Jumat, 03 Oktober 2014

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN (1 - 3)

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN
Bersama Al-'Allaamah Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin

Bagian Pertama

1. Ibadah kurban hukumnya sunnah, bukan hal yang wajib. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

2. Satu hewan kurban mencukupi untuk satu orang dan keluarganya serta orang-orang yang dia masukan dari kalangan kaum muslimin. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

3. Satu keluarga tercukupkan untuk mereka dengan satu hewan kurban, meskipun dia memiliki anak-anak yang bekerja sebagai pegawai dan sudah berkeluarga serta memiliki gaji bulanan. Akan tetapi dengan syarat makan dan minum mereka satu, artinya dapur mereka menjadi satu. Adapun jika masing-masing punya dapur sendiri maka hewan kurbannya harus berbeda-beda antara satu (dapur) dengan yang lainnya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

4. Yang menyembelih hewan kurban adalah penanggung jawab keluarga, baik ayah, suami, anak yang paling besar ataupun anak yang paling kecil. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

5. Wanita tidak diwajibkan baginya berkurban, bahkan ia masuk bersama (kurban) laki-laki, baik itu ayah, suami, anak laki-laki, atau saudara laki-lakinya. Akan tetapi apabila ia ingin berkurban sendiri maka tidak mengapa. Dilarang baginya memotong rambut dan kuku seperti laki-laki (jika akan berkurban). [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

6. Boleh bagi wanita berkurban. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

7. Berkurban dengan niat untuk mayit maka ada tiga keadaan:

a. Si mayit telah berwasiat untuk disembelihkan kurban untuknya dari hartanya dalam rangka mengamalkan wasiatnya.

b. Orang yang hidup berkurban dari hartanya sendiri untuk dirinya, namun dia juga meniatkan untuk memasukan si mayit dalam kurbannya. Hal ini diperbolehkan.

c. Orang yang hidup berkurban, namun dikhususkan hanya untuk si mayit saja, maka dalam hal ini lebih utama baginya tidak melakukannya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika pamannya "Hamzah", istrinya "Khadijah" dan yang lainnya meninggal, Beliau tidak menyembelih hewan kurban untuk mereka secara khusus atau untuk masing-masing dari mereka. [Rincian Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

8. Boleh bagi seorang muslim berhutang agar bisa berkurban, selama dia yakin bahwa nanti dirinya mampu membayar hutangnya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

9. Berkurban dengan onta atau sapi, boleh padanya berserikat tujuh orang dalam membelinya. Adapun kambing maka tidaklah sah kecuali dari satu orang. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

10. Orang yang merantau dan hidup di negeri orang, sedangkan keluarganya berada di negeri lain, boleh baginya mengirim uang kepada keluarganya untuk disembelihkan hewan kurban untuknya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan dan insya Allah kita lanjutkan kembali pada bagian selanjutnya. Semoga bermanfaat untuk Islam dan muslimin.

Sumber: 29 Mas'alah Min Fatawa Ibnu Baz wa Ibnu 'Utsaimin.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✒ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy.

Tanggal 5 Dzul Hijjah 1435/ 29 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

Silahkan kunjungi blog dibawah untuk mendapatkan artikel yang lainnya dan mengunduh file PDF dan aplikasi android Forum KIS:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA. Thullab Al-Fiyusy & SLN
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN
Bersama Al-'Allamah Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin

Bagian Kedua

11. Lebih utama bagi seseorang tidak berkurban lebih dari satu kambing. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

12. Orang yang berhaji tidak perlu berkurban, namun jika mampu maka boleh baginya meninggalkan uang untuk keluarganya agar mereka membeli hewan kurban dan kemudian mereka sembelih untuk mereka. Adapun dia hanya menyembelih hewan hadi (hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji) di Mekkah dan tidak perlu lagi berkurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

13. Orang yang berhaji yang telah meniatkan untuk berkurban maka boleh baginya menyembelih hewan kurbannya di Mekkah. [Asy-Syaikh Bin Baz]

14. Hewan kurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu onta, sapi atau kerbau dan kambing. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

15. Hewan kurban harus mencapai umur yang telah ditentukan dalam syariat; onta harus berumur lima tahun atau lebih, sapi harus berumur dua tahun atau lebih dan kambing ada dua jenis, untuk jenis kambing biri-biri atau domba maka harus berumur 6 bulan atau lebih, adapun jenis kedua kambing kacang harus berumur satu tahun atau lebih. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

16. Waktu penyembelihan yang telah ditentukan oleh syariat adalah dimulai dari setelah shalat Iedul Adha sampai dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang ketiga. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

17. Hewan kurban tidaklah sah kecuali jika selamat dari aib atau cacat, seperti;

a. Buta dan jelas kebutaannya, seperti matanya menonjol keluar atau lepas atau nampak warna putih pada bola matanya.

b. Sakit dan jelas nampak kesakitannya, seperti tampak pada badannya panas tinggi atau kudisan.

c. Pincang dan kepincangannya itu jelas, yaitu tampak pada jalannya.

d. Kurus sekali dan tidak bersumsum (berdaging)
[Rincian Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

18. Hewan kurban yang terpotong telinganya, patah tanduknya atau salah satu matanya tidak melihat, namun jika orang melihatnya tidak tampak buta sebelah maka ini semua sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

19. Barangsiapa yang telah berniat menyembelih hewan kurban maka dilarang baginya untuk memotong rambut dan kuku mulai dari awal Dzulhijjah sampai dia menyembelih hewan kurbannya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

20. Boleh berkurban dengan kambing kebiri sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan dan insya Allah kita lanjutkan kembali pada bagian selanjutnya. Semoga bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.

Sumber: 29 Mas'alah Min Fatawa Ibnu Baz wa Ibnu 'Utsaimin.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✒ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy.

Tanggal 5 Dzul Hijjah 1435/ 29 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

Silahkan kunjungi blog dibawah untuk mendapatkan artikel yang lainnya dan mengunduh file PDF dan aplikasi android Forum KIS:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA. Thullab Al-Fiyusy & SLN
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN
Bersama Al-'Allamah Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin

Bagian Ketiga/ Terakhir

21. Yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah orang yang akan berkurban, adapun keluarganya tidak masuk dalam larangan. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

22. Jika seseorang mewakilkan orang lain untuk membeli hewan kurban atau menyembelih hewan kurbannya, maka yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah pemilik hewan kurban, adapun orang yang mewakili membeli atau menyembelih tidak masuk dalam larangan. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

23. Bagi orang yang berkurban, jika ia memotong rambut atau kukunya karena lupa maka tidaklah berdosa. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

24. Barangsiapa yang telah memotong rambut atau kuku sebelum dia berniat untuk berkurban, kemudian berniat akan berkurban satu atau dua hari sebelum Ied maka tidaklah berdosa, namun hendaknya dia menahan untuk tidak memotong rambut atau kukunya kembali setelah dia berniat akan berkurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

25. Barangsiapa memotong rambut atau kuku dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat, dan tidak ada kewajiban baginya membayar kafarah, sebagaimana pula tidak terhalangi dirinya untuk menyembelih hewan kurbannya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

26. Orang yang berhaji jika ingin berkurban maka dirinya dilarang memotong rambut atau kuku. [Asy-Syaikh Bin Baz]

27. Barangsiapa memotong rambut dan kuku karena suatu hajat maka tidaklah berdosa, seperti kulitnya terkelupas sehingga harus memotong kukunya atau harus memotong rambutnya untuk pengobatan dari luka yang ada dikepalanya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

28. Disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan, menghadiahkan dan menshadaqahkan hewan kurbannya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

29. Lebih utama untuk hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk dishadaqahkan ke orang lain, namun hal ini bukanlah perkara yang wajib, bahkan boleh juga di makan setengahnya dan setengahnya lagi untuk dihadiahkan dan dishadaqahkan. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.

Silahkan kunjungi blog dibawah ini untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al-fiyusy & SLN

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar