Jumat, 03 Oktober 2014

APA MAKNA HAJI AKBAR ?

APA MAKNA HAJI AKBAR ?

~~~~~~~~~~~~~~~

Banyak yang meyakini di kalangan awam, bahwa apabila Wuquf di 'Arafah bertepatan dengan hari Jum'at, maka Haji tahun itu disebut sebagai "Haji Akbar". Benarkah demikian? Adakah istilah "Haji Akbar"? Jika ada, apa makna sebenarnya?

Berikut penjelasan para 'ulama Sunnah tentang HAJI AKBAR
 

Penjelasan al-Lajnah ad- Da'imah

Pertanyaan : Apa makna "Hari Haji Akbar", dan" Haji Akbar", apakah sama maknanya atau berbeda? Apakah dua istilah tersebut ada dalam al-Qur`an al-Karim dan as-Sunnah ash-Shahihah?

Jawab :

"HARI HAJI AKBAR" adalah HARI AN-NAHR (yakni tanggal 10 Dzulhijjah).

Abu Dawud meriwayatkan dari shahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri padah hari an-Hahr ketika sedang berhaji. Maka beliau bertanya, "Hari apakah ini?" Para shahabat menjawab, "hari an-Nahr" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ini adalah HARI HAJI AKBAR." (HR. Abu Dawud 1945)

Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mengutusku menyampaikan kepada sang penyeru, pada hari an-Nahr, di Mina, (agar menyampaikan pesan) 'Setelah tahun ini tidak ada seorang musyrik pun yang berhaji.  Tidak ada seorang pun yang thawaf di Ka'bah dengan telanjang. "   (HR. al-Bukhari 4655, Muslim 1347)

Hari an-Nahr disebut sebagai HARI HAJI AKBAR karena pada malam sebelumnya ada wuquf di 'Arafah, menginap di Masy'aril Haram, melempar Jumrah pada siang harinya, juga menyembelih, mencukur rambut, thawaf, sa'i  dari berbagai amaliyah Haji. Hari Haji adalah waktunya, sedangkan Haji Akbar adalah amaliah yang terdapat padanya.

Terdapat penyebutan HARI HAJI AKBAR dalam al-Qur`anul Karim. Allah Ta'ala berfirman (artinya) : "Seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada Hari Haji Akbar." (at-Taubah : 3)

Wabillahi at-Taufiq. Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Fatwa no 6519
Ketua 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz.  

------------------------------

Al-Imam an-Nawawi  rahimahullah mengatakan, "Para 'ulama mengatakan, disebut sebagai Haji Akbar untuk membedakan dengan Haji Ashghr (Kecil), yang itu adalah 'Umrah."

--------------------------------

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, "Diperselisihkan tentang  apa yang dimaksud dengan Haji Ashghar. Mayoritas 'Ulama berpendapat Haji Ashghar adalah 'Umrah. Adapula yang berpendapat Haji Ashghar adalah Hari 'Arafah.

Adapun Haji Akbar adalah HARI AN-NAHR. Karena pada hari tersebut, sempurnalah semua pelaksanaan manasik haji."

-------------------------------------------

PERHATIAN :

Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi (Syarh hadits no 957) :

Perhatian : Telah tersebar di kalangan awam anggapan bahwa hari 'Arafah apabila bertepatan dengan Hari Jum'at maka haji tahun itu adalah Haji Akbar. Anggapan ini TIDAK ADA ASAL-USUL-nya (dalam Syari'at). 

〰〰〰〰
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
----------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar