Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Maret 2018

Hukum Menambah Lubang Tindikan Lebih  dari Satu pada Telinga Wanita

🌸 Hukum Menambah Lubang Tindikan Lebih  dari Satu pada Telinga Wanita
       

Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkus hafizhahullah                                     

📍Pertanyaan:

Di tengah-tengah kaum wanita telah telah tersebar model melubangi telinga (untuk tindik)  lebih dari satu kali, bahkan terkadang bisa mencapai lima lubang di satu telinga, untuk memasang anting-anting, dengan tujuan berhias; kami mengajukan pertanyaan kepada Anda tentang hukum perbuatan ini, dan apakah hal ini termasuk itu berhias yang diperbolehkan untuk wanita? Semoga Allah memberkati Anda.

🔎 Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam bagi Nabi yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, bagi keluarga beliau, sahabat, dan saudara-saudara beliau, sampai hari kiamat.

Prinsipnya (hukum asalnya) adalah bahwasanya seorang wanita tidak diperbolehkan mengubah sedikit pun dari fisiknya (yang dia diciptakan dengannya) dengan menambah atau mengurangi dalam rangka meraih "kecantikan", baik dengan alasan untuk suami maupun orang lain.

Dikecualikan dari hukum asal ini adalah perkara yang dikecualikan oleh nash (dalil) atau perkara yang menjadi sebab mudarat (bahaya) dan gangguan baik yang sifatnya fisik (bisa diindera) dan yang sifatnya maknawi.

Melubangi telinga perempuan untuk perhiasan (tindikan) adalah perkara yang diperbolehkan, untuk bisa meraih maslahat berhias dengan perhiasan yang mubah (boleh), sama saja (hukumnya) baik bagi yang masih kecil maupun yang sudah besar/dewasa.

Hal ini tidak dianggap sebagai perbuatan merubah penciptaan Allah yang diharamkan, dikarenakan Islam membolehkan wanita untuk berhias (di hadapan suami/mahram-pent) berdasarkan firman Allah Ta'ala,

{أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ} [الزخرف : 18]
"Atau (apakah patut Allah mengambil anak) yang ia dibesarkan dalam keadaan  berperhiasan dan dia tidak bisa memberikan alasan yang jelas di dalam pertengkaran?" (Az-Zukhruf 18)

Melubangi telinga adalah sarana wanita untuk berhias.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha mempersaksikan hal ini dalam hadits Ummu Zar', beliau bersabda,

كنت لك كأبي زرع لأم زرع

"(Sikap baik)ku kepadamu seperti  Abu Zar' terhadap Ummu Zar'."
Padahal Ummu Zar' menceritakan,
أناس من حلي أذني
"... kedua telingaku bergoyang-goyang karena perhiasanku....."(1) Maksudnya; Abu Zar' memenuhi kedua telinga Ummu Zar' dengan perhiasan hingga bergoyang-goyang; bergerak-gerak.

Dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim) ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghasung  (para wanita) untuk bersedekah, ".... mulailah seorang wanita melemparkan khursh (tindik)nya. .." (2)

Khursh: perhiasan melingkar yang diletakkan di telinga.

Cukup sebagai dalil kebolehan wanita melubangi telinganya bahwa Allah dan Rasul-Nya mengetahui perbuatan manusia dan membiarkan mereka (tidak mengingkari).

Andai melubangi telinga termasuk perkara yang dilarang niscaya syariat akan menjelaskannya. Dikarenakan ada kaedah, "tidak diperbolehkan menunda penjelasan pada waktu diperlukannya penjelasan tersebut." (3)

Sedangkan untuk penambahan lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga, diperlukan dalil untuk mendukung hukumnya, karena yang ditaqrir (dibolehkan/dibiarkan) adalah:  apa yang diizinkan oleh syariat -berupa pengecualian (melubangi telinga adalah satu pengecualian dari perkara yang haram, merubah ciptaan Allah) -  sehingga kebolehannya dibatasi secara minimal hanya pada dalil atau bukti yang menunjukkan kebolehannya dan tidak boleh melebihi dalil ini. Bahkan dalam perbuatan menambah lubang telinga terdapat tasywih (perubahan bentuk yang menjadikan jelek) dan mutslah (menyiksa dengan melukai/memotong anggota badan) yang hal ini menyelisihi hukum asal yang sudah disebutkan tadi. Terlebih lagi dalam perbuatan ini terdapat tasyabbuh (sikap menyerupai) dengan para pelaku kefasikan dan kekejian dari kalangan Yahudi dan Nashara. Padahal sudah ada hadits yang shahih yang menyatakan,
من تشبه بقوم فهو منهم

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, ia terma

suk golongan mereka."(4).

Dan seluruh ilmu itu hanya  milik Allah, akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Muhammad,  keluarga, sahabat, dan saudara (seiman) beliau hingga Hari Pembalasan."

 

t.me/majalahqonitah

Sumber:

 http://ferkous.com/home/?q=fatwa-884

1. Al-Bukhari 5189 dan Muslim 2448
2. Al-Bukhari 964 dan Muslim 884
3. Tuhfatul Maudud 215
4. Abu Daud 4031 dll

Sabtu, 03 Maret 2018

Hati-hati ! Bahaya Berfatwa Tanpa Ilmu,  Dosanya Sangat Besar

بسم الله الرحمن الرحيم

*💥Hati-hati ! Bahaya berfatwa tanpa ilmu,  dosanya sangat besar*

⚠Janganlah seseorang berbicara tentang agama Allah dengan kedustaan.

🎙Assyaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah.

Pertanyaan: 📝
Mohon nasehatnya teruntuk orang-orang yang berfatwa tanpa ilmu ❓

Jawaban: 🔓

✅ Ya,  yang wajib bagi penuntut ilmu adalah berhati-hati dari  berfatwa tanpa ilmu,

📔 Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

من قال علي ما لم أقل فليتبوأ مقعده من النار

"Siapa saja yang berbicara tentang aku dalam keadaan aku tidak mengatakannya, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya dineraka"

📚 Maka wajib atas setiap Insan untuk mempelajari ilmu, mempelajari dalil, sehingga dia berfatwa diatas ilmu, dan tidak berfatwa tentang (agama) Allah  tanpa ilmu.

📜 Maksudnya adalah:
Ilmu ini adalah agama, dan fatwa adalah agama, maka harus bagi seseorang untuk menaati apa yang Allah wajibkan atasnya,

❌ tidak boleh baginya untuk berfatwa tanpa ilmu, bahkan hendaklah dia mempelajari dan melihat dalil-dalil didalam Al-Quran dan assunnah, dan berfatwa diatas cahaya dari alkitab dan assunnah, dan jika dia tidak bisa hendaklah dia mengarahkan manusia kepada yang lain(yang memiliki kemampuan), tidak boleh baginya untuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu ,

📓 Allah subhanahu wata'ala berfirman:

(قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ) [سورة اﻷعراف : 33]
Artinya:
Katakanlah “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu *dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”*. [Qs. Al-A’raf: 33]

💥 Allah jadikan
"berkata tentang Allah tanpa ilmu" (didalam ayat diatas)
*diatas tingkatan kesyirikan,* dikarenakan berbicara tentang Allah tanpa ilmu menyebabkan kerusakan dan kejelekan yang sangat besar.

🔻Terkadang dia membolehkan sesuatu yang Allah haramkan,

🔻 mewajibkan apa yang tidak Allah wajibkan,

🔻 terkadang dia terjatuh kedalam kejelekan yang sangat banyak,

🎯 Dan Allah mengabarkan didalam ayat yang lain, bahwa hal ini adalah perintah dari syaithan

📕 Allah berfirman:

إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِٱلسُّوٓءِ وَٱلْفَحْشَآءِ وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. (Al-Baqarah :169)

✊🏻 Yang wajib bagi penuntut ilmu adalah mempelajari kebenaran, berhati-hati dari berbicara tentang Allah tanpa ilmu, apabila dia tidak mampu melakukan yang demikian itu, maka hendaklah dia arahkan manusia kepada orang lain (yang memiliki kemampuan) jangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu.

🔻Kita memohon kepada Allah keselamatan.

Sumber: 🖥
https://www.binbaz.org.sa/noor/1579

Alih bahasa: 📲
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.

Website: 🌎
Salafycurup.com

🌾Telegram.me/salafycurup

Rabu, 17 Januari 2018

Bantahan Bagi Orang Yang Beranggapan Bahwasanya Tauhid Uluhiyah Adalah Sesuatu Yang Baru

📜 *Fatwa Ulama*

♻ *Bantahan Bagi Orang Yang Beranggapan Bahwasanya Tauhid Uluhiyah Adalah Sesuatu Yang Baru*

👉🏻 *Fadhilatus Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin -Rohimahulloh-*

🔒 *Pertanyaan :*

📝 Jika ada seseorang yang membenci Tauhid Uluhiyah dan ia mengatakan : Sesungguhnya hal ini adalah termaksud perkara baru yang di buat oleh Muhammad Bin Abdil Wahab An Najdi,  maka bagimaina kami membantahnya ?

🔐 *Jawaban :*

📝 "Kita membantahnya dengan mengatakan : Apakah Muhammad Bin Abdil Wahhab muncul sebelum Al Qur'an atau setelah Alqur'an?? Maka pasti ia akan menjawab setelah Alqur'an. Maka yang kita katakan kepadanya : Alqur'an semua kandungannya di penuhi dengan pembenaran Tauhid Uluhiyah, lalu kita tunjukan sebagian ayat kepadanya tentang hal tersebut :

👈🏻 (شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ)-

"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Ali Imron : 18)

👈🏻 (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ)

"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa". (Al Baqoroh : 21)

👈🏻 (وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ)

"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (Al Anbiya' : 25)

👈🏻 (وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ)

"Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu" " (An Nahl : 36)

✍🏻 Dan masi banyak ayat-ayat yang lainnya, dan Alqur'an terpenuhi dengan ayat-ayat seperti ini,  kalau begitu Al Qur'an adalah mengajak kepada Tauhid Uluhiyah, dan Al qur'an mewajibkannya dan mengilzamkan manusia dengan tauhid tersebut".

🔒 *السؤال:*

📝 إذا كان الرجل يكره توحيد الألوهية ويقول: إن هذا مما أحدثه محمد بن عبد الوهاب النجدي ، فبماذا نرد عليه؟

🔐 *الجواب:*

📝 نرد عليه بأن نقول: هل محمد بن عبد الوهاب النجدي قبل القرآن، أم بعد القرآن؟ سيقول: بعد القرآن قطعاً.فنقول له: القرآن كله مملوء بتحقيق توحيد الألوهية، ونسرد له بعض الآيات في ذلك:

👈🏻 ﴿شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِماً بِالْقِسْطِ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ﴾ [آل عمران:18] 

👈🏻﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾ [البقرة:21]

👈🏻 ﴿وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ﴾[الأنبياء:25]

👈🏻 ﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾ [النحل:36].

✍🏻 والآيات في هذا كثيرة، والقرآن مملوء بها، إذاً: القرآن هو الذي دعا إلى توحيد الألوهيه ،وأوجبه ،وألزم الناس به.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [52]

رابط المقطع الصوتي

http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_052_10.mp3
https://telegram.me/fatawa_ibnutsaimin

🇸🇦➡🇮🇩 *Salafi Buteng*

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

*PEMBAGIAN TAUHID*

_*Pertanyaan pertama dari fatwa no. 9772*_

*Pertanyaan:*
_Apa yang dimaksud dengan tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah, tauhid Asma', Sifat dan Dzat?_

*Jawaban:*
Tauhid Rububiyah adalah: mentauhidkan Allah dalam hal perbuatan-Nya berupa penciptaan, rizqi, menghidupkan hingga mematikan, dan seterusnya.

Tauhid Uluhiyah adalah: mentauhidkan Allah dalam hal ibadah berupa shalat, puasa, haji, zakat, nazar, penyembelihan, dan sebagainya.

Dan tauhid Asma dan Sifat adalah: engkau mensifati Allah dengan apa yang telah Allah sifati Diri-Nya atau yang telah disifati oleh Rasul-Nya -shallallahu 'alaihi wasallam, dengan apa yang telah Allah namai Diri-Nya sendiri atau dengan apa yang telah dinamai Diri-Nya oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam.

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

*Komite tetap riset ilmiah dan fatwa*

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdurrozaq Afifiy
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

••••○○✺❄✺○○••••

*أقسام التوحيد*

السؤال الأول من فتوى رقم (٩٧٧٢) :

س١: ما المقصود بتوحيد الربوبية، وتوحيد الألوهية، وتوحيد الأسماء والصفات والذات؟

ج١: توحيد الربوبية: هو توحيد الله بأفعاله من الخلق والرزق والإحياء والإماتة ونحو ذلك، وتوحيد الألوهية: هو إفراد الله بالعبادة من صلاة وصوم وحج وزكاة ونذر وذبح ونحو ذلك.
وتوحيد الأسماء والصفات أن تصف الله بما وصف به نفسه، أو وصفه به رسوله صلى الله عليه وسلم، وتسميه بما سمى به نفسه، أو سماه به رسوله صلى الله عليه وسلم من غير تشبيه ولا تمثيل ومن غير تحريف ولا تعطيل.

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
••••○○✺❄✺○○••••

*Sumber:*
*Fatawa Lajnah Ad-da’imah 1*
_Jilid 01 hal. 54 / Pembahasan Al-aqidah_

*Alih bahasa:*
https://alpasimiy.com/category/fatwa/

📮 Channel Telegram:
Https://tlgrm.me/salafysolo
--------------------📖--------------------

Selasa, 16 Januari 2018

TETAP MENDAPATKAN PAHALA WALAUPUN TIDAK MEMIKUL JENAZAH KE PENGUBURAN

📔TETAP MENDAPATKAN PAHALA WALAUPUN TIDAK MEMIKUL JENAZAH KE PENGUBURAN

💺Oleh Fadhilatusy Syeikh Al-allamah Shaleh Al-luhaidan hafizhahullah :

❓pertanyaan :

Shalat jenazah dan berjalan mengiringinya, terkadang kami tidak mampu memikulnya bersama mereka untuk masuk di dalam mendapatkan pahala akan tetap kami berjalan menyertai mereka, apakah ada pahala di dalam hal itu ?

✅Jawab:

Tidak disyaratkan bagi siapa yang berjalan menyertai mereka memikul bersama mereka, atau silih berganti di dalam memikulnya, jika mereka silih berganti (didalam memukulnya) maka itu bagus, dan walaupun tidak silih berganti (didalam memukulnya) yang terpenting ialah tetap berjalan (menyertai mereka).

Hadits menyebutkan barangsiapa menyolati jenazah dan mengikutinya hingga dikuburkan niscaya ia mendapatkan dua qirath pahala, sedangkan satu qirath pahala seperti sebongkah gunung.

Dan barangsiapa yang menyolatinya saja dan tidak mengikutinya niscaya ia mendapatkan satu qirath pahala.

Akan tetap seandainya ia mengikutinya dan tidak shalat jenazah bersama mereka, dan ia mengikutinya hingga dikuburkan dan ia tidak berkesempatan shalat jenazah maka ia mendapatkan satu qirath dan amal itu berdasarkan niat.

فضيلةاِلشَّيْخ العَلّامـة/
صالح بن محمد اللحيدان حَفظهُ الله تعالى :

السُّـــ↶ــؤَال ُ:

صلاة الجنازة والمشي مع الجنازة، أحيانًا لا نستطيع الحمل معهم للدخول في الأجر لكن نمشي معهم، هل الأجر في ذلك؟

الجَــ↶ـــوَاب ُ:

لا يشترط لمن يسير مع الجنازة أن يكون حاملًا معهم، أو يتعاقبون في حملها، إنْ تعاقبوا فحسن، وإن لم يتعاقبوا المهم أن يمشي،

الحديث ذكر من صلى على جنازة وتبعها حتى تدفن كان له من الأجر قيراطان، والقيراط من الأجر كالجبل،

ومن صلى عليها فقط ولم يتبعها كان له من الأجر قيراط واحد،

لكن لو تبعها ولم يصل معهم، وتبعها إلى أن تدفن ولم يتمكن من الصلاة فله قيراط والأعمال بالنيّات .

Sumber :
[http://lohaidan.af.org.sa/node/217]

📶 https://telegram.me/salafykolaka

Sabtu, 30 Desember 2017

FATWA DUA IMAM BESAR ISLAM TENTANG HAMAS

👆🏻👆🏻👆🏻

⚖ *FATWA DUA IMAM BESAR ISLAM TENTANG HAMAS*

📝 Berkata al-Imam al-'Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah tentang Hamas:

"Pergerakan yang didirikan pada masa ini di Tepi Barat, pergerakan ini bukanlah pergerakan Islami, engkau suka (dengan sebutan itu) atau tidak. Karena

لَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّة
" _Apabila mereka ingin keluar (berjihad), niscaya mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan tersebut.¹_"
(Akan tetapi) mana persiapan tersebut?"

💿 Kaset Silsilah al-Huda wan Nur 489

📖 Di dalam Tuhfatul Mujib hal 15, asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah ditanya:

"Apa pendapat anda tentang jihad Islami dan al-Harakah al-Muqawamah al-Islamiyyah (HAMAS) di negara-negara Arab yang berkedudukan di Palestina?"

📌 Maka beliau rahimahullah menjawab:

"Adapun jama'ah Hamas, maka itu adalah jama'ah hizbiyyah. Mereka tidak memerintahkan pada yang ma'ruf (kebaikan), tidak melarang dari kemungkaran, dan (keras) mengingkari Ahlus Sunnah. Seandainya mereka mereka mendapatkan pertolongan (menang), niscaya mereka akan berbuat seperti yang terjadi di Afghanistan. Mereka akan mengarahkan meriam dan senjata kepada sebagian lainnya karena mereka tidak berada di atas satu hati."

🍋 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)

🖊 Abu Abdillah Rahmat

🔎 Muraja'ah: Al-Ustadz Musa bin Hadi Karawang hafizhahullah

🗓 11 R. Tsani 1439
       30 Desember 2017

✏ Catatan:

1. Q.S. At-Taubah:46

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

Jumat, 22 Desember 2017

BOLEHKAH MINUM KOPI LUWAK ?

بسم الله الرحمن الرحيم
🌷
BOLEHKAH MINUM KOPI LUWAK ?  ☕🌷

📜Pertanyaan ditujukan kepada assyaikh Zakariya Ibnu syu'aib
حفظه الله

Wahai Syaikh semoga Allah memberkahi Anda, kami memiliki pertanyaan 📝 :

🌏Ditempat kami ada hewan yang dinamakan dalam bahasa 'arab
زباد النخيل الآسيوي
( Terjemahan bahasa Indonesianya: musang dari Asia)

⚖Hewan ini sedikit mirip dengan kucing, dia memiliki taring akan tetapi dia memamakan sebagian buah buahan, sebagian biji-bijian ,dan dia menerkam KADAL dengan taringnya dan dia juga memakan serangga serangga,

🌾Sebagian manusia ditempat kami disini mencari hewan ini, menangkapnya, mengambilnya , membangunkan untuknya tempat ( kandang) dan mengambil manfaat darinya , karena hewan ini memberikan manfa'at kepadanya

📝Diantara manfaat hewan ini ;

🌀Ketika dia makan biji kopi dia tidak mencernanya , biji tersebut tetap seperti keadaannya ketika keluar daritempat pembuangan kotorannya , maka manusia mengambil biji yang keluar darinya,
Mereka menggunakannya, membikin kopi dengannya dan mereka meminumnya,

🍯Maka kopi yang bersumber dari hewan ini lebih bagus ( lebih mantap )
🌹☕🌹

👍dari kopi lain yang bukan darinya karena ketika dia makan biji biji kopi, dia memilih milih biji yang bagus, mantap,

👆 demikian yang mereka katakan,

🍵Apa hukum minum kopi ini wahai Syaikh
Semoga Allah memberkahi Anda memberikan manfa'at melalui Anda dan menjadikan tempat kembali Anda surga Firdaus yang paling tinggi,

💥Kemudian penanya memperlihatkan kepada assyaikh hasil biji yang keluar dari hewan ini

Penanya: kami mengharapkan jawaban dari anda wahai Syaikh

Assyaikh : 🔓
(Boleh)dimakan, apabila biji tersebut tidak teranggap kotorannya ( TIDAK BERUBAH MENJADI KOTORANNYA, masih tetap seperti keadaannya  sedia kala )

Penanya: apakah yang anda Maksud wahai Syaikh semoga Allah memberkahi, menolong, dan menjaga Anda dan menjadikan tempat kembali Anda surga Firdaus yang paling tinggi : "BOLEH minum kopi ini apabila biji tersebut tidak teranggap kotoran ( tidak menjadi kotorannya, tetap seperti biji aslinya)" ❓

Assyaikh: IYA (demikian yang dimaksud)

Semoga Allah membalas kebaikan Anda  dan memberkahi anda.

Diterjemahkan oleh: 📚
abu Fudhail 'Abdurrahmaan Ibnu 'umar غفر الله له.

📓Telegram.me/salafycurup

Kamis, 21 Desember 2017

AKU TERGANGGU DENGAN BAU SENDAWANYA KETIKA SHALAT

════════════════════

       ⚖ FATWA ULAMA ⚖

════════════════════

💨👃🏽🕌 AKU TERGANGGU DENGAN BAU SENDAWANYA KETIKA SHALAT

✍🏻 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

📝 Apabila seseorang di sebelahku ketika shalat bersendawa,  maka aku merasa terganggu dengan baunya.

💭 Bolehkah aku keluar dari shalat karena merasa mau muntah karenanya❓

Jawaban :

☝🏻 Satu hal yang telah diketahui bahwa secara umum sendawa tidak terjadi secara kontinyu.

💨 Biasanya hanya terjadi sesekali kecuali pada orang yang sakit kadang terjadi berulang kali dan terus menerus.

💥 Kalau sendawanya hanya sesekali saya tidak yakin bisa menyebabkan seseorang muntah.

👣 Oleh sebab itu engkau tidak boleh keluar dari shalat kecuali jika sendawanya terjadi berulang-ulang sehingga mengganggumu.

✅ Maka tidak masalah engkau keluar dari shalat lalu berada di samping orang lain di shaf yang jauh dari laki-laki tersebut.

👃🏻 Demikian halnya jika orang yang shalat di sebelahmu baunya tidak sedap dan engkau tidak kuat bertahan di sebelahnya, maka engkau boleh memutus shalatmu dan shalat di samping orang lain yang jauh darinya.

👉🏼 Dalam kesempatan ini saya hendak menyampaikan bahwa seseorang yg memiliki bau tidak sedap sehingga mengganggu orang lain maka tidak halal datang ke masjid.

📼 Sumber : Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Kaset nomor 205

═══════════════

السؤال:
إذا تجشأ شخص في الصلاة في جانبي فإن رائحته تؤذيني فهل يحق لي أن أخرج من الصلاة؛ لأنني أشعر بالتقيؤ من ذلك؟

الجواب:

من المعلوم أن التجشأ في الغالب لا يستمر، يحصل مرة واحدة إلا أن يكون عند الإنسان مرض، فقد يتكرر، ويستمر، والمرة الواحدة لا أعتقد أنها تصل بالإنسان إلى حد التقيؤ، وعلى هذا فلا تخرج من الصلاة إلا إذا تكرر منه، فأردت، وتأذيت، فلا حرج عليك أن تنفصل من الصلاة، وتكون في جانب آخر من الصف، بعيداً عن هذا الرجل وهكذا لو صلى إلى جانبك رجل فيه رائحة كريهة، وعجزت أن تتحمل البقاء، فلك أن تنصرف، وتصلي في جانب آخر بعيد عنه، وبهذه المناسبة أود أن أقول: إن كل إنسان ذي رائحة كريهة تؤذي الناس لا يحل له أن يأتي إلى المسجد

المصدر : سلسلة فتاوى نور على الدرب الشريط رقم ٢٠٥

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Sabtu, 04 November 2017

TAS SISWA, APABILA TERDAPAT MUSHAF DI DALAMNYA, APAKAH (BOLEH) DIBAWA DI BELAKANG PUNGGUNGNYA?


🛍📚 *TAS SISWA, APABILA TERDAPAT MUSHAF DI DALAMNYA, APAKAH (BOLEH) DIBAWA DI BELAKANG PUNGGUNGNYA?* ❓

Fatwa No. 23186

_Segala puji bagi Allah saja, sholawat dan salam atas Nabi yang tidak ada Nabi lain setelah dia. Adapun setelah itu_ :

*Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa* ( ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ) telah meneliti dokumen yang ditujukan kepada Mufti Umum Kerajaan, yang berasal dari Direktur Jenderal Daerah Al-Qassim Departemen Pendidikan, DR. Umar bin Abdullah alUmar, dan tembusan ke Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior ( هيئة ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ) nomor 6284, bertanggal 23/11/1425 H, pemohon fatwa telah mengajukan pertanyaan yang berbunyi sebagai berikut:

📋"Merujuk kepada Nota Dinas yang mulia Direktur Jenderal Departemen Urusan Islam, Wakaf dan Bimbingan Cabang Daerah Bimbingan alQassim nomor: 24/05/1721, tanggal 22/10/1425 H, Jawaban saya sesuai Nota nomor: 935/12 /q tanggal 20/09/1425 H, yang mengandung pemaparan beberapa proposal program perlindungan terhadap (kehormatan) Al-Quran dan kitab-kitab (rujukan) keagamaan, dan proposal ini telah disampaikan kepada Komite Penasehat di wilayah tersebut, dan telah disahkan oleh Komite semua bagian proposal dimaksud, *kecuali*
ayat berikut yang mencakup:  *_Mencegah pemakaian jenis tas yang diseret di atas tanah/lantai ataupun yang diletakkan di belakang punggung di mana terdapat Mushaf Alquran serta Kitab ilmiah yang berharga di dalamnya"_* ,
(maka dalam hal ini) Komite (Penasehat) menganggap perlu diajukan kepada yang Mulia untuk mendapatkan pertimbangan dan dikeluarkan fatwa agar dapat diketahui penilaian hukum dari fenomena, sehingga dapat dikomunikasikan kepada sekolah-sekolah supaya manfaatnya tersebar lebih luas, insyaAllah.

✅ _(Maka) Setelah mempelajari, Komite (Tetap Riset &) Fatwa menjawab bahwa (hukum) hal itu tidak seperti yang disebutkan, di mana penggunaan tas oleh siswa yang terdapat Mushaf Alquran baik mereka bawa di punggung atau tipe (beroda yang) diseret di atas tanah dari belakangnya atau depannya *tidaklah mengapa, sebab yang demikian tidak dimaksudkan untuk menghinakannya. Terutama jika Mushaf Alquran berada di dalam tas dan tidak terlihat sehingga ini adalah sesuatu yang bisa ditolerir.*_

Diterjemahkan dari inti naskah pada:
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=14773&PageNo=1&BookID=3

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

ﺍﻟﺤﻘﻴﺒﺔ ﻟﻠﻄﺎﻟﺐ ﺇﺫﺍ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻫﻞ ﻳﺤﻤﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮﻩ
ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﺭﻗﻢ ‏( 23186 ‏)
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻻ ﻧﺒﻲ ﺑﻌﺪﻩ ، ﻭﺑﻌﺪ :
ﻓﻘﺪ ﺍﻃﻠﻌﺖ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﻤﻔﺘﻲ ﺍﻟﻌﺎﻡ ، ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﺘﻲ ﻣﺪﻳﺮ ﻋﺎﻡ ﻭﺯﺍﺭﺓ ﺍﻟﺘﺮﺑﻴﺔ ﻭﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ، ﺩ . ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻤﺮ ، ﺑﻤﻨﻄﻘﺔ ﺍﻟﻘﺼﻴﻢ ، ﻭﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﺎﻧﺔ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻟﻬﻴﺌﺔ ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﺮﻗﻢ ‏( 6284 ‏) ، ﻭﺗﺎﺭﻳﺦ 23/11/1425 ﻫـ ، ﻭﻗﺪ ﺳﺄﻝ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﺘﻲ ﺳﺆﺍﻻً ﻫﺬﺍ ﻧﺼﻪ :
ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﻄﺎﺏ ﺳﻌﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﺮ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻟﻔﺮﻉ ﻭﺯﺍﺭﺓ ﺍﻟﺸﺆﻭﻥ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻭﺍﻷﻭﻗﺎﻑ ﻭﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻭﺍﻹﺭﺷﺎﺩ ﺑﻤﻨﻄﻘﺔ ﺍﻟﻘﺼﻴﻢ ﺭﻗﻢ ‏( 24/5/1721 ‏) ﻭﺗﺎﺭﻳﺦ 22/10/1425 ﻫـ ، ﺍﻟﺠﻮﺍﺑﻲ ﻟﺨﻄﺎﺑﻨﺎ ﺭﻗﻢ ‏( 935/12 / ﻕ ‏) ﻭﺗﺎﺭﻳﺦ 20/9/1425 ﻫـ ، ﻭﺍﻟﻤﺘﻀﻤﻦ ﻋﺮﺽ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﻘﺘﺮﺣﺎﺕ ﺑﺸﺄﻥ ﺍﻟﻌﻨﺎﻳﺔ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﻭﺑﻌﺾ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ ، ﻭﻗﺪ ﺗﻢ ﻋﺮﺽ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻘﺘﺮﺣﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻻﺳﺘﺸﺎﺭﻳﺔ ﺑﺎﻟﻤﻨﻄﻘﺔ ﻓﺄﻳﺪﺕ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺟﻤﻴﻊ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻘﺘﺮﺣﺎﺕ ﻣﺎﻋﺪﺍ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻔﻘﺮﺓ ﻭﺍﻟﻤﺘﻀﻤﻨﺔ : ‏( ﻣﻨﻊ ﺍﻟﺤﻘﺎﺋﺐ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺴﺤﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ ﺃﻭ ﺗﺠﻌﻞ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﻓﻴﻬﺎ ﻣﺼﺎﺣﻒ ﻭﻛﺘﺐ ﻋﻠﻤﻴﺔ ﻗﻴﻤﺔ ‏) ﻓﻘﺪ ﺭﺃﺕ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺭﻓﻌﻬﺎ ﻟﺴﻤﺎﺣﺘﻜﻢ ﻟﻠﻨﻈﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﺇﺻﺪﺍﺭ ﻓﺘﻮﻯ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻟﻬﺬﻩ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ ﻟﻴﺘﻢ ﺇﺑﻼﻍ ﺫﻟﻚ ﻟﻠﻤﺪﺍﺭﺱ ﻟﺘﻌﻢ ﺍﻟﻔﺎﺋﺪﺓ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ .
ﻭﺑﻌﺪ ﺩﺭﺍﺳﺔ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﻟﻼﺳﺘﻔﺘﺎﺀ ﺃﺟﺎﺑﺖ ﺑﺄﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ ﺍﺻﻄﺤﺎﺏ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ﻟﺤﻘﻴﺒﺘﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺣﺮﺝ ﺳﻮﺍﺀ ﺣﻤﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮﻩ ﺃﻭ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﺧﻠﻔﻪ ﺃﻭ ﺃﻣﺎﻣﻪ ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﻹﻫﺎﻧﺔ ﺑﺬﻟﻚ ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻓﻲ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺤﻘﻴﺒﺔ ﻟﻴﺲ ﻇﺎﻫﺮًﺍ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﺴﺎﻣﺢ ﻓﻴﻪ .
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .
ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ
ﻋﻀﻮ ﻋﻀﻮ ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ
ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺳﻴﺮ ﺍﻟﻤﺒﺎﺭﻛﻲ
ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺁﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ
ﻋﻀﻮ ﻋﻀﻮ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺮﻛﺒﺎﻥ

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

Diterjemahkan bebas dan diposting oleh: Abu Abdirrahman Sofian

📡WA al I'tishom | WIP | Syawwal 1437 H

*
::: http://bit.ly/alistifadah :::

Kamis, 26 Oktober 2017

19 Fatawa Terkait Hari Jum'at

📚Riyadhussalafiyyin📚:
1⃣9⃣ ✒📚 Fatawa Terkait Hari Jum'at

📝 MARI BERILMU SEBELUM BERAMAL DI HARI JUM'AT

1. Shalat Yang Paling Utama || http://forumsalafy.net/?p=7946

2. Mari Berilmu Sebelum Beramal Di Hari Jum’at ||http://forumsalafy.net/?p=1388

3. Hukum Menghadiri Shalat Jum’at Dan Shalat Jama’ah Bagi Musafir Apabila Sudah Tiba Di Sebuah Daerah Yang Dituju ||http://forumsalafy.net/?p=7653

4. Hukum Mengangkat Tangan Ketika Khothib Berdoa ||http://forumsalafy.net/?p=787

5. Bolehkah Menjama’ Shalat Jum’at Dan Ashar || http://forumsalafy.net/?p=2652

6. Bolehkah Puasa Arafah Jika Bertepatan Dengan Hari Jum’at ||http://forumsalafy.net/?p=6918

7. Hukum Berdzikir Atau Bersholawat Atas Nabi Pada Saat Khutbah Jum’at Berlangsung || http://forumsalafy.net/?p=7662

8. Apakah Meninggal Pada Hari Jum’at Termasuk Tanda Khusnul Khotimah? || http://forumsalafy.net/?p=7943

9. Hukum Berdiri Menunggu Selesainya Adzan Pada Shalat Jum’at Kemudian Shalat Setelahnya ||http://forumsalafy.net/?p=8666

10. Waktu Mustajab Pada Hari Jum’at ||http://forumsalafy.net/?p=8363

11. Hukum Mengangkat Tangan Ketika Khothib Berdoa || http://forumsalafy.net/?p=787

12. Kapan Seseorang dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at || http://forumsalafy.net/?p=10539

13. Hukum Membaca Al Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Jum’at || http://forumsalafy.net/?p=10073

14. Melaksanakan Shalat Jum’at Di Tempat Peribadahan Orang Kafir || http://forumsalafy.net/?p=11371

15. Apakah Disyariatkan Mengikuti atau Menjawab Muadzin di Dalam Adzan Kedua pada Hari Jum’at || http://forumsalafy.net/?p=10776

16. Amalan yang Afdhal Dikerjakan oleh Seorang yang Bersegera Datang Melaksanakan Sholat Jum’at || http://forumsalafy.net/?p=10649

17. Mana Yang Lebih Utama: Duduk Di Ujung Shaf Pertama atau Di Tengah Shaf Kedua (Dihadapan Khatib) Pada Hari Jum’at? || http://forumsalafy.net/?p=8663

18. Jika Sang Khatib Sakit di Pertengahan Khutbahnya dan Tidak Mampu Melaksanakan Shalat? || http://forumsalafy.net/?p=10788

19. Bolehkah Seorang Khatib Minum Dan Bersiwak Di Tengah-tengah Khutbahnya? || http://forumsalafy.net/?p=11204

🌷WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net

بارك الله فيكم
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
📝 Kajian Ilmiah Bontang

Selasa, 31 Mei 2016

Hukum Ringkas Seputar Pembatalan Puasa (1)

Penuhilah Dunia Dengan Ilmu:
_________
Hukum Ringkas Seputar Pembatalan Puasa (1)

Menggunakan tetes telinga
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa menggunakan tetes telinga meskipun dia mendapatkan rasa dari apa yang dia teteskan di tenggorokan dia, dikarenakan hal itu tidak membatalkan puasa, alasannya ialah dikarenakan dia tidak memakan atau meminumnya, tidak pula dianggap makan dan minum.
[Majmu' Fatawa 19/24]

Menggunakan tetes hidung

Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Jika diteteskan pada hidung melalui lubang hidungnya dengan tujuan untuk membatalkan puasa maka batal puasanya,"
[Majmu' Fatawa 19/205]

Menggunakan tetes mata
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan apa saja, baik dengan obat tetes ataupun berbentuk bubuk, dan tidak membatalkan puasa,"
[Majmu' Fatawa 19/24]

Sumber:
Chanel:
الفوائد من كتب السلف

┄┄┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
http://bit.ly/penuhduniailmu
Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
---------------------------------------
  Jendela Sunnah
---------------------------------------

Senin, 07 Maret 2016

Shalat Gerhana Dilakukan Berdasarkan Ru'yah, Bukan Berdasarkan Berita Hisab Astronomi

SHALAT GERHANA DILAKUKAN BERDASARKAN RU'YAH, BUKAN BERDASARKAN BERITA HISAB ASTRONOMI

al-'Allamah al-Imam 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah,
.................................
"Tidak disyari'atkan shalat gerhana bagi penduduk sebuah negeri yang TIDAK TERJADI padanya gerhana.
✅ Karena Rasulullah — shallallahu 'alaihi wa sallam — mengaitkan perintah shalat gerhana dan yang terkait bersamanya, dengan RU'YAH (terlihatnya) gerhana.
Bukan berdasarkan kabar/berita dari ahli hisab/astronomi bahwa akan terjadi gerhana, atau akan terjadi gerhana di daerah lain.
Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
"Apa yang diperintahkan oleh Rasul maka ambillah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah." (al-Hasyr : 7)
Allah Subhanahu juga berfirman,
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}
"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik untuk kalian." (al-Ahzab: 21)
Beliau — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — melaksanakan shalat gerhana hanyalah ketika gerhana (benar-benar) terjadi di Madinah dan disaksikan/dilihat oleh manusia (yang tinggal di Madinah, pen). Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
"Maka hendaknya waspada orang-orang yang menyelisihi perintahnya (yakni perintah Rasul), bahwa mereka akan tertimpa fitnah atau akan ditimpa adzab yang pedih." (an-Nuur : 63)
Suatu yang maklum (telah diketahui) bahwa Nabi — shallallahu 'alaihi wa sallam — adalah manusia yang paling berilmu dan paling besar dalam memberikan nasehat, dan beliau adalah penyampai dari Allah akan hukum-hukum-Nya.
⏹ Kalau seandainya shalat gerhana itu disyari'atkan berdasarkan berita/kabar dari para ahli hisab/astronomi, atau karena terjadi gerhana di daerah atau kawasan lain yang tidak bisa melihatnya kecuali penduduk daerah/kawasan lain itu sendiri, niscaya Nabi akan menjelaskannya dan membimbing umat kepadanya.
Ketika Nabi tidak menjelaskannya, bahkan menjelaskan sebaliknya dan membimbing umatnya untuk bersandar kepada ru'yah gerhana, maka dengan itu diketahui bahwa :
Shalat Gerhana TIDAK DISYARI'ATKAN KECUALI BAGI YANG MELIHAT GERHANA atau TERJADI DI NEGERINYA."
Majmu' Fatawa 13/31


قال الشيخ ابن باز رحمه الله كما في مجموع فتاويه (13/31) :
" لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة ، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع ، ولا بوقوعه في بلد آخر ، وقد قال الله عز وجل: {وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} وقال سبحانه: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} وهو صلى الله عليه وسلم إنما صلى صلاة الكسوف لما وقع ذلك في المدينة وشاهده الناس ، وقال عز وجل: {فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ}.
ومعلوم أنه صلى الله عليه وسلم هو أعلم الناس وأنصح الناس ، وأنه هو المبلغ عن الله أحكامه ، فلو كانت صلاة الكسوف تشرع بأخبار الحسابيين ، أو بوقوع الكسوف في مناطق أو أقاليم لا يشاهدها إلا أهلها ، لبين ذلك وأرشد الأمة إليه، فلما لم يبين ذلك ، بل بين خلافه ، وأرشد الأمة إلى أن يعتمدوا على الرؤية للكسوف علم بذلك أن الصلاة لا تشرع إلا لمن شاهد الكسوف أو وقع في بلده ".
•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://ift.tt/1FqaOh4
~~~~~~~~~~~~~~~~~

APABILA LANGIT MENDUNG, APAKAH MELAKSANAKAN SHALAT GERHANA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
Tanya :
"Apa hukumnya jika matahari terhalangi mendung. Sementara telah disebarkan di media bahwa akan terjadi gerhana pada jam sekian sekian. Apakah tetap melaksanakan shalat gerhana walaupun gerhananya tidak terlihat?"
Jawab :
"TIDAK BOLEH melaksanakan shalat gerhana karena bersandar kepada berita yang tersebar di media, atau berita yang disebutkan oleh para ahli hisab/astronomi, ketika langit mendung dan gerhana tidak terlihat.
Karena Nabi — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — mengaitkan hukum dengan RU'YAH. Nabi bersabda,
(فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة)
"Apabila kalian MELIHATnya maka bersegeralah melakukan shalat."
Suatu yang mungkin, bahwa Allah menyembunyikan gerhana dari satu kaum tertentu saja, tidak pada semuanya, karena ada suatu hikmah yang Dia kehendaki."
Majmu' Fatawa 16/309


سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :
ما الحكم لو كانت الشمس عليها غمام ونشر في الصحف قبل ذلك بأنه سوف يحصل كسوف بإذن الله تعالى في ساعة كذا وكذا ، فهل تصلى صلاة الكسوف ولو لم ير؟
فأجاب: "لا يجوز أن يصلي اعتماداً على ما ينشر في الجرائد، أو يذكر بعض الفلكيين، إذا كانت السماء غيماً ولم ير الكسوف ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم علق الحكم بالرؤية ، فقال عليه الصلاة والسلام : (فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة) ، ومن الجائز أن الله تعالى يخفي هذا الكسوف عن قوم دون آخرين لحكمة يريدها " انتهى من "مجموع الفتاوى" (16/309) .
•••••••••••••••••••••


Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://ift.tt/1FqaOh4

Rabu, 17 Februari 2016

Hukum "Nasyid Islami"

○●○●○●○
Silsilah Fatawa Kontemporer
——————————————————
HUKUM NASYID ISLAMI.
——————————————————
Fadhilatus syaikh Sholeh Al-Fawzan hafizhohulloh:

PERTANYAAN:

Aku memiliki tempat untuk berjualan kaset-kaset diniyah, dan aku membuat kaset-kaset nasyid islami dan lainnya, maka apa hukum jualanku ini? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

✍ JAWABAN:

『 Nasyid Islami jangan engkau jual tidak ada di sana nasyid islami, ini adalah nasyid nyanyian wahai saudaraku, katakan: "nasyid" dan cukup jangan engkau katakan: "islami".

❌ Tidak ada di dalam islam nasyid, ini adalah nama yang diada-adakan.

☝️ Dan nasyid-nasyid pada umumnya:
▪️ boleh Jadi milik kaum shufi karena mereka beribadah dengan nasyid-nasyid,
▪️ dan boleh jadi milik hizbiyyun yang mereka memiliki manhaj-manhaj khusus dan memberikan motivasi kepada pengikut mereka dengan nasyid-nasyid ini atas keikutsertaan mereka.

❝ Maka ia merupakan syiar bagi kaum shufi dan boleh jadi bagi hizbiyyun. ❞ 』

         •┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Audio:
http://ar.alnahj.net/audio/download/2109/sh-alfawzan-annashed.mp3
——————————————————
حكم الأناشيد الإسلامية:

❪✵❫ السُّــــ☟ـــؤَالُ:

[.عندي محل لبيع الأشرطة الدينية, وأقوم بإنتاج الأناشيد الإسلامية وغيرها, فما حكم بيعي هذا؟ والله يحفظكم ويرعاكم ]

❪✵❫ الجَـــ☟ـــوَابُ:

《 الأناشيد الإسلامية لا تبعها, ما هناك أناشيد إسلامية هذا أناشيد أغاني يا أخي, قل" "أناشيد" وبس لا تقل "إسلامية"

ما في الإسلام أناشيد، هذا اسم مُحدَث.

❗> والأناشيد الغالب عليها:

>> إما أن تكون للصوفية لأنهم يتعبدون بالأناشيد.

>> وإما أن تكون للحزبيين الذين لهم مناهج خاصة ويشجعون أتباعهم بهذه الأناشيد على متابعتهم.

⛔ فهي شعار إما للصوفية وإما للحزبيين》.

الصوتية للشيخ صالح الــفوزان
http://ar.alnahj.net/audio/download/2109/sh-alfawzan-annashed.mp3
----------------------
Broadcast by :
Channel MutiaraASK :
http://bit.do/mutiaraASK
Website ASK :
http://bit.do/webASK
BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE

➥ #fatawa #kontemporer #nasyid

Jumat, 20 November 2015

Sebab Kokohnya Hafalan Al Qur'an


SEBAB KOKOHNYA HAFALAN AL QUR`AN
___________--------------__________

Asy Syaikh Ubaid Al Jabiry – Hafizhahullah

Tanya:
Apa saja sebab-sebab yang dapat membantu kita dalam mengokohkan (ضبط) Kitabullah – azza wa jalla?

Jawab:
Adh Dhabth adalah suatu hal yang lain, adh dhabth haruslah diambil dari seorang alim, sampai benar seluruh harakat (pada bacaan)mu, dan sampai engkau bisa memberikan kepada setiap huruf haknya berupa makhraj, dan ini diambil dari ulama. Akan tetapi tampaknya engkau bertanya tentang hafalan, engkau maksudkan adh dhabth yang berarti al hifdz (hafalan),

maka ini ada beberapa sebab:
1⃣Pertama: engkau mencari saat engkau bersemangat, maka apabila engkau mendapati dirimu merasa jenuh atau malas maka tinggalkan atau persedikit (menghafal/memurajaah Al Qur`an - pen).

2⃣Kedua: tidak adanya kesibukan-kesibukan atau hal-hal yang menyibukkan, karena apabila pikiran sedang sibuk atau tersibukkan maka tidak dapat memuat hafalan.

3⃣Ketiga: dan ini adalah waktuku (untuk menghafal/muroja’ah – pen), waktu terbaik adalah pada akhir malam, apabila engkau telah shalat (lail) sesuai yang telah ditetapkan untukmu dan engkau telah melakukan witir, maka bacalah semampumu.

Ada perkara yang
4⃣keempat: yaitu engkau memperhatikan tempat-tempat berhenti, contohnya kisah (yang ada dalam Al Qur`an – pen) apabila engkau telah selesai membaca suatu kisah maka janganlah engkau gabungkan dengan kisah yang lainnya, usahakan misalnya engkau menghafal kisah ini dulu.

Adapun wirid Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam - (bagian yang dibaca per hari dari Al Qur`an) maka aku tidak mengetahuinya, belum pernah aku dapati tentangnya sampai saat ini, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam turun kepadanya Al Qur`an, maka tidak tertutup kemungkinan beliau mengkhatamkannya setiap bulan, akan tetapi aku mengetahui apa yang telah datang pula dari amalan salaf, bahwa waktu tercepat bagi mereka untuk mengkhatamkan Al Qur`an adalah dalam tiga malam,
wallahu a’lam.

✒ Alih bahasa: Al-Ustadz Abu Ahmad purwokerto

⏳Dipublikasikan :
ahlussunnahtarakan.blogspot.co.id/2015/11/sebab-kokohnya-hafalan-al-quran.html?m=1

___" BERBAGI ILMU SYAR'I " ___⏳

------------------------------------

One for all : telegram.me/salafymedia salafymedia.com

Sabtu, 14 November 2015

Kumpulan Fatwa tentang Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

HUKUM GAMBAR

Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

~~~~~~~~~~~~~~~~

Terdapat banyak hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kitab-kitab shahih,  musnad,  dan sunan yang menunjukkan :
HARAMNYA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA,  baik gambar manusia maupun lainnya (hewan,  pen),
(Perintah untuk) Merobek kelambu-kelambu yang padanya terdapat gambar,
Perintah untuk menghapus gambar-gambar,
Laknat terhadap para penggambar,  dan
Penjelasan bahwa mereka (para penggambar)  adalah manusia yang paling KERAS adzabnya pada hari kiamat.

Dalam dua kitab Shahih (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, pen) dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata,  bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Allah Ta'ala berfirman,
 « ومن أظلم ممن ذهب يخلق خلقا كخلقي فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو ليخلقوا شعيرة »
"Siapakah yang zhalim dibandingkan orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku. Maka silakan dia menciptakan biji dzarrah,  atau menciptakan biji gandum,  atau menciptakan biji sya'ir." [HR. al-Bukhari dan Muslim,  lafazh Muslim] 

Dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata,

((إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون)) 
"Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dari shahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma,  bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
((إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم))
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari Kiamat, akan dikatakan kepada mereka 'hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan."
[HR. al-Bukhari dan Muslim,  lafazh al-Bukhari]

Dari shahabat 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :
((كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا تعذبه في جهنم)) وقال: (إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له)
"Setiap penggambar berada di neraka. Setiap gambar yang ia buat akan diberi ruh padanya,  yang akan mengadzab dia di Jahannam."
Lalu sabda Nabi,  "Jika kamu memang harus melakukannya  maka buat/gambarlah pohon dan yang tidak ada ruh padanya."
[HR. Muslim]

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,  Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang kepadaku, aku telah menutup jendelaku dengan kain kelambu yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya,  beliau pun menurunkannya dan wajah beliau pun berubah. Lalu beliau bersabda,
((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله))
"Wahai 'Aisyah,  manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang meniru-niru ciptaan Allah."
 
'Aisyah lalu berkata, "Maka kelambu tersebut kami potong,  dan kami jadikan bantal atau dua banyal."
[HR. Muslim]

....dalam permasalahan ini masih banyak lagi hadits-hadits selain dari yang kami sebutkan di atas.

⛔ Hadits-hadits di atas dan lainnya yang semakna dengannya,  menunjukkan dengan sangat jelas tentang HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA, dan perbuatan tersebut termasuk DOSA BESAR yang diancam dengan NERAKA.

Dalil-dalil tersebut berlaku umum meliputi semua jenis gambar, baik gambar yang ada bayangannya (3 dimensi),  maupun tidak.
baik menggambar di di dinding,  kelambu/kain, pakaian,  kaca,  kertas,  ataupun lainnya.
✒ Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membedakan antara gambar tiga dimensi dengan yang bukan,  tidak pula membedakan antara gambar di kain dengan yang lainnya.

Bahkan Nabi melaknat para penggambar,  dan memberitakan bahwa :
Para penggambar adalah manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat, dan
Setiap penggambar berada di neraka.

Nabi menyebutkan itu secara mutlak,  tanpa mengecualikannya sedikit pun.

Diterjemahkan dengan ringkas dari
http://www.binbaz.org.sa/node/61

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM FOTO MANUSIA / MAKHLUK BERNYAWA

----------------
Tanya :
"Apakah menggambar Fotografi termasuk dalam hukum menggambar dengan tangan,  dan menggambar gambar nyata, atau tidak?"

Jawab :
"Pendapat yang benar,  sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i, dan yang mayoritas ulama di atas pendapat tersebut, adalah : DALIL-DALIL tentang HARAMnya menggambar makhluk bernyawa berlaku  untuk :
❌ GAMBAR FOTOGRAFI dan
❌ GAMBAR DENGAN TANGAN, 
baik gambar 3 dimensi maupun bukan.

Karena keumuman dalil-dalil larangan tersebut.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 2799

س - هل التصوير الفوتوغرافي يدخل في حكم التصوير باليد والتصوير المحسوس أم لا .. ؟
ج- القول الصحيح الذي دلت عليه الأدلة الشرعية وعليه جماهير العلماء أن أدلة تحريم تصوير ذوات الأرواح تضم التصوير الفتوغرافي واليدوي مجسماً أو غير مجسم لعموم الأدلة

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=971

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM MENGGAMBAR/MEMOTRET DENGAN KAMERA & HUKUM MENYIMPANNYA

--------------
❓ Tanya : "Menggambar/memotret dengan kamera hukumnya haram ataukah tidak mengapa atas pelakunya? "

Jawab :
"Iya,  menggambar dengan kamera atau pun alat lainnya hukumnya HARAM.
Pelakunya WAJIB untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, serta dia harus menyesal atas apa yang dia perbuat dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 3592

س8: هل التصوير بالكاميرا حرام أم لا شيء على فاعله؟

ج8: نعم، تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا وغيرها حرام، وعلى من فعل ذلك أن يتوب إلى الله ويستغفره ويندم على ما حصل منه ولا يعود إليه.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?languagename=ar&View=Page&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&RamadanEntryID=0&RamadanEntryName=&NodeID=7463&PageID=368&SectionID=3&SubjectPageTitlesID=21797&MarkIndex=8&0
...........................

Dalam fatwa lainnya,  al-Lajnah ad-Da'imah menegaskan bahwa yang dimaksud adalah "Gambar Makhluk Bernyawa".
Berikut petikannya :

"TIDAK BOLEH menggambar makhluk bernyawa dengan menggunakan kamera ataupun alat-alat gambar lainnya.

Tidak boleh pula MENYIMPAN gambar makhluk bernyawa,  juga tidak boleh membiarkannya. Kecuali jika karena darurat,  seperti
Foto pada kartu identitas (KTP atau lainnya, pen), atau
Paspor.
Jika untuk itu, maka boleh menggambar/memotret dan membiarkannya,  karena memang ada kebutuhan yang darurat."

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 2358

 لا يجوز تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا أو غيرها من آلات التصوير، ولا اقتناء صور ذوات الأرواح ولا الإِبقاء عليها إلاَّ لضرورة كالصور التي تكون بالتابعية أو جواز السفر، فيجوز تصويرها والإِبقاء عليها للضرورة إليها.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=365

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~
❌ HUKUM GAMBAR VIDEO MAKHLUK BERNYAWA

------------------
❓ Tanya : "Menggambar dengan kamera video, apakah hukumnya sama dengan fotografi?"

Jawab :
⛔ "Iya. Hukum mengambar dengan video SAMA dengan hukum fotografi, sama-sama TIDAK BOLEH dan HARAM. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada."

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta'.
Fatwa no. 16259

س : هل التصوير الذي تستخدم فيه كاميرا الفيديو يقع حكمه تحت التصوير الفوتوغرافي ؟
ج : نعم ، حكم التصوير بالفيديو حكم التصوير الفوتوغرافي بالمنع والتحريم لعموم الأدلة .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=10686

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~
GAMBAR,  FOTO,  FILM, VIDEO SEMUANYA TERMASUK DALAM HUKUM HARAM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

-----------
Tanya : "Aku telah membaca fatwa Anda tentang HARAMNYA GAMBAR. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya : 'Karena Anda telah berfatwa tentang Haramnya Gambar, di sana ada jenis lain alat-alat modern untuk menggambar. Yaitu apa yang kita saksikan di televisi, video, kaset-kaset/CD-CD sinema. Di mana gambar orang yang ada padanya adalah gambar nyata, dan bisa tersimpan dalam waktu yang lama.
Apa hukum jenis gambar ini? "

Jawab :
"Alhamdulillah wa ash-Shalatu wa as-Salamu 'ala Rasulihi wa Aalihi wa Shahbihi,  wa ba'd :

⛔ Hukum haramnya gambar meliputi semua yang engkau sebutkan.

Wa billahi at-Taufiq,  wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadi wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam."

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5807

فتوى رقم 5807
س : قرأت كتابكم في تحريم الصور وأريد أن أسأل بهذا الصدد : فطالما أنكم أفتيتم بتحريم التصوير فإنه يوجد نوع آخر حديث من التصوير وهو ما نشاهده في التلفزيون والفيديو وغيرهما من الأشرطة السينمائية ، حيث تكون صورة الشخص كما يقولون حسية ، ويحتفظ بها لزمن طويل، فما هو حكم هذا النوع من التصوير؟.
جـ : الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه وبعد:
حكم التصوير يعم ما ذكرت .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء :
الرئيس : عبد العزيز بن عبد الله بن باز (رحمه الله تعالى)
نائب الرئيس : عبدالرزاق عفيفي (رحمه الله تعالى)
عضو : عبد الله بن غديان.
عضو : عبد الله بن قعود.

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=370
•••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~
FOTO dan TELEVISI HARAM,  KENAPA?

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'. Fatwa no.  4513

Gambar Polaris/Fotografi bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin,  karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.

Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera).

Foto tersebut yang membahayakan aqidah, keindahannya akan membahayakan akhlak. Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-halnyang darurat, seperti untuk paspor,  KTP,  atau kartu izin tinggal,  SIM,  dll.

Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan,  namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan.

Kemudian,  larangan gambar itu bersifat umum,  karena padanya :
MENYERUPAI CIPTAAN ALLAH, dan
Bahaya terhadap aqidah dan akhlak.
Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.

❌ Adapun Televisi, HARAM HUKUMNYA siaran yang terdapat di dalamnya,  berupa :
Nyanyian,
Musik,
Gambar (Film), dan
Menampilkan Gambar,
dan berbagai KEMUNGKARAN LAINNYA.

MUBAH HUKUMNYA siaran yang ada padanya berupa muhadharah (ceramah) Islamiyyah, info-info perdagangan dan politik, serta lainnya yang tidak ada larangan syar'i padanya [⚠ tentunya tayangan-tayangan ini semua — termasuk ceramahnya — tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, pen]

Apabila kejelekannya LEBIH MENDOMINASI daripada kebaikannya, maka hukum diberikan berdasarkan yang dominan.
[Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada — termasuk di negeri ini —,  kejelekan dan kemungkarannya LEBIH DOMINAN,  pen].

Wabillah at-Taufiq
Washalallahu 'ala Nabiyyina Muhammad,  wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

وليس التصوير الشمسي كارتسام صورة من وقف أمام المرآة فيها، فإنها خيال يزول بانصراف الشخص عن المرآة والصور الشمسية ثابتة بعد انصراف الشخص عن آلة التصوير يفتتن بها في العقيدة وبجمالها في الأخلاق وينتفع بها فيما تقضي به الضرورة أحيانًا من وضعها في جواز السفر أو دفتر التابعية أو بطاقة الإِقامة أو رخصة قيادة السيارات مثلاً.
وليس التصوير الشمسي مجرد انطباع، بل عمل بآلة ينشأ عنه الانطباع فهو مضاهاة لخلق الله بهذه الصناعة الآلية. ثم النهي عن التصوير عام؛ لما فيه من مضاهاة خلق الله والخطر على العقيدة والأخلاق دون نظر إلى الآلة والطريقة التي يكون بها التصوير.أما التليفزيون، فيحرم ما فيه من غناء وموسيقى وتصوير وعرض صور ونحو ذلك من المنكرات، ويباح ما فيه من محاضرات إسلامية ونشرات تجارية أو سياسية ونحو ذلك مما لم يرد في الشرع منعه، وإذا غلب شره على خيره كان الحكم للغالب.وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=369

••••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM MELETAKKAN TELEVISI DI DALAM RUMAH

⛵ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
~~~~~~~~~~~~~

❓Tanya : "Apa pendapat Anda tentang meletakkan/menyimpan Televisi?"

Jawab :
"Yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku-saudaraku adalah agar TIDAK meletakkan/menyimpan televisi secara mutlak dengan alasan apapun.
Karena pada masa sekarang ini KEJELEKAN televisi LEBIH BANYAK daripada kebaikannya.

❓ Tanya : "Sebagian orang beralasan, dia meletakkan/menyimpan televisi karena untuk mendengar berita-berita saja? "

Jawab :
"Seorang yang berakal TIDAK sepantasnya menyimpan/meletakkan televisi dalam rumahnya,  walaupun sekedar untuk mendengar berita-berita saja.
Karena jika televisi itu ada di rumahnya,  dia pasti tidak hanya mencukupkan pada berita-berita saja. Tapi dia akan melihat berita dan selain berita."

lihat teks arabnya di sini :
https://m.box.com/shared_item/https%3A%2F%2Fwww.box.com%2Fs%2Fhwbsexmxbhxr1tzotu0u

sumber
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=52653

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~
BELI TELEVISI dan DITARUH DALAM RUMAH,  BOLEHKAH?

---------------
Tanya : "Bolehkah saya membeli televisi dan saya masukkan ke dalam rumah,  kemudian aku melihat dan mendengarkan semua acara,  adegan,  dan permainan yang ada padanya? Dan bolehkah saya membeli dan mendengarkan audio-audio lagu,  ataukah itu tidak boleh baik di waktu shalat maupun yang lainnya?"

Jawab :
"Mayoritas yang disiarkan di televisi adalah hal-hal tak berguna dan kejelekan. Semua yang kejelekannya lebih mendominasi dibanding kebaikannya maka HARAM atas seorang muslim untuk membeli dan menyimpannya, haram juga melihat dan mendengarkannya.

Hukum yang sama berlaku untuk audio-audio lagu/nyanyian."

Wa billahi at-Taufiq,  wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa Shahbihi wa sallam.

al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no 2742.

❓ س:هل يجوز أن أشتري التلفزيون وأدخله بيتي وأنظر إليه، وأستمع لجميع ما فيه من التماثيل والألعاب، وهل يجوز اشتراء المسجلات واستماع ما فيها من الأغاني أو لا يجوز ذلك لا في وقت الصلاة ولا في غيرها؟

ج: غالب ما ينشر في التلفزيون ملاهي وشر، وكل ما يغلب شره خيره فحرام على المسلم اشتراؤه واقتناؤه والنظر والاستماع إليه، وكذا الحال في مسجلات الأغاني.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaDetails.aspx?IndexItemID=65987&SecItemHitID=72353&ind=22&Type=Index2&MarkIndex=25&View=Page&PageID=4594&PageNo=1&BookID=3&languagename=

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~
PENGAJARAN PRAKTEK JENAZAH MENGGUNAKAN VIDEO

asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah
....................................

Tanya : "Apa hukumnya (pengajaran) cara memandikan dan mengkafani jenazah melalui video?"

Jawab :
"Pengajaran dilakukan dengan SELAIN VIDEO. Karena terdapat hadits-hadits shahih sangat banyak tentang LARANGAN GAMBAR dan LAKNAT TERHADAP PARA PENGGAMBAR."

س: ما حكم التغسيل والتكفين عن طريق الفيديو 
ج:التعليم يكون بغير الفيديو لما في الأحاديث الكثيرة الصحيحة من النهي عن 
التصوير ولعن المصورين (اسئلة الجمعية الخيرية بشقراء )

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

•••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~
TELEVISI TERMASUK DALAM LARANGAN GAMBAR

Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah :
....................................
Tanya : "Apakah pesawat televisi termasuk dalam hukum larangan gambar? Ataukah acara-acara jelek yang ditampilkan pada pesawat TV itulah yang dilarang secara mutlak?"

⛵ Jawab :
"SEMUA GAMBAR ADALAH HARAM"

al-Ibraaz li Aqwaal al-'Ulama fi Hukmi at-Tilfaaz

س:هل جهاز التلفزيون يدخل ضمن التصوير ؟ أم أن ما يعرض في هذا الجهاز من برامج سيئة هو حرام مطلقا 
ج: كل التصوير محرم (الابراز لأقوال العلماء في حكم التلفاز )

ket : Ini menunjukkan bahwa asy-Syaikh Bin Baz memandang televisi termasuk dalam hukum gambar,  yaitu HARAM. Jadi di samping isi acara,  tayangan gambar/film merupakan sebab haramnya televisi.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
TAYANGAN TELEVISI LEBIH BERBAHAYA DARIPADA GAMBAR DIAM,  KARENA TAYANGAN TERSEBUT ADALAH GAMBAR BERGERAK!!

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

............................
❓ Tanya : "Apakah gambar-gambar/tayangan-tayangan yang tampil di televisi termasuk dalam hukum tersebut (yakni haram)? "

⛵ Jawab :
"Apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Tayangan-tayangan tersebut adalah gambar,  disebut gambar. Jadi apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Apakah ketika di televisi kemudian kita perkecualikan??!

Tidak,  kita tidak mengecualikannya. Itu adalah gambar yang LEBIH BERAT, karena bergerak. Gambar bergerak,  itu adalah gambar!!
Gambar-gambar itu tetap ada juga dalam film-film tersebut. Bisa bertahan puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Itu tidak seperti  bayangan yang ada pada cermin,  bayangan yang bisa muncul bisa sirna. TIDAK. Namun itu adalah gambar yang tetap,  terus ada. Bisa digunakan kapan dimaukan,  walaupun sudah bertahun-tahun, puluhan tahun."

: فضيلة الشيخ هل الصور التي تعرض في التلفاز داخلة تحت هذا الحكم؟

الشيخ : ما الذي يخرجها عن هذا الحكم ؟ هي صور تسمى صور ما الذي يخرجها عن هذا ؟ إذا صارت في التلفاز يعني نخصصها ؟ ما نخصصها ؛ لا هي صور شديدة لأنها متحركة صور متحركة هي صور تبقى أيضاً في هذه الأفلام تبقى عشرات السنين ومئات السنين ؛ ما هي مثل الصورة التي في المرآة ظل يعرض ويروح ؛ لا ؛ هذه صورة ثابتة تبقى تستعمل كلما أريد استعمالها ولو بعد سنين عشرات السنين نعم . انتهى

Syarh Kitab at-Tauhid, kaset ke-59, menit ke-10

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

TAYANGAN TELEVISI LEBIH BERBAHAYA DARIPADA GAMBAR DIAM,  KARENA TAYANGAN TERSEBUT ADALAH GAMBAR BERGERAK!!

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

............................
❓ Tanya : "Apakah gambar-gambar/tayangan-tayangan yang tampil di televisi termasuk dalam hukum tersebut (yakni haram)? "

⛵ Jawab :
"Apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Tayangan-tayangan tersebut adalah gambar,  disebut gambar. Jadi apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??!  Apakah ketika di televisi kemudian kita perkecualikan??!

Tidak,  kita tidak mengecualikannya. Itu adalah gambar yang LEBIH BERAT, karena bergerak. Gambar bergerak,  itu adalah gambar!!
Gambar-gambar itu tetap ada juga dalam film-film tersebut. Bisa bertahan puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Itu tidak seperti  bayangan yang ada pada cermin,  bayangan yang bisa muncul bisa sirna. TIDAK. Namun itu adalah gambar yang tetap,  terus ada. Bisa digunakan kapan dimaukan,  walaupun sudah bertahun-tahun, puluhan tahun."

: فضيلة الشيخ هل الصور التي تعرض في التلفاز داخلة تحت هذا الحكم؟

الشيخ : ما الذي يخرجها عن هذا الحكم ؟ هي صور تسمى صور ما الذي يخرجها عن هذا ؟ إذا صارت في التلفاز يعني نخصصها ؟ ما نخصصها ؛ لا هي صور شديدة لأنها متحركة صور متحركة هي صور تبقى أيضاً في هذه الأفلام تبقى عشرات السنين ومئات السنين ؛ ما هي مثل الصورة التي في المرآة ظل يعرض ويروح ؛ لا ؛ هذه صورة ثابتة تبقى تستعمل كلما أريد استعمالها ولو بعد سنين عشرات السنين نعم . انتهى

Syarh Kitab at-Tauhid, kaset ke-59, menit ke-10

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

GAMBAR/FOTO/VIDEO DENGAN KAMERA HP

asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah :

--------------
Tanya : "Apa hukum menggambar dengan HP berkamera?  Sebagian orang mengatakan bahwa itu hanya menyimpan bayangan saja,  jadi tidak ada larangan.
Apa hukum perbuatan tersebut?"

Jawab :
"Itu tidak haram menurut dia!! Adapun menurut Sunnah dan dalil-dalil maka gambar semuanya adalah HARAM dan PENGGAMBARNYA DILAKNAT. dia adalah manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat.
❓ Maka alasan apakah yang mengeluarkan menggambar dengan HP dari hukum haram tersebut??!

▶ Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam — mengharamkan gambar secara mutlak,  dengan alat apapun,  baik dengan :
Hp,
❌ Kamera,
✋❌ Tangan, maupun
❌ Ilustrasi/lukisan
Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — mengharamkannya secara mutlak. Maka siapakah yang akan memperkecualikan terhadap hukum Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam??!

Hanya saja para ulama peneliti memperkecualikan pada kondisi darurat,  tatkala seseorang butuh gambar dalam kondisi darurat maka diperbolehkan karena kondisi darurat tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
(وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)
"Sungguh telah dijelaskan secara rinci apa yang diharamkan atas kalian,  kecuali apa yang darurat terhadapnya."

⚠⛔ Adapun menggambar untuk hobi atau seni dengan kamera, tangan,  atau alat apapun maka itu HARAM.  Tidak boleh kecuali karena darurat saja,  dan seukuran kadar daruratnya. Diberi keringanan karena darurat saja."

Dars Asy-Syaikh al-Fauzan hari Senin, 15 Syawwal 1427 H,  tentang tafsir surat al-Hujurat hingga surat an-Naas.
السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس للظل وليس في ذلك شيء من التحريم فما حكم ذلك؟
فأجاب حفظه الله : ليس فيه شيء من التحريم عنده ! أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور، وهو أشد الناس عذابًا يوم القيامة، فما الذي يخرج الجوال من هذا ؟!
الرسول -صلى الله عليه وسلم- حرم التصوير مطلقًا بأي وسيلة جوال و كاميرا، باليد، بالرسم، حرَّمه تحريمًا مطلقًا، فمن يستثني على الرسول -صلى الله عليه وسلم- ويستدرك على الرسول صلى الله عليه وسلم[7]، إلا أنّ العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى:((وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ)) أما التصوير للهواية والتصوير للفن بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط وبقدر الضرورة، رخصة من أجل الضرورة فقط. [المصدر : درس الشيخ يوم الاثنين 15 شوال 1427هـ (تفسير من سورة الحُجرات إلى سورة الناس)].

Dari kitab : at-Tadzkir wa at-Tabshir bi Kalam al-'Ulama fi Hukmi at-Tashwir
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27651

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
❌ VIDEO REKAMAN ACARA KAJIAN/CERAMAH AGAMA, BOLEHKAH?

asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah :

--------------
Tanya : "Apa hukum merekam acara muhadharah (ceramah/kajian agama) dan forum-forum diskusi dengan alat video,  untuk dakwah di negeri-negeri Islam?"

Jawab :
"Dakwah sejak masa para nabi — 'alahi ash-Shalatu wa as-Salam — telah tegak, tidak menggunakan gambar.
❌ TIDAK PERLU GAMBAR,  TIDAK PERLU GAMBAR. Dakwah bisa tegak tanpa gambar.  Tidak boleh menggunakan sesuatu yang HARAM dalam rangka dakwah."

Silsilah Syarh Kitabut Tauhid,  kaset ke-59, menit ke-5

السؤال:ما حكم تصوير المحاضرات والندوات على جهاز الفيديو للدعوة في بلاد الإسلام ؟

الجواب : الدعوة من عهد الأنبياء -عليهم الصلاة والسلام- وهي قائمة، وما استُعمل بها تصوير، فلا حاجة إلى التصوير، لا حاجة إلى التصوير، الدعوة تقوم بدون تصوير، ولا يستعمل محرم من أجل الدعوة. 
[سلسلة شرح كتاب التوحيد، الشريط التاسع والخمسون، الدقيقة الخامسة].

Dari kitab : at-Tadzkir wa at-Tabshir bi Kalam al-'Ulama fi Hukmi at-Tashwir
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27651

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

BOLEHKAH WANITA MELIHAT PARA ULAMA DI TELEVISI

✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para dai dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?

Jawaban: Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).

Sumber : http://forumsalafy.net/bolehkah-wanita-melihat-para-ulama-di-televisi/

NASEHAT BAGI YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR

✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik Anda– banyak manusia yang meremehkan masalah gambar makhluk hidup (dengan cara mengambil, memajang atau menyimpannya –pent), khususnya dalam bentuk video dan yang ada pada telepon genggam, padahal sebagian mereka ini nampak padanya sifat-sifat baik. Maka apa nasehat Anda, semoga Allah memberi taufik Anda?

Asy-Syaikh: Ini termasuk fitnah tanpa diragukan lagi. Syetan selalu menghasung manusia kepada fitnah dan dia menggunakan hal-hal yang paling membahayakan dan menampakkan kepada manusia bahwa dia adalah orang yang menginginkan kebaikan. Jadi ini termasuk perbuatan syetan, yaitu senangnya manusia kepada gambar dan kelalaian mereka dari keharaman hukumnya dan akibatnya. Ini termasuk tipu daya syetan terhadap mereka. Wajib untuk mewaspadai perkara-perkara ini.

Seseorang tidak butuh kepada untuk mengambil gambar dan tidak pula kepada gambarnya. Adapun jika terpaksa membutuhkan gambar, maka para ulama berfatwa tentang kebolehannya sebatas menutupi kebutuhan darurat, seperti untuk membuat kartu identitas, paspor, atau ketika terjadi kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan agar bisa diketahui mana pihak yang salah, maka semacam ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat. Adapun selainnya maka tidak membutuhkan.

Sumber audio: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10234

WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/nasehat-bagi-yang-bermudah-mudahan-dalam-masalah-gambar/
Telegram Salafy Indonesia || http://telegram.me/forumsalafy

TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH  DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 1 ) —

asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,

"Munculnya gambar (foto) ku pada majalah 'al-Mujtama' dan majalah 'al-I'tisham, yang memuat fatwa-fatwaku tentang hukum-hukum puasa pada bulan Ramadhan,
TIDAKLAH MENUNJUKKAN bahwa aku membolehkan gambar/foto, tidak pula menunjukkan bahwa aku ridha dengannya. Sungguh aku tidak tahu bahwa mereka mengambil gambarku."

al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 3374

((وظهور صورتي في مجلتي المجتمع والاعتصام مع فتواي في أحكام الصيام في شهر رمضان ليس دليلاً على إجازتي التصوير، ولا على رضاي به، فإني لم أعلم بتصويرهم لي. ))
فتاوي اللجنة(1/460_س13)

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=367&PageNo=1&BookID=3
••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 2 )—

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..............................

✒ Tanya : "Tatkala tampil sebuah artikel karya beliau di koran,  tampil pula gambar/foto beliau bersama dengan artikel tersebut. Demikian juga dalam acara ceramah di sebagian channel televisi. Apakah ini menunjukkan bahwa Anda (para masyaikh)  berpendapat bahwa gambar/foto itu boleh? "

Jawab :
"Ini BUKAN DALIL (TIDAK menunjukkan bahwa gambar boleh). Aku tidak menyuruh mereka, tidak pula meminta mereka.
Tapi mereka yang datang,  mengambil gambar Asy-Syaikh Bin Baz. Padahal beliau MENGHARAMKAN gambar itu,  dan beliau MEMPERINGATKAN dengan keras siapa yang melakukannya,  yaitu mengambil gambar beliau di tempat-tempat dan acara-acara umum. Mereka sendiri yang menanggung dosanya.

Adapun kami, maka kami tidak ridha dengan gambar itu,  tidak pula menyuruh mereka mengambil gambar,  dan mereka tidak minta izin kepada kami."

Fatwa no 7396.
http://www.ajurry.com/vb/attachment.php?attachmentid=702&d=1227058854

لسؤال: فضيلة الشيخ وفقكم الله، أسئلة كثيرة تُسأل فتقول: إنّ فضيلتكم عندما يظهر له مقال في الجرائد تظهر صورة له مع هذا المقال وكذلك عند إلقائه للمحاضرات في بعض القنوات، فهل هذا دليل على أنكم تقولون بجواز التصوير ؟ 
جواب الشيخ حفظه الله : ليس هذا دليلاً، أنا ما أمرتهم ولا طلبتهم وإنما هم يأتون، أخذوا صورة الشيخ ابن باز وهو يحرم هذا ويحرج من يفعله – يأخذون صورته في المجامع وفي المناسبات، هذا إثمه عليهم هم، أما نحن فلا نرضى هذا ولا أمرناهم به، ولا شاورونا عليه.اهـ [رقم الفتوى 7396 (المقطع الصوتي موجود)]

Sumber
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1010

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 3 )—

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..............................

Tanya : "Wahai Syaikh — semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda — kadang-kadang muncul gambar Anda pada sebagian koran. Aku telah menelpon pihak (redaktur)  koran tersebut,  aku nasehati mereka,  dan aku beritakan kepada mereka bahwa Anda TIDAK RIDHA dengan hal ini karena beliau memandang HARAMNYA gambar dalam segala bentuknya, kecuali jika untuk kepentingan darurat.
Maka mereka menjawab,  kalau seandainya beliau (asy-Syaikh al-Fauzan) tidak ridha niscaya beliau akan menelpon kami atau menulis surat kepada kami. Jadi (menurut mereka) pendapat asy-Syaikh al-Fauzan berbeda dengan itu.
Bagaimana pandangan Anda (yang sebenarnya)?"

Jawab :
"TIDAK. Aku tidak mengetahui segala sesuatu. Itu tanggung jawab mereka sendiri, dosanya mengenai mereka sendiri.
Gambar tersebut mereka ambil ketika aku lengah.  Mereka mengambi gambarku ketika aku sedang berjalan di sebuah tempat. Bahkan mereka juga mengambil gambar orang yang lebih besar dariku,  yaitu asy-Syaikh Bin Baz, kemudian mereka menampilkan gambar tersebut. 
⛔ Padahal beliau (yakni asy-Syaikh Bin Baz) telah MEMPERINGATKAN dengan keras dan MENGHARAMKAN, bahkan beliau menulis surat kepada koran-koran yang ada (memperingatkan agar)  kalian jangan menampilkan gambarku!!
Namun sayang, meskipun sudah seperti itu (upaya beliau),  mereka tetap menampilkan gambar beliau. Maka DOSANYA MENGENAI MEREKA SENDIRI."

السؤال  :
يقول فضيلة الشيخ - وفقكم الله - يخرج بين الحين والآخر صورة في بعض الصحف لفضيلتكم وقد اتصلت بهذه الصحف وناصحتهم وأخبرتهم أن فضيلتكم لا يرضى بهذا الأمر لأنه يرى تحريم الصور بجميع أنواعها ما عدا الضرورية فأجابوا بأن الشيخ لو لم يرض بذلك لقام بالاتصال أو الكتابة وأن رأي الشيخ خلاف ذلك فما رأيكم - حفظكم الله -

الجواب :
لا ، أنا ما أعلم عن كل شيء ، هذا على مسؤوليتهم هم ، الإثم عليهم ، هذه الصورة أخذت مني بغفلة ، أخذت مني وأنا أمشي في مكان . صوروا من هو أعظم مني وهو الشيخ ابن باز وأظهروا صورته وهو يحرّج ويحرّم ويكتب للجرائد أنكم لا تظهرون صورتي ، مع هذا يظهرون صورته فالإثم عليهم . نعم

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
TAMPILNYA FOTO-FOTO MASYAIKH DI MEDIA BUKAN DALIL BAHWA GAMBAR BOLEH — ( 4 )—

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
..............................

Tanya :
"Wahai Syaikh — semoga Allah melindungi Anda — kami mendengar sebuah penjelasan dari Anda, bahwa Anda tidak akan tampil di channel dan stasiun televisi. Apakah Anda telah rujuk dari pendapat Anda? "

Jawab :
"Aku TIDAK TAMPIL di channel-channel televisi,  aku TIDAK PERNAH TAMPIL,  dan AKU TIDAK AKAN TAMPIL,  insya Allah."

السؤال  :
فضيلة الشيخ عفا الله عنكم ، سمعنا كلاما لكم بعدم الخروج على القنوات والمحطات الفضائية ، فهل تراجعتم عن قولكم؟
الجواب  :
لا أخرج في القنوات الفضائية ولا خرجت ولن أخرج إن شاء الله .

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~
⛵ SIKAP ULAMA KIBAR KETIKA DIMINTA TAMPIL DI TELEVISI
-----------------------

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah,

"Apa gunanya aku memenuhi permintaan direksi stasiun televisi agar aku menyampaikan pelajaran terjadwal di televisi.
❔❔ Manfaat apakah yang akan diambil oleh umat, selain dari mereka melihat gambarku?

Padahal masih memungkinkan bagi mereka untuk mendengarkan suaraku tanpa melalui televisi.
Manfaat yang diharapkan dan ada pengaruhnya bukan dengan tampilnya aku dengan terlihatnya sosokku, namun yang diharapkan adalah tampilnya aku dengan suaraku (saja).
Jika tidak ada manfaat besar di balik pelaksanaan acara ini, untuk memberikan manfaat ilmu pada orang lain,
maka itu bisa diwujudkan dengan menggunakan cara radio, 
❌ BUKAN DENGAN TELEVISI(!!)

ما فائدة تجاوبي مع اللجنة المسؤلة في التلفاز ان ألقي درسا منظما بواسطة التلفاز ما الذي يستفيده الناس سوى أن يروا صورتي لكن يمكنهم ان يسمعوا صوتي بدون طريقة التلفاز فالفائدة المرجوة والمؤثرة ليست هي بروزي أنا بشكلي وانما بروزي انا بصوتي فاذا ليس هناك فائدة كبري من وراء تبرير هذا العمل من اجل افادة الناس الاخرين فليكن ذلك بطريقة الاذاعة بالراديو وليس التلفاز

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~
BAGI YANG SUKA BERGAMBAR dan BERFOTO RIA !!!

⛵ Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,

..............................

Tanya : "Saya seorang pemuda yang senang  bergambar dan berfoto. Tidaklah berlalu sebuah momen penting kecuali pasti aku mengambil gambar untuk kenang-kenangan. Lalu foto-foto tersebut aku simpan dalam album. Sudah berlalu beberapa bulan ini aku belum membuka album tersebut dan melihat-lihat fotonya.
Apa hukum foto-foto tersebut yang sengaja aku ambil dan mengabadikannya."?
(yakni foto-foto manusia/makhluk bernyawa,  pen)

Jawab :
"Wajib atasmu untuk BERTAUBAT kepada Allah 'Azza wa Jalla atas perbuatanmu, dan hendaknya kamu BAKAR semua gambar/foto yang kamu simpan di album tersebut.
⛔ Karena tidak boleh menyimpan foto/gambar untuk kenang-kenangan.
↪ Maka sejak mendengar penjelasanku ini kamu WAJIB untuk MEMBAKAR foto/gambar tersebut.
Aku memohon kepada Allah hidayah untukku dan untukmu serta keselamatan dari segala kejelekan."

Silsilah "Fatawa Nur 'ala ad-Darb,  asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah, kaset no 370

حكم الاحتفاظ بالصور داخل ألبوم للذكرى

س : طيب جزاكم الله خيراً السائل حسن حسين يقول أنا شاب أحب التصوير والاحتفاظ بالصور ولا تمر مناسبة إلا وأقوم بالتقاط الصور للذكرى وهذه الصورة أحفظها داخل ألبوم وقد تمر شهور دون أن أفتح هذا ألبوم وأنظر للصور ما حكم هذه الصور التي أقوم بتصويرها والاحتفاظ بها؟

ج : الواجب عليك أن تتوب إلى الله عز وجل مما صنعت وأن تحرق جميع الصور التي تحتفظ بها الآن لأنه لا يجوز الاحتفاظ بالصور للذكرى فعليك أن تحرقها من حين أن تسمع كلامي هذا وأسأل الله لي ولك الهداية والعصمة مما يكره .

محمد بن صالح العثيمين

المصدر : موقع الشيخ

••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

--------------
Ⓜ HUKUM GAMBAR / FOTO/ VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI (BARANG BUKTI)

Oleh:
Asy Syaikh Al ‘Allaamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

                                          ✹✹✹   

Telah masuk beberapa pertanyaan dari para ikhwah –jazaakumullaahu khairan- terkait penampilan bukti-bukti yang berbentuk gambar utuh dari manusia.

Dan memang dalam beberapa tulisan terakhir kita menampilkannya tanpa kita potong/hapus bagian kepalanya sehingga wajah nampak utuh jelas.

Kami ingin memberikan jaminan kepastian kepada para pembaca bahwa nama-nama dan bukti yang kita tampilkan benar-benar identik, MENEPIS HILAH para pengekor hawa nafsu, menghindari tuduhan telah merekayasa, atau menampilkan gambar orang lain yang kemudian diklaimkan sebagai gambar seseorang. Sebagai bukti bahwa yang kita tampilkan benar-benar asli tanpa rekayasa.

___________________________
Berikut penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Al Utsaimin rahimahullah :

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعه بإحسان إلى يوم الدين أما بعد:

Telah banyak pertanyaan seputar apa yang telah disebarkan di pertemuan antara saya dan redaksi surat kabar Al-Muslimun pada hari Jum’at 29/111410 no. 281 tentang hukum menggambar dengan fotografi.

Dan di pertemuan tersebut saya menyebutkan bahwa saya tidak berpendapat bahwa menggambar dengan fotografi yang sifatnya seketika yang gambarnya keluar langsung tanpa upaya oksidasi dari dalam, termasuk menggambar yang dilarang oleh Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi was salam dan beliau laknat pelakunya.

⚠ Saya menyebutkan alasannya lalu saya katakan: Tetapi tidak sepantasnya untuk dikatakan: Apa tujuan dari perbuatan ini?

الغرض المقصود منه، و إذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، و لكن للأنه قصد به شيء حرام

Jika memang tujuannya adalah perkara yang mubah dengan dibolehkannya tujuan yang dimaksudkan, namun jika tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini menjadi haram, bukan dikarenakan hal itu merupakan perbuatan menggambar, tetapi karena tujuannya adalah sesuatu yang haram.

Karena yang berbicara dengan saya adalah seorang wartawan, saya menyebutkan sebuah contoh haram yang berkaitan dengan surat kabar, yaitu menggambar wanita di lembaran-lembaran surat kabar dan majalah.

✅ Saya tidak menyebutkan contoh yang banyak karena mencukupkan dengan kaedah yang baru saja disebutkan, yaitu kapan saja tujuannya adalah sesuatu yang mubah maka perbuatan ini mubah, dan kapan saja tujuannya tidak diperbolehkan (haram) maka perbuatan ini pun haram hukumnya.

Hanya saja sebagian penanya di pertemuan ini ingin disebutkan contoh lebih banyak tentang yang mubah dan yang haram. Maka dalam rangka memenuhi keinginan mereka, sekarang saya sebutkan contoh-contoh yang mubah: 

▪Tujuan menggambar ini adalah karena butuh untuk memastikan sesuatu seperti memastikan identitas (seperti KTP, SIM, Pasport, Visa dll. -pent),
▪kecelakaan lalu lintas,
▪kejahatan/kriminalitas, 
▪penyelidikan seperti seseorang diminta untuk menyelidiki sesuatu lalu dia mengambil gambar untuk memastikannya.

Sedangkan yang termasuk contoh-contoh yang diharamkan adalah:

▪Menggambar untuk kenang-kenangan seperti mengambil gambar teman, pesta pernikahan dan semisalnya, karena hal itu menuntut untuk merawat gambar-gambar tanpa keperluan dan ini haram hukumnya.

Karena telah pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bahwa malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada gambarnya (HR. Al-Bukhary no. 3224 dan Muslim no. 5636).

▪Dan yang termasuk darinya adalah merawat gambar orang yang sudah meninggal yang dicintai, seperti ayahnya atau saudaranya yang bisa dia lihat sewaktu-waktu, karena hal itu bisa mengambuhkan kesedihan dan bisa menyebabkan ketergantungan hati dengan orang yang telah meninggal itu.

▪Menggambar untuk menikmati atau bersenang-senang dengan melihat gambar, karena hal itu bisa menyeret kepada perbuatan yang keji.

❗Dan yang wajib atas siapa saja yang memiliki sedikit saja gambar-gambar untuk tujuan ini untuk merusaknya agar dia tidak terkena dosa dengan merawatnya.

Ini contoh-contoh bagi kaedah yang telah disebutkan tadi dan bukan sebagai bentuk pembatasan. Tetapi siapa yang Allah beri pemahaman dia akan bisa menerapkan dengan benar bagaimana menilai gambar-gambar yang lain dengan kaedah ini.

Demikian, dan saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah dan taufik bagi kita semua agar bisa melakukan hal-hal yang Dia cintai dan Dia ridhai.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/271 cetakan tahun 1413 terbitan Darul Wathn format PDF)

Didapatkan sumbernya melalui: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=135345

___________________________
Hukum Gambar Karena Darurat

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

فقد يجب التصوير أحياناً خصوصاً الصور المتحركة

“ Terkadang mengambil gambar hukumnya wajib, khususnya gambar-gambar yang bergerak (video).
Jadi, misalnya kita melihat seseorang berusaha menyembunyikan sebuah kejahatan yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti usaha pembunuhan dan yang semisalnya, dan kita tidak bisa memastikannya KECUALI dengan gambar, maka hukum gambar ketika itu WAJIB.

Terlebih lagi pada masalah-masalah yang kasusnya benar-benar membutuhkan ketelitian mendalam.

لأن الوسائل لها أحكام المقاصد
 
Hal ini berdasarkan kaedah yang menyatakan bahwa sarana-sarana itu dihukumi sesuai dengan tujuan.

إذا أجرينا هذا التصوير لإثبات شخصية الإنسان خوفاً من أن يُتَّهم بالجريمة غيره ، فهذا أيضاً لا بأس به بل هو مطلوب ، وإذا صوّرنا الصورة من أجل التمتع إليها فهذا حرام بلا شك ... والله أعلم 

Jika kita menempuh pengambilan gambar ini untuk memastikan identitas seseorang karena dikhawatirkan orang lain yang akan dituduh dengan kejahatan tersebut, maka ini tidak mengapa, bahkan dibutuhkan.

Namun jika kita mengambil sebuah gambar dalam rangka MENIKMATINYA, maka ini hukumnya haram tanpa diragukan lagi, wallahu a’lam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2/203 v.pdf)

Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=70274
                                       ✺✺✺

Dikutip dari http://goo.gl/AbUb64
#foto #bukti #gambar #hukum_gambar #barang_bukti
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك

  JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
  www.alfawaaid.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

•--•--•
DAKWAH MENYUSUT SEMENJAK BERMUNCULANNYA VIDEO-VIDEO DAN BERBAGAI MEDIA YANG MENAMPILKAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA**

✅Jawaban asy-Syaikh al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali ketika salah seorang ikhwah meminta kepada beliau untuk mengadakan muhadharah yang diambil gambarnya dengan menggunakan VIDEO!

Maka syaikh Rabi' bertanya kepadanya: “Mengapa menggunakan video?”

Al-akh tersebut menjawab: “Supaya kita dapat menyebarkan ilmu dan dakwah dengan video dan gambar ya syaikh!”

Asy-Syaikh Rabi' berkata menimpalinya: “Demi Allah wahai anakku, sungguh dakwah ini telah tersebar tanpa menggunakan video. Tetapi dakwah ini tersebar dengan keutamaan dari Allah kemudian para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, keikhlasan para pengusungnya, dan jihad serta bantuan mereka di jalan Allah …

Sungguh demi Allah,
KAMI MELIHAT DAKWAH INI TELAH MENYUSUT
SEMENJAK MUNCULNYA VIDEO-VIDEO INI
DAN BERBAGAI MEDIA TERSEBUT.”

Selesai penukilan dari beliau. Ucapan asy-syaikh Rabi' hafizhahillah secara makna. (Lihat artikel Abu Ishak dan disebar melalui website Sahab as-Salafiyah serta forum-forum salafi lainnya).

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/pernyataan-para-ulama-tentang-haramnya-gambar-serta-bantahan-terhadap-mereka-yang-membolehkannya-bagian-2/
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

**Judul dari Admin**
✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ #bantahan #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi