Minggu, 25 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (28)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🚿 BAB MANDI JANABAH 🛁

🌹HADITS KEDUA PULUH DELAPAN🌹

🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طُرُقِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ جُنُبٌ، قَالَ: فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ، فَذَهَبْتُ فَاغْتَسَلْتُ، ثُمَّ جِئْتُ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: كُنْتُ جُنُبًا، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسُكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، إنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjumpa dengannya di salah satu jalan Madinah, sementara ia dalam keadaan junub." Abu Hurairah berkata, 'Aku malu dan pergi diam-diam'. Abu Hurairah kemudian pergi mandi dan kembali lagi setelah itu, lalu beliau - shallallahu 'alaihi wasallam - bertanya: "Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab: "Aku tadi dalam kondisi junub. Dan aku tidak ingin duduk bersamamu dalam keadaan belum bersuci." Beliau pun bersabda: "Subhaanallah! Sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1.  Hadits ini menunjukkan sucinya badan seorang muslim.
🔊 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: "Hadits ini merupakan asas yang agung yang menyatakan sucinya badan seorang muslim, baik dalam kondisi hidup maupun sudah meninggal. Adapun jika masih hidup maka dia suci dengan ijma'nya kaum muslimin, sedangkan jika sudah meninggal maka pendapat yang rajih (jasadnya) tetap suci." [Syarah Muslim 4/66]

Pendapat yang dipilih an-Nawawi adalah pendapat Jumhur ulama. Diantara dalil yang memperkuat pendapat jumhur adalah Atsar Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«المُسْلِمُ لاَ يَنْجُسُ حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا»
"Seorang muslim (badannya) tidaklah najis, baik dalam keadaan hidup maupun sudah meninggal." [HR. al-Bukhari secara Mu'allaq]

Demikian pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk untuk memandikan jenazah. Berkata Sa'ad bin Abi Waqasah:
"Kalau seandainya (jasadnya) itu najis maka niscaya aku tidak akan menyentuhnya." [Fathul Bari: 3/127].

Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa jasad orang muslim adalah najis. Ia berdalil dengan kisah seorang budak yang jatuh kedalam sumur Zamzam, kemudian Ibnu Zubair dan Ibnu 'Abbas memerintahkan untuk menguras sumur Zamzam.
Berkata an-Nawawi tentang kisah ini: "Sesungguhnya apa yang mereka kisahkan ini batil tidak ada asalnya." [Al Majmu' 1/116]

💎 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh al-Imam al-Bukhari, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.

🔐 Masalah: Hukum badan orang kafir?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang  menyatakan bahwa badannya suci, hukumnya seperti hukum badan seorang muslim, ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka:
📌 a.  Allah Ta'ala membolehkan seorang muslim untuk menikahi wanita ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Suatu hal yang telah dimaklumi, bahwa jika seorang muslim menikah dengannya, maka akan terjadi persentuhan tubuh dengannya.
📌 b.  Demikian juga Allah Ta'ala membolehkan kita makan makanan Ahli Kitab. Allah Ta'ala berfirman:
﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ...﴾

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." [QS. al-Maidah: 5]
📌 c.  Hadits 'Imran bin Hushain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya berwudhu dari bejananya seorang wanita musyrik. [Muttafqun 'alaihi]
📌 d.  Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengikat Tsumaamah bin Utsaal didalam masjid sebelum dia masuk islam. [HR. al-Bukhari dan Msulim]
Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam, asy-Syaukani, Syaikh al-'Utsaimin dan yang lainnya.

📋 Catatan: Adapun Firman Allah Ta'ala:
«إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ»
"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis." [QS. at-Taubah: 28]
Maksud najis dalam ayat ini adalah najis secara maknawi, yaitu aqidahnya mereka busuk dan kotor.

📎 2.  Sucinya badan seorang muslim, bukan berarti badannya tidak mungkin tertimpa najis. Karena meskipun hukum asal badannya suci, namun apabila tertimpa najis maka wajib baginya membersihkan najis yang menimpa badannya.

📎 3.  Boleh bagi seorang yang sedang junub untuk keluar rumah dan mengakhirkan mandi janabah, namun dengan syarat jangan sampai melewati waktu shalat.

🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ilash shawab.

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar