Jumat, 23 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (27)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH TUJUH🌹

🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Kalimat Fitrah pada hadits bermakna Sunnah sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits 'Aisyah yang diriwayatkan Abu 'Awaanah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
🔊 Berkata an-Nawawi: "Pentafsiran Fitrah dengan Sunnah inilah yang benar".

📎 2. Sunnah-sunnah fitrah banyak sekali, tidak terbatas pada lima jenis yang disebutkan dalam hadits ini. Telah datang dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dengan lafal:
«خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ»
"lima dari sunnah-sunnah fitrah".

📎 3. Disebutkan dalam hadits ini lima jenis sunnah-sunnah;
1️⃣ A. Khitan, ia adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit dan radang.

🔐 Masalah: Hukum khitan untuk laki-laki:
🔑 Jawab: Pendapat yang kuat yang menyatakan bahwa hukumnya wajib. Ini adalah pendapat 'Athoo, asy-Sya'bi, Rabi'ah, al-Auza'i, Ahmad, asy-Syafi'i dan yang lainnya. Dalil-dalil mereka:
a) Firman Allah Ta'ala:
﴿ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا...﴾

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif…" [QS. An Nahl: 123]

b) Hadits 'Utsaim bin Kulaib, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ»

"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu syaikhnya Ibnu Juraij]

c) Khitan merupakan syiar Islam yang paling jelas dan paling nampak yang dengannya dibedakan antara seorang muslim dengan seorang nasrani, sampai-sampai hampir tidak dijumpai ada di kalangan kaum muslimin yang tidak berkhitan.

d) Kulit yang menutupi ujung kemaluan jika tidak dipotong, apabila dia kencing maka akan sulit disucikan, baik dengan air maupun batu. Oleh karena itu, sahnya wudhu dan shalat terikat dengan khitan.
💍 Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.

🔐 Masalah: Hukum khitan untuk wanita:
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah mustahab (sunnah). Karena hadits-hadits yang menunjukkan perintah wanita berkhitan semuanya lemah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan dipilih oleh Ibnu Qudamah dan Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.
Dalil-dalil yang menunjukkan sunnahnya khitan untuk wanita adalah keumuman hadits Abu Hurairah diatas, dan juga hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi bersabda:
«إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ»

"Apabila dua khitan (kemaluan) bertemu, maka wajib untuk mandi." [HR. Ahmad, dishahihkan Syailh Al Albani dalam kitabnya Ash Shahihah no. 1261]

🔊 Berkata al-Imam Ahmad rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu juga melakukan khitan"

🔐 Masalah: Kapan khitan diwajibkan bagi laki-laki?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dari sekian pendapat adalah waktu wajib berkhitan disaat dia telah baligh, karena usia baligh telah merubah dia menjadi seorang mukallaf (yang dibebani syariat).
Barangsiapa sudah baligh, namun menunda-nunda khitan tanpa adanya alasan yang syar'i, maka dia berdosa.

🔐 Masalah: Kapan disunnahkan bagi seseorang melakukan khitan?
🔑 Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama, yaitu: tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan waktu khusus untuk melaksanakan khitan. Kapan dia berkhitan selama belum baligh, maka dia telah mencocoki kebenaran.
Hendaknya kita melihat mana yang lebih tepat dan pas untuk anak kita. Barangkali waktu yang tepat untuk melakukan khitan ketika anak-anak masih kecil.

2️⃣ B. Al Istihdad, Ia adalah mencukur rambut kemaluan.
Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. Para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah.
Menghilangkan rambut kemaluan bisa dengan cara apa saja, baik dipotong dengan gunting, dicabut atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut. Namun cara yang utama adalah dengan dicukur sampai habis tanpa menyisakannya, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah diatas.

⛔️ PERHATIAN!
Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh dan bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali oleh orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya, seperti suami dan istri atau dengan budak perempuannya.

🔐 Masalah: Hukum mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur:
🔑 Pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan syariat memotongnya dan tidak ada pula dalil yang mengharamkan ataupun memakruhkan.
💍 Pendapat ini dipilih al-Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani rahimahullah.

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: "akan tetapi, tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur. Adapun dikatakan sunnah, maka saya tidak melihat satupun padanya dalil yang mereka jadikan sandaran, kecuali kalau sandarannya dalam rangka kebersihan dan memudahkan ketika beristinja, maka hal ini perkara yang disukai, wallahu a'lam." [Al Majmu' 1/289]

🔊 Berkata asy-Syaukani rahimahullah: "Tidaklah sempurna pengklaiman sunnahnya mencukur rambut dubur kecuali dengan dalil, sedangkan kami belum dapatkan hal tersebut dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ataupun dari para shahabat". [Nailul Authar: 1/141]

🚪 Bersambung .....

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH TUJUH🌹

Bagian Kedua

🔊 عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

Lanjutan Faedah:

3️⃣ C. Memotong kumis;
✂️ Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas.

Sebagian ulama menukilkan bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa memotong kumis hukumnya sunnah, namun tidak boleh membiarkannya sampai melebihi 40 malam, karena disaat itu hukumnya berubah menjadi wajib dipotong, sebagaimana telah datang perintah tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;
🔹- Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang)." [HR. Muslim]

🔹 - Hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا»

"Barangsiapa tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil]

🔐 Masalah: Batasan kumis yang dipotong;
🔑 Jawab: Boleh bagi seseorang memilih, apakah ia ingin mencukur kumisnya sampai habis atau membiarkannya, namun tidak sampai menutupi bibir. Ini adalah pendapat al-Imam ath-Thabari dan salah satu riwayat al-Imam Ahmad. Adapun dari sisi utamanya adalah dipotong bagian yang menutupi bibir, tidak sampai habis. Namun apabila ingin dipotong sampai habis, maka tidak mengapa.

🔐 Masalah: Hikmah disyariatkannya memotong kumis;
🖇 a. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun orang-orang musyrik. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»

"Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi." [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

"Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." [HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
🖇 b. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman.

🔐 Masalah: Hukum memanjangkan jenggot;
🔑 Para ulama sepakat bahwa memanjangkan jenggot adalah perkara yang wajib. Telah dinukilkan Ijma' ini oleh Ibnu Hazem dan Ibnu 'Abdil Bar rahimahumallah.
Berkata Ibnu Abdil Bar rahimahullah: "Haram (bagi seseorang) memotong jenggot. Tidaklah yang memotong jenggot melainkan para banci dari kaum laki-laki."

🔊 Berkata Syaikhul Islam rahimahullah: "Haram (bagi seseorang) memotong jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Tidak seorang pun dari kalangan para ulama yang membolehkan (memotongnya) ".

🔊 Berkata al-Qurthubi: "Tidak boleh jenggot dipotong ataupun dicabut, apalagi dipotong banyak."

Seluruh empat madzhab; madzhab Malikiyah, Hambali, Syafi'iyah dan Hanafiyah telah sepakat tentang haramnya memotong jenggot.

🔐 Masalah: Apakah memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar?
🔑 Memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil-dalil menunjukkan bahwa siapa yang mencukur jenggotnya, maka dia telah terjatuh dalam dosa-dosa besar, yang mana pelaku dosa besar akan diancam dengan murka Allah dan siksa Neraka yang pedih.

4️⃣ D. Memotong kuku;
✂️ Memotong kuku adalah sunnah.

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Adapun memotong kuku, maka telah disepakati (hukum) sunnahnya, baik laki-laki maupun perempuan dan baik kuku tangan maupun kuku kaki."

🔊 Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Tidak dalil yang shahih satu pun tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis".

📋 Hikmah disunnahkan memotong kuku, diantaranya;
📌 a. Membersihkan kotoran yang melekat pada bagian bawah kuku.
📌 b. Menyempurnakan wudhu, karena kuku yang panjang terkadang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke bagian bawah kuku (ujung jari).
📌 c. Menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir, karena mereka memiliki kebiasaan memanjangkan kuku untuk dijadikan sebagai pisau sembelihan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
«وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ»

"Sedangkan kuku merupakan alat penyembelihan bangsa Habasyah." [HR. al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Raafi' bin Khadiij]

📌 d. Tidak menyamai binatang yang memiliki cakar dan kuku yang panjang.
📌 e. Memperindah penampilan.

🔖 CATATAN:
📎 1. Sebagian ulama memandang sunnahnya memotong kuku dengan dimulai dari tangan kanan dan dimulai dari jari kelingking. Hal ini telah diinkari oleh para ulama seperti Ibnu Daqiqil 'Ied, Ibnu Qudamah dan al-Maziri, karena semua ini tidak didasari dengan dalil yang shahih.

🔊 Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied: "Adapun seseuatu yang sudah masyhur bahwa dalam memotong kuku ada cara kuhusus dalam memotongnya, maka hal ini tidak ada asalnya dalam syariat."
📎 2. Demikian pula tidak ada hadits yang shahih yang menyebutkan pengkhushuhan hari dalam memotong kuku, bahwa hari ini lebih utama daripada hari yang lainnya. Terserah kapan saja dia ingin memotong kuku dan di hari apa saja.
Adapun hadits:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memandang baik untuk memotong kuku dan kumis pada hari Jum'at". [HR. al-Baihaqi, dari mursal Abu Ja'far]

Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna hadits diatas. Namun dalam sanadnya terdapat kelemahan pula.

🔊 Berkata as-Sakhawi rahimahullah dalam kitabnya "Maqashid al-Hasanah": Tidak ada satu pun (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tata cara dan hari yang khushus dalam memotong kuku."

5️⃣ E. Mencabut bulu ketiak:
Para ulama sepakat atas sunnahnya mencabut bulu ketiak, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam an-Nawawi.

🔐 Masalah: Cara menghilangkan bulu ketiak:
🔑 Untuk bulu ketiak, maka paling utama menghilangkannya dengan cara dicabut bagi yang mampu. Jika tidak mampu, maka bisa dengan dipotong, dikerok atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut.

🔐 Masalah: Hikmah disyariatkan mencabut bulu ketiak, diantaranya;
- Lebatkanya rambut pada ketiak akan menimbulkan bau yang tidak sedap, oleh karena itu disunnahkan untuk dihilangkan.
- Memperindah penampilan.

⚠️ PERINGATAN:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang)." [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan larangan membiarkan rambut kumis, bulu kemaluan, ketiak dan kuku menjadi panjang sampai melebihi 40 hari.

🌹 Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan kita semua Taufiq dan hidayah-Nya, agar kita terus semangat dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab.

======================================
✒️ Disusun oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar