Senin, 06 November 2017

FAIDAH-FAIDAH TARBIYAH (dalam Kisah Hasan bin Ali –radhiallahu ‘anhu- dengan Rasulullah ﷺ)


::
🚇 FAIDAH-FAIDAH TARBIYAH
(dalam Kisah Hasan bin Ali –radhiallahu ‘anhu- dengan Rasulullah ﷺ)_

عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تَمْرَةً مِنْ تَمْر الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ ، فَقَالَ رَسُول الله - ﷺ - : (( كَخْ كَخْ إرْمِ بِهَا ، أمَا عَلِمْتَ أنَّا لا نَأكُلُ الصَّدَقَةَ !؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

وفي رواية : (( أنَّا لا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ )) .

Dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata:

Al-Hasan bin ‘Ali –radhiallahu ‘anhuma- mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah(zakat) lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

❗(( _Kakh! Kakh!_ Lemparkan itu. Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan dari sedekah(zakat)?!)).
Muttafaqun 'alaihi

Dalam riwayat lain: _((Sungguh tidak halal bagi kita dari sedekah/zakat))._

Faidah-faidah hadits diantaranya:

1.       _Kakh! Kakh!_:
(dalam bahasa lain _(kikh)_ dengan dikasrah) adalah kalimat larangan kepada anak kecil dan larangan dari sesuatu yang kotor.

2.       Melarang anak dari sesuatu yang diharamkan kepada mukallaf sejak usia dini. Al-Hasan bin ‘Ali pada saat itu masih anak balita.

3.       Menggunakan kalimat larangan dengan bahasa kiasan dan kalimat yang jelas.

4.       Menjelaskan alasan keharaman sesuatu walau si anak belum memahami.

An-Nawawiy –rahimahullah- berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan dari sedekah?!” Lafal ini diucapkan pada sesuatu yang jelas keharamannya dan semisalnya, WALAUPUN yang diajak berbicara BELUM memahaminya.”

5.       Menjelaskan alasan keharaman sesuatu kepada anak kecil di hadapan orang dewasa agar yang dewasa memahami alasan pelarangan.

6.       Kebatilan metode pendidikan dengan pemahaman otak kiri dan otak kanan (dikembangkan oleh non-muslim) yang melarang “kalimat larangan” untuk anak. Karena akan menghambat kreativitas dalam persangkaan mereka. Dan kebatilan berikutnya dari metode ini bahwa kreativitas yang dimaksud adalah tanpa batas. Sementara seorang mukmin dipermisalkan Rasulullah ﷺ sebagai orang yang terpenjara dalam hidupnya. Ada perintah dan ada larangan dalam kehidupan mereka di dunia.

7.       Wajib bagi wali anak untuk memberi makan dari sesuatu yang halal.

8.       Larangan kepada anak dari sesuatu yang haram adalah gizi bagi rohaninya. Yaitu anak mengetahui ada makanan yang terlarang baginya. Tidak semua makanan boleh dikonsumsi.

9.       Orangtua bertanggungjawab atas keluarganya dan tarbiyah mereka walau masih kecil.

10.   Wajib atas orangtua untuk mendidik dengan melarang anaknya dari sesuatu yang haram sebagaimana wajib atasnya untuk mendidik mereka mengamalkan apa-apa yang wajib dalam syariat.

11.   Adab syar’i yang diajarkan sejak usia dini akan mudah diterima dan tidak dilupakan oleh anak. Jika diajarkan ketika sudah besar mungkin akan segera lupa atau membantah.

12.   Mengajarkan halal-haram sejak dini agar anak tumbuh di atas ilmu tentangnya. Sehingga di saat tiba waktu mukallaf ia memahami apa yang halal/haram untuknya,

13.   Siapa yang bertakwa kepada Allah dalam urusan tarbiyah anak-anaknya di masa kecil maka mereka kelak ketika dewasa akan bertakwa kepada Allah dalam memenuhi hak orangtuanya.

Rujukan:

◾️فتح الباري شرح صحيح البخاري - ابن حجر العسقلاني
◾️المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج -النووي
◾️شرح رياض الصالحين -  محمد بن صالح بن محمد العثيمين
◾️فيض القدير شرح الجامع الصغير – المناوي
◾️مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح –المباركفوري
◾️تطريز رياض الصالحين - فيصل بن عبد العزيز  المبارك

📑 Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar