Sabtu, 24 Februari 2018

Nabi ﷺ Mengajarkan Doa Mengharapkan Surga dan Berlindung dari Neraka

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*📚 RIYADHUSSALAFIYYIN 📚*
《 _Taman-taman salafiyyin_ 》
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

💐📝 *Nabi ﷺ Mengajarkan Doa Mengharapkan Surga dan Berlindung dari Neraka*

✒ Setiap orang beriman yang masih lurus fitrahnya pasti berharap Surga dan takut dari Neraka. Itu bagian dari keimanannya kepada Allah. Ayat-ayat al-Quran yang menjadi pedoman hidupnya banyak berisi penggugah motivasi ini. Allah sendiri yang membangkitkan kerinduan dan harapan akan Surga itu serta membuat takut kaum beriman dari Neraka.

⛔ Sebagian pihak ada yang berusaha meniadakan perasaan ini. Mereka mengklaim bahwa orang beriman itu seharusnya tidak mengharapkan Surga dan tidak takut dari Neraka. Menurut mereka, cukuplah perasaan cinta kepada Allah saja sebagai motivasi ibadah kita. Jangan berharap Surga, jangan takut dari Neraka.

⚠ Anggapan itu adalah kesalahan yang fatal. Orang beriman beribadah kepada Allah tidak hanya berlandaskan perasaan cinta. Namun juga perasaan berharap akan rahmat dan ampunan Allah, selain juga takut akan adzab-Nya.
Allah telah menjadikan Surga sebagai rahmat-Nya. Allah merahmati siapa saja yang dikehendaki-Nya di dalam Surga itu. Allah pula yang menjadikan Neraka sebagai adzab-Nya. Maka, bagian dari bentuk berharap rahmat Allah adalah berharap masuk Surga. Takut untuk masuk Neraka adalah bagian dari perasaan takut kepada Allah.

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِلْجَنَّةِ أَنْتِ رَحْمَتِي أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي وَقَالَ لِلنَّارِ إِنَّمَا أَنْتِ عَذَابِي أُعَذِّبُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي

◼ Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman kepada Surga :
“engkau adalah rahmatKu, yang aku berikan kepada siapa saja yang Aku kehendaki dari para hambaKu.”
◼ Allah berfirman kepada Neraka :
“engkau adalah adzabKu, yang Aku akan mengadzab siapa saja yang Aku kehendaki dari para hambaKu”
(H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah _radhiallahu 'anhu_)

✔ Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam sendiri sebagai teladan utama, manusia paling bertakwa kepada Allah, dan paling tinggi kecintaannya kepada Allah justru *berdoa mengharapkan Surga dan berlindung dari Neraka.* Bahkan Nabi juga mengajarkan doa itu kepada umatnya. Di dalamnya terkandung permohonan dimasukkan ke dalam Surga dan permohonan diberi pertolongan agar bisa melakukan hal-hal yang mendekatkan kepada Surga. Doa itu juga berisi permohonan dijauhkan dari Neraka dan dari perbuatan-perbuatan yang mendekatkan menuju Neraka.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهَا هَذَا الدُّعَاءَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا

✔ Dari Aisyah _radhiyallahu 'anha_ bahwasanya *Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengajarkan kepadanya doa ini* :

Allaahumma innii as-aluka minal khoyri kullihi ‘aajilihi wa aajilihi maa ‘alimtu minhu wa maa lam a’lam. Wa a’udzu bika minasy syarri kullihi ‘aajilihi wa aajilii maa ‘alimtu minhu wa maa lam a’lam. Allahumma inni as-aluka min khoyri maa sa-alaka ‘abduka wa nabiyyuka wa a’udzu bika min syarri maa ‘aadza bihi abduka wa nabiyyuka. Allaahumma innii as-alukal Jannah wa maa qorroba ilayhaa min qoulin aw ‘amal wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilahyaa min qoulin aw amal. Wa as-aluka an taj’ala kulla qodhoo-in qodhoytuhu lii khoyroo (Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu kebaikan seluruhnya baik yang segera ataupun ditunda, baik yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Dan aku berlindung kepadaMu dari keburukan seluruhnya baik yang segera maupun ditunda, baik yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu kebaikan yang diminta oleh hamba dan NabiMu (Muhammad shollallahu alaihi wasallam). Aku berlindung kepadaMu dari keburukan yang hamba dan NabiMu (Muhammad shollallahu alaihi wasallam) berlindung darinya. Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu al-Jannah (Surga) dan segala yang mendekatkan kepadanya baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan. Aku berlindung kepadaMu dari anNaar (Neraka) dan segala yang mendekatkan kepadanya baik ucapan atau perbuatan. Dan Aku meminta kepadaMu agar segala keputusanMu terhadapku adalah kebaikan.
(H.R Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim dan al-Albaniy)

🔍 Nabi ﷺ pernah menguji seorang Sahabat dengan pertanyaan tentang doa apa yang dibaca selepas tasyahhud dan sholawat sebelum salam. Sahabat ini sering bermakmum kepada Muadz bin Jabal _radhiyallahu anhu_. Ia mengetahui bahwa Nabi ﷺ maupun Muadz membaca doa tertentu di saat sholat menjelang salam itu. Namun ia tidak mendengar dengan jelas apakah doa yang dibaca oleh Nabi ﷺ maupun Muadz. Maka ia pun berijtihad, berdoa meminta Surga dan mohon dijauhkan dari Neraka. Ternyata Nabi ﷺ membenarkan dia. Nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa doa beliau maupun Muadz berkisar pada itu juga, permohonan Surga dan dijauhkan dari Neraka.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَا تَقُولُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ أَتَشَهَّدُ ثُمَّ أَسْأَلُ اللَّهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ أَمَا وَاللَّهِ مَا أُحْسِنُ دَنْدَنَتَكَ وَلَا دَنْدَنَةَ مُعَاذٍ فَقَالَ حَوْلَهَا نُدَنْدِنُ

✔ Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- ia berkata :

◼ Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki :
Apa yang engkau baca dalam sholat?
◼ Orang itu berkata :
Aku bertasyahhud kemudian meminta kepada Allah Surga dan berlindung kepada Allah dari Neraka. Aku tidak bisa mendengar dan memahami bacaan dzikir anda dan bacaan dzikir Muadz.
◼ Nabi ﷺ bersabda :
pada hal itulah (permohonan Surga dan berlindung dari Neraka) doa kami berkisar.
(H.R Abu Dawud, Ibnu Majah)

📚💡 Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad _hafidzhahullah_ menyatakan :

“Laki-laki itu memaksudkan bahwa ia tidak bisa membaca banyak doa yang diucapkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam yang dia menganggap Nabi ﷺ membaca doa-doa itu tanpa terdengar suara beliau. Demikian juga doa yang dipanjatkan oleh Muadz tanpa terdengar suaranya. Itulah yang dimaksud dengan ad-Dandanah. Laki-laki tersebut mengkhabarkan bahwa ia meminta al-Jannah (Surga) kepada Allah setelah tasyahhud dan berlindung kepada Allah dari anNaar (Neraka). Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda : Pada sekitar hal itulah doa/dzikir kami. Artinya, doa yang engkau baca ini – yaitu tercapainya Surga dan keselamatan dari Neraka- semua doa yang kami baca kisaran tujuan dan hasil yang ingin dicapainya adalah sampainya pada Surga dan keselamatan dari Neraka”
(Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (4/486)).

✔ Dalam hadits yang lain, Nabi shollallahu alaihi wasallam bahkan memotivasi orang-orang beriman agar benar-benar berdoa meminta Surga kepada Allah dan meminta perlindungan dari Neraka kepada Allah.

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَتْ الْجَنَّةُ اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنْ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَتْ النَّارُ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنْ النَّارِ

▪ *Barangsiapa yang meminta Surga kepada Allah 3 kali (dengan jujur),*
▫ *Surga akan berkata : Ya Allah, masukkanlah ia ke dalam Surga.*
▪ *Barangsiapa yang meminta perlindungan dari Neraka (kepada Allah) 3 kali,*
▫ *Neraka akan berkata : Ya Allah, lindungilah ia dari Neraka*
(H.R atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albaniy)

📚📝 (Draf Buku *"Dahsyatnya Kenikmatan Surga dan Adzab di Neraka"*, insyaallah diterbitkan Penerbit atTuqa Yogyakarta)

📜✍ _Ustadz Abu Utsman Kharisman_ حفظه الله

➖ ➖ ➖ ➖ ➖
🕌 _“Tetaplah hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan barokah lebih banyak dan lebih besar, insyaAllah.”_

📲 *Join Channel Telegram* :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*Fawaaid, Info Khatib Jum'at & Kajian Dauroh (Tabligh Akbar) di BARLINGMASCAKEB dan Sekitarnya* :
📚 https://telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin

*Unduh Video Fawaid, Audio Kajian/Dauroh* :
📥 https://telegram.me/AKSI_AudioKajianSalafyIndonesia

Jumat, 23 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (27)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH TUJUH🌹

🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Kalimat Fitrah pada hadits bermakna Sunnah sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits 'Aisyah yang diriwayatkan Abu 'Awaanah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
🔊 Berkata an-Nawawi: "Pentafsiran Fitrah dengan Sunnah inilah yang benar".

📎 2. Sunnah-sunnah fitrah banyak sekali, tidak terbatas pada lima jenis yang disebutkan dalam hadits ini. Telah datang dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dengan lafal:
«خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ»
"lima dari sunnah-sunnah fitrah".

📎 3. Disebutkan dalam hadits ini lima jenis sunnah-sunnah;
1️⃣ A. Khitan, ia adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit dan radang.

🔐 Masalah: Hukum khitan untuk laki-laki:
🔑 Jawab: Pendapat yang kuat yang menyatakan bahwa hukumnya wajib. Ini adalah pendapat 'Athoo, asy-Sya'bi, Rabi'ah, al-Auza'i, Ahmad, asy-Syafi'i dan yang lainnya. Dalil-dalil mereka:
a) Firman Allah Ta'ala:
﴿ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا...﴾

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif…" [QS. An Nahl: 123]

b) Hadits 'Utsaim bin Kulaib, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ»

"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu syaikhnya Ibnu Juraij]

c) Khitan merupakan syiar Islam yang paling jelas dan paling nampak yang dengannya dibedakan antara seorang muslim dengan seorang nasrani, sampai-sampai hampir tidak dijumpai ada di kalangan kaum muslimin yang tidak berkhitan.

d) Kulit yang menutupi ujung kemaluan jika tidak dipotong, apabila dia kencing maka akan sulit disucikan, baik dengan air maupun batu. Oleh karena itu, sahnya wudhu dan shalat terikat dengan khitan.
💍 Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.

🔐 Masalah: Hukum khitan untuk wanita:
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah mustahab (sunnah). Karena hadits-hadits yang menunjukkan perintah wanita berkhitan semuanya lemah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan dipilih oleh Ibnu Qudamah dan Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.
Dalil-dalil yang menunjukkan sunnahnya khitan untuk wanita adalah keumuman hadits Abu Hurairah diatas, dan juga hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi bersabda:
«إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ»

"Apabila dua khitan (kemaluan) bertemu, maka wajib untuk mandi." [HR. Ahmad, dishahihkan Syailh Al Albani dalam kitabnya Ash Shahihah no. 1261]

🔊 Berkata al-Imam Ahmad rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu juga melakukan khitan"

🔐 Masalah: Kapan khitan diwajibkan bagi laki-laki?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dari sekian pendapat adalah waktu wajib berkhitan disaat dia telah baligh, karena usia baligh telah merubah dia menjadi seorang mukallaf (yang dibebani syariat).
Barangsiapa sudah baligh, namun menunda-nunda khitan tanpa adanya alasan yang syar'i, maka dia berdosa.

🔐 Masalah: Kapan disunnahkan bagi seseorang melakukan khitan?
🔑 Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama, yaitu: tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan waktu khusus untuk melaksanakan khitan. Kapan dia berkhitan selama belum baligh, maka dia telah mencocoki kebenaran.
Hendaknya kita melihat mana yang lebih tepat dan pas untuk anak kita. Barangkali waktu yang tepat untuk melakukan khitan ketika anak-anak masih kecil.

2️⃣ B. Al Istihdad, Ia adalah mencukur rambut kemaluan.
Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. Para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah.
Menghilangkan rambut kemaluan bisa dengan cara apa saja, baik dipotong dengan gunting, dicabut atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut. Namun cara yang utama adalah dengan dicukur sampai habis tanpa menyisakannya, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah diatas.

⛔️ PERHATIAN!
Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh dan bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali oleh orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya, seperti suami dan istri atau dengan budak perempuannya.

🔐 Masalah: Hukum mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur:
🔑 Pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan syariat memotongnya dan tidak ada pula dalil yang mengharamkan ataupun memakruhkan.
💍 Pendapat ini dipilih al-Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani rahimahullah.

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: "akan tetapi, tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur. Adapun dikatakan sunnah, maka saya tidak melihat satupun padanya dalil yang mereka jadikan sandaran, kecuali kalau sandarannya dalam rangka kebersihan dan memudahkan ketika beristinja, maka hal ini perkara yang disukai, wallahu a'lam." [Al Majmu' 1/289]

🔊 Berkata asy-Syaukani rahimahullah: "Tidaklah sempurna pengklaiman sunnahnya mencukur rambut dubur kecuali dengan dalil, sedangkan kami belum dapatkan hal tersebut dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ataupun dari para shahabat". [Nailul Authar: 1/141]

🚪 Bersambung .....

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH TUJUH🌹

Bagian Kedua

🔊 عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

Lanjutan Faedah:

3️⃣ C. Memotong kumis;
✂️ Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas.

Sebagian ulama menukilkan bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa memotong kumis hukumnya sunnah, namun tidak boleh membiarkannya sampai melebihi 40 malam, karena disaat itu hukumnya berubah menjadi wajib dipotong, sebagaimana telah datang perintah tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;
🔹- Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang)." [HR. Muslim]

🔹 - Hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا»

"Barangsiapa tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil]

🔐 Masalah: Batasan kumis yang dipotong;
🔑 Jawab: Boleh bagi seseorang memilih, apakah ia ingin mencukur kumisnya sampai habis atau membiarkannya, namun tidak sampai menutupi bibir. Ini adalah pendapat al-Imam ath-Thabari dan salah satu riwayat al-Imam Ahmad. Adapun dari sisi utamanya adalah dipotong bagian yang menutupi bibir, tidak sampai habis. Namun apabila ingin dipotong sampai habis, maka tidak mengapa.

🔐 Masalah: Hikmah disyariatkannya memotong kumis;
🖇 a. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun orang-orang musyrik. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»

"Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi." [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

"Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." [HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
🖇 b. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman.

🔐 Masalah: Hukum memanjangkan jenggot;
🔑 Para ulama sepakat bahwa memanjangkan jenggot adalah perkara yang wajib. Telah dinukilkan Ijma' ini oleh Ibnu Hazem dan Ibnu 'Abdil Bar rahimahumallah.
Berkata Ibnu Abdil Bar rahimahullah: "Haram (bagi seseorang) memotong jenggot. Tidaklah yang memotong jenggot melainkan para banci dari kaum laki-laki."

🔊 Berkata Syaikhul Islam rahimahullah: "Haram (bagi seseorang) memotong jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Tidak seorang pun dari kalangan para ulama yang membolehkan (memotongnya) ".

🔊 Berkata al-Qurthubi: "Tidak boleh jenggot dipotong ataupun dicabut, apalagi dipotong banyak."

Seluruh empat madzhab; madzhab Malikiyah, Hambali, Syafi'iyah dan Hanafiyah telah sepakat tentang haramnya memotong jenggot.

🔐 Masalah: Apakah memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar?
🔑 Memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil-dalil menunjukkan bahwa siapa yang mencukur jenggotnya, maka dia telah terjatuh dalam dosa-dosa besar, yang mana pelaku dosa besar akan diancam dengan murka Allah dan siksa Neraka yang pedih.

4️⃣ D. Memotong kuku;
✂️ Memotong kuku adalah sunnah.

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Adapun memotong kuku, maka telah disepakati (hukum) sunnahnya, baik laki-laki maupun perempuan dan baik kuku tangan maupun kuku kaki."

🔊 Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Tidak dalil yang shahih satu pun tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis".

📋 Hikmah disunnahkan memotong kuku, diantaranya;
📌 a. Membersihkan kotoran yang melekat pada bagian bawah kuku.
📌 b. Menyempurnakan wudhu, karena kuku yang panjang terkadang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke bagian bawah kuku (ujung jari).
📌 c. Menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir, karena mereka memiliki kebiasaan memanjangkan kuku untuk dijadikan sebagai pisau sembelihan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
«وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ»

"Sedangkan kuku merupakan alat penyembelihan bangsa Habasyah." [HR. al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Raafi' bin Khadiij]

📌 d. Tidak menyamai binatang yang memiliki cakar dan kuku yang panjang.
📌 e. Memperindah penampilan.

🔖 CATATAN:
📎 1. Sebagian ulama memandang sunnahnya memotong kuku dengan dimulai dari tangan kanan dan dimulai dari jari kelingking. Hal ini telah diinkari oleh para ulama seperti Ibnu Daqiqil 'Ied, Ibnu Qudamah dan al-Maziri, karena semua ini tidak didasari dengan dalil yang shahih.

🔊 Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied: "Adapun seseuatu yang sudah masyhur bahwa dalam memotong kuku ada cara kuhusus dalam memotongnya, maka hal ini tidak ada asalnya dalam syariat."
📎 2. Demikian pula tidak ada hadits yang shahih yang menyebutkan pengkhushuhan hari dalam memotong kuku, bahwa hari ini lebih utama daripada hari yang lainnya. Terserah kapan saja dia ingin memotong kuku dan di hari apa saja.
Adapun hadits:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memandang baik untuk memotong kuku dan kumis pada hari Jum'at". [HR. al-Baihaqi, dari mursal Abu Ja'far]

Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna hadits diatas. Namun dalam sanadnya terdapat kelemahan pula.

🔊 Berkata as-Sakhawi rahimahullah dalam kitabnya "Maqashid al-Hasanah": Tidak ada satu pun (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tata cara dan hari yang khushus dalam memotong kuku."

5️⃣ E. Mencabut bulu ketiak:
Para ulama sepakat atas sunnahnya mencabut bulu ketiak, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam an-Nawawi.

🔐 Masalah: Cara menghilangkan bulu ketiak:
🔑 Untuk bulu ketiak, maka paling utama menghilangkannya dengan cara dicabut bagi yang mampu. Jika tidak mampu, maka bisa dengan dipotong, dikerok atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut.

🔐 Masalah: Hikmah disyariatkan mencabut bulu ketiak, diantaranya;
- Lebatkanya rambut pada ketiak akan menimbulkan bau yang tidak sedap, oleh karena itu disunnahkan untuk dihilangkan.
- Memperindah penampilan.

⚠️ PERINGATAN:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang)." [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan larangan membiarkan rambut kumis, bulu kemaluan, ketiak dan kuku menjadi panjang sampai melebihi 40 hari.

🌹 Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan kita semua Taufiq dan hidayah-Nya, agar kita terus semangat dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab.

======================================
✒️ Disusun oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Kamis, 22 Februari 2018

MERASAKAN KENIKMATAN DAN KEBAHAGIAAN DALAM BERBAGAI KETERBATASAN

📝💐MERASAKAN KENIKMATAN DAN KEBAHAGIAAN DALAM BERBAGAI KETERBATASAN

Abu Qilaabah Abdullah bin Zaid al-Jarmiy adalah seorang tabi’i yang menjelang akhir kehidupannya buntung tangan dan kakinya. Pendengaran dan penglihatannya berkurang. Beliau ditinggal dalam kemah sendirian karena anak yang mengurus beliau sedang pergi mencari makan. Namun, di tengah segala keterbatasan itu, orang di luar kemah mendengar beliau melantunkan doa berbalut syukur kepada Allah:

اللَّهُمَّ أَوْزِعْنِى أَنْ أَحْمَدَكَ حَمْدًا أُكَافِىء بِهِ شُكْرَ نِعْمَتِكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ بِهَا عَلَيَّ وَفَضَّلْتَنِى عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقْتَ تَفْضِيْلَ

Ya Allah, berikanlah aku bagian untuk memujiMu dengan pujian yang mencukupi syukur terhadap nikmat yang Engkau berikan kepadaku dan karena Engkau telah memberikan aku kelebihan dibandingkan banyak makhluk yang lain (ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibban (5/3)).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dipenjara berkali-kali. Seakan-akan beliau benar-benar terpenjara dalam penjara. Penjara dunia bagi orang beriman, dan penjara bagi beliau dari makar pihak-pihak yang mendzhaliminya.
Namun beliau menikmati suasana hidup di penjara dengan lautan ilmu dan amal sholih. Selama di penjara, beliau mengkhatamkan al-Quran 80 kali. Memasuki khataman yang ke-81, beliau meninggal di penjara saat membaca  firman Allah:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ (54) فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيكٍ مُقْتَدِرٍ (55)

Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai (yang indah di akhirat). Mereka berada dalam tempat-tempat duduk yang baik di sisi (Allah) Sang Maha Raja lagi Maha Berkuasa (Q.S al-Qomar ayat 54-55)

Karya-karya beliau tidak sedikit yang lahir dari dalam penjara. Salah satunya adalah kitab al-Istiqomah. Karya-karya yang bersinar menerangi kegelapan orang yang bebas berkeliaran di luar penjara.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata: “Apa yang diperbuat musuh-musuh terhadapku? Sesungguh Surgaku ada di dadaku. Ia selalu bersamaku. Tidak terpisahkan. Sesungguhnya dipenjarakannya aku adalah kesempatan menyendiri (bersama Allah, pent). Pembunuhan terhadapku akan menghantarkan aku pada mati syahid. Jika aku dikeluarkan dari negeriku, sesungguhnya itu bagaikan wisata (rekreasi)”(dinukil oleh Ibnul Qoyyim dalam al-Waabilus Shoyyib (1/67)).

Bahkan, Ibnu Taimiyyah seakan-akan menjadi orang paling berbahagia meski beliau ada dalam penjara. Beliau justru menjadi rujukan bagi sebagian orang yang jika merasa sempit kehidupannya, berkunjung pada Ibnu Taimiyyah yang sedang dipenjara untuk sekedar mendengar sepatah dua patah kata nasihat yang akan menghilangkan kegundahan pengunjung. Subhanallah, orang yang di penjara merasakan lebih lapang dibandingkan yang bebas di luar sana!

Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah menyatakan: “Kami (dulu) jika dicekam perasaan ketakutan, muncul perasaan buruk sangka, dan merasa sempit di muka bumi, kami datang menemui beliau (Ibnu Taimiyyah). Tidak berlangsung lama sejak kami memandang beliau dan mendengar ucapan beliau, sirnalah kegundahan itu seluruhnya berubah menjadi kelapangan dada, kekuatan, keyakinan, dan ketenangan. Maha Suci Allah yang menjadikan (sebagian) hambaNya menyaksikan SurgaNya sebelum masa perjumpaan denganNya, dan Dia membukakan untuk mereka pintu-pintu Surga di negeri masih ada kesempatan beramal (negeri dunia). Allah berikan kepada mereka hawa Surga, tiupan anginnya, keharuman aromanya sehingga membangkitkan semangat untuk mencari Surga dan berlomba mencapainya" (al-Waabilus Shoyyib (1/67)).

(dikutip dari Draf Buku "Dahsyatnya Kenikmatan Surga dan Adzab di Neraka", Abu Utsman Kharisman, Penerbit atTuqo Yogyakarta)

WA Al-I'tishom