📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪
🔖Bagian Kelima🔖
🏡 SYARAT-SYARAT SAHNYA UDHIYAH.
1⃣ Syarat pertama: Hewan kurban dari jenis onta, sapi dan kambing.
Hewan kurban dipersyarartkan harus dari jenis hewan yang telah ditentukan syariat, seperti onta, sapi dan kambing. Dalilnya firman Allah Ta’ala;
{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا}
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]
Adapun selain itu, seperti berkurban dengan ayam, gajah, jerapah atau kuda, maka kurbannya tidak sah, meskipun lebih mahal atau bagus bentuknya. Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, an-Nawawi dan ash-Shan’ani telah menukilkan ijma’ bahwa para ulama sepakat dalam hal ini.
2⃣ Syarat kedua: Mencapai usia yang telah disyariatkan.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut telah mencapai umur yang telah ditetapkan syariat. Para ulama, seperti Ibnu Abdul Bar, an-Nawawi, asy-Syinqithi telah menukilkan ijma’ dalam hal ini.
- Onta; Harus sempurna umurnya 5 tahun. Tidak sah berkurban dengan onta yang berumur dibawah 5 tahun.
- Sapi; Harus sempurna umurnya 2 tahun. Tidak sah berkurban dengan sapi yang berumur dibawah 2 tahun.
- Kambing dari jenis kacangan atau jawa; Harus sempurna umurnya 1 tahun. Tidak sah berkurban dengan kambing jawa yang berumur dibawah 1 tahun. Adapun jenis domba, harus sempurna umurnya 6 bulan. Tidak sah berkurban dengan kambing domba yang berumur dibawah 6 bulan.
3⃣ Syarat ketiga: Tidak ada cacat pada tubuhnya.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut selamat dari cacat pada tubuhnya. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadits al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ، الَّتِي لَا تُنْقِي»
"Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum." [HR. Ashabus Sunan. Dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Para ulama sepakat dalam masalah ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, Ibnu Qudamah, an-Nawawi dan Ibnu Hazem.
4⃣ Syarat keempat: Waktu penyembelihan.
Hewan kurban tersebut disembelih diwaktu disyariatkannya untuk disembelih. Telah kami bahas masalah ini pada pertemuan keempat.
5⃣ Syarat kelima: Niat berkurban.
Dipersyaratkan bagi yang akan berkurban untuk meniatkan sesembelihannya dalam rangka udhiyah. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.
--------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 5 Dzulhijjah 1436/ 19 September 2015_di kota Ambon Manise.
-------------------------
📚 FORUM KIS 📚
📚 RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN 🔪
🔖Bagian Keenam/ Terakhir🔖
🌹ADAB-ADAB MENYEMBELIH🌹
📎 1. Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat saat menyembelih.
Jumhur ulama berpendapat sunnahnya menghadapkannya ke arah kiblat saat menyembelih hewan kurban. Sedangkan al-‘Allamah asy-Syaukani dan asy-Syaikh Muqbil berpendapat bahwa hal tersebut tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.
📎2. Menajamkan pisau penyembelihan.
Disunnahkan sebelum menyembelih untuk menajamkan alat sesembelihannya, hal ini agar cepat dalam proses penyembelihan tanpa menzhalilimi atau menyakiti hewan kurban. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits
«إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu." [HR. Muslim]
⚠ Perhatian:
Tidak boleh mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani].
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementara binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” [HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih].
📎 3. Bagian anggota badan yang disembelih.
🔸a. Onta disembelih dengan cara Nahr, yakni ontanya diberdirikan dengan tiga kakinya, sedangkan kaki kiri bagian depan diikat. Setelah itu ditusuk bagian tempat kalung atau pangkal leher. Dalil yang menunjukan hal ini adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا «يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا»
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya menyembelih onta dengan posisi kaki kiri bagian depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
🔸b. Sapi dan kambing disembelih dengan cara Dzabh, yakni meyembelihnya dengan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan atau urat leher.
Telah dinukilkan oleh Ibnu Hazem, Ibnu Rusydin, al-Qurthubi, Ibnu Qudamah, an-Nawawi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini.
Asy-Syaikh Bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan:
a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” [HR. Al Bukhari dan Muslim].
📎 4. Bertakbir ketika menyembelih.
Disunnahkan bertakbir setelah membaca Basmalah. Ibnu Qudamah menukilkan ijma’ tentang sunnahnya hal ini.
📎 5. Menyembelih sendiri.
Disunnahkan bagi yang berkurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan bertakbir ‘Bismillah Allahu Akbar’, serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” [HR. al-Bukhari]
Al-Imam an-Nawawi menukilkan ijma’ dalam hal ini.
📎 6. Mewakilkan penyembelihan
Boleh bagi yang berkurban mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.
📎 7. Memakan hewan kurban, menshadaqahkan dan menyimpannya.
Boleh bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menshadaqahkannya. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}
“dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak (onta, sapid an kambing) Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [QS. Al-Hajj:28]
{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ}
“maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj:36]
Boleh pula baginya menyimpannya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dal hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ»
“Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama jelas bagimu manfaatnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
🚪Demikianlah yang bisa kami sampaikan dalam pembahsan ringkasan seputar hukum udhiyah ini. Pada asalnya disana masih banyak permasalahan yang belum kami sampaikan, namun in syaa Allah akan kami lengkapi pada pembahasan tahun depan. Semoga apa yang kami tulis banyak memberikan manfaat dan wawasan bagi para pembaca sekalian. Walhamdulillah.
-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 8 Dzulhijjah 1436/ 22 September 2015_di kota Ambon Manise.
----------------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar