Senin, 22 Agustus 2016

Ringkasan Seputar Hukum Udhiyah atau Kurban (01-02)


📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Pertama🔖

📎 DEFINISI UDHIYAH.
Udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak (onta, sapi dan kambing) pada hari raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

📎 DALIL-DALIL TENTANG SYARIAT UDHIYAH.
Syariat Udhiyah telah ditunjukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’nya para ulama.

🔸 a. Dalil dalam al-Qur’an diantaranya;

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan sembelilah hewan kurban.” [QS. Al-Kautsar:2]

{قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." [QS. Al-An’am:162-163]

{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا}

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]

📋 Disebutkan oleh Ibnu Katsir dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin bahwa syariat Udhiyah atau kurban telah disyariatkan pula kepada umat yang terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Udhiyah merupakan ibadah yang disyariatkan sepanjang zaman dan padanya terdapat kemaslahatan yang agung disetiap tempat dan waktu.

🔸 b. Dalil dalam as-Sunnah diantaranya;

- Hadits Al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ»

"Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]

- Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata;

«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»

“Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]

🔸 c. Ijma’ Para Ulama;
Para ulama sepakat atas disyariatkannya ibadah udhiyah ini. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Daqiqil Ied, Ibnu Hajar, asy-Syaukani, asy-Syinqithi dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.

📎 HIKMAH DISYARIATKANNYA UDHIYAH.
1. Dalam rangka mengagungkan siyar-siyar Islam.
2. Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah.
3. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
4. Memberi kelapangan kepada fakir miskin dan hadiyah kepada kerabat dan tetangga.

⚠ Berkurban dengan hewan kurban lebih utama daripada shadaqah dengan uang sejumlah harga hewan kurban. Hal ini karena dua hal;
📌 a. Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang agung yang padanya terdapat hikmah-hikmah yang telah kami sebutkan diatas.
📌 b. Udhiyah adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah menjadi amalan kaum muslimin sampai dengan sekarang. Belum ternukilkan dari seorang pun diantara mereka yang berkurban dengan uang.

Bersambung...

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 1 Dzulhijjah 1436/ 15 September 2015_di kota Ambon Manise.
-------------------------

📚 FORUM KIS 📚

📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪

🔖Bagian Kedua🔖

📎 HUKUM UDHIYAH.

Setelah para ulama sepakat atas disyariatkannya ibadah udhiyah ini, kemudian mereka berbeda pendapat dalam permasalahan hukumnya, apakah dia wajib ataukah mustahab (sunnah)? Melihat dari pemaparan masing-masing pendapat yang ada, maka pendapat yang kami anggap kuat dan terpilih adalah bahwa hukum udhiyah sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan). Hal ini dengan beberapa alasan;
🔸 1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu;

«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»

"Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkurban) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

📋 Hadits diatas secara zhahir menunjukan kewajiban berkurban. Namun para ulama berselisih dalam menghukumi hadits ini, apakah dia marfu’ (sampai) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah mauquf (terhenti) pada Abu Hurairah. Para ulama ahlul hadits seperti; At-Tirmidzi, al-Baihaqi, ath-Thahawi, Ibnu Abdul Hadi dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berpendapat bahwa hadits marfu’ lemah, yang benar hadits tersebut mauquf.

🔸 2. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

"Jika telah tiba sepuluh (awal dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]

📋 Dalam hadits ini menunjukan bahwa udhiyah diperuntukan bagi yang mau saja, sedangkan jika seseorang tidak akan berkurban maka tidaklah berdosa.

🔸 3. Telah sah riwayat dengan sanad yang shahih dari Abu Bakr, Umar bin al-Khathab dan Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka pernah meninggalkan ibadah udhiyah dalam keadaan mereka memiliki kemampuan. Hal ini mereka lakukan agar tidak dianggap oleh kaum muslimin bahwa udhiyah adalah merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.

📋 Tiga alasan inilah yang menguatkan bahwa hukum udhiyah atau berkurban adalah sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, ash-Shan’ani, asy-Syaikh Bin Baz dan al-Lajnah ad-Daimah.

📎 HUKUM UDHIYAH BAGI YANG BERNADZAR.

Barangsiapa bernadzar melakukan udhiyah, maka wajib baginya menunaikan nadzarnya. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam masalah ini.

📎 KAPAN KAMBING, SAPI ATAU ONTA DINYATAKAN SEBAGAI HEWAN KURBAN?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat;
🔹Pendapat pertama: Ketika seseorang telah mengucapkan ‘ini hewan kurbanku’, maka dengan ini hewan tersebut harus dijadikan sebagai hewan kurban. Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin.

🔹Pendapat kedua: Ketika seseorang membelinya dengan niat akan dijadikan hewan kurban, maka hewan tersebut harus dijadikan hewan kurban. ini adalah pendapat Hanafiyah dan sebagian ulama Hanabilah. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam dan al-Lajnah ad-Daimah.

🔹Pendapat ketiga: Tidaklah dinyatakan sebagai hewan kurban sampai dia menyembelihnya. Adapun sekedar membeli dengan niat akan berkurban atau ucapan, maka tidak mengharuskan untuknya menjadikan hewan tersebut sebagai hewan kurban. Ini adalah pendapat Malikiyah dan dipilih oleh asy-Syaukani.

📋 Faedah dari permasalahan diatas adalah jika seseorang telah menentukan hewan kurbannya dengan ucapan atau membelinya dengan niat untuk udhiyah, maka hewan yang telah ditentukan tadi tidak boleh dimakan sebelum tiba waktu penyembelihannya, tidak boleh dijual, tidak boleh dijual susunya dan tidak boleh diganti dengan hewan yang lainnya kecuali jika diganti dengan yang lebih baik lagi.

Adapun menurut pendapat ketiga maka tidak mengapa jika semua itu dilakukan, karena tidak ada dalil yang mengharuskan demikian.

🚪 Wallahu a’lam bish shawaab.

Bersambung in syaa Allah …..

-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 1 Dzulhijjah 1436/ 15 September 2015_di kota Ambon Manise.
---------------------------

📚 FORUM KIS 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar