Rabu, 08 Juni 2016

Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa


•---°°°---•
HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Beberapa hal yang tidak dikategorikan perbuatan membatalkan puasa, di antaranya:

▶️[1] Sikat gigi/ siwak
▶️[2] Mimpi basah
▶️[3] Berkumur
▶️[4] Mandi/ mengguyurkan air di atas kepala
▶️[5] Mencium istri, sebagai bentuk kasih sayang, bukan karena syahwat
▶️[6] Muntah bukan karena kesengajaan
▶️[7] Tukang masak mencicipi masakan karena kebutuhan dan tidak menelannya
▶️[8] Tes darah atau ada anggota tubuh yang terluka
▶️[9] Menangis
▶️[10] Menggunakan celak mata dan tetes mata
▶️[11] Membersihkan telinga dengan cotton buds atau semisalnya.
▶️[12] Obat yang dimasukkan melalui dubur

Sebagian hal di atas akan dijelaskan sebagai berikut:

▶️Sikat Gigi/ Siwak - Rasulullah ﷺ menyukai bersiwak. Bahkan, jika tidak memberatkan umatnya, beliau ingin agar umatnya bersiwak pada setiap akan sholat.

{ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ }

“Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka ber-siwak pada setiap sholat.“ [HR Muslim no 370]

al-Imam al-Bukhari menjelaskan:

{ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ وَيُرْوَى نَحْوُهُ عَنْ جَابِرٍ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَخُصَّ الصَّائِمَ مِنْ غَيْرِهِ }

Abu Hurairah berkata, dari Nabi ﷺ: “Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka ber-siwak setiap berwudhu’. Dan diriwayatkan yang semisal dengan itu dari Jabir dan Zaid bin Kholid dari Nabi ﷺ, dan tidak mengkhususkan puasa dari yang lain.“ [Shahih al-Bukhari, 7/18]

Penggunaan sikat gigi dan pasta gigi tidak mengapa pada saat berpuasa. Namun hendaknya berhati-hati agar tidak ada percikan air yang masuk menuju kerongkongan. Jika sikat gigi dengan pasta gigi hanya dilakukan pada saat selesai sahur sebelum Subuh dan setelah berbuka di waktu Maghrib, maka itu lebih baik.

▶️Berkumur - Berkumur tidaklah membatalkan puasa. Disyariatkan berkumur (al-madhmadhah) dalam wudhu’. Sebagian orang pada saat berpuasa, tidak berkumur pada waktu wudhu’ karena khawatir batal puasanya. Ini adalah sebuah kesalahan.

Berkumur dalam wudhu’ adalah perintah Nabi:

{ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ }

“Jika engkau berwudhu’, berkumurlah.“ [HR Abu Dawud]

Demikian juga memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya dari hidung (istintsar) saat berwudhu’ tidaklah membatalkan puasa, bahkan harus dilakukan pada saat berwudhu’. Baik di saat puasa atau di saat tidak berpuasa.

{ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنْ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ }

“Jika salah seorang dari kalian berwudhu’, maka hiruplah air dengan dua rongga hidungnya kemudian keluarkan.“ [HR Muslim no 349]

▶️Mandi/ Mengguyurkan Air di Atas Kepala - Nabi ﷺ pernah mengguyurkan air di atas kepala beliau pada saat berpuasa di waktu terik matahari yang sangat panas.

{ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُئِيَ بِالْعَرْجِ وَهُوَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْحَرِّ أَوْ الْعَطَشِ }

“Dari sebagian Sahabat Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ dilihat di al-‘Arj (nama suatu tempat) menuangkan air pada kepala beliau dalam keadaan berpuasa, karena panas atau haus. [HR Abu Dawud, Ahmad, lafadz sesuai riwayat Ahmad, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany]

▶️Mencium Istri Karena Kasih Sayang, Bukan Syahwat

{ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ }

Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: “Rasulullah ﷺ mencium dalam keadaan berpuasa, beliau mencumbu dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menjaga nafsu.“ [HR al-Bukhari dan Muslim]

▶️Tukang Masak Mencicipi Masakan Karena Kebutuhan dan Tidak Menelannya

Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:

{ لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ }

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke dalam tenggorokan pada saat berpuasa.“ [riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no 9369, 3/47]

▶️Tes Darah atau Ada Anggota Tubuh yang Terluka - Jika ada anggota tubuh yang terluka dan mengeluarkan darah, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Seperti juga tes darah yang mengambil sedikit sample darah, tidaklah membatalkan puasa. Sekedar keluarnya darah bukanlah pembatal puasa. Hanya saja jika darah keluar cukup banyak dan membuat lemah keadaan seseorang, akan menyulitkan keadaannya dalam berpuasa.

Lebih jauh, ada keterkaitan pembahasan ini dengan masalah hukum berbekam (berobat dengan cara mengeluarkan darah kotor). InsyaAllah akan dibahas pada bab berikutnya: bab Hal-hal yang Tidak Sebaiknya Dilakukan Orang yang Berpuasa.

▶️Menggunakan Celak Mata dan Tetes Mata - Celak mata yang digunakan pada saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam asy-Syafi’i.

Nabi juga memerintahkan memakai celak pada para Sahabatnya secara umum tanpa membedakan di dalam atau di luar Ramadhan.

Sama juga dengan penggunaan tetes mata yang bisa berakibat adanya bagian yang masuk ke tenggorokan. Namun bagian yang masuk ke tenggorokan itu adalah sangat sedikit dan dimaafkan, seperti juga tersisanya air pada saat berkumur.

Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.

▶️Obat yang Dimasukkan Melalui Dubur - Jika seseorang sedang berpuasa, kemudian menggunakan obat yang dimasukkan lewat dubur, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Karena hal itu bukanlah makan minum atau yang semakna makan dan minum. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam salah satu fatwanya.

[Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi)]

▶️Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #Fiqih #Ibadah #puasa #tidak_batal_puasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar