🌷 🌈 ☀️ 4⃣
〰〰〰〰〰
📚 🔍 Silsilah Kajian MENGENAL AL-ASMA'UL HUSNA
〰〰〰〰〰
🔰 Al-Akram dan Al-Karim 🔰
📝 Al-Akram adalah salah satu Al-Asma`ul Husna. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺍﻟْﺄَﻛْﺮَﻡُ
“Bacalah, dan Rabbmulah Al-Akram (Yang Maha Pemurah).” (Al-’Alaq: 3)
Dalam atsar Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma disebutkan bahwa keduanya mengucapkan doa dalam sa’i antara Shafa dan Marwah:
“Wahai Rabb kami ampunilah dan rahmatilah, serta maafkanlah dari kesalahan yang Engkau ketahui, karena sesungguhnya Engkaulah Al-A’az (Yang Maha Mulia dan Perkasa) dan Al-Akram.” (Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan, 5/95 dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan: Riwayat Ibnu Abi Syaibah (yakni dalam Al-Mushannaf) dengan sanad yang shahih dari keduanya. Lihat Manasik Al-Haj wal ‘Umrah hal. 28)
Nama Allah subhanahu wa ta'ala yang lain adalah Al-Karim ( ﺍﻟْﻜَﺮِﻳْﻢُ ), sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟْﺈِﻧﺴَﺎﻥُ ﻣَﺎ ﻏَﺮَّﻙَ ﺑِﺮَﺑِّﻚَ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳﻢِ
Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Rabbmu Al-Karim?” (Al-Infithar: 6)
Masing-masing dari Al-Akram dan Al-Karim berasal dari akar kata Al-Karam yang memiliki beberapa makna dalam penggunaannya.
Abu Hilal Hasan bin Abdullah Al-‘Askari mengatakan: “…Dan kata Al-Karam berkembang dalam beberapa bentuk, sehingga Allah subhanahu wa ta'ala disebut Al-Karim dan maknanya adalah Al-’Aziz (Perkasa), dan itu termasuk shifat dzatiyyah (sifat yang senantiasa melekat pada-Nya). Di antara yang bermakna demikian adalah firman-Nya:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟْﺈِﻧﺴَﺎﻥُ ﻣَﺎ ﻏَﺮَّﻙَ ﺑِﺮَﺑِّﻚَ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳﻢِ
“Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Rabbmu Al-Karim?” (Al-Infithar: 6)
yakni Yang Maha Perkasa yang tidak bisa dikalahkan.
Dan Al-Karim juga bisa bermakna Al-Jawwad yakni Yang Maha Memberi tanpa diminta. Bila demikian, maka itu termasuk shifat fi’liyyah (sifat Allah subhanahu wa ta'ala yang berkaitan dengan kehendak-Nya, kapan Ia berkehendak Ia akan melakukannya)….” (Al-Furuq hal. 143)
Dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala:
ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺍﻟْﺄَﻛْﺮَﻡُ
“Bacalah, dan Rabbmulah Al-Akram (Yang Maha Pemurah).” (Al-’Alaq: 3)
nama Al-Akram menurut Al-Qurthubi rahimahullah sama dengan Al-Karim (Yang Maha Memberi). Adapun Al-Kalbi mengatakan: “Yakni Yang Maha Pemaaf atas kebodohan hamba-hamba-Nya, sehingga tidak segera menghukum mereka.”
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, makna yang pertama lebih tepat (di sini) karena ketika Allah subhanahu wa ta'ala menyebutkan pada ayat sebelumnya tentang nikmat-nikmat-Nya, dengan itu Allah subhanahu wa ta'ala menunjukkan kedermawanan-Nya. (Tafsir Al-Qurthubi, 20/119-120. Lihat pula 19/245)
Ibnu Manzhur dalam kamus Lisanul ‘Arab mengatakan: “Al-Karim termasuk sifat dan nama Allah subhanahu wa ta'ala, artinya Yang banyak kebaikan-Nya, Yang Maha Memberi (tanpa diminta), yang tidak akan habis pemberian-Nya, Dialah Yang Maha Memberi secara mutlak.”
Az-Zajjaji mengatakan dalam buku Isytiqaq Asma`illah (hal. 174):
“Al-Karim berarti Al-Jawwad (Yang Maha Memberi tanpa diminta). Al-Karim juga berarti Al-‘Aziz (Yang Maha Perkasa) dan Ash-Shafuh (Yang Maha Pemaaf). Inilah tiga sisi makna kata Al-Karim dalam bahasa Arab. Boleh untuk menyifati Allah subhanahu wa ta'ala dengan semuanya. Di mana bila yang dimaksudkan dengan kata Al-Karim adalah Pemberi dan Pemaaf maka ini berkaitan dengan maf’ul bihi (obyek), karena harus ada yang ada yang diberi dan dimaafkan. Dan bila yang dimaksudkan adalah Perkasa maka tidak mesti membutuhkan maf’ul.”
As-Sa’di rahimahullah berkata: “Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Barru, Al-Karim, Al-Jawwad, Ar-Ra`uf, dan Al-Wahhab. Nama-nama Allah subhanahu wa ta'ala ini makna-maknanya saling berdekatan, semuanya menunjukkan bahwa Ar-Rabb (Allah subhanahu wa ta'ala) bersifat kasih sayang, baik, dermawan dan memberi, dan menunjukkan keluasan rahmat serta pemberian-Nya yang menyeluruh kepada semua yang ada, sesuai dengan hikmah Allah, dan Ia khususkan kaum mukminin dengan bagian yang lebih sempurna.” (Taisir Al-Karimir Rahman hal. 946)
Berkaitan dengan nama Al-Akram, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan surat Al-’Alaq ayat 3-5:
“Allah subhanahu wa ta'ala menamai dan menyifati diri-Nya dengan sifat Al-Karam dan bahwa dia adalah Al-Akram, setelah Ia beritakan bahwa Ia menciptakan. Hal ini untuk menerangkan bahwa Ia memberikan nikmat kepada para makhluk serta menyampaikan mereka kepada tujuan yang mulia….
Penciptaan menunjukkan awal mulanya dan pemberian-Nya menunjukkan akhirnya, seperti dalam surat Al-Fatihah:
“Segala puji Rabb (Pencipta) sekalian alam.” Lalu mengatakan:
“Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.”
Lafadz Al-Karam mencakup segala sesuatu yang baik dan terpuji, bukan dimaksudkan dengannya semata pemberian. Bahkan makna pemberian itu adalah pelengkap maknanya, karena berbuat yang baik kepada yang lain itu adalah merupakan kesempurnaan dan kebaikan. Sedangkan kedermawanan (Al-Karam) artinya adalah kebaikan yang banyak dan mudah… Dan Allah beritakan bahwa diri-Nya adalah Al-Akram (kata) dengan bentuk (isim) tafdhil (akram/ ﺃَﻛْﺮَﻡُ yang berarti lebih dermawan) yang juga diberi alif dan lam ta’rif (al/ﺍﻝ, sehingga menjadi Al-Akram). Yang seperti ini menunjukkan bahwa Dialah satu-satu-Nya yang Paling Dermawan. Beda halnya bila dikatakan ( ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻛْﺮَﻡُ ) (tanpa alif dan lam ta’rif pada kata Akram), bentuk kata yang seperti itu tidak menunjukkan pembatasan (sifat tersebut hanya pada Allah subhanahu wa ta'ala).
Dan kata Al-Akram memberi faedah pembatasan (sifat sempurna tersebut hanya pada Allah subhanahu wa ta'ala).
Juga Allah subhanahu wa ta'ala tidak mengatakan “(Ia) lebih dermawan daripada ini….” Bahkan Allah subhanahu wa ta'ala menyebutkannya secara mutlak (paling dermawan/lebih dermawan, tanpa perbandingan, pent.) untuk menerangkan bahwa Dialah yang paling dermawan secara mutlak tanpa dibandingkan dengan sesuatu (tertentu). Itu menunjukkan bahwa Dia memiliki sifat kedermawanan yang sampai pada puncaknya yang tiada lagi di atas-Nya dan tiada kekurangan pada-Nya.” (Al-Fatawa, 16/293-296, dengan diringkas)
📌 Sumber Bacaan:
- Shifatullah Azza Wa Jalla Al-Waridah fil Kitabi Was Sunnah, hal. 211
- Syarh Asma`ullah Al-Husna karya Sa’id Al-Qahthani, hal. 149
- Tafsir As-Sa’di, hal. 946
- Majmu’ Al-Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
- Al-Furuq Al-Lughawiyyah karya Abu Hilal Al-‘Askari
- Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (Tafsir Al-Qurthubi)
✏️ 💺Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ dan dikutip dari http://asysyariah.com/al-akram-dan-al-karim/
〰〰〰〰〰〰〰
📚 WA Salafy Kendari 📡
Blog ini berisi kumpulan fawaaid (faidah-faidah) dari group-group WhatsApp yang dikelola oleh ikhwah salafiyyin. Tidak termasuk didalamnya sururiyyin, turobiyyin, hajuriyyin, halabiyyin, MLM, dan hizbiyyin lainnya. Group WA yang tercakup adalah Forum Berbagi Faidah, WhatsApp Salafy Indonesia, Miratsul Anbiya Indonesia, Salafy Lintas Negara, Ittiba'us Sunnah, Al Manshuroh dan Durus Haji & Umroh.
Senin, 29 Januari 2018
Al-Akram dan Al-Karim ~ Silsilah Kajian MENGENAL AL-ASMA'UL HUSNA
FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (14)
📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚
🌹HADITS KEEMPATBELAS🌹
🔊 عَنْ أنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ، أنَّهُ قَالَ: "كَانَ رَسول الله يَدْخُلُ الخلاء فَأحْمِلُ أنَا وَغُلام نَحوِى إدَاوَةً مِنْ ماء وَعَنَزَةَ فَيَسْتَنْجِي بِاْلمَاء".
🔊 "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi buang hajat, maka saya dan seorang pemuda sepertiku membawa satu ember berisi air dan kayu tombak, lalu beliau beristinja' dengan air." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—------------------------------------------------------------------------------------------
📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Bolehnya beristinja' dengan menggunakan air.
Masalah: Beristinja' dari buang hajat ada tiga keadaan:
📌 a. Mencukupkan dengan air saja. Hal ini boleh, dengan dalil hadits Anas diatas.
📌 b. Mencukupkan dengan batu saja. Hal ini boleh sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah yang telah lewat (lihat hadits keempat).
📌 c. Menggabungkan antara batu dan air ketika beristinja'. Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak disunnahkan, karena tidak ternukilkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjamak (menggabungkan) antara air dan batu ketika beristinja'. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil.
🔊 Berkata Syaikh al-Albani: "Menjamak antara batu dan air, tidaklah sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku kuatir hal ini merupakan perbuatan Ghuluw (berlebihan) dalam agama ini".
🔊 Berkata Syaikh Muqbil: "Tidak sah satu hadits pun tentang menjamak antara batu dan air. Apakah perbuatan ini sampai pada derajat bid'ah? Tidak, namun sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila ingin beristinja' dengan batu maka sah, demikian pula dengan air maka sah pula dan ini lebih utama serta lebih membersihkan".
🔐 Masalah: Manakah yang lebih utama, beristinja' dengan air atau dengan batu?
🔑 Pendapat yang kuat adalah dengan air, karena denganya lebih bersih dan tidak meninggalkan bekas dan bau, berbeda kalau beristinja' dengan batu. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan dipilih oleh asy-Syaukani dan Syaikh Muqbil.
📎 2. Wajib bagi siapa saja yang ingin buang hajat agar menutup auratnya dan jangan sampai tersingkap. Allah Ta'ala berfirman:
{قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ}
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." [QS. an-Nuur: 30]
Dalam hadits Abdullah bin Ja'far, ia berkata;
«وَكَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ»
"Sesuatu yang paling disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dijadikan alat bersembunyi untuk menunaikan hajatnya adalah bangunan WC dan kebun pohon kurma." [HR. Muslim]
Dalam Hadits Mu'awiyah bin Haidah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُك ».
"Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak yang kamu miliki." [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Syaikh al-Albani]
📋 Catatan:
Adapun apabila dia berada dipadang pasir atau yang semisalnya, tidak ada WC maupun tempat berlindung untuk buang hajat, maka hendaknya dia menjauh dari pandangan manusia. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadits-hadits berikut ini;
عَنْ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَقَالَ: «يَا مُغِيرَةُ خُذِ الإِدَاوَةَ»، فَأَخَذْتُهَا، فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي، فَقَضَى حَاجَتَهُ.
"Dari al-Mughirah bin Syu'bah berkata, "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, beliau bersabda: "Wahai Mughirah, ambilkan segayung air." Aku lalu mencarikan air untuk beliau, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi menjauh hingga tidak terlihat olehku untuk buang hajat". [Muttafqun 'alaihi]
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ»
"Dari al-Mughirah bin Syu'bah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak pergi untuk buang hajat, maka beliau menjauh". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil]
📎 3. Hendaknya seorang muslim terlebih dahulu mempersiapkan air atau batu untuk beristinja' disaat akan buang hajat.
📎 4. Boleh bagi seseorang meminta kepada orang lain untuk membantu dalam hajatnya, seperti mengambilkan air untuk berwudhu atau beristinja' atau yang lainnya.
📎 5. Membantu seorang ulama atau orang yang berilmu dalam menunaikan hajatnya adalah merupakan kemulyaan bagi seorang murid.
🔊 Berkata Abu Darda' radhiyallohu 'anhu:
"أَوَلَيْسَ عِنْدَكُمْ ابْنُ أُمِّ عَبْدٍ صَاحِبُ النَّعْلَيْنِ وَالوِسَادِ، وَالمِطْهَرَةِ"
"Bukankah bersama kalian disana ada Ibnu Ummu 'Abd, pembawa sepasang sandal (nabi shallallahu 'alaihi wasallam), pemilik tikar dan bejana? (maksudnya adalah Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu)". [HR. al-Bukhari]
Abu Darda' memuji Abdullah bin Mas'ud, karena dia menjadi pembantu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam menunaikan hajatnya.
🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.
=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH
FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (12 - 13)
📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚
🌹HADITS KEDUABELAS🌹
🔊 عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا».
قَالَ أَبُو أَيُّوبَ: " فَقَدِمْنَا الشَّامَ، فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ، فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا، وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ".
🔊 Dari Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat."
Abu Ayyub berkata; "Saat kami mendatangi negeri Syam, kami mendapati WC (disana) dibangun menghadap kiblat, lalu kami berpaling darinya dan meminta ampun kepada Allah." [HR. al-Bukhary dan Muslim]
🌹HADITS KETIGABELAS🌹
🔊 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: «رَقَيْتُ يَوْمًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الشَّامَ، مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ».
🔊 Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Suatu hari saya memanjat rumah Hafshah. Maka saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk untuk buang hajat dalam keadaan menghadap Syam dan membelakangi kiblat." [HR. Al Bukhary – Muslim]
—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Larangan menghadap kiblat dan membelakanginya disaat buang hajat. Namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya menjadi delapan pendapat sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar.
Adapun pendapat yang terkuat dan terpilih dari sekian pendapat yang ada adalah yang mengatakan bahwa hukumnya makruh.
📋 Alasan kami memilih pendapat ini adalah:
📌 a. Hukum asal suatu larangan adalah haram, namun telah datang hadits Ibnu 'Umar dan juga hadits Jabir yang memalingkan hukum dari haram menjadi makruh, karena perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam dua hadits ini memberikan faedah bahwa hal itu tidak dilarang.
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ، فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami buang air kecil menghadap kiblat. Namun saya melihat beliau setahun sebelum wafat, beliau kencing menghadap kiblat." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan, kecuali an-Nasa'i. Hadits Jabir ini telah dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil]
📌 b. Jika alasan dibedakannya hukum antara di WC dan padang pasir karena di WC terhalangi oleh tembok sehingga tidak menghadap kiblat atau membelakanginya secara langsung disaat buang hajat, maka dijawab: bukankah orang yang buang hajat di padang pasir atau yang semisalnya juga terhalangi oleh gunung atau gedung-gedung atau pohon-pohon yang berada antara dia dengan kiblat?!
📌 c. Adapun yang mengklaim bahwa perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu adalah khushushiyah (kekhususan) untuk beliau, maka ini adalah pengklaiman tanpa didasari dengan dalil, karena hukum asal apa saja yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk dicontoh, sebagaimana firman Allah ta'ala:
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا}
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." [QS. al-Ahzab: 21]
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
"Apa yang datang dari Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". [QS. al-Hasyr: 7]
🔐 Masalah: Hukum buang hajat dengan menghadap Baitul Maqdis atau membelakanginya?
🔑 Pendapat yang terpilih adalah boleh, tidak ada kemakruhan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun hadits Ma'qil bin Abi Ma'qil adalah lemah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ بِبَوْلٍ أَوْ غَائِط
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita menghadap dua kiblat (Makkah dan Baitul Maqdis) pada saat buang air besar atau buang air kecil." [HR. Abu Dawud, didha'ifkan Syaikh al-Albani, karena pada sanadnya terdapat perawi bernama Abu Zaid, yang mana dia adalah perawi yang mungkar]
🔐 Masalah: Hukum Istinja setelah buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya?
🔑 Tidak ada dalil yang jelas menunjukan larangan hal ini. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
📎 2. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tidaklah bermaksud ingin mengawasi (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disaat itu, tidaklah dia naik atap tersebut melainkan karena kebetulan ada hajat yang darurat, hal ini sebagaimana yang ditunjukan dalam suatu riwayat dengan lafal "(kebetulan) aku menoleh sebentar" yaitu pada riwayat al-Baihaqi dari jalan Nafi' dari Ibnu 'Umar. Ya, telah tersepakati dari riwayat yang ada bahwa hal ini bukan kesengajaan, sehingga karena tidak ingin kehilangan faedah, maka beliau menjaga hukum syar'i ini (untuk disampaikan). [Fathul Bari 1/247]
🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ilash shawab.
=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH
