Senin, 20 Oktober 2014

Hukum Ikhtilat Laki-laki Dan Perempuan (1)

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Bagian Pertama
Soal:
Al-Lajnah ad-Daa'imah lil iftaa' ditanya :
'' apa yang dikatakan oleh syari'at islam tentang ikhtilat (campur baur )antara laki-laki dan perempuan yang demikian itu seperti yang dikatakan; diskusi atau saling pengertian dalam masalah-masalah agama'' ?
Jawab :
sesungguhnya ikhtilat laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat berbahaya dan telah terbit terkait dengan masalah tersebut ,Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim _rahimahullah_, berikut adalah nasnya :
Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan ada tiga keadaan :
1. Ikhtilat perempuan dengan mahram mereka dari kalangan laki-laki,maka ini tidak ada isykal akan kebolehannya.
2. Ikhtilat perempuan dengan laki-laki asing untuk tujuan yang jelekk,ini tidak ada isykal akan keharamannya.
3. Ikhtilat perempuan pada lembaga-lembaga pendidikan,toko-toko/kedai,kantor-kantor,rumah sakit,tempat perayaan dan sebagainya. Pada hakikatnya terkadang seorang penanya diawal kalinya menyangka bahwa hal itu tidaklah menjadikan adanya ketergantungan(hati) antara salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) dengan yang lainnya. Dan untuk menyingkap hakikat pada bagian ini maka kami paparkan jawabannya secara mujmal(global) dan terperinci :
Adapun jawaban secara mujmal(global)yaitu:
Bahwasanya Allah ta'aalaa mengumpulkan pada laki-laki kuatnya keinginan dan kecenderungan mereka kepada wanita,demikian juga Allah ta'aalaa mengumpulkan pada wanita kecenderungan mereka kepada laki-laki disamping kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka,maka ketika terjadi ikhtilat tentunya hal ini akan memunculkan bekas-bekas(akibat ikhtilat itu),yang mengantarkan pada perbuatan yang jelek. Karena jiwa senantiasa mengajak kepada perkara yang jelek. Demikian pula hawa nafsu menjadikan jiwa ini buta dan bisu, sementara syaitan selalu memerintah (jiwa-jiwa tersebut) untuk melakukan perbuatan keji dan munkar.
Adapun jawaban secara terperinci : maka syari'at(islam) dibangun diatas tujuan-tujuan syari'at dan wasilah-wasilahnya,dan wasilah yang menyampaikan kepada tujuan(syari'at) memiliki hukum tersendiri. Maka Wanita merupakan tempat/wadah untuk memenuhi hajat/keinginan laki-laki,dan Syari' telah menutup pintu-pintu yang mendorong terpautnya(hati) salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) tersebut dengan yang lainnya. Dan lebih jelasnya berikut kami paparkan dalil-dalilnya dari al-kitab dan as-sunnah.
DALIL DARI AL-KITAB
- Dalil yang pertama,Allah ta'aala berfirman :
و راودته التي هو في بيتها عن نفسه و غلقت الأبواب و قالت هيت لك، قال معاذ الله ، إنه ربي أحسن مثواى، إنه لا يفلح الظالمون. ( يوسف : ٢٣ )
sisi pendalilan : bahwasanya tatkala terjadi ikhtilat antara istri sang raja dengan Yusuf _'alaihis salaam_ maka nampaklah(hasrat istri sang raja) yang sebelumnya tersembunyi, sehingga wanita tersebut meminta kepada Yusuf untuk memenuhi keinginannya,akan tetapi Allah ta'aalaa memelihara(Yusuf) -berkat kasihsayang Allah ta'aalaa padanya- dan melindungi(Yusuf) dari(tipu daya) wanita tersebut sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah setelahnya :
فاستجاب له ربه فصرف عنه كيدهن، إنه هو السميع العليم. ( يوسف : ٢٤ )
maka demikian pula halnya ketika terjadi ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan maka salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) tersebut akan memilih jenis yang diinginkannya,lalu kemudian ia berusaha mencari-cari wasilah(perantara) untuk mencapai tujuannya.
- Dalil yang kedua,Allah ta'aalaa memerintakan laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan mereka,Allah ta'aalaa berfirman :
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم ، إن الله خبير بما يصنعون. و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن . ( النور : ٣٠- ٣١ )
sisi pendalilan dari dua ayat tersebut :bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangan mereka. Dan perintah tersebut mengharuskan akan wajibnya hal itu, kemudian Allah ta'aalaa menerangkan bahwa yang demikian itu(yakni,menundukan pandangan) lebih mensucikan(diri) dan membersihkan(hati-hati mereka),dan Syari' tidaklah memberi maaf kecuali pada pandangan yang tidak disengaja, diriwayatkan oleh Hakim didalam kitabnya ''al-Mustadrak'' dari Ali bin Abi Talib bahwasanya Nabi _shallallahu 'alahi wa sallam_ berkata kepadanya :
يا علي لا تتبع النظر النظرة فإنها لك الأولى و ليست لك الأخرى.
Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan(yang pertama) kepada pandangan yang berikutnya,karena sesungguhnya pandangan yang pertama itu adalah(kenikmatan -pen) bagimu,dan pandangan yang kedua bukan(kenikmatan melainkan dosa -pen) bagimu. Berkata al-Hakim setelah mengeluarkan hadits ini :(hadits ini) shahih sesuai syarat Muslim dan keduanya(Bukhari & Muslim) tidak mengeluarkannya(dalam kitab mereka),dan hadits ini disepakati(keshahihannya) oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab''at-Talkhish''dan juga ada beberapa hadits yang semakna dengan hadits tersebut.
Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ memerintahkan agar menundukan pandangan karena memandang kepada(wanita/laki-laki) yang haram untuk dilihat termasuk perbuatan zina,diriwayatkan oleh Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda :
العينان زناهما النظر و الأذنان زناهما الإستماع و اللسان زناه الكلام و اليد زناها البطش و الرجل زناها الخطوة. متفق عليه
kedua mata zinanya adalah dengan memandang,telinga zinanya adalah mendengar,mulut zinanya adalah berbicara,tangan zinanya adalah dengan memegang dan kaki zinanya adalah berjalan. Muttafaqun 'alaih,ini adalah lafaz Muslim. Sesungguhnya memandang itu di anggap sebagai perbuatan zina karena ia menikmati kemolekan wanita tersebut dan hal itu menyebabkan kemolekan wanita itu merasuk kedalam kalbu sehingga membuatnya terpikat padanya,lalu diapun berusaha agar dapat melakukan perbuatan keji dengannya. Maka ketika Syari' melarang untuk memandangnya dikarenakan kerusakan yang ditimbulkannya -dan ini nyata terjadi pada saat ikhtilat-,maka demikian pula ikhtilat,ia dilarang karena ia merupakan wasilah yang mengantarkan pada perbuatan yang tidak terpuji seperti bernikmat-nikmat dengan memandang,serta berusah melakukan hal-hal yang lebih jelek dari itu.
- dalil yang ketiga,dalil-dalil ini telah terdahulu penyebutannya yaitu bahwasanya perempuan adalah aurat,maka wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya,karena menyingkap anggota tubuh atau sebagian anggota tubuhnya,berarti membuka jalan untuk melihatnya dan melihat kepadanya membuat kalbu terpikat padanya,sehingga kemudian dia pun berusaha mencari-cari sebab untuk mendapatkannya,maka demikian pula ikhthilat.
- dalil yang keempat,Allah ta'aalaa berfirman :
و لا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن. ( النور : ٣١ )
sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa melarang para perempuan untuk memukulkan kaki-kaki mereka -sekalipun hukum(memukulkan kaki) adalah boleh- agar laki-laki tidak mendengar suara gelang kakinya,dimana yang demikian itu membangkitkan hasratnya kepada wanita tersebut,maka demikian pula ikhtilat(sama halnya dengan larangan memukulkan kaki-kaki) karena kerusakan yang muncul darinya.
- dalil yang kelima,Allah ta'aalaa berfirman :
يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور. ( غافر : ١٩ )
Ibnu Abbas _radhiyallahu 'anhu_ dan selainnya menafsirkan ayat tersebut, ia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah ahlul bait dan diantara mereka ada perempuan yang cantik,perempuan itu senantiasa melewati laki-laki tersebut,ketika mereka(ahlul bait ) lengah laki-laki itupun memperhatikan perempuan tersebut,dan apabila mereka terjaga,maka laki-laki itu menundukan pandangannya. Ketika mereka lengah ia melihatnya dan apabila terjaga ia menundukan pandangannya,sesungguhnya Allah ta'aalaa mengetahui kalbunya, bahwasanya ia berangan-angan seandainya saja ia dapat melihat kemaluan perempuan itu, dan berangan-angan seandainya ia mendapat kesempatan niscaya dia akan berzina dengan wanita tersebut.
sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa mensifati mata yang mencuri-curi pandang melihat kepada wanita yang diharamkan untuk melihatnya, bahwasanya mata tersebut adalah mata yang berkhianat. Lalu bagaimana gerangan dengan ikhtilat(dimana kesempatan memandang kepada wanita sangatlah mudah -pen) ?
- dalil yang keenam,Bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tinggal dirumah-rumah mereka, Allah ta'aalaa berfirman :
و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى. ( الأحزاب : ٣٣ )
‎ sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_  -yang suci lagi disucikan dan baik- untuk tinggal dirumah-rumah mereka,dan khithab yang diarahkan ini adalah umum, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya sementara tidak ada disana dalil yang menunjukan atas kekhususannya,maka ketika Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tetap tinggal dirumah -kecuali jika ada perkara yang darurat yang mengharuskan mereka keluar-, maka bagaimana mungkin dikatakan; bolehnya ikhtilat sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu yaitu, bahwasanya dizaman sekarang ini banyak perempuan-perempuan yang melanggar hukum syara' dan mereka melepaskan jilbab mereka dimana jilbab itu merupakan tanda adanya rasa malu pada diri mereka. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka dengan bersolek dan berjalan dihadapan para lelaki asing serta melepaskan jilbab mereka dihadapan laki-laki, sedikit sekali ada orang yang memberi peringatan kepada mereka dari kalangan suami-suami atau selainnya yang diberi tanggung jawab.
DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
Bersambung....
...................................
Dikirim oleh :
Abu Zakariya al-Gorontali
WA SALAFY LINTAS NEGARA

-------------------------------------------
Baca juga: 

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar