه اللّٰه :

🇸🇦Wajib bagi setiap muslim di semua negeri-negeri islam untuk saling tolong-menolong dan bekerja sama dengan pemerintahan (Kerajaan Saudi) ini walaupun dengan ucapan yang baik.

🇸🇦Disana ada ulama jelek yang mereka mencela pemerintahan saudi dan terkadang mereka mengkafirkannya.

🇸🇦Negeri ini teranggap benteng kaum muslimin dan tempat berlindung bagi kaum muslimin.

🔷Sumber : Channel telegram rudud manhajiyyah.

📌قال العلامة مقبل الوادعي رحمه اللّٰه :

💥يجب على كل مسلم في جميع الأقطار الإسلامية أن يتعاون مع هذه الحكومة ولو بالكلمة الطيبة.
هناك علماء سوء يتكلمون في الحكومة السعودية وربما يكفرونها.
هذه البلاد تعتبر معقلا للمسلمين وملجأ للمسلمين.

🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

⚔🇸🇦⚔PUJIAN ULAMA TERHADAP KERAJAAN SAUDI ARABIA (BAG 4).

🔷Berkata syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany رحمه اللّٰه :

🇸🇦Penduduk Kerajaan Saudi Arabia khususnya para ulama di kalangan mereka senantiasa terjaga dengan aqidah tauhid mereka, dan mereka senantiasa memerangi kesyirikan dan berhalaisme yang diantaranya ialah beristighotsah kepada selain Allah Ta'ala dari kalangan orang-orang yang sudah mati.

🇸🇦Aku meminta kepada Allah agar menjaga negeri tauhid dengan perhatian sang pelayan dua tanah harom yang suci yaitu Raja Fahd Bin Abdul Aziz dan semoga Allah memanjangkan umurnya dalam ketaatan dan lurusnya segala urusan serta taufiq yang tercurahkan kepadanya.

🔷Sumber : Channel telegram rudud manhajiyyah.

📌قال العلامة محمد ناصر الدين الألباني رحمه اللّٰه :

💥السعوديون وخصوصا أهل العلم منهم لا يزالون محتفظين بعقيدتهم في التوحيد، محاربين للشركيات والوثنيات التي منها الإستغاثة بغير اللّٰه تعالى من الأموات.
أسأل اللّٰه أن يحفظ دولة التوحيد برعاية خادم الحرمين الشريفين الملك فهد بن عبدالعزيز وأن يطيل في عمره في طاعة وسداد أمر وتوفيق موصول.

🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

⚔🇸🇦⚔PUJIAN ULAMA TERHADAP KERAJAAN SAUDI ARABIA (BAG 5)

💡Berkata syaikh Sholih Bin Fauzan Al Fauzan حفظه اللّٰه :

🇸🇦Sesungguhnya kita walhamdulillah memandang bahwa pemerintahan negeri ini telah melaksanakan kewajibannya terhadap islam dan berhukum dengan syariatnya walaupun didapati sebagian kekurangan di dalamnya dan kita mengharap kepada Allah agar Allah memperbaikinya.

🔷Sumber : Channel telegram rudud manhajiyyah.

📌قال العلامة صالح الفوزان حفظه اللّٰه :

💥إننا والحمد لله نرى من حكومة هذه البلاد قياما بالواجب نحو الإسلام وتحكيما لشريعته ولو وجد بعض النقص في ذلك ونرجو اللّٰه أن يصلحه.

🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

⚔🇸🇦⚔BAIT-BAIT SYAIR YANG MENGANDUNG PUJIAN TERHADAP KERAJAAN SAUDI ARABIA

⚪️Berkata syaikh Muhammad Bin Hadi Al Madkholy حفظه الله dalam pujiannya terhadap keluarga Kerajaan Saudi Arabia(KSA) :

🇸🇦KAMI MENCINTAI KALIAN WAHAI KELUARGA SU'UD SEBAGAI BENTUK IBADAH

🇸🇦DIKARENAKAN KALIAN MEMILIKI JASA YANG TERPUJI DI MASA LALU

🇸🇦DIKARENAKAN KALIAN MENOLONG SYAIKH IMAM MUHAMMAD

🇸🇦DAN DAKWAH BELIAU HINGGA TAUHID MENJADI TINGGI

🇸🇦MAKA KALIAN MENJADI PARA PENOLONG SEJATI

🇸🇦DAN ORANG YANG MENCINTAI KALIAN MERUPAKAN BUKTI BAHWA ORANG TERSEBUT MEMILIKI TAUHID

📡Sumber : Kalimat penutupan dauroh yang disampaikan oleh beliau di Dauroh Imam Al Qor'awy di Propinsi Shomithoh 1 Dzul Qo'dah tahun 1437 H.

نحبكم آل سعود ديانة
          لما لكم من سابق محمود

لنصركم الشيخ الإمام محمدا
          ودعوته حتى علا التوحيد

فأصبحتم الأنصار حقا
          وحبكم دليل على من عنده توحيد

من كلمة الشيخ محمد بن هادي المدخلي ـ وفقّـه الله تعالى ـ في الحفل الختامي لدورة الإمام القرعاوي بمحافظة صامطة عام 1437هـ .. بتاريخ الخميس الأول من ذي القعدة ..

ـ
⬅ المدة : 12 دقيقــة ...
👇 .. للاستماع أو التحميل المباشر ..👇🏻
◀◀

http://c.top4top.net/m_2175aol1.mp3
🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim