Senin, 20 Oktober 2014

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (38-a)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

Hadits Ketiga Puluh Delapan

(bagian pertama)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي المَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً».

"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang  pun sebelumku; Aku ditolong dengan rasa takut (pada musuh) dari jarak perjalanan satu bulan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa'at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Faedah yang terdapat dalam hadits:

1. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang keutamaan-keutamaan yang Allah anugerahkan kepada beliau, yang mana hal tersebut tidak pernah diberikan kepada para Nabi sebelum beliau.

2. Keutamaan-keutamaan yang Allah berikan khusus kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak terbatas pada lima hal ini saja, bahkan lebih dari itu.

Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah sebagian kekhususan yang hanya Allah berikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa selainnya;

a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara: pertama, aku diberi Jawami' al-Kalim (ucapan yang singkat padat, yakni penuh makna). Kedua, aku ditolong dengan rasa takut (yang dihunjamkan di dada-dada musuhku). Ketiga, ghanimah dihalalkan untukku. Keempat, bumi dijadikan suci untukku dan juga sebagai masjid. Kelima, aku diutus kepada seluruh makhluk. Keenam, para nabi ditutup dengan kerasulanku." [HR. Muslim]

b. Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.' [HR. Muslim]

c. Dari Abu Dzar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah diberi penutup surat Al Baqarah dari perbendaharaan di bawah 'Arsy, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku." [HR. Ahmad, lihat Ash-Shahihah no 1482]

d. Dari Ali Bin Abu Thalib berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberi sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang pun dari para Nabi", maka kami bertanya; "Wahai Rasulullah apakah itu?" beliau menjawab: "Aku ditolong dari ketakutan, aku diberi kunci-kunci dunia, aku diberi nama Ahmad, debu dijadikan pensuci untukku dan ummatku dijadikan sebaik baik ummat." [HR. Ahmad, lihat Ash-Shahihah no 3939]

[✉ Lihat kelengkapannya di Fathul Bari: 1/439]

3. Diantara keutamaan yang hanya khusus diberikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah dijadikan bumi untuknya sebagai tempat shalat dan alat bersuci.

Berkata al-Khaththaabi rahimahullah: "Sesungguhnya orang-orang sebelumnya (Yahudi dan Nashara) hanyalah dibolehkan untuk mereka menegakkan shalat di tempat-tempat khusus saja, seperti gereja dan mihrab. Hal ini ditekankan dalam riwayat 'Amr bin Syu'aib, dengan lafazh:

«وَكَانَ مَنْ قَبْلِي إِنَّمَا كَانُوا يُصَلُّونَ فِي كَنَائِسِهِمْ»

"Dahulu orang-orang sebelumku, mereka hanyalah mendirikan shalat di gereja-gereja mereka." [Al-Fath: 1/437]

Berkata asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah: "Pada umat terdahulu, apabila mereka tidak mendapatkan air untuk shalat, maka mereka menunggu sampai mendapatkan air, kemudian mengqadha (mengganti) shalat yang telah terlewatkan. Tidaklah diragukan lagi, bahwa hal ini sangat memberatkan dari berbagai sisi". [Syarah Shahih Muslim: 2/304]

Masalah: Apakah hadits ini bisa dijadikan dalil tentang tidak wajibnya shalat di masjid?

Berkata asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah: "Hal ini tidaklah benar, kalau seandainya seperti itu, maka niscaya kita katakan juga bahwa hadits Jabir menunjukan bahwa shalat di dalam masjid tidak wajib. Hadits ini hanyalah menjelaskan tempat (untuk shalat), bukan hal-hal yang menjadi persyaratan tempat shalat. [Syarah Shahih Muslim: 2/302]

4. Sebagian dari lima keutamaan yang disebutkan dalam hadits berlaku untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan umatnya dan sebagiannya hanya khusus diperuntukkan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Keutamaan yang hanya khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah;
a. Beliau diutus sebagai Nabi untuk seluruh manusia.
b. Diberikan hak syafa'at ('Uzhma) .

Adapun keutamaan yang berlaku umum, untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dan umatnya adalah;
a. Dihalalkannya harta rampasan perang.
b. Ditolong dengan rasa takut pada dada-dada musuh dari jarak perjalanan satu bulan.
c. Dijadikan bumi sebagai tempat shalat dan alat bersuci.

5. Hukum asal tempat di bumi adalah suci, bisa digunakan untuk shalat dan juga tayammum, kecuali tempat pemakaman, kamar mandi dan tempat peristirahatan unta, ketiga hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai tempat shalat.

-Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«كُلُّ الْأَرْضِ مَسْجِدٌ وَطَهُورٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ»

"Semua tempat di bumi ini adalah masjid dan tempat bersuci, kecuali kuburan dan kamar mandi." [HR. Ahmad, Abu dawud dan yang lainnya, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

-Dari Abdullah bin al-Mughaffal al-Muzani radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ»

"Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di tempat peristirahatan unta, sebab ia diciptakan dari setan." [HR. Ahmad dan Ibnu Maajah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil]

Wallahul muwaffiq ilash shawab.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_17 Dzulhijjah 1435/ 11 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran yang telah berlalu:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al-fiyusy & SLN

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar