Sabtu, 30 April 2016

Membungkam Orang-orang Yang Bermudah-mudahan Dalam Masalah Gambar

✊ MEMBUNGKAM ORANG-ORANG YANG BERMUDAH-MUDAHAN DALAM MASALAH GAMBAR

Asy-Syaikh Muhammad bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah

Penanya: Sebagian ikhwah menanyakan tentang ceramah yang diambil gambarnya oleh Universitas, lalu mereka meminta izin kepada Anda untuk menyebarkannya?

Asy-Syaikh: Demi Allah saya katakan: Jika kalian bisa menyebarkannya tanpa gambar maka silahkan menyebarkannya. Dan ketahuilah bahwa saya bukan hujjah, tidak pula orang yang lebih mulia dari saya. Hujjah itu hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi was salam. Mengambil gambar hukumnya haram dan tidak boleh. Namun terkadang seseorang jatuh kepada beberapa perkara darurat yang boleh baginya, namun hukumnya tetap satu.

✋ Dan saya bersaksi atas nama Allah dan saya telah mengatakan hal itu berkali-kali: sungguh saya mendengar dengan kedua telinga saya ini dari guru kami dan orang tua kami imam di masa ini yaitu imam Ahlus Sunnah Asy-Syaikh Abdul Aziz (bin Baz) rahimahullah jika dikatakan hal seperti ini kepada beliau maka beliau menjawab: “Saya bukan hujjah, hujjah ada pada perkataan Allah dan Rasul-Nya. Kami masuk pada beberapa acara yaitu bertemu dengan pemerintah lalu terjadilah pengambilan gambar ini.” Jadi beliau tidak mengetahuinya dan terkadang terjadi penolakan dari beliau. Hujjah adalah pada perkataan Allah dan Rasul-Nya, dan jawaban yang bermanfaat tentang pengharaman mengambil gambar kalian mengetahui beliau rahimahullah memilikinya.

Saya katakan kepada kalian: Hujjah bukan Muhammad bin Hady dan bukan pula orang yang lebih mulia darinya. Hujjah hanyalah pada perkataan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi was salam. Jadi, menggambar hukumnya haram, sama saja mereka mengambil gambar Muhammad bin Hady atau tidak mengambil gambar Muhammad bin Hady. Hukum Allah berlaku padanya dan pada selainnya dan hukum Rasulullah shallallahu alaihi was salam berlaku padanya dan pada selainnya. Dan apa saja yang berasal dari Allah dan dari Rasul-Nya maka kita terima sepenuhnya. Sedangkan yang berasal dari selain keduanya maka perlu diteliti lebih dahulu.

Ditranskrip oleh Abu Ubaidah Munjid bin Fadhl Al-Haddad
Jum’at 19 Ramadhan 1432 H

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122622

Kunjungi || http://forumsalafy.net/membungkam-orang-orang-yang-bermudah-mudahan-dalam-masalah-gambar/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar