Jumat, 29 Juli 2016

Beberapa Fatwa Penting Terkait Hari Jum'at


*🍎🌅 BEBERAPA FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT*

📌 Shalat jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh meninggalkannya karena pekerjaan resmi, sekolah, atau yang semisalnya.

Allah Ta'ala berfirman :
{ ومن يتق الله يجعل له مخرجاً}
_"Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan untuknya jalan keluar"_

📔al-Lajnah ad-Da'imah 8/184

-----------🌴🌴--------

🎯 Shalat jum'at wajib hukumnya atas : setiap mukallaf laki-laki yang menetap di negerinya.

🚫 Tidak boleh terluput darinya disebabkan pekerjaan, walaupun engkau dilarang oleh atasan.

📒al-Lajnah ad-daimah 8/185

-------------🌴🌴---------

🏠Barang siapa yang shalat Jum'at di rumah bersama keluarganya, maka mereka harus mengulanginya dengan shalat Zhuhur. Tidak sah shalat Jum'at mereka.

📙al-Lajnah ad-Daimah 8/196

-----------💐💐-----------

🕌Wajib bagi laki-laki dewasa shalat Jum'at bersama saudara-saudaranya kaum muslimin di masjid-masjid.
Adapun wanita, maka tidak wajib atas mereka shalat Jum'at. Yang wajib bagi mereka shalat Zhuhur.

📘al-Lajnah ad-Da'imah 8/196

------------🌴🌴----------

👉🏻Khalifah 'Utsman — radhiyallahu 'anhu —memerintahkan pada hari Jum'at adzan pertama. Ini bukan bid'ah, karena sebelumnya terdapat perintah (dari Rasulullah) untuk mengikuti sunnah Khulafa' ar-Rasyidin.

📗al-Lajnah ad-Da'imah 8/198

------------🌷🌷-----------

❌Tidak boleh secara mutlak bagi yang berada di masjid untuk berbicara dengan kawannya ketika khutbah sedang berlangsung.

📕al-Lajnah ad-Da'imah 8/201

------------🌷🌷---------

✅ Adapun imam (khathib), maka boleh baginya berbicara dengan apa yang dia pandang padanya terdapat maslahat.

📓al-Lajnah ad-Da'imah 8/202

💯 Boleh menegakkan shalat Jum'at, walaupun jama'ahnya kurang dari 40 orang.

Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

(يا أيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله)
_"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian diseru/dipanggil untuk shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah menuju berdzikir kepada Allah"_

📚al-Lajnah ad-Da'imah 8/215

------------🌴🌴-----------

🔅Apabila khatib bershalawat kepada Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — maka yang mendengarnya juga bershalawat tanpa mengeraskan suara.

📘al-Lajnah ad-Da'imah 8/217

_____________💐💐________

🌙 Barang siapa luput darinya satu raka'at dari shalat Jum'at, dan hanya mendapatkan satu rakaat saja, maka hendaknya dia menambah satu rakaat. Dengan itu dia mendapatkan shalat Jum'at. Karena telah shahih dari Nabi — shallallahu alaihi wa sallam — yang menunjukkan hal itu.

📒al-Lajnah ad-Da'imah 8/225

_____________💐💐_________

⭐Disunnahkan bagi khatib mengucapkan salam kepada jama'ah ketika naik mimbar sebelum duduk.

📗al-Lajnah ad-Da'imah 8/234

_____________🌴🌴_________

🚏 Seseorang berbicara dengan selain imam ketika khutbah sedang berlangsung, hukumnya haram.

📔al-Lajnah ad-Da'imah 8/240

--------------🌷🌷-------

⛔Tidak boleh menjawab seorang yang bersin dan membalas salam ketika imam berkhutbah, menurut pendapat yang paling benar dari pendapat para ulama.

📚 al-Lajnah ad-Da'imah 8/242

------------💐💐 ---------

📛 Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at, namun disyariatkan shalat sunnah nafilah yang dia kehendaki sebelum imam (khathib) datang.

📚 al-Lajnah ad-Da'imah 8/249

____________ 🌷🌷 __________

Disyariatkan (bagi Imam) dalam shalat jum'at membaca dua surat ;
➡️ al-A'la dan al-Ghasyiyah, atau
➡️ al-Jumu'ah dan al-Munafiqun, atau
➡️ al-Jumu'ah dan al-Ghasyiyah.

📔 al-Lajnah ad-Da'imah 8/279

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar