Jumat, 02 September 2016

Hukum-Hukum Seputar Thowaf di Baitullah Al-Harom


🏳🇸🇦🏳HUKUM-HUKUM SEPUTAR THOWAF DI BAITULLAH AL HAROM

1⃣Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah disyariatkan bersuci ketika hendak thowaf dikarenakan nabi صلى اللّٰه عليه وسلم melakukan thowaf dalam keadaan suci.

✅Maka hendaknya seorang muslim berhati-hati terlebih dalam hal thowaf yang dihukumi rukun sehingga ia menunaikan ibadahnya secara yakin.

2⃣Diantara hukum-hukum thowaf ialah hendaknya orang yang melakukan thowaf untuk menjadikan Baitullah di samping kirinya, jika ia melakukan thowaf dengan menjadikan Baitullah di samping kanannya maka tidak sah thowafnya.

3⃣Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah disunnahkan melakukan idhtiba' pada Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh yaitu menyingkap bahu kanan dan menutup bahu yang kiri.

⛔️Kebanyakan dari jamaah haji menyingkap bahu kanannya semenjak ia melakukan ihrom dari miqot dan ini menyelisihi sunnah.

🔸Apabila telah selesai dari melakukan Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh maka ia mengembalikan posisi pakaiannya sebagaimana semula yaitu menutupi kedua bahunya.

4⃣Diantara hukum-hukum seputar Thowaf Qudum dan Thowaf Umroh ialah ia melakukan Ar Roml pada tiga putaran pertama.

☑️Ar Roml ialah mempercepat dalam berjalan disertai mendekatkan langkah-langkah kaki.

5⃣Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tangannya atau menyentuhnya dengan sesuatu yang dipegang oleh tangannya seperti tongkat kemudian mencium tangannya atau tongkatnya atau ia menunjuk dari jauh ke arah Hajar Aswad tersebut dan tidak mencium tangannya jika ia menunjuk kepadanya dengan tanpa menyentuhnya.

6⃣Diantara hukum-hukum seputar thowaf ialah menyentuh Rukun Yamani dengan tanpa menciumnya dan tanpa menunjuk kepadanya dari jauh apabila ia tidak mampu menyentuh Rukun Yamani tersebut.

🔷Dan disyariatkan seseorang ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk mengucapkan :

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

🏳Apabila ia selesai dari melakukan thowaf maka disyariatkan baginya untuk melakukan sholat dua rokaat di sisi Maqom Ibrohim yang pada rokaat pertama ia membaca surat Al Kafirun setelah membaca Al Fatihah dan pada rokaat kedua ia membaca surat Al Ikhlas setelah membaca surat Al Fatihah.

📝Sumber artikel : Khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Ahkamit Thowaf Bil Baitil Harom".

🌎http://www.haddady.com/من-أحكام-الطواف-بالبيت-الحرام-خطبة/
🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳🏳
telegram.me/dinulqoyyim

🏳🕋🏳MACAM-MACAM THOWAF DI BAITULLAH

✅Thowaf ada yang dihukumi sebagai rukun dalam ibadah haji dan umroh, ada pula yang dihukumi wajib dan ada pula yang dihukumi sunnah mustahabbah.

1⃣Adapun thowaf yang dihukumi sebagai rukun ada dua :

☑️A. Thowaf Ifadhoh yang disebut pula dengan Thowaf Haji dan Thowaf Ziaroh.

🗓Waktu yang paling afdhol dilakukannya thowaf ini ialah pada hari 'idul adha setelah melempar jamroh 'aqobah dan menyembelih binatang al hadyu serta menggundul atau mencukur rambutnya sebagaimana ini dilakukan oleh nabi صلى اللّٰه عليه وسلم.

🚎Dan jika ia meninggalkan muzdalifah setelah waktu tengah malam karena adanya udzur lalu ia thowaf maka thowafnya sah.

🗑Dan jika ia mengakhirkan thowafnya dan melakukannya setelah hari 'id maka thowafnya sah.

☑️B. Thowaf Umroh yang merupakan rukun dalam ibadah umroh.

🏳Maka ibadah haji dan ibadah umroh tidaklah sempurna kecuali dengan menunaikan thowaf ini.

2⃣Thowaf yang dihukumi wajib yaitu Thowaf Wada'(perpisahan) yang dilakukan setelah selesai melakukan manasik haji bagi orang yang hendak safar.

💡Adapun wanita haidh dan nifas maka kewajiban thowaf ini gugur dari keduanya sebagai bentuk keringanan dan kasih sayang Allah berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي اللّٰه عنه beliau berkata :

((أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض))

"Manusia diperintah agar menjadikan thowaf di baitullah sebagai akhir urusan mereka hanya saja wanita haidh diberikan keringanan". Muttafaqun ala shihhatih.

3⃣Thowaf Tathowwu' dan Nafilah yaitu selain thowaf diatas dihukumi sunnah mustahabbah kecuali Thowaf Qudum bagi jamaah Haji Ifrod dan Haji Qiron maka hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah mustahabbah menurut jumhur ulama.

💥Maka barangsiapa yang berada di Makkah dan mendapati keluasan waktu maka sebaiknya ia memperbanyak dari melakukan Thowaf Nafilah dikarenakan thowaf merupakan ibadah yang tidaklah dilakukan kecuali di Makkah berbeda halnya dengan sholat dan ibadah lainnya yang mungkin dilakukan di tempat selain Makkah.

📝Sumber artikel : Khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Ahkamit Thowaf Bil Baitil Harom".

http://www.haddady.com/من-أحكام-الطواف-بالبيت-الحرام-خطبة/
🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

Di Antara Bahaya Tasawwuf dan Kaum Shufiyyah


⛔️DIANTARA BAHAYA TASAWWUF DAN KAUM SHUFIYYAH
Diantara manhaj-manhaj yang menyimpang yang sangat berbahaya bagi aqidah, ibadah, akhlak, dan akal-akal kaum muslimin ialah tarekat-tarekat shufiyyah yang telah merusak kebanyakan dari negeri-negeri kaum muslimin.
Diantara bentuk upaya pengrusakan yang dilakukan oleh tarekat-tarekat shufiyyah adalah sebagai berikut:
1⃣Yang pertama : Tarekat-tarekat shufiyyah tidaklah mengambil agamanya dari kitabullah dan sunnah rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم namun mengambil agamanya melalui jalur mimpi-mimpi dan apa yang mereka istilahkan dengan "al kasyf" dan "ilmu ladunny", ditambah lagi keadaan tarekat-tarekat shufiyyah yang banyak terpengaruh oleh agama-agama yang sudah mengalami tahrif(perubahan) dan filsafat-filsafat bernuansa berhalaisme menyimpang.
Apabila seorang muslim mengambil agamanya dari sumber selain kitab dan sunnah dan apa yang dipahami oleh salaful ummah maka ia sungguh telah sesat dengan kesesatan yang jauh.
2⃣Yang kedua : Tarekat-tarekat shufiyyah sangat bertentangan dengan tauhid yang murni.
⛔️Dikarenakan tarekat-tarekat shufiyyah mengajak kepada perbuatan ghuluw terhadap para wali dan para penghuni kubur dengan berdoa, beristighotsah, menyembelih dan bernadzar kepada mereka serta berharap dan takut kepada mereka.
Oleh karena inilah apabila tasawwuf dijumpai di suatu daerah dalam keadaan kuat maka engkau akan melihat banyaknya masjid yang di dalamnya terdapat kuburan dan banyaknya kubah yang dibangun di atas kuburan dan engkau akan melihat kuburan-kuburan megah yang diinfakkan harta yang sangat banyak untuk membuatnya megah padahal banyak dari kaum muslimin di sekitarnya berada pada kondisi faqir.
Maka mereka menjadikan masjid-masjid yang Allah izinkan untuk dibangun agar Allah semata diibadahi di dalamnya, mereka menjadikannya sebagai kuburan yang diibadahi padanya sebagian makhlukNya.
Maka dimanakah mereka dari firman Allah Ta'ala :
((وأن المساجد لله فلا تدعوا مع اللّٰه أحدا))
"Sesungguhnya masjid-masjid adalah kepunyaan Allah maka janganlah engkau beribadah kepada selain Allah".
⌛️Demikian pula mereka merubah makna ziaroh kubur; dikarenakan Allah mensyariatkan kepada kita untuk menziarohi kuburan dalam rangka mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang mati dan dalam rangka mengambil pelajaran sebagaimana sabda nabi صلى اللّٰه عليه وسلم :
((زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة))
"Ziarohilah kuburan dikarenakan itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat".
Dan beliau mengajari kita untuk mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang mati ketika melewati kuburan atau menziarohinya.
⛔️Dan shufiyyah mereka menziarohi kuburan untuk beristighotsah dan meminta manfaat kepadanya dan bisa jadi mereka beri'tikaf di sisi kuburan tersebut dalam keadaan tidak bergerak dan tidak berbicara serta menundukkan pandangan mereka dan meminta limpahan pertolongan darinya sebagaimana yang mereka yakini.
Sumber : Khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Makhotir At Tashowwuf Was Shufiyyah".
http://www.haddady.com/من-مخاطر-التصوف-والصوفية/

telegram.me/dinulqoyyim

Apakah Seorang Quburi Diberi Udzur Dengan Sebab Kejahilan? Apakah Sah Sholat di Belakangnya?


📛APAKAH SEORANG QUBURY DIBERI UDZUR DENGAN SEBAB KEJAHILAN ❓APAKAH SAH SHOLAT DI BELAKANGNYA❓

🔹Pertanyaan : Quburiyyun dari kalangan Shufiyyah apakah mereka diberi udzur dengan sebab kejahilan dan apakah sah sholat di belakang mereka ?

✅Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkholy رحمه اللّٰه menjawab :

🔹Seorang Qubury baik dari kalangan Shufiyyah maupun selain mereka adalah orang musyrik pelaku syirik akbar.

▪️Dan Quburiyyun ialah orang-orang yang beristighotsah (meminta pertolongan) kepada penghuni kubur dalam mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot baik dari kalangan Shufiyyah maupun selain mereka.

🔷Dan barangsiapa yang demikian keadaannya yaitu beristighotsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah pada perkara-perkara yang tidak dimampui kecuali Allah maka ia tidak boleh menjadi imam sholat dan tidak boleh sholat di belakangnya, dikarenakan sholatnya tidak sah.

▪️Dan barangsiapa yang mengetahui bahwa sholatnya tidak sah dan ia tetap sholat di belakangnya maka sholat ia batal.

Link suara : http://miraath.net/quesdownload.php?id=3234

📌هل يعذر القبوري بالجهل؟ وهل تصح الصلاة خلفه؟

▪سُئل الشَّـيخ العلّامــة زَيْد بنُ مُحَمَّد بنُ هَادِي المَدْخَلِي -رَحِمَهُ الله- :

❪📜❫ السُّــــ☟ـــؤَالُ:
• أحسن الله إليكم؛ يقول السائل: القبوريون من الصوفية؛ هل يعذرون بالجهل وهل تصح الصلاة خلفهم؟

❪📜❫ الجَـــ☟ـــوَابُ:
” ... القبوري سواء من الصوفية أو من غيرهم مشرك شرك أكبر، وهم الذين يستغيثون بأهل القبور في جلب المصالح ودفع المضار، سواءً من الصوفية أو من غيرهم،

● ومن كان هذا حاله؛ يستغيث بغير الله فيما لا يقدر عليه إلَّا الله فإنَّه لا يصلح أن يكون إمامًا ولا يُصلَّى خلفه, إذ أنَّ صلاته لا تصِح، ومن عَلِم أنَّ صلاته لا تَصِح وصلَّى وراءَه فصلاته باطلة “.
ــــ
🔊رابـط الصوتيــة :
[http://miraath.net/quesdownload.php?id=3234]
ــــــ ✵✵ ــــــ ✵✵ــــــ
telegram.me/dinulqoyyim