Rabu, 02 Maret 2016

Islam Mengutuk LGBT

⛔ ISLAM MENGUTUK LGBT (1)

al-'Allamah asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah

-------------------
Tanya : "Apa hukum orang yang sering melakukan 'kebiasaan tersembunyi' dengan alasan khawatir terjatuh pada perbuatan zina? Dan apa hukum melakukan perbuatan kaum Luth (Sodomi/Homoseks)? Dan apa hukum menggauli binatang? Apa hukuman yang wajib atas mereka?"

Jawab :
"HARAM atas seorang muslim melakukan 'kebiasaan tersembunyi', yaitu onani. Berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla :

(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)

"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu,  maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas." (al-Mukminun :5-7)

Adapun perbuatan kaum Luth, yaitu homoseks — menggauli sesama pria — maka itu termasuk dosa besar yang paling besar.
⛔ Allah telah mencela kaum Luth dalam banyak ayat karena kemungkaran yang sangat besar ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala  menyebutkan bahwa perbuatan mereka tersebut adalah perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di alam ini.
Allah adzab mereka karena perbuatan keji tersebut, sekaligus kekufuran, kesesatan  dan kemungkaran mereka yang sangat besar. Dengan adzab yang telah Allah jelaskan dalam kitab-Nya yaitu ditenggelamkannya negeri mereka dan dilempari dengan bebatuan.

Kita memohon kepada Allah untuk kita semua adanya penjagaan/perlindungan dari perbuatan mereka dan dari adzab yang menimpa mereka.

⚖Hukuman untuk pelaku homoseks adalah DIBUNUH, baik dia masih bujang ataukah sudah menikah. Setelah terbukti perbuatan tersebut di hadapan mahkamah syar'iyyah. Yang berwenang melakukannya adalah pemerintah muslim atau wakilnya.

Menggauli binatang hukumnya HARAM. Wajib untuk memberikan sanksi yang berat jika perbuatan itu terbukti dihadapan mahkamah. Bentuk sanksi beratnya diserahkan kepada mahkamah syar'iyyah.

⏯ Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukumannya adalah dibunuh. Namun yang benar cukup diberikan sanksi berat sesuai keputusan yang ditetapkan oleh hakim syar'i. Karena hadits yang menyebutkan hukuman bunuh untuknya haditsnya tidak shahih.

Wallahu waliyyu at-Taufiq."

http://www.binbaz.org.sa/node/3189

•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

⛔ ISLAM MENGUTUK LGBT (2)

Tanya :
"Apa hukum Lesbian dan Onani?"

Jawab :
"Lesbian sesama wanita adalah HARAM, bahkan salah satu DOSA BESAR.

Karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan firman Allah :
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)

"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu,  maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas." (al-Mukminun :5-7)

Demikian juga onani, hukumnya HARAM, berdasarkan ayat itu juga. Karena pada perbuatan tersebut terdapat bahaya besar.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5520

Ketua : 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz

•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

⛔ ISLAM MENGUTUK LGBT (3)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

 قال تعالى : { ولوطا إذ قال لقومه أتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من أحد من العالمين * إنكم لتأتون الرجال شهوة من دون النساء بل أنتم قوم مسرفون * وما كان جواب قومه إلا أن قالوا أخرجوهم من قريتكم إنهم أناس يتطهرون * فأنجيناه وأهله إلا امرأته كانت من الغابرين *وأمطرنا عليهم مطرا فانظر كيف كان عاقبة المجرمين } ((الأعراف 80 ـ 84 ))

"Dan (Kami juga mengutus Nabi Luth (kepada kaumnya), ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Apakah kalian melakukan perbuatan FAHISYAH (keji) yang belum pernah ada seorang pun di alam ini yang mendahului kalian?!'
Sesungguhnya kalian mendatangi sesama pria dengan dorongan syahwat, tidak mendatangi wanita, bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.
❗ Maka tidaklah jawaban kaumnya kecuali mereka mengatakan, 'Usirlah mereka (Nabi Luth dan pengikutnya) dari desa kalian, sesungguhnya mereka adalah orang-orang sok suci.
Lalu Kami selamatkan dia (Luth) beserta keluarganya, kecuali isterinya karena dia termasuk orang-orang bodoh.
Kemudian kami hujani mereka dengan hujan (batu) yang besar, maka lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat dosa."
(al-A'raf :80-84)

⏺ al-Qurthubi rahimahullah dalam "Tafsir"-nya berkata,

"Para 'ulama SEPAKAT akan HARAMnya homoseks.
⚡ Sesungguhnya Allah MENGHUKUM dan MENGADZAB kaum Luth karena mereka berada di atas banyak maksiat dan dosa. Termasuk perbuatan mesum dan amalan buruk, yaitu HOMOSEKS.

Maka Allah hukum mereka karena itu, dan karena di antara mereka ada yang sebagai pelaku dan ada orang yang ridha dengan perbuatan itu. Mereka semua dihukum, karena mayoritas orang saat itu diam (tidak mengingkari) kemungkaran tersebut.

Hukuman tersebut merupakan hikmah Allah dan Sunnatullah terhadap makhluk-Nya.  Hukuman atas para pelaku terus berlaku.

⛔ Karena homoseks merupakan perkara besar dan berbahaya, maka hukumannya pun sangat BERAT dan KERAS."

•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar