Jumat, 03 Oktober 2014

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

1. TIDAK ADA AMALAN SUNNAH TERTENTU PADA MALAM 'IED.

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin -rahimahullah- ditanya:

Apakah ada amalan sunnah tertentu yang dikerjakan pada malam 'Ied?

Maka beliau menjawab:
"Saya tidak mengetahui ada amalan sunnah tertentu yang dikerjakan pada malam 'Ied, kecuali apa sudah kita ketahui bersama berupa DZIKIR dan TAKBIR yang disebutkan di dalam firman Allah:

"Hendaklah kalian sempurnakan bilangan (bulan puasa) dan agungkanlah Allah (takbir) atas yang hidayah-Nya terhadap kalian, agar kalian bersyukur." (al-Baqarah : 185)

Telah diriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam 'Iedul Fitri dan 'Idul Adha, akan tetapi ini adalah hadits yang DIPERBINCANGKAN oleh para ulama (tentang keshahihannya, pen). Saya tidak berani memastikan pensyariatan amalan sunnah tersebut dengan hadits yang seperti ini kondisinya.

Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin (16/209).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

2. Takbir Muqayyad (terikat waktu) dan Takbir Muthlaq (tidak terikat waktu).

Pertanyaan:
Saya mendengar sebagian orang pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) bertakbir di setiap selesai shalat lima waktu sampai pada shalat 'ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Apakah amalan mereka ini benar ataukah tidak?

Jawaban:
Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad disyariatkan pada hari 'Idul Adha.
✅ Takbir Muthlaq dilakukan di sepanjang waktu mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai pada akhir hari Tasyriq.
☑ Adapun Takbir Muqayyad dilakukan di setiap selesai shalat lima waktu,
▪ dimulai dari shalat shubuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah)  sampai pada shalat ashr di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).

Amalan ini disyariatkan berdasarkan
~ ijma' , dan
~ perbuatan para sahabat -radhiyallahu 'anhum-.

Wa billahi at taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' no 10.777

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

3. Hari Tasyriq adalah tiga hari setelah hari 'Idul Adha.
yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

                      * * *

Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin -rahimahullah-:

Hari Tasyriq adalah tiga hari setelah hari 'Idul Adha.
Dinamakan sebagai hari "TASYRIQ" karena pada hari-hari tersebut orang-orang Arab memiliki kebiasaan men-tasyriq daging, yaitu menjemurnya di bawah sinar matahari agar mengering sehingga tidak membusuk ketika disimpan.

Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang hari Tasyriq ini, "Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)

Jika memang demikian, maka yang sepantasnya dikerjakan pada hari-hari tersebut adalah makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.

Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (12/25).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

4. Hukum Berpuasa Pada Hari Tasyriq

Fadhilatusy Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz -rahimahullah- ditanya:

Seseorang memiliki kewajiban berpuasa ketika dia sedang berhaji karena dia tidak mampu untuk membeli binatang sembelihan (al-hadyu). Apakah boleh baginya untuk berpuasa tiga hari pada hari-hari Tasyriq?

Maka Beliau menjawab:
"Wajib atas Anda untuk berpuasa pada tiga hari Tasyriq di masa haji yang sedang anda lakukan tersebut. Ini merupakan rukhshah (keringanan) bagi yang belum melaksanakan puasa tersebut di hari-hari sebelumnya, terkhusus jika memang dia tidak mampu untuk itu.

Adapun sebenarnya, hukum asal dari hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum. TIDAK BOLEH berpuasa padanya, dan tidak wajib berpuasa padanya. Kecuali pada kasus yang semisal dialami oleh orang ini, yaitu dia tidak mampu untuk membeli al-hadyu (binatang sembelihan) sehingga wajib baginya untuk berpuasa tiga hari (di masa hajinya), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan tujuh hari ketika dia telah kembali kepada keluarganya (sudah pulang dari safar hajinya, pen).

Majmu' Fatawa Ibnu Baz (15/379).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

5- Tata cara takbir

Dahulu Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma bertakbir dengan mengatakan

الله أكبر ،الله أكبر ،الله أكبر ،لا إله إلا الله ،والله أكبر ،الله أكبر ،ولله الحمد

asy-Syaikh al-Albani --rahimahullah-- berkata, "(hadits ini) Shahih " (sebagaimana) dalam kitabnya [ Irwaul Ghalil, pada takhrij hadits-hadits Manaar As Sabil no. 135 ].

Dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu, dahulu beliau bertakbir pada hari-hari tasyriq

الله أكبر , الله أكبر , لا إله إلا الله , والله أكبر , الله أكبر , ولله الحمد

asy-Syaikh al-Albani --rahimahullah-- berkata dalam kitabnya al-Irwa' (3/125), "(hadits ini) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/2/2) dan sanadnya shahih. Akan tetapi (Ibnu Abi Syaibah) menyebutkan sanad yang sama pada tempat yang lain dengan tiga takbir. Begitu juga al-Imam al-Baihaqi meriwayatkan (3/315) dari Yahya bin Sa'id, dari al-Hakam -Ibnu Farrukh Abu Bakkaar-, dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma dengan tiga takbir, dan sanadnya shahih".

Dari shahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallhu alihi wa sallam apabila keluar untuk melakukan shalat id beliau mengangkat suara seraya bertahlil dan bertakbir.

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

6_ Penambahan dalam takbir

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا

                  * * *

Fadhilatusy Syaikh 'Abdul Aziz bin Baaz --rahimahullah-- telah ditanya , " Apakah penambahan dalam takbir "Allahu Akbar Kabira wal Hamdulillahi Katsira wa Subhanallahi Bukratan wa Ashila"   sah dan shahih?"

Beliau menjawab dengan mengatakan,
"Tsabit (sah), diriwayatkan oleh al-Imam Muslim di dalam Shahihnya".

[ Majmu' Fatawa Ibnu Bazz (25/243) ]

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

7- Mengeraskan Suara dalam Takbir

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin --rahimahullah-- berkata,
"Semestinya bagi seseorang untuk mengeraskan suaranya ketika bertakbir, baik di pasar-pasar, masjid-masjid, dan rumah-rumah.
Namun kaum wanita TIDAK BOLEH untuk mengeraskan suara bertakbir."

Majmu Fatawa al-'Utsaimin (16/216)

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

8.  Bertakbir Terlebih Dahulu sebelum membaca dzikir selepas shalat lima waktu.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya :

"Apakah takbir didahulukan sebelum berdzikir selepas shalat lima waktu ?"

Beliau menjawab : "Tidak ada dalil yang shahih dan jelas dari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang kapan takbir muqayyad dilakukan. Hanya saja di sana ada beberapa atsar para ulama dan ijtihad mereka. Mereka menyatakan : "Bahwasanya beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam-  MENDAHULUKAN TAKBIR sebelum membaca dzikir setelah shalat lima waktu."
(Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/209).
    
          ----- ***** -------

al-Lajnah ad-Da'imah dalam Fatwa no. 21550. juga menjelaskan tentang kapan bertakbir muqayyad :
"... dibaca LANGSUNG setelah salam SEBELUM memulai berdzikir." 

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

9. Bertakbir, baik setelah shalat berjamaah maupun shalat sendirian.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya :
"Apakah disyariatkan membaca takbir muqayyad setelah shalat yang dilakukan secara berjamaah maupun setelah shalat yang dilakukan secara sendirian ?"

Beliau menjawab : "Yang disyariatkan adalah bertakbir baik setelah shalat yang dilakukan secara berjamaah maupun setelah shalat yang dilakukan secara sendirian, pendapat ini yang LEBIH MENDEKATI kebenaran.

Karena sebagian ulama berpendapat bahwasanya tidaklah disyariatkan bertakbir, kecuali setelah shalat yang dilakukan secara berjama'ah saja."
(Majmu' Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 16/261).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

10. Membaca Takbir Muqayyad setelah shalat yang dilakukan secara qadha'.

Aasy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya :
Apakah bertakbir setelah shalat id atau shalat yang dilakukan secara qadha?

Beliau menjawab : "Tidak disyariatkan bertakbir pada waktu-waktu tersebut, karena takbir muqayyad khusus dibaca setelah shalat lima waktu. Telah diketahui bahwa tidak ada dalil dari As-Sunnah yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Sebagian ulama menyatakan: Boleh bertakbir setelah shalat yang dilakukan secara qadha apabila mengqadha'nya pada hari yang disunnahkan padanya bertakbir. Akan tetapi pernyataan ini masih perlu ditinjau."

(Al-Kanzu Al-'Utsaimin fi Sualat Ibni Sunaid li Ibni Utsaimin (61).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

11. Takbir Muqayyad apakah tetap boleh dilakukan oleh seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama?

                -----•••-----

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:

Bagaimana hukum seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama, apakah tetap disyariatkan baginya untuk bertakbir?

Maka beliau menjawab:

"Perlu untuk kita ketahui, bahwasanya tidak ada nash (dalil) yang shahih dan sharih (jelas, pen) dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang disyariatkannya takbir muqayyad. Namun, di sana terdapat beberapa riwayat dan ijtihad dari para ulama yang menyebutkan tentangnya.

Dalam hal ini terdapat kelonggaran. Sampaipun seandainya seseorang meninggalkannya secara sama sekali, dan hanya mencukupkan diri dengan dzikir setelah shalat, yang seperti inipun boleh. Karena semuanya adalah dzikrullah.

Sudah menjadi perkara yang kita ketahui bersama bahwa seseorang yang berhadats, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir setelah shalat, karena berdzikir tidak dipersyaratkan padanya thaharah (suci dari hadats), BEGITU PULA TAKBIR.

Demikian pula jika seseorang telah keluar dari masjid, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir dan bertakbir.

Adapun apabila dia terpisah dengan waktu yang cukup lama,
▪ jika dia meninggalkannya karena bermudah-mudahan maka gugur baginya pensyariatan tersebut.
▪ Adapun jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia boleh meng-qadha'nya.

Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (61/261).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

12. Hukum Takbir Berjama'ah

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya:
"Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?"

Maka beliau menjawab:
"Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA'AH pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.

Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.

Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (16/249).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

13. Tata Cara Bertakbir di Masjid-masjid

Fadhilatu asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz -rahimahullah- ditanya:

"Terkait tata cara bertakbir di masjid-masjid, apakah benar jika salah seorang dari jama'ah yang ada bertakbir kemudian diikuti oleh yang lainnya?"

Maka beliau menjawab:

"Setiap orang bertakbir sendiri-sendiri, dan tidak ada tuntutan untuk takbir berjama'ah. Masing-masing orang bertakbir, adapun TAKBIR BERJAMA'AH TIDAKLAH DISYARI'ATKAN. Setiap orang bertakbir sesuai kondisinya masing-masing. Apabila ada suara salah seorang yang bertakbir kebetulan membarengi suara takbir yang lainnya, maka ini tidaklah mengapa.

Adapun sengaja mengatur takbir agar suaranya bisa bersamaan dari awal hingga akhir, memulai bersama-sama dan berhenti bersama-sama, maka ini TIDAK ADA TUNTUNANNYA."

Fatawa Nur 'Ala ad-Darb (13/371).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

14 - Dispensi untuk Melakukan Permainan yang tidak ada di dalamnya Kemaksiatan

Dari shahabat Anas radhiyallahu anhu, berkata,
"Rasulullah shallallahu alihi wa sallam datang ke kota Madinah. (Yang kebetulan) para penduduk kota Madinah memiliki dua hari yang mereka bermain pada kedua hari tersebut. Nabi pun bertanya, "Ada apa dengan dua hari ini?" Mereka (penduduk kota Madinah) mengatakan "Kami dahulu di masa jahiliyah bermain pada dua hari tersebut".

Maka Rasululullah shallahu alaihi wa sallam mengatakan, "Sesungguhnya Allah  telah mengganti untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik, yaitu
hari (idul) Adhha, dan
(idul) fithri.

[ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (1134), dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam kitab 'Shahih Sunan Abi Dawud (1004) ]

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
 WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~

〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

15- Kehadiran Anak-Anak ke Mushala Id

Pertanyaan:
"Kebiasaan di negeri kami terkhusus bagi anak-anak, ketika pada hari id mereka datang ke mushala namun tidak melakukan shalat, hanya duduk-duduk saja di sekitar masjid, mengangkat suara karena gembira pada hari id.

Mereka (anak-anak,-pen) mengganggu orang-orang shalat, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah id, dan terus melakukan perbuatan seperti ini hingga orang-orang keluar (dari mushalla) dan kembali (ke rumah-rumah mereka,-pen). Aku telah berusaha mengingatkan mereka akan tetapi tidak bermanfaat.
Aku berharap dari Anda jawaban terhadap kebiasaan ini, yang terus terulang pada anak-anak dari generasi ke generasi, disertai dengan penjelasan.

Jawab:
"Anak-anak jangan dilarang untuk hadir di mushalla Id terlebih lagi yang berumur tujuh tahun, karena sabda Nabi shallahu alaihi wa sallam (( Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada umur tujuh tahun, pukullah mereka (apabila tidak mau mengerjakan shalat,-pen) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan kamar tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan,-pen) )).

Akan tetapi mereka dinasehati dan dibimbing untuk melakukan adab-adab islam, memperhatikan tata cara shalat, hak-hak orang yang shalat, mendengarkan khutbah, dan janganlah (anak-anak) ramai karena dikhawatirkan mengganggu sang khatib dan yang mendengarkan khutbahnya.

Para ayah dan wali harus memperhatikan (anak-anak) pada perkara tersebut (yang telah di sebutkan,-pen). Hendaknya mereka mendidik dan mengontrol, dan hendaknya bagi para bapak untuk memberikan kepada anak-anak hukuman yang pantas, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu longgar sehingga membuat keributan dan mengganggu orang-orang shalat. Wallahul musta'an

Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta' no. (9291)

Ketua : 'Abdul Aziz bin Baz

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

16. Hukum Sholat Nafilah Sebelum Sholat 'Id di Musholla

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud -radhiyallahu 'anhu- bahwasanya beliau pernah keluar pada hari 'Id dan berkata:
"Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya bukanlah termasuk tuntunan Sunnah mengerjakan sholat sebelum imam (sebelum shalat 'Id berjamaah dilaksanakan)!"

Diriwayatkan oleh an-Nasa'i (1561), dan dishahihkan oleh al-Albani di "Shahih wa Dha'if Sunan an-Nasa'i" (1561).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

17. Hukum Sholat 'Id

Pertanyaan:
"Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha, hukumnya wajib ataukah sunnah? Dan dosa apakah yang akan ditanggung oleh seseorang yang meninggalkannya?

Jawaban:
Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha hukumnya FARDHU (wajib) KIFAYAH.  Sebagian ulama lainnya berpendapat : hukumnya FARDHU 'AIN sebagaimana shalat jum'at. Maka tidaklah sepantasnya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.

Wa billahi at-taufiq, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' nomor 9555.

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

18. Doa Istiftah Pada Sholat 'Id

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullahu ta'ala- ditanya:
"Kapankah doa Istiftah dibaca pada shalat 'Id? Langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir yang ketujuh?"

Jawaban:

"Doa Istiftah dibaca LANGSUNG SETELAH takbiratul ihram, demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam permasalahan ini terdapat kelonggaran.
Bahkan seandainya dibaca SETELAH TAKBIR yang KETUJUH, juga TIDAK MENGAPA."

Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin (16/237).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

19 - Tahiyyatul Masjid Apabila Shalat Id di Masjid

Fadhilatu asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang Shalat Tahiyyatul Masjid sebelum shalat 'Id.

Beliau menjawab,

"Shalat 'Id apabila dikerjakan di masjid maka tetap disyari'atkan bagi yang baru datang untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, meskipun pada waktu terlarang, karena shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab.
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu."

Adapun apabila shalat 'Id dikerjakan di Mushalla (tanah lapang) yang disiapkan untuk shalat 'Id, maka yang disyariatkan adalah TIDAK ADA SHALAT SEBELUM SHALAT 'ID. Karena mushalla tersebut tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid dari semua sisi. Di samping juga TIDAK ADA SHALAT SUNNAH sebelum ataupun setelah shalat 'Id.

Majmu' Fatawa Ibnu Baz (13/15-16)

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

20. Tidak ada adzan dan iqomah pada shalat Id, tidak ada pula seruan "ash-Shalatu Jami'ah"

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - rahimahullah-
ditanya :
"Apakah ada adzan dan iqomah pada shalat Id ?"

Beliau menjawab :
"Tidak ada adzan dan iqomah pada shalat Id. Sebagaimana yang ditegaskan dalam as-Sunnah.

Akan tetapi sebagian para ulama -rahimahumullah- mengatakan : "Disyariatkan mengumandangkan kalimat  (ash-sholatu jaami'ah)."". Namun pendapat ini LEMAH karena sama sekali TIDAK ADA DALILNYA. Dan tidak bisa dikiyaskan dengan shalat Gerhana, karena datangnya waktu shalat Gerhana banyak manusia yang tidak mengetahuinya, berbeda dengan shalat Id.

Maka yang sesuai dengan sunnah adalah tidak dikumandangkannya adzan dan iqomah, tidak pula seruan (ash-Shalatu jaami'ah).Tanpa itu semua, dengan segera manusia keluar menuju lapangan, jika imam datang, langsung shalat dimulai kemudian dilanjutkan dengan khutbah."

(Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/237).

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

21- Jumlah Takbir Dalam Shalat Id

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin --rahimahullahu Ta'ala--, ditanya tentang jumlah takbir pada shalat id?

Beliau menjawab dengan mengatakan,
"Terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah takbir di shalat id. Ulama dulu dan sekarang berbeda pendapat tentangnya.

Barang siapa yang bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali takbir  dengan takbiratul ihram (termasuk di dalamnya), dan pada rakaat kedua lima takbir setelah (takbir) bangkit (dari sujud), maka INI BAIK.

Namun barang siapa yang bertakbir berbeda dengan itu, maka itu juga baik, SELAMA ADA RIWAYAT DARI SALAF.

Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-'Utsaimin 16/238

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

22- Cara Takbir Dalam Shalat Id

Pertanyaan:
"Tatkala kita bertakbir tujuh kali (pada rakaat pertama) dan lima kali (pada rakaat kedua) dalam Shalat id, apakah ketika imam bertakbir kemudian sang makmum bertakbir juga? Ataukah makmum hanya mencukupkan dengan takbir sang imam? Dan apa yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut?

Jawab:
"Takbir dalam shalat id pada rakaat pertama tujuh kali, termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram.

Kemudian pada rakaat kedua, takbir lima kali setelah takbir bangkit dari sujud. Ini berlaku umum, baik untuk imam maupun makmum.

Imam dan makmum MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap kali takbir. Takbir makmum setelah takbirnya imam.

Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta' no. (19444)
Ketua : 'Abdul Aziz bin Bazz

sumber albaidha.net

~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar