Sabtu, 14 November 2015

Kumpulan Fatwa tentang Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

HUKUM GAMBAR

Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

~~~~~~~~~~~~~~~~

Terdapat banyak hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kitab-kitab shahih,  musnad,  dan sunan yang menunjukkan :
HARAMNYA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA,  baik gambar manusia maupun lainnya (hewan,  pen),
(Perintah untuk) Merobek kelambu-kelambu yang padanya terdapat gambar,
Perintah untuk menghapus gambar-gambar,
Laknat terhadap para penggambar,  dan
Penjelasan bahwa mereka (para penggambar)  adalah manusia yang paling KERAS adzabnya pada hari kiamat.

Dalam dua kitab Shahih (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, pen) dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata,  bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Allah Ta'ala berfirman,
 « ومن أظلم ممن ذهب يخلق خلقا كخلقي فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو ليخلقوا شعيرة »
"Siapakah yang zhalim dibandingkan orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku. Maka silakan dia menciptakan biji dzarrah,  atau menciptakan biji gandum,  atau menciptakan biji sya'ir." [HR. al-Bukhari dan Muslim,  lafazh Muslim] 

Dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata,

((إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون)) 
"Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dari shahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma,  bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
((إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم))
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari Kiamat, akan dikatakan kepada mereka 'hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan."
[HR. al-Bukhari dan Muslim,  lafazh al-Bukhari]

Dari shahabat 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :
((كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا تعذبه في جهنم)) وقال: (إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له)
"Setiap penggambar berada di neraka. Setiap gambar yang ia buat akan diberi ruh padanya,  yang akan mengadzab dia di Jahannam."
Lalu sabda Nabi,  "Jika kamu memang harus melakukannya  maka buat/gambarlah pohon dan yang tidak ada ruh padanya."
[HR. Muslim]

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,  Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang kepadaku, aku telah menutup jendelaku dengan kain kelambu yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya,  beliau pun menurunkannya dan wajah beliau pun berubah. Lalu beliau bersabda,
((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله))
"Wahai 'Aisyah,  manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang meniru-niru ciptaan Allah."
 
'Aisyah lalu berkata, "Maka kelambu tersebut kami potong,  dan kami jadikan bantal atau dua banyal."
[HR. Muslim]

....dalam permasalahan ini masih banyak lagi hadits-hadits selain dari yang kami sebutkan di atas.

⛔ Hadits-hadits di atas dan lainnya yang semakna dengannya,  menunjukkan dengan sangat jelas tentang HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA, dan perbuatan tersebut termasuk DOSA BESAR yang diancam dengan NERAKA.

Dalil-dalil tersebut berlaku umum meliputi semua jenis gambar, baik gambar yang ada bayangannya (3 dimensi),  maupun tidak.
baik menggambar di di dinding,  kelambu/kain, pakaian,  kaca,  kertas,  ataupun lainnya.
✒ Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membedakan antara gambar tiga dimensi dengan yang bukan,  tidak pula membedakan antara gambar di kain dengan yang lainnya.

Bahkan Nabi melaknat para penggambar,  dan memberitakan bahwa :
Para penggambar adalah manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat, dan
Setiap penggambar berada di neraka.

Nabi menyebutkan itu secara mutlak,  tanpa mengecualikannya sedikit pun.

Diterjemahkan dengan ringkas dari
http://www.binbaz.org.sa/node/61

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM FOTO MANUSIA / MAKHLUK BERNYAWA

----------------
Tanya :
"Apakah menggambar Fotografi termasuk dalam hukum menggambar dengan tangan,  dan menggambar gambar nyata, atau tidak?"

Jawab :
"Pendapat yang benar,  sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i, dan yang mayoritas ulama di atas pendapat tersebut, adalah : DALIL-DALIL tentang HARAMnya menggambar makhluk bernyawa berlaku  untuk :
❌ GAMBAR FOTOGRAFI dan
❌ GAMBAR DENGAN TANGAN, 
baik gambar 3 dimensi maupun bukan.

Karena keumuman dalil-dalil larangan tersebut.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 2799

س - هل التصوير الفوتوغرافي يدخل في حكم التصوير باليد والتصوير المحسوس أم لا .. ؟
ج- القول الصحيح الذي دلت عليه الأدلة الشرعية وعليه جماهير العلماء أن أدلة تحريم تصوير ذوات الأرواح تضم التصوير الفتوغرافي واليدوي مجسماً أو غير مجسم لعموم الأدلة

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=971

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM MENGGAMBAR/MEMOTRET DENGAN KAMERA & HUKUM MENYIMPANNYA

--------------
❓ Tanya : "Menggambar/memotret dengan kamera hukumnya haram ataukah tidak mengapa atas pelakunya? "

Jawab :
"Iya,  menggambar dengan kamera atau pun alat lainnya hukumnya HARAM.
Pelakunya WAJIB untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, serta dia harus menyesal atas apa yang dia perbuat dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 3592

س8: هل التصوير بالكاميرا حرام أم لا شيء على فاعله؟

ج8: نعم، تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا وغيرها حرام، وعلى من فعل ذلك أن يتوب إلى الله ويستغفره ويندم على ما حصل منه ولا يعود إليه.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?languagename=ar&View=Page&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&RamadanEntryID=0&RamadanEntryName=&NodeID=7463&PageID=368&SectionID=3&SubjectPageTitlesID=21797&MarkIndex=8&0
...........................

Dalam fatwa lainnya,  al-Lajnah ad-Da'imah menegaskan bahwa yang dimaksud adalah "Gambar Makhluk Bernyawa".
Berikut petikannya :

"TIDAK BOLEH menggambar makhluk bernyawa dengan menggunakan kamera ataupun alat-alat gambar lainnya.

Tidak boleh pula MENYIMPAN gambar makhluk bernyawa,  juga tidak boleh membiarkannya. Kecuali jika karena darurat,  seperti
Foto pada kartu identitas (KTP atau lainnya, pen), atau
Paspor.
Jika untuk itu, maka boleh menggambar/memotret dan membiarkannya,  karena memang ada kebutuhan yang darurat."

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 2358

 لا يجوز تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا أو غيرها من آلات التصوير، ولا اقتناء صور ذوات الأرواح ولا الإِبقاء عليها إلاَّ لضرورة كالصور التي تكون بالتابعية أو جواز السفر، فيجوز تصويرها والإِبقاء عليها للضرورة إليها.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=365

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~
❌ HUKUM GAMBAR VIDEO MAKHLUK BERNYAWA

------------------
❓ Tanya : "Menggambar dengan kamera video, apakah hukumnya sama dengan fotografi?"

Jawab :
⛔ "Iya. Hukum mengambar dengan video SAMA dengan hukum fotografi, sama-sama TIDAK BOLEH dan HARAM. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada."

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 16259

س : هل التصوير الذي تستخدم فيه كاميرا الفيديو يقع حكمه تحت التصوير الفوتوغرافي ؟
ج : نعم ، حكم التصوير بالفيديو حكم التصوير الفوتوغرافي بالمنع والتحريم لعموم الأدلة .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=10686

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~
GAMBAR,  FOTO,  FILM, VIDEO SEMUANYA TERMASUK DALAM HUKUM HARAM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

-----------
Tanya : "Aku telah membaca fatwa Anda tentang HARAMNYA GAMBAR. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya : 'Karena Anda telah berfatwa tentang Haramnya Gambar, di sana ada jenis lain alat-alat modern untuk menggambar. Yaitu apa yang kita saksikan di televisi, video, kaset-kaset/CD-CD sinema. Di mana gambar orang yang ada padanya adalah gambar nyata, dan bisa tersimpan dalam waktu yang lama.
Apa hukum jenis gambar ini? "

Jawab :
"Alhamdulillah wa ash-Shalatu wa as-Salamu 'ala Rasulihi wa Aalihi wa Shahbihi,  wa ba'd :

⛔ Hukum haramnya gambar meliputi semua yang engkau sebutkan.

Wa billahi at-Taufiq,  wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadi wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam."

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5807

فتوى رقم 5807
س : قرأت كتابكم في تحريم الصور وأريد أن أسأل بهذا الصدد : فطالما أنكم أفتيتم بتحريم التصوير فإنه يوجد نوع آخر حديث من التصوير وهو ما نشاهده في التلفزيون والفيديو وغيرهما من الأشرطة السينمائية ، حيث تكون صورة الشخص كما يقولون حسية ، ويحتفظ بها لزمن طويل، فما هو حكم هذا النوع من التصوير؟.
جـ : الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه وبعد:
حكم التصوير يعم ما ذكرت .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء :
الرئيس : عبد العزيز بن عبد الله بن باز (رحمه الله تعالى)
نائب الرئيس : عبدالرزاق عفيفي (رحمه الله تعالى)
عضو : عبد الله بن غديان.
عضو : عبد الله بن قعود.

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=370
•••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~
FOTO dan TELEVISI HARAM,  KENAPA?

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'. Fatwa no.  4513

Gambar Polaris/Fotografi bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin,  karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.

Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera).

Foto tersebut yang membahayakan aqidah, keindahannya akan membahayakan akhlak. Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-halnyang darurat, seperti untuk paspor,  KTP,  atau kartu izin tinggal,  SIM,  dll.

Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan,  namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan.

Kemudian,  larangan gambar itu bersifat umum,  karena padanya :
MENYERUPAI CIPTAAN ALLAH, dan
Bahaya terhadap aqidah dan akhlak.
Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.

❌ Adapun Televisi, HARAM HUKUMNYA siaran yang terdapat di dalamnya,  berupa :
Nyanyian,
Musik,
Gambar (Film), dan
Menampilkan Gambar,
dan berbagai KEMUNGKARAN LAINNYA.

MUBAH HUKUMNYA siaran yang ada padanya berupa muhadharah (ceramah) Islamiyyah, info-info perdagangan dan politik, serta lainnya yang tidak ada larangan syar'i padanya [⚠ tentunya tayangan-tayangan ini semua — termasuk ceramahnya — tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, pen]

Apabila kejelekannya LEBIH MENDOMINASI daripada kebaikannya, maka hukum diberikan berdasarkan yang dominan.
[Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada — termasuk di negeri ini —,  kejelekan dan kemungkarannya LEBIH DOMINAN,  pen].

Wabillah at-Taufiq
Washalallahu 'ala Nabiyyina Muhammad,  wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

وليس التصوير الشمسي كارتسام صورة من وقف أمام المرآة فيها، فإنها خيال يزول بانصراف الشخص عن المرآة والصور الشمسية ثابتة بعد انصراف الشخص عن آلة التصوير يفتتن بها في العقيدة وبجمالها في الأخلاق وينتفع بها فيما تقضي به الضرورة أحيانًا من وضعها في جواز السفر أو دفتر التابعية أو بطاقة الإِقامة أو رخصة قيادة السيارات مثلاً.
وليس التصوير الشمسي مجرد انطباع، بل عمل بآلة ينشأ عنه الانطباع فهو مضاهاة لخلق الله بهذه الصناعة الآلية. ثم النهي عن التصوير عام؛ لما فيه من مضاهاة خلق الله والخطر على العقيدة والأخلاق دون نظر إلى الآلة والطريقة التي يكون بها التصوير.أما التليفزيون، فيحرم ما فيه من غناء وموسيقى وتصوير وعرض صور ونحو ذلك من المنكرات، ويباح ما فيه من محاضرات إسلامية ونشرات تجارية أو سياسية ونحو ذلك مما لم يرد في الشرع منعه، وإذا غلب شره على خيره كان الحكم للغالب.وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=369

••••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM MELETAKKAN TELEVISI DI DALAM RUMAH

⛵ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
~~~~~~~~~~~~~

❓Tanya : "Apa pendapat Anda tentang meletakkan/menyimpan Televisi?"

Jawab :
"Yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku-saudaraku adalah agar TIDAK meletakkan/menyimpan televisi secara mutlak dengan alasan apapun.
Karena pada masa sekarang ini KEJELEKAN televisi LEBIH BANYAK daripada kebaikannya.

❓ Tanya : "Sebagian orang beralasan, dia meletakkan/menyimpan televisi karena untuk mendengar berita-berita saja? "

Jawab :
"Seorang yang berakal TIDAK sepantasnya menyimpan/meletakkan televisi dalam rumahnya,  walaupun sekedar untuk mendengar berita-berita saja.
Karena jika televisi itu ada di rumahnya,  dia pasti tidak hanya mencukupkan pada berita-berita saja. Tapi dia akan melihat berita dan selain berita."

lihat teks arabnya di sini :
https://m.box.com/shared_item/https%3A%2F%2Fwww.box.com%2Fs%2Fhwbsexmxbhxr1tzotu0u

sumber
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=52653

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~
BELI TELEVISI dan DITARUH DALAM RUMAH,  BOLEHKAH?

---------------
Tanya : "Bolehkah saya membeli televisi dan saya masukkan ke dalam rumah,  kemudian aku melihat dan mendengarkan semua acara,  adegan,  dan permainan yang ada padanya? Dan bolehkah saya membeli dan mendengarkan audio-audio lagu,  ataukah itu tidak boleh baik di waktu shalat maupun yang lainnya?"

Jawab :
"Mayoritas yang disiarkan di televisi adalah hal-hal tak berguna dan kejelekan. Semua yang kejelekannya lebih mendominasi dibanding kebaikannya maka HARAM atas seorang muslim untuk membeli dan menyimpannya, haram juga melihat dan mendengarkannya.

Hukum yang sama berlaku untuk audio-audio lagu/nyanyian."

Wa billahi at-Taufiq,  wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa Shahbihi wa sallam.

al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no 2742.

❓ س:هل يجوز أن أشتري التلفزيون وأدخله بيتي وأنظر إليه، وأستمع لجميع ما فيه من التماثيل والألعاب، وهل يجوز اشتراء المسجلات واستماع ما فيها من الأغاني أو لا يجوز ذلك لا في وقت الصلاة ولا في غيرها؟

ج: غالب ما ينشر في التلفزيون ملاهي وشر، وكل ما يغلب شره خيره فحرام على المسلم اشتراؤه واقتناؤه والنظر والاستماع إليه، وكذا الحال في مسجلات الأغاني.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaDetails.aspx?IndexItemID=65987&SecItemHitID=72353&ind=22&Type=Index2&MarkIndex=25&View=Page&PageID=4594&PageNo=1&BookID=3&languagename=

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~
PENGAJARAN PRAKTEK JENAZAH MENGGUNAKAN VIDEO

asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah
....................................

Tanya : "Apa hukumnya (pengajaran) cara memandikan dan mengkafani jenazah melalui video?"

Jawab :
"Pengajaran dilakukan dengan SELAIN VIDEO. Karena terdapat hadits-hadits shahih sangat banyak tentang LARANGAN GAMBAR dan LAKNAT TERHADAP PARA PENGGAMBAR."

س: ما حكم التغسيل والتكفين عن طريق الفيديو 
ج:التعليم يكون بغير الفيديو لما في الأحاديث الكثيرة الصحيحة من النهي عن 
التصوير ولعن المصورين (اسئلة الجمعية الخيرية بشقراء )

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

•••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~
TELEVISI TERMASUK DALAM LARANGAN GAMBAR

Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah :
....................................
Tanya : "Apakah pesawat televisi termasuk dalam hukum larangan gambar? Ataukah acara-acara jelek yang ditampilkan pada pesawat TV itulah yang dilarang secara mutlak?"

⛵ Jawab :
"SEMUA GAMBAR ADALAH HARAM"

al-Ibraaz li Aqwaal al-'Ulama fi Hukmi at-Tilfaaz

س:هل جهاز التلفزيون يدخل ضمن التصوير ؟ أم أن ما يعرض في هذا الجهاز من برامج سيئة هو حرام مطلقا 
ج: كل التصوير محرم (الابراز لأقوال العلماء في حكم التلفاز )

ket : Ini menunjukkan bahwa asy-Syaikh Bin Baz memandang televisi termasuk dalam hukum gambar,  yaitu HARAM. Jadi di samping isi acara,  tayangan gambar/film merupakan sebab haramnya televisi.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
TAYANGAN TELEVISI LEBIH BERBAHAYA DARIPADA GAMBAR DIAM,  KARENA TAYANGAN TERSEBUT ADALAH GAMBAR BERGERAK!!

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

............................
❓ Tanya : "Apakah gambar-gambar/tayangan-tayangan yang tampil di televisi termasuk dalam hukum tersebut (yakni haram)? "

⛵ Jawab :
"Apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Tayangan-tayangan tersebut adalah gambar,  disebut gambar. Jadi apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Apakah ketika di televisi kemudian kita perkecualikan??!

Tidak,  kita tidak mengecualikannya. Itu adalah gambar yang LEBIH BERAT, karena bergerak. Gambar bergerak,  itu adalah gambar!!
Gambar-gambar itu tetap ada juga dalam film-film tersebut. Bisa bertahan puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Itu tidak seperti  bayangan yang ada pada cermin,  bayangan yang bisa muncul bisa sirna. TIDAK. Namun itu adalah gambar yang tetap,  terus ada. Bisa digunakan kapan dimaukan,  walaupun sudah bertahun-tahun, puluhan tahun."

: فضيلة الشيخ هل الصور التي تعرض في التلفاز داخلة تحت هذا الحكم؟

الشيخ : ما الذي يخرجها عن هذا الحكم ؟ هي صور تسمى صور ما الذي يخرجها عن هذا ؟ إذا صارت في التلفاز يعني نخصصها ؟ ما نخصصها ؛ لا هي صور شديدة لأنها متحركة صور متحركة هي صور تبقى أيضاً في هذه الأفلام تبقى عشرات السنين ومئات السنين ؛ ما هي مثل الصورة التي في المرآة ظل يعرض ويروح ؛ لا ؛ هذه صورة ثابتة تبقى تستعمل كلما أريد استعمالها ولو بعد سنين عشرات السنين نعم . انتهى

Syarh Kitab at-Tauhid, kaset ke-59, menit ke-10

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

TAYANGAN TELEVISI LEBIH BERBAHAYA DARIPADA GAMBAR DIAM,  KARENA TAYANGAN TERSEBUT ADALAH GAMBAR BERGERAK!!

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

............................
❓ Tanya : "Apakah gambar-gambar/tayangan-tayangan yang tampil di televisi termasuk dalam hukum tersebut (yakni haram)? "

⛵ Jawab :
"Apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Tayangan-tayangan tersebut adalah gambar,  disebut gambar. Jadi apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Apakah ketika di televisi kemudian kita perkecualikan??!

Tidak,  kita tidak mengecualikannya. Itu adalah gambar yang LEBIH BERAT, karena bergerak. Gambar bergerak,  itu adalah gambar!!
Gambar-gambar itu tetap ada juga dalam film-film tersebut. Bisa bertahan puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Itu tidak seperti  bayangan yang ada pada cermin,  bayangan yang bisa muncul bisa sirna. TIDAK. Namun itu adalah gambar yang tetap,  terus ada. Bisa digunakan kapan dimaukan,  walaupun sudah bertahun-tahun, puluhan tahun."

: فضيلة الشيخ هل الصور التي تعرض في التلفاز داخلة تحت هذا الحكم؟

الشيخ : ما الذي يخرجها عن هذا الحكم ؟ هي صور تسمى صور ما الذي يخرجها عن هذا ؟ إذا صارت في التلفاز يعني نخصصها ؟ ما نخصصها ؛ لا هي صور شديدة لأنها متحركة صور متحركة هي صور تبقى أيضاً في هذه الأفلام تبقى عشرات السنين ومئات السنين ؛ ما هي مثل الصورة التي في المرآة ظل يعرض ويروح ؛ لا ؛ هذه صورة ثابتة تبقى تستعمل كلما أريد استعمالها ولو بعد سنين عشرات السنين نعم . انتهى

Syarh Kitab at-Tauhid, kaset ke-59, menit ke-10

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

GAMBAR/FOTO/VIDEO DENGAN KAMERA HP

asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah :

--------------
Tanya : "Apa hukum menggambar dengan HP berkamera?  Sebagian orang mengatakan bahwa itu hanya menyimpan bayangan saja,  jadi tidak ada larangan.
Apa hukum perbuatan tersebut?"

Jawab :
"Itu tidak haram menurut dia!! Adapun menurut Sunnah dan dalil-dalil maka gambar semuanya adalah HARAM dan PENGGAMBARNYA DILAKNAT. dia adalah manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat.
❓ Maka alasan apakah yang mengeluarkan menggambar dengan HP dari hukum haram tersebut??!

▶ Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam — mengharamkan gambar secara mutlak,  dengan alat apapun,  baik dengan :
Hp,
❌ Kamera,
✋❌ Tangan, maupun
❌ Ilustrasi/lukisan
Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — mengharamkannya secara mutlak. Maka siapakah yang akan memperkecualikan terhadap hukum Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam??!

Hanya saja para ulama peneliti memperkecualikan pada kondisi darurat,  tatkala seseorang butuh gambar dalam kondisi darurat maka diperbolehkan karena kondisi darurat tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
(وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)
"Sungguh telah dijelaskan secara rinci apa yang diharamkan atas kalian,  kecuali apa yang darurat terhadapnya."

⚠⛔ Adapun menggambar untuk hobi atau seni dengan kamera, tangan,  atau alat apapun maka itu HARAM.  Tidak boleh kecuali karena darurat saja,  dan seukuran kadar daruratnya. Diberi keringanan karena darurat saja."

Dars Asy-Syaikh al-Fauzan hari Senin, 15 Syawwal 1427 H,  tentang tafsir surat al-Hujurat hingga surat an-Naas.
السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس للظل وليس في ذلك شيء من التحريم فما حكم ذلك؟
فأجاب حفظه الله : ليس فيه شيء من التحريم عنده ! أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور، وهو أشد الناس عذابًا يوم القيامة، فما الذي يخرج الجوال من هذا ؟!
الرسول -صلى الله عليه وسلم- حرم التصوير مطلقًا بأي وسيلة جوال و كاميرا، باليد، بالرسم، حرَّمه تحريمًا مطلقًا، فمن يستثني على الرسول -صلى الله عليه وسلم- ويستدرك على الرسول صلى الله عليه وسلم[7]، إلا أنّ العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى:((وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)) أما التصوير للهواية والتصوير للفن بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط وبقدر الضرورة، رخصة من أجل الضرورة فقط. [المصدر : درس الشيخ يوم الاثنين 15 شوال 1427هـ (تفسير من سورة الحُجرات إلى سورة الناس)].

Dari kitab : at-Tadzkir wa at-Tabshir bi Kalam al-'Ulama fi Hukmi at-Tashwir
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27651

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
❌ VIDEO REKAMAN ACARA KAJIAN/CERAMAH AGAMA, BOLEHKAH?

asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah :

--------------
Tanya : "Apa hukum merekam acara muhadharah (ceramah/kajian agama) dan forum-forum diskusi dengan alat video,  untuk dakwah di negeri-negeri Islam?"

Jawab :
"Dakwah sejak masa para nabi — 'alahi ash-Shalatu wa as-Salam — telah tegak, tidak menggunakan gambar.
❌ TIDAK PERLU GAMBAR,  TIDAK PERLU GAMBAR. Dakwah bisa tegak tanpa gambar.  Tidak boleh menggunakan sesuatu yang HARAM dalam rangka dakwah."

Silsilah Syarh Kitabut Tauhid,  kaset ke-59, menit ke-5

السؤال:ما حكم تصوير المحاضرات والندوات على جهاز الفيديو للدعوة في بلاد الإسلام ؟

الجواب : الدعوة من عهد الأنبياء -عليهم الصلاة والسلام- وهي قائمة، وما استُعمل بها تصوير، فلا حاجة إلى التصوير، لا حاجة إلى التصوير، الدعوة تقوم بدون تصوير، ولا يستعمل محرم من أجل الدعوة. 
[سلسلة شرح كتاب التوحيد، الشريط التاسع والخمسون، الدقيقة الخامسة].

Dari kitab : at-Tadzkir wa at-Tabshir bi Kalam al-'Ulama fi Hukmi at-Tashwir
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27651

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

BOLEHKAH WANITA MELIHAT PARA ULAMA DI TELEVISI

✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para dai dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?

Jawaban: Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).

Sumber : http://forumsalafy.net/bolehkah-wanita-melihat-para-ulama-di-televisi/

NASEHAT BAGI YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR

✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik Anda– banyak manusia yang meremehkan masalah gambar makhluk hidup (dengan cara mengambil, memajang atau menyimpannya –pent), khususnya dalam bentuk video dan yang ada pada telepon genggam, padahal sebagian mereka ini nampak padanya sifat-sifat baik. Maka apa nasehat Anda, semoga Allah memberi taufik Anda?

Asy-Syaikh: Ini termasuk fitnah tanpa diragukan lagi. Syetan selalu menghasung manusia kepada fitnah dan dia menggunakan hal-hal yang paling membahayakan dan menampakkan kepada manusia bahwa dia adalah orang yang menginginkan kebaikan. Jadi ini termasuk perbuatan syetan, yaitu senangnya manusia kepada gambar dan kelalaian mereka dari keharaman hukumnya dan akibatnya. Ini termasuk tipu daya syetan terhadap mereka. Wajib untuk mewaspadai perkara-perkara ini.

Seseorang tidak butuh kepada untuk mengambil gambar dan tidak pula kepada gambarnya. Adapun jika terpaksa membutuhkan gambar, maka para ulama berfatwa tentang kebolehannya sebatas menutupi kebutuhan darurat, seperti untuk membuat kartu identitas, paspor, atau ketika terjadi kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan agar bisa diketahui mana pihak yang salah, maka semacam ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat. Adapun selainnya maka tidak membutuhkan.

Sumber audio: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10234

WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/nasehat-bagi-yang-bermudah-mudahan-dalam-masalah-gambar/
Telegram Salafy Indonesia || http://telegram.me/forumsalafy

TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH  DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 1 ) —

asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,

"Munculnya gambar (foto) ku pada majalah 'al-Mujtama' dan majalah 'al-I'tisham, yang memuat fatwa-fatwaku tentang hukum-hukum puasa pada bulan Ramadhan,
TIDAKLAH MENUNJUKKAN bahwa aku membolehkan gambar/foto, tidak pula menunjukkan bahwa aku ridha dengannya. Sungguh aku tidak tahu bahwa mereka mengambil gambarku."

al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 3374

((وظهور صورتي في مجلتي المجتمع والاعتصام مع فتواي في أحكام الصيام في شهر رمضان ليس دليلاً على إجازتي التصوير، ولا على رضاي به، فإني لم أعلم بتصويرهم لي. ))
فتاوي اللجنة(1/460_س13)

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=367&PageNo=1&BookID=3
••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 2 )—

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..............................

✒ Tanya : "Tatkala tampil sebuah artikel karya beliau di koran,  tampil pula gambar/foto beliau bersama dengan artikel tersebut. Demikian juga dalam acara ceramah di sebagian channel televisi. Apakah ini menunjukkan bahwa Anda (para masyaikh)  berpendapat bahwa gambar/foto itu boleh? "

Jawab :
"Ini BUKAN DALIL (TIDAK menunjukkan bahwa gambar boleh). Aku tidak menyuruh mereka, tidak pula meminta mereka.
Tapi mereka yang datang,  mengambil gambar Asy-Syaikh Bin Baz. Padahal beliau MENGHARAMKAN gambar itu,  dan beliau MEMPERINGATKAN dengan keras siapa yang melakukannya,  yaitu mengambil gambar beliau di tempat-tempat dan acara-acara umum. Mereka sendiri yang menanggung dosanya.

Adapun kami, maka kami tidak ridha dengan gambar itu,  tidak pula menyuruh mereka mengambil gambar,  dan mereka tidak minta izin kepada kami."

Fatwa no 7396.
http://www.ajurry.com/vb/attachment.php?attachmentid=702&d=1227058854

لسؤال: فضيلة الشيخ وفقكم الله، أسئلة كثيرة تُسأل فتقول: إنّ فضيلتكم عندما يظهر له مقال في الجرائد تظهر صورة له مع هذا المقال وكذلك عند إلقائه للمحاضرات في بعض القنوات، فهل هذا دليل على أنكم تقولون بجواز التصوير ؟ 
جواب الشيخ حفظه الله : ليس هذا دليلاً، أنا ما أمرتهم ولا طلبتهم وإنما هم يأتون، أخذوا صورة الشيخ ابن باز وهو يحرم هذا ويحرج من يفعله – يأخذون صورته في المجامع وفي المناسبات، هذا إثمه عليهم هم، أما نحن فلا نرضى هذا ولا أمرناهم به، ولا شاورونا عليه.اهـ [رقم الفتوى 7396 (المقطع الصوتي موجود)]

Sumber
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1010

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 3 )—

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..............................

Tanya : "Wahai Syaikh — semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda — kadang-kadang muncul gambar Anda pada sebagian koran. Aku telah menelpon pihak (redaktur)  koran tersebut,  aku nasehati mereka,  dan aku beritakan kepada mereka bahwa Anda TIDAK RIDHA dengan hal ini karena beliau memandang HARAMNYA gambar dalam segala bentuknya, kecuali jika untuk kepentingan darurat.
Maka mereka menjawab,  kalau seandainya beliau (asy-Syaikh al-Fauzan) tidak ridha niscaya beliau akan menelpon kami atau menulis surat kepada kami. Jadi (menurut mereka) pendapat asy-Syaikh al-Fauzan berbeda dengan itu.
Bagaimana pandangan Anda (yang sebenarnya)?"

Jawab :
"TIDAK. Aku tidak mengetahui segala sesuatu. Itu tanggung jawab mereka sendiri, dosanya mengenai mereka sendiri.
Gambar tersebut mereka ambil ketika aku lengah.  Mereka mengambi gambarku ketika aku sedang berjalan di sebuah tempat. Bahkan mereka juga mengambil gambar orang yang lebih besar dariku,  yaitu asy-Syaikh Bin Baz, kemudian mereka menampilkan gambar tersebut. 
⛔ Padahal beliau (yakni asy-Syaikh Bin Baz) telah MEMPERINGATKAN dengan keras dan MENGHARAMKAN, bahkan beliau menulis surat kepada koran-koran yang ada (memperingatkan agar)  kalian jangan menampilkan gambarku!!
Namun sayang, meskipun sudah seperti itu (upaya beliau),  mereka tetap menampilkan gambar beliau. Maka DOSANYA MENGENAI MEREKA SENDIRI."

السؤال  :
يقول فضيلة الشيخ - وفقكم الله - يخرج بين الحين والآخر صورة في بعض الصحف لفضيلتكم وقد اتصلت بهذه الصحف وناصحتهم وأخبرتهم أن فضيلتكم لا يرضى بهذا الأمر لأنه يرى تحريم الصور بجميع أنواعها ما عدا الضرورية فأجابوا بأن الشيخ لو لم يرض بذلك لقام بالاتصال أو الكتابة وأن رأي الشيخ خلاف ذلك فما رأيكم - حفظكم الله -

الجواب :
لا ، أنا ما أعلم عن كل شيء ، هذا على مسؤوليتهم هم ، الإثم عليهم ، هذه الصورة أخذت مني بغفلة ، أخذت مني وأنا أمشي في مكان . صوروا من هو أعظم مني وهو الشيخ ابن باز وأظهروا صورته وهو يحرّج ويحرّم ويكتب للجرائد أنكم لا تظهرون صورتي ، مع هذا يظهرون صورته فالإثم عليهم . نعم

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 4 )—

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..............................

Tanya :
"Wahai Syaikh — semoga Allah melindungi Anda — kami mendengar sebuah penjelasan dari Anda, bahwa Anda tidak akan tampil di channel dan stasiun televisi. Apakah Anda telah rujuk dari pendapat Anda? "

Jawab :
"Aku TIDAK TAMPIL di channel-channel televisi,  aku TIDAK PERNAH TAMPIL,  dan AKU TIDAK AKAN TAMPIL,  insya Allah."

السؤال  :
فضيلة الشيخ عفا الله عنكم ، سمعنا كلاما لكم بعدم الخروج على القنوات والمحطات الفضائية ، فهل تراجعتم عن قولكم؟
الجواب  :
لا أخرج في القنوات الفضائية ولا خرجت ولن أخرج إن شاء الله .

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
⛵ SIKAP ULAMA KIBAR KETIKA DIMINTA TAMPIL DI TELEVISI
-----------------------

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah,

"Apa gunanya aku memenuhi permintaan direksi stasiun televisi agar aku menyampaikan pelajaran terjadwal di televisi.
❔❔ Manfaat apakah yang akan diambil oleh umat, selain dari mereka melihat gambarku?

Padahal masih memungkinkan bagi mereka untuk mendengarkan suaraku tanpa melalui televisi.
Manfaat yang diharapkan dan ada pengaruhnya bukan dengan tampilnya aku dengan terlihatnya sosokku, namun yang diharapkan adalah tampilnya aku dengan suaraku (saja).
Jika tidak ada manfaat besar di balik pelaksanaan acara ini, untuk memberikan manfaat ilmu pada orang lain,
maka itu bisa diwujudkan dengan menggunakan cara radio, 
❌ BUKAN DENGAN TELEVISI(!!)

ما فائدة تجاوبي مع اللجنة المسؤلة في التلفاز ان ألقي درسا منظما بواسطة التلفاز ما الذي يستفيده الناس سوى أن يروا صورتي لكن يمكنهم ان يسمعوا صوتي بدون طريقة التلفاز فالفائدة المرجوة والمؤثرة ليست هي بروزي أنا بشكلي وانما بروزي انا بصوتي فاذا ليس هناك فائدة كبري من وراء تبرير هذا العمل من اجل افادة الناس الاخرين فليكن ذلك بطريقة الاذاعة بالراديو وليس التلفاز

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~
BAGI YANG SUKA BERGAMBAR dan BERFOTO RIA !!!

⛵ Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,

..............................

Tanya : "Saya seorang pemuda yang senang  bergambar dan berfoto. Tidaklah berlalu sebuah momen penting kecuali pasti aku mengambil gambar untuk kenang-kenangan. Lalu foto-foto tersebut aku simpan dalam album. Sudah berlalu beberapa bulan ini aku belum membuka album tersebut dan melihat-lihat fotonya.
Apa hukum foto-foto tersebut yang sengaja aku ambil dan mengabadikannya."?
(yakni foto-foto manusia/makhluk bernyawa,  pen)

Jawab :
"Wajib atasmu untuk BERTAUBAT kepada Allah 'Azza wa Jalla atas perbuatanmu, dan hendaknya kamu BAKAR semua gambar/foto yang kamu simpan di album tersebut.
⛔ Karena tidak boleh menyimpan foto/gambar untuk kenang-kenangan.
↪ Maka sejak mendengar penjelasanku ini kamu WAJIB untuk MEMBAKAR foto/gambar tersebut.
Aku memohon kepada Allah hidayah untukku dan untukmu serta keselamatan dari segala kejelekan."

Silsilah "Fatawa Nur 'ala ad-Darb,  asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah, kaset no 370

حكم الاحتفاظ بالصور داخل ألبوم للذكرى

س : طيب جزاكم الله خيراً السائل حسن حسين يقول أنا شاب أحب التصوير والاحتفاظ بالصور ولا تمر مناسبة إلا وأقوم بالتقاط الصور للذكرى وهذه الصورة أحفظها داخل ألبوم وقد تمر شهور دون أن أفتح هذا ألبوم وأنظر للصور ما حكم هذه الصور التي أقوم بتصويرها والاحتفاظ بها؟

ج : الواجب عليك أن تتوب إلى الله عز وجل مما صنعت وأن تحرق جميع الصور التي تحتفظ بها الآن لأنه لا يجوز الاحتفاظ بالصور للذكرى فعليك أن تحرقها من حين أن تسمع كلامي هذا وأسأل الله لي ولك الهداية والعصمة مما يكره .

محمد بن صالح العثيمين

المصدر : موقع الشيخ

••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

--------------
Ⓜ HUKUM GAMBAR / FOTO/ VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI (BARANG BUKTI)

Oleh:
Asy Syaikh Al ‘Allaamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

                                          ✹✹✹   

Telah masuk beberapa pertanyaan dari para ikhwah –jazaakumullaahu khairan- terkait penampilan bukti-bukti yang berbentuk gambar utuh dari manusia.

Dan memang dalam beberapa tulisan terakhir kita menampilkannya tanpa kita potong/hapus bagian kepalanya sehingga wajah nampak utuh jelas.

Kami ingin memberikan jaminan kepastian kepada para pembaca bahwa nama-nama dan bukti yang kita tampilkan benar-benar identik, MENEPIS HILAH para pengekor hawa nafsu, menghindari tuduhan telah merekayasa, atau menampilkan gambar orang lain yang kemudian diklaimkan sebagai gambar seseorang. Sebagai bukti bahwa yang kita tampilkan benar-benar asli tanpa rekayasa.

___________________________
Berikut penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Al Utsaimin rahimahullah :

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعه بإحسان إلى يوم الدين أما بعد:

Telah banyak pertanyaan seputar apa yang telah disebarkan di pertemuan antara saya dan redaksi surat kabar Al-Muslimun pada hari Jum’at 29/111410 no. 281 tentang hukum menggambar dengan fotografi.

Dan di pertemuan tersebut saya menyebutkan bahwa saya tidak berpendapat bahwa menggambar dengan fotografi yang sifatnya seketika yang gambarnya keluar langsung tanpa upaya oksidasi dari dalam, termasuk menggambar yang dilarang oleh Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi was salam dan beliau laknat pelakunya.

⚠ Saya menyebutkan alasannya lalu saya katakan: Tetapi tidak sepantasnya untuk dikatakan: Apa tujuan dari perbuatan ini?

الغرض المقصود منه، و إذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، و لكن للأنه قصد به شيء حرام

Jika memang tujuannya adalah perkara yang mubah dengan dibolehkannya tujuan yang dimaksudkan, namun jika tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini menjadi haram, bukan dikarenakan hal itu merupakan perbuatan menggambar, tetapi karena tujuannya adalah sesuatu yang haram.

Karena yang berbicara dengan saya adalah seorang wartawan, saya menyebutkan sebuah contoh haram yang berkaitan dengan surat kabar, yaitu menggambar wanita di lembaran-lembaran surat kabar dan majalah.

✅ Saya tidak menyebutkan contoh yang banyak karena mencukupkan dengan kaedah yang baru saja disebutkan, yaitu kapan saja tujuannya adalah sesuatu yang mubah maka perbuatan ini mubah, dan kapan saja tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini pun haram hukumnya.

Hanya saja sebagian penanya di pertemuan ini ingin disebutkan contoh lebih banyak tentang yang mubah dan yang haram. Maka dalam rangka memenuhi keinginan mereka, sekarang saya sebutkan contoh-contoh yang mubah: 

▪Tujuan menggambar ini adalah karena butuh untuk memastikan sesuatu seperti memastikan identitas (seperti KTP, SIM, Pasport, Visa dll. -pent),
▪kecelakaan lalu lintas,
▪kejahatan/kriminalitas, 
▪penyelidikan seperti seseorang diminta untuk menyelidiki sesuatu lalu dia mengambil gambar untuk memastikannya.

Sedangkan yang termasuk contoh-contoh yang diharamkan adalah:

▪Menggambar untuk kenang-kenangan seperti mengambil gambar teman, pesta pernikahan dan semisalnya, karena hal itu menuntut untuk merawat gambar-gambar tanpa keperluan dan ini haram hukumnya.

Karena telah pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bahwa malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada gambarnya (HR. Al-Bukhary no. 3224 dan Muslim no. 5636).

▪Dan yang termasuk darinya adalah merawat gambar orang yang sudah meninggal yang dicintai, seperti ayahnya atau saudaranya yang bisa dia lihat sewaktu-waktu, karena hal itu bisa mengambuhkan kesedihan dan bisa menyebabkan ketergantungan hati dengan orang yang telah meninggal itu.

▪Menggambar untuk menikmati atau bersenang-senang dengan melihat gambar, karena hal itu bisa menyeret kepada perbuatan yang keji.

❗Dan yang wajib atas siapa saja yang memiliki sedikit saja gambar-gambar untuk tujuan ini untuk merusaknya agar dia tidak terkena dosa dengan merawatnya.

Ini contoh-contoh bagi kaedah yang telah disebutkan tadi dan bukan sebagai bentuk pembatasan. Tetapi siapa yang Allah beri pemahaman dia akan bisa menerapkan dengan benar bagaimana menilai gambar-gambar yang lain dengan kaedah ini.

Demikian, dan saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah dan taufik bagi kita semua agar bisa melakukan hal-hal yang Dia cintai dan Dia ridhai.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/271 cetakan tahun 1413 terbitan Darul Wathn format PDF)

Didapatkan sumbernya melalui: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=135345

___________________________
Hukum Gambar Karena Darurat

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

فقد يجب التصوير أحياناً خصوصاً الصور المتحركة

“ Terkadang mengambil gambar hukumnya wajib, khususnya gambar-gambar yang bergerak (video).
Jadi, misalnya kita melihat seseorang berusaha menyembunyikan sebuah kejahatan yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti usaha pembunuhan dan yang semisalnya, dan kita tidak bisa memastikannya KECUALI dengan gambar, maka hukum gambar ketika itu WAJIB.

Terlebih lagi pada masalah-masalah yang kasusnya benar-benar membutuhkan ketelitian mendalam.

لأن الوسائل لها أحكام المقاصد
 
Hal ini berdasarkan kaedah yang menyatakan bahwa sarana-sarana itu dihukumi sesuai dengan tujuan.

إذا أجرينا هذا التصوير لإثبات شخصية الإنسان خوفاً من أن يُتَّهم بالجريمة غيره ، فهذا أيضاً لا بأس به بل هو مطلوب ، وإذا صوّرنا الصورة من أجل التمتع إليها فهذا حرام بلا شك ... والله أعلم 

Jika kita menempuh pengambilan gambar ini untuk memastikan identitas seseorang karena dikhawatirkan orang lain yang akan dituduh dengan kejahatan tersebut, maka ini tidak mengapa, bahkan dibutuhkan.

Namun jika kita mengambil sebuah gambar dalam rangka MENIKMATINYA, maka ini hukumnya haram tanpa diragukan lagi, wallahu a’lam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2/203 v.pdf)

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=70274
                                       ✺✺✺

Dikutip dari http://goo.gl/AbUb64
#foto #bukti #gambar #hukum_gambar #barang_bukti
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك

  JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
  www.alfawaaid.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

•--•--•
DAKWAH MENYUSUT SEMENJAK BERMUNCULANNYA VIDEO-VIDEO DAN BERBAGAI MEDIA YANG MENAMPILKAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA**

✅Jawaban asy-Syaikh al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali ketika salah seorang ikhwah meminta kepada beliau untuk mengadakan muhadharah yang diambil gambarnya dengan menggunakan VIDEO!

Maka syaikh Rabi' bertanya kepadanya: “Mengapa menggunakan video?”

Al-akh tersebut menjawab: “Supaya kita dapat menyebarkan ilmu dan dakwah dengan video dan gambar ya syaikh!”

Asy-Syaikh Rabi' berkata menimpalinya: “Demi Allah wahai anakku, sungguh dakwah ini telah tersebar tanpa menggunakan video. Tetapi dakwah ini tersebar dengan keutamaan dari Allah kemudian para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, keikhlasan para pengusungnya, dan jihad serta bantuan mereka di jalan Allah …

Sungguh demi Allah,
KAMI MELIHAT DAKWAH INI TELAH MENYUSUT
SEMENJAK MUNCULNYA VIDEO-VIDEO INI
DAN BERBAGAI MEDIA TERSEBUT.”

Selesai penukilan dari beliau. Ucapan asy-syaikh Rabi' hafizhahillah secara makna. (Lihat artikel Abu Ishak dan disebar melalui website Sahab as-Salafiyah serta forum-forum salafi lainnya).

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/pernyataan-para-ulama-tentang-haramnya-gambar-serta-bantahan-terhadap-mereka-yang-membolehkannya-bagian-2/
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

**Judul dari Admin**
✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ #bantahan #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi

7 komentar: