Jumat, 16 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (23)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🚿 BAB (HUKUM) MADZI DAN SELAINNYA 💦

🌹HADITS KEDUA PULUH TIGA🌹

🔊 عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «يَغْسِلْ ذَكَرَهُ، وَيَتَوَضَّأُ» وَلِلْبُخَارِيِّ «اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ» وَلِمُسْلِمٍ «تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ»

🔊 "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad ibnul Aswad supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu." [HR. Al Bukhari - Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Sesuatu yang keluar dari kelamin diantaranya adalah;
🔸 Madzi, ia adalah cairan yang keluar dari kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, encer dan lengket, dan keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum sempurna (memuncak).
🔸 Mani, ia adalah cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, memancar (muncrat) saat keluar, keluarnya dengan syahwat, dan akan terasa lemas setelah keluar.
🔸 Wadi, ia adalah cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, kental dan keruh, biasanya keluar setelah kencing atau ketika membawa barang yang berat.
📎 2. Dinukilkan oleh an-Nawawy dan asy-Syaukani bahwa para ulama sepakat atas kenajisan air madzi.
Dalilnya hadits Ali, dimana Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencucinya. Tidaklah diperintahkan untuk dicuci melainkan karena dia najis.

🔐 Masalah: Apakah wajib mencuci semua bagian kemaluan atau bagian yang terkena madzi saja?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib mencuci bagian yang terkena madzi saja. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazem, Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan Asy Syaukany.
Dalil mereka diantaranya adalah;
📌 a. Riwayat al-Isma'ily dalam hadits Ali dengan lafazh:

«تَوَضَّأْ وَاغْسِلْهُ»
"Berwudhulah dan cucilah dia"

Disini dhamir (kata ganti) Ha  pada lafazh «وَاغْسِلْهُ» kembalinya pada madzi.
📌 b. Penyebutan lafazh "dzakar' tidaklah melazimkan untuk mencuci semua bagian kemaluan.
🔊 Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Hal ini semakna dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam:

«مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah shalat hingga ia berwudhu." [HR. at-Tirmidzy, dishahihkan Syaikh al-Albany dan Syaikh Muqbil]

⚠️ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa diantara perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan. Dalam hadits ini bukanlah maknanya: barangsiapa menyentuh semua bagian kemaluan maka batal wudhunya. Tidak! tetapi sedikit atau banyak bagian kemaluan yang dia sentuh maka membatalkan wudhu.

🔐 Masalah: Apakah bagian kemaluan yang lainnya yang terkena madzi cukup jika diperciki saja ataukah harus dicuci?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah harus dicuci bagian yang terkena madzi, tidak cukup dengan diperciki saja. Dalil pendapat ini:
🔹 a. Lafazh hadits (تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ) adalah lafazh yang telah dikritik keshahihannya oleh al-Imam ad-Daruquthny.
🔹 b. Kalau seandainya shahih, maka lafazh (النضح) dalam bahasa Arab, terkadang bermakna mencuci dan terkadang bermakna memerciki. Dan telah tetap lafazh dalam ash-Shahihain bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bagian kemaluan yang terkena madzi. Maka riwayat dalam ash-Shahihain menunjukkan bahwa lafazh (النضح) yang dimaksud adalah mencuci, bukan bermakna memerciki.

🔐 Masalah: Bagaimana dengan baju atau celana yang terkena madzi?
🔑 Jawab: Adapun baju atau celana yang terkena madzi maka cukup diperciki dengan air. ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Hazem, dan dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, asy-Syaukany. Dalil mereka zhahir hadits Sahl bin Hunaif, ia berkata:

«كُنْت أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً وَكُنْت أُكْثِرُ مِنْهُ الِاغْتِسَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَ: إنَّمَا يَجْزِيك مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ؟ قَالَ: يَكْفِيك أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَك حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ قَدْ أَصَابَ مِنْهُ».

"Aku sering mengeluarkan madzi karena lelah, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Sesungguhnya cukup bagimu berwudhu dari hal tersebut." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaianku yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian pakaian yang kamu ketahui terkena madzi." [HR. Abu Dawud, at-Tirmidy, dan Ibnu Hibban, dihasankan Syaikh al-Albany]

📎 3. Para ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban mandi janabah dari keluarnya madzi, hanya saja wajib baginya berwudhu, karena madzi termasuk perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Ali.

📎 4. Para ulama sepakat bahwa madzi termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Karena tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan berwudhu melainkan karena dia membatalkan wudhu.

⚠️ Peringatan:
Seringnya seseorang mengeluarkan madzi disebabkan oleh dua faktor:
a) Bisa jadi disebabkan karena kondisi tubuh yang sangat fit dan sehat. Hal ini terkadang menambah gejolak syahwat pada dirinya, sehingga dengan itu banyak mengeluarkan madzi.
b) Bisa jadi disebabkan karena sakit.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar