KEHADIRAN ANAK-ANAK ke MUSHALLA (TEMPAT SHALAT) 'IED
❓Pertanyaan:
"Kebiasaan di negeri kami terkhusus bagi anak-anak, ketika pada hari id mereka datang ke mushala (tempat shalat 'ied) namun tidak melakukan shalat, hanya duduk-duduk saja di sekitar masjid, mengangkat suara karena gembira pada hari id.
"Kebiasaan di negeri kami terkhusus bagi anak-anak, ketika pada hari id mereka datang ke mushala (tempat shalat 'ied) namun tidak melakukan shalat, hanya duduk-duduk saja di sekitar masjid, mengangkat suara karena gembira pada hari id.
Mereka (anak-anak,-pen) mengganggu orang-orang shalat, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah id, dan terus melakukan perbuatan seperti ini hingga orang-orang keluar (dari mushalla) dan kembali (ke rumah-rumah mereka,-pen). Aku telah berusaha mengingatkan mereka akan tetapi tidak bermanfaat.
Aku berharap dari Anda jawaban terhadap kebiasaan ini, yang terus terulang pada anak-anak dari generasi ke generasi, disertai dengan penjelasan.
Aku berharap dari Anda jawaban terhadap kebiasaan ini, yang terus terulang pada anak-anak dari generasi ke generasi, disertai dengan penjelasan.
Jawab:
"Anak-anak JANGAN DILARANG untuk hadir di mushalla Id terlebih lagi yang berumur tujuh tahun, karena sabda Nabi shallahu alaihi wa sallam, "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada umur tujuh tahun, pukullah mereka (apabila tidak mau mengerjakan shalat,-pen) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan kamar tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan,-pen)."
"Anak-anak JANGAN DILARANG untuk hadir di mushalla Id terlebih lagi yang berumur tujuh tahun, karena sabda Nabi shallahu alaihi wa sallam, "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada umur tujuh tahun, pukullah mereka (apabila tidak mau mengerjakan shalat,-pen) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan kamar tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan,-pen)."
☀ Akan tetapi mereka DINASEHATI dan DIBIMBING untuk
melakukan adab-adab Islam,
✉ memperhatikan tata cara shalat,
hak-hak orang yang shalat,
mendengarkan khutbah, dan
↪ janganlah (anak-anak) ramai karena dikhawatirkan mengganggu sang khatib dan jama'ah yang mendengarkan khutbahnya.
melakukan adab-adab Islam,
✉ memperhatikan tata cara shalat,
hak-hak orang yang shalat,
mendengarkan khutbah, dan
↪ janganlah (anak-anak) ramai karena dikhawatirkan mengganggu sang khatib dan jama'ah yang mendengarkan khutbahnya.
⚠ Para ayah dan wali harus memperhatikan (anak-anak) pada perkara tersebut (yang telah di sebutkan,-pen). Hendaknya mereka mendidik dan mengontrol, dan hendaknya bagi para bapak untuk memberikan kepada anak-anak hukuman yang pantas, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu longgar sehingga membuat keributan dan mengganggu orang-orang shalat. Wallahul musta'an
Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta'
Fatwa no. (9291)
Fatwa no. (9291)
Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz
•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar